Bamsoet Kembali Diangkat Ketua Dewan Pembina KAI

JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Ketua MPR RI ke-16 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ia juga mendukung rencana pemerintah untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional, guna memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Fokus utamanya adalah meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan oleh Presiden KAI 2019-2024, yang kini menjadi Honorary Chairman KAI 2024-2029, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ di Universitas Borobudur pada tahun 2022.

Rekomendasi ini juga termasuk dalam agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun oleh Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI di Jakarta, Kamis (25/7/24).

Turut hadir dalam acara tersebut, Presidium KAI Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng, perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan bahwa Dewan Advokat Nasional bisa menjadi solusi antara sistem single bar atau multi bar.

Hal ini akan menyamakan visi, misi, dan aturan main serta penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tergabung dalam berbagai organisasi. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan silabus pendidikan bersama untuk standarisasi pendidikan dan pelatihan advokat.

“Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik advokat. Advokat yang melanggar hukum sebaiknya diproses terlebih dahulu di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Jika tidak puas dengan keputusan tersebut, mereka bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan dosen di berbagai universitas, Bamsoet menekankan bahwa Dewan Advokat Nasional akan diisi oleh advokat terbaik dari berbagai organisasi. Meskipun dibentuk melalui Keppres, tidak perlu khawatir akan adanya intervensi pemerintah.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres tidak akan mengurangi independensi organisasi advokat dan para advokatnya. Justru, organisasi profesi advokat yang kuat diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi dengan aparat penegak hukum dan hakim,” pungkas Bamsoet. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *