Mengenal Istilah Istilah Hukum (6)

KESADARAN hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.

61. Subordinasi: Pengakuan bahwa suatu hak atau klaim lebih rendah atau di bawah klaim lain, terutama dalam urusan kepailitan atau pembagian aset.

62. Sumpah Palsu: Tindakan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah di pengadilan atau dalam proses hukum lainnya.

63. Surat Kuasa: Dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dalam urusan hukum tertentu.

64. Tort: Pelanggaran hak orang lain yang menyebabkan kerugian atau cedera, di mana pelaku bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.

65. Tunjuk Ajar: Keterangan atau penjelasan yang diberikan oleh hakim kepada juri mengenai poin-poin hukum yang relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.

66. Ultimum Remedium: Prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan konflik atau masalah hukum.

67. Uji Materiil: Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang atau peraturan untuk menentukan apakah isinya bertentangan dengan konstitusi.

68. Ultra Vires: Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau pejabat yang melebihi kewenangan atau kekuasaannya sebagaimana diatur oleh hukum atau anggaran dasar.

69. Verstek: Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat yang tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.

70. Veto: Hak yang dimiliki oleh seorang pejabat atau badan untuk menolak atau membatalkan keputusan atau undang-undang yang diajukan oleh pihak lain.

71. Visum Et Repertum: Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau ahli forensik mengenai hasil pemeriksaan medis atau otopsi dalam rangka membantu proses peradilan.

72. Vokasional: Pendidikan atau pelatihan yang berfokus pada keterampilan praktis yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, sering kali digunakan dalam rehabilitasi hukum.

73. Wewenang: Hak atau kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga untuk melakukan tindakan tertentu dalam batas-batas hukum.

Kumpulan istilah di atas merangkum banyak konsep penting dalam dunia hukum yang diperlukan oleh praktisi hukum, akademisi, dan siapa saja yang terlibat dalam urusan hukum. Kamus hukum memberikan pemahaman dasar serta detail terkait proses dan doktrin hukum yang berlaku dalam berbagai yurisdiksi. (ai/habis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *