Hibah dan Garis Tipis Independensi Pers

Oleh: Abdus Syukur**

Pers tidak pernah alergi pada bantuan. Yang selalu membuat pers waspada justru satu hal. Ketergantungan. Sebab sejak awal, kemerdekaan pers lahir dari jarak yang dijaga dengan kekuasaan. Begitu jarak itu menyempit, keberanian biasanya ikut menyusut.

Di era media online, persoalan itu menjadi semakin rumit. Media tumbuh dengan cepat, jauh lebih cepat dibandingkan ekosistem dan ekosistem bisnisnya. Portal berita bermunculan, ruang redaksi bekerja nyaris tanpa jeda, sementara pasar iklan tidak selalu ramah. Banyak media digital bertahan dari klik, trafik, dan idealisme yang diuji setiap hari oleh kebutuhan operasional. Maka ketika daerah atau negara datang menawarkan hibah—baik untuk media cetak maupun media online—godaan itu terasa manusiawi. Bahkan masuk akal.

Undang-Undang Pers tidak pernah melarang hibah. Negara atau daerah berkepentingan memastikan masyarakat tetap hidup, sehat, dan profesional. Hibah untuk media online atau cetak pun pada dasarnya sah, semuanya dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan. Peningkatan kapasitas jurnalisme, pengembangan teknologi redaksi, keamanan siber, hingga literasi digital. Persoalannya memang bukan pada boleh atau tidak, melainkan pada bagaimana dan untuk apa hibah yang diberikan.

Di titik inilah Kode Etik Jurnalistik berdiri sebagai pagar. Ia memberi batas yang terang. Wartawan tidak boleh menerima pemberian apa pun yang berpotensi mempengaruhi independensi dan profesionalisme. Larangan itu berlaku sama bagi wartawan media cetak, televisi, radio, maupun media online. Hibah yang mengalir ke rekening pribadi jurnalis—apa pun dalihnya—adalah pelanggaran etik. Titik. Tidak ada ruang abu-abu di sana.

Berbeda dengan hibah kepada perusahaan pers sebagai badan hukum, termasuk perusahaan media online dan media cetak. Hibah semacam ini masih berada di wilayah etis jika dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diaudit. Yang paling menentukan adalah satu syarat mendasar. Tidak menyentuh ruang redaksi dan isi pemberitaan. Tidak ada kontrak editorial. Tidak ada kewajiban framing positif. Tidak ada larangan kritik, baik tersurat maupun tersirat.

Justru di media online dan cetak, godaan itu lebih halus sekaligus lebih berbahaya. Algoritma bisa diarahkan. Judul bisa dilunakkan. Masalah bisa diabaikan. Semua bisa terjadi tanpa satu pun perintah tertulis. Bukan karena takut, melainkan karena rasa sungkan. Dan di situlah kemerdekaan pers perlahan aus—tanpa teriakan, tanpa sensor, tanpa larangan resmi.

Negara atau daerah, jika sungguh-sungguh ingin membantu pers—termasuk pers online—harus siap menerima satu konsekuensi demokratis. Media tetap mengkritik. Bahkan menggugat kebijakan publik. Hibah bukan alat domestikasi. Hibah adalah fasilitas, bukan kendali. Begitu bantuan berubah menjadi alat pengaruh, maka yang rusak bukan hanya pers, tetapi kepercayaan masyarakat.

Pers yang sehat bukan pers yang hidup berdasarkan anggaran negara atau daerah. Pers yang sehat adalah pers yang berdiri tegak, meski dibantu, tanpa kehilangan suara. Baik cetak maupun online, ukurannya tetap sama. Independensi, integritas, dan keberanian. Menjaga jarak yang wajar dari kekuasaan.

Sebab pada akhirnya, pers tidak diuji oleh seberapa besar hibah yang diterima, melainkan oleh satu pertanyaan sederhana namun menentukan. Masihkah ia berani berkata jujur ​​​​setelah dibantu?

**Ketua DKP PWI NTB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *