MATARAM (NTBNOW.CO) – Keputusan Polresta Mataram menghentikan penyidikan kasus dugaan perusakan dan penggunaan sertifikat tanah yang dipersoalkan oleh pelapor menuai tanggapan dari pihak pemohon. Ni Nengah Rencana bersama ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi menyatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik dengan alasan belum cukup bukti.
Kuasa hukum pemohon, I Wayan Yogi Swara, menyampaikan bahwa pihaknya menilai masih terdapat sejumlah bukti yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum. “Kami menghormati kewenangan penyidik, namun langkah praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut,” ujarnya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 September 2024 di Dusun Suranadi Selatan, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan perusakan terhadap sejumlah tanaman dan fasilitas milik almarhum I Nengah Gatarawi.
Selain itu, dalam laporan juga disampaikan adanya dugaan penggunaan dokumen sertifikat tanah yang dipersoalkan keabsahannya. Pihak pemohon mengacu pada keterangan tertulis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025 yang menyebutkan bahwa blanko sertifikat yang dimaksud tidak terdaftar sebagai produk resmi.
Laporan terkait perkara ini telah disampaikan ke Polresta Mataram pada 24 Februari 2025. Proses penanganan sempat berjalan, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, pada 24 Desember 2025, penyidik menerbitkan SP3 dengan pertimbangan belum terpenuhinya alat bukti.
Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti dan keterangan dalam forum praperadilan, termasuk keterangan saksi dan pendapat ahli.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Mataram terkait alasan rinci penghentian penyidikan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Perkara ini juga berkaitan dengan proses perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Pihak pemohon menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan dan proses penegakan hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (nang)





