SUMBAWA (LE)– Komitmen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus diperkuat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda NTB melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (8/5/2026).
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan.
Dalam proses Tahap II itu, penyidik menyerahkan empat tersangka berinisial A, M, AF, dan S. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Moch. Arinta Fauzi, S.I.K., menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke tahap penuntutan merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menuntaskan setiap kasus hukum secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Raya Lintas Sumbawa–Bima, Kabupaten Sumbawa. Saat itu, petugas mengamankan sebuah truk yang mengangkut 12 drum BBM jenis Pertalite berkapasitas 200 liter atau total sekitar 2.400 liter.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui tidak menggunakan barcode resmi saat melakukan pengisian BBM. Modus yang digunakan diduga melibatkan operator SPBU yang turut menjadi tersangka dengan menyediakan barcode milik orang lain untuk mempermudah proses pengisian Pertalite.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Ditreskrimsus Polda NTB untuk menjalani proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Polda NTB menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi maupun BBM penugasan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan distribusi BBM subsidi secara ilegal. Selain itu, penindakan dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap aman dan tepat sasaran. (nang)






