JAKARTA (LE.ID) – Euforia Piala Dunia 2026 tidak hanya menyita perhatian pecinta sepak bola, tetapi juga memunculkan analogi menarik terhadap perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang hingga kini belum juga disahkan.
Di tengah gegap gempita turnamen sepak bola terbesar di dunia, perhatian publik masih tertuju pada dua megabintang, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo. Meski usia keduanya tak lagi muda dan performanya tidak secepat satu dekade lalu, nama mereka tetap menjadi magnet utama setiap kali Piala Dunia digelar.
Fenomena tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan perjalanan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang terus dibahas selama bertahun-tahun, tetapi belum mencapai titik akhir.
RUU Penyiaran Diibaratkan Messi dan Ronaldo
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, mengatakan perjalanan panjang Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi di panggung sepak bola dunia identik dengan nasib RUU Penyiaran di Indonesia.
Menurutnya, selama lebih dari dua dekade publik selalu menantikan aksi kedua pesepak bola tersebut di setiap Piala Dunia. Hal serupa juga terjadi terhadap revisi UU Penyiaran yang berkali-kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu tertunda.
“Setiap Piala Dunia dimulai, perhatian dunia selalu tertuju kepada Ronaldo dan Messi. Begitu pula dengan RUU Penyiaran. Sudah lama dibahas, berulang kali masuk Prolegnas, kemudian tertunda lagi. Isunya terasa berulang, tetapi setiap kali DPR membuka pembahasannya, polemik kembali muncul dan menjadi perhatian seluruh ekosistem penyiaran,” ujar Ferdi.
Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV dan Sinpo.id itu menilai pembahasan revisi UU Penyiaran tidak lagi sekadar menyangkut perubahan regulasi, melainkan menentukan arah masa depan industri penyiaran nasional.
Perubahan Teknologi Menuntut Regulasi Baru
Ferdi menegaskan, revisi UU Penyiaran harus segera diselesaikan karena perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berlangsung jauh lebih cepat dibanding regulasi yang ada.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir ketika televisi analog masih menjadi media utama. Saat itu belum hadir berbagai platform digital seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, podcast video maupun fenomena content creator yang kini mendominasi konsumsi informasi masyarakat.
“Kini masyarakat memperoleh informasi melalui berbagai platform secara bersamaan. Batas antara televisi, radio, media daring, media sosial hingga layanan streaming semakin kabur. Regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut,” katanya.
Konvergensi Media Butuh Kepastian Hukum
Menurut Ferdi, saat ini industri penyiaran telah memasuki era konvergensi media, yakni kondisi ketika satu konten dapat ditayangkan secara bersamaan melalui televisi, aplikasi streaming, media sosial, hingga platform berbasis algoritma.
Karena itu, diperlukan langkah cepat dari pemerintah dan regulator, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), agar mampu merespons perubahan lanskap penyiaran secara adaptif.
“Revisi UU Penyiaran sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital,” ujar pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tersebut.
Masuk Prioritas Prolegnas 2026
Saat ini, draf RUU Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 sebenarnya telah diusulkan sejak periode DPR RI 2009–2014. Selama bertahun-tahun, RUU tersebut beberapa kali keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tanpa kunjung disahkan.
Pada 2026, RUU Penyiaran kembali masuk dalam daftar RUU Prioritas DPR RI. Kalangan akademisi, regulator, pelaku industri penyiaran, asosiasi media, hingga kreator konten pun kembali menaruh harapan agar pembahasannya kali ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan era digital.
Ferdi menilai, jika terus tertunda, RUU Penyiaran akan tetap menjadi “Messi dan Ronaldo” dalam panggung legislasi Indonesia: selalu dinantikan, selalu menjadi perbincangan, tetapi belum pernah benar-benar mencapai garis finis. (rls)






