Category: Giat PWI

  • PWI dan IKWI Pusat Gelar Halal Bihalal: Jaga Silaturahmi, Momen Refleksi dan Harapan Baru

    PWI dan IKWI Pusat Gelar Halal Bihalal: Jaga Silaturahmi, Momen Refleksi dan Harapan Baru

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat menggelar acara silaturahmi dan halal bihalal Idul Fitri 1446 Hijriyah di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jl. Rasuna Said 22, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    Halal bihalal ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momen refleksi untuk menguatkan kerja sama dalam mendukung profesi wartawan dan keluarganya. Acara ini juga menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus sekaligus menguatkan sinergi dalam menjalankan program ke depan.

    Dalam sambutannya, Ketua Umum PWI Pusat, H. Zulmansyah Sekedang, mengungkapkan rasa syukur atas nikmat kebersamaan. Ia berharap ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama sebulan terakhir diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjadi bekal kebaikan dalam kehidupan para wartawan dan keluarganya.

    Dengan semangat kebersamaan yang terus tumbuh, acara ini menjadi simbol kekuatan persatuan di tengah keberagaman.

    “Semoga semua usaha dan ibadah kita memberikan keberkahan bagi perjalanan organisasi ini ke depan,” ucap Zulmansyah.

    Sementara itu, Plt Ketua IKWI, Hj. Indah Kirana, menyatakan optimisme bahwa PWI dan IKWI bisa kembali menyatu, sehingga berbagai program dan agenda organisasi dapat berjalan dengan lebih solid.

    “Kami optimistis, dengan semangat kebersamaan ini, PWI akan kembali menyatu. Semua program kerja dan agenda ke depan akan berjalan lebih baik, berkat kolaborasi dan kekompakan kita semua,” tutur Indah Kirana penuh semangat.

    Indah Kirana berharap seluruh anggota tetap kompak dalam menghadapi tantangan yang ada sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    Dengan suasana kekeluargaan yang begitu kental, halal bihalal ini menjadi titik awal yang penuh harapan untuk memperkuat sinergi, solidaritas, dan profesionalisme di tubuh PWI dan IKWI Pusat.

    Halal bihalal ini dihadiri juga oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo,Penasehat PWI Pusat Atal S Depari,Akhmad Munir,Mara Sakti Siregar,Pengurus IKWI Pusat,PWI DKI Jaya dan PWI Jawa Barat. (rls)

  • Pokja PWI Manado Gelar Rapat Perdana di Hotel Bintang Lima, Tunjukkan Semangat Profesionalisme Wartawan Muda

    Pokja PWI Manado Gelar Rapat Perdana di Hotel Bintang Lima, Tunjukkan Semangat Profesionalisme Wartawan Muda

    MANADO – Terobosan baru ditunjukkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado. Meski baru terbentuk, Kelompok Kerja (Pokja) PWI Manado langsung menggelar rapat perdana di Hotel Sintesa Peninsula, salah satu hotel bintang lima paling bergengsi di Sulawesi Utara, pada Sabtu, 5 April 2025.

    Langkah progresif ini menuai perhatian luas dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty alias Maemossa, memberikan pujian atas keberanian dan semangat para wartawan muda Manado yang ingin tampil profesional sejak awal.

    “Saya bangga. Baru dibentuk, Pokja PWI Manado sudah memperlihatkan mentalitas maju. Ini bukan sekadar soal tempat, tetapi tentang tekad untuk membawa organisasi ke level yang lebih tinggi,” ujar Loupatty dengan penuh semangat.

    Ia menekankan pentingnya membangun citra pers yang modern dan bermartabat. Menurutnya, wartawan bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekuatan sosial yang membangun citra positif organisasi profesi.

    “Organisasi wartawan harus tampil percaya diri, profesional, dan berintegritas. Semangat ini harus terus dipertahankan,” tegasnya.

    Rapat tersebut dipandu oleh Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulut, Rikson Karundeng, dan berlangsung dalam suasana hangat serta penuh semangat kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus PWI Sulut, termasuk Wakil Ketua Adrianus R. Pusungunaung, Sekretaris Ardison Kalumata, serta tokoh masyarakat dan anggota PWI Kota Manado.

    Ketua Pokja PWI Manado, Arsenius HUT Kamrin, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan PWI Sulut. Ia menegaskan komitmen Pokja PWI Manado untuk menjadi organisasi yang kuat secara struktur, unggul dalam karya jurnalistik, serta berperan aktif dalam pengembangan profesi wartawan.

    “Kami siap menjadikan Pokja PWI Manado sebagai ruang kaderisasi wartawan yang kritis, beretika, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Arsenius.

    Ia juga mengungkapkan bahwa program kerja Pokja akan menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari peningkatan kapasitas wartawan, kemitraan strategis, hingga kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui jurnalistik yang mencerahkan.

    Langkah Pokja PWI Manado ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi PWI di kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara untuk terus berinovasi, menjaga profesionalisme, dan memperkuat peran pers dalam pembangunan daerah. (rls)

  • PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

    PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

    PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”

    Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.

    “Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

    Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

    “Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

    Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

    Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi mereka juga memohon majelis hakim PN jakpus menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara a quo.

    Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

    Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

    “Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

    Gugatan Kasus Cashback

    Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

    Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

    Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

    Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

    Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

    Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

    Sayid Menggugat DK PWI Rp 100 Miliar Lebih

    Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

    Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

    Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (rls)

    Keterangan Foto:

    Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (ist)

  • PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Yatim Piatu

    PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Yatim Piatu

    JAKARTA  (LOMBOKEXPRESS.ID)– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan berbagi berkah di bulan suci Ramadhan, Pengurus PWI Pusat dan IKWI Pusat mengadakan acara berbuka puasa bersama.

    Acara ini dilengkapi dengan pembagian santunan kepada perwakilan dhuafa dan anak yatim piatu.

    Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas bantuan donasi.

    “Melalui buka puasa bersama dan donasi yang terkumpul, semoga dapat membantu meringankan beban adik-adik kita. Bagi para donatur, semoga sumbangan yang diberikan menjadi amal jariyah yang bernilai pahala. Serta terima kasih atas kehadiran para senior, jajaran pengurus PWI Pusat, dan Pengurus PWI DKI Jaya, semoga acara ini membawa berkah bagi kita semua.”

    Plt Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Krana juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini, baik dari IKWI Pusat maupun para peserta yang hadir.

    “Donasi yang terkumpul akan disalurkan kepada tiga yayasan yatim piatu, yaitu Yayasan Al Hikmah, Yayasan Munawwarah, dan Yayasan Al Akhwat,” ujarnya.

    Acara berbuka puasa ini menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antara pengurus PWI Pusat, IKWI Pusat, serta para peserta. Buka puasa ini dihadiri sekitar 70 peserta.

    Selain Ketum PWI Pusat, hadir pula Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Bendum PWI Marthen Selamet Susanto, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Sekretaris Dewan Penasehat PWI Pusat, Asro Kamal Rokan, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Mantan Ketua Umum PWI Atal S Depari, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Departemen Hankam/Polri Musrifah, hadir pula Ketua PWI DKI Jaya, Kesit B. Handoyo, serta puluhan wartawan senior dan pengurus PWI DKI Jaya.

    Dengan semangat kebersamaan, acara ini diakhiri dengan doa bersama, berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. (rls)

  • Zulmansyah Terbitkan SK Perubahan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029, Jon Heri Ditunjuk sebagai Plt Ketua

    Zulmansyah Terbitkan SK Perubahan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029, Jon Heri Ditunjuk sebagai Plt Ketua

    PALEMBANG (LOMBOKEXPRESS.ID)– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan susunan pengurus PWI Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029.

    SK PWI Pusat Nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025 ini menetapkan pemberhentian Kurnaidi ST dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumsel 2024-2029 dan menunjuk Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel.

    Poin-Poin dalam SK Perubahan Pengurus PWI Sumsel

    Dalam SK tersebut, terdapat beberapa keputusan penting, antara lain:

    1. Pengesahan perubahan pengurus PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029.

    2. Pemberhentian Kurnaidi dari jabatan Ketua PWI Sumsel.

    3. Pengangkatan Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel.

    4. Tugas Plt Ketua PWI Sumsel, yakni melakukan pendataan dan verifikasi anggota serta menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sumsel dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah SK diterbitkan.

    SK ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2025 dan dapat direvisi apabila terdapat kekeliruan.

    Alasan Pemberhentian Kurnaidi

    Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, disebutkan bahwa pemberhentian Kurnaidi didasarkan pada dua hal utama:

    1. Tidak mendukung PWI hasil KLB di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

    2. Menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tanpa melalui Rapat Pleno PWI Sumsel.

    “Itu dasar pertimbangan kami untuk memberhentikan Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel periode 2024-2029 serta menunjuk Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel. Plt Ketua juga diwajibkan menggelar KLB dalam waktu enam bulan,” ujar Zulmansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (24/2/2025).

    Keputusan ini menjadi langkah strategis PWI Pusat dalam menata kepengurusan organisasi di Sumatera Selatan. (rls)

    Keterangan Foto:

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah. (ist)

  • Duet Saibansah dan Parna Pimpin PWI Kepri untuk Sisa Masa Bakti 2023-2028

    Duet Saibansah dan Parna Pimpin PWI Kepri untuk Sisa Masa Bakti 2023-2028

    BATAM (LOMBOKEXPEESS.ID)– Saibansah Dardani resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Parna Edison Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk sisa masa bakti 2023-2028. Pemilihan ini dilakukan melalui Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprov) di Batam pada Sabtu (22/2/2025).

    Konferprov luar biasa ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. SK tersebut mencabut jabatan Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI setelah menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin.

    Sebagai pengganti sementara, PWI Pusat menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepri. Ia diberi tugas menyelenggarakan Konferprov luar biasa dan melakukan pendataan ulang anggota PWI Kepri dalam waktu enam bulan sejak SK diterbitkan.

    Deklarasi Integritas dan Komitmen Organisasi

    Sebelum pemilihan, PWI Kepri menggelar Deklarasi Integritas pada Jumat (14/2/2025) di Batam Center. Deklarasi ini menjadi simbol komitmen PWI Kepri dalam menjaga profesionalisme dan integritas organisasi.

    Setelah terpilih, Saibansah Dardani menyampaikan apresiasinya kepada panitia dan peserta Konferprov. “Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Kami siap menjalankan tugas sesuai PD/PRT PWI demi menjaga kehormatan organisasi ini,” ujar Saibansah.

    Ia juga berkomitmen menjadikan PWI Kepri sebagai wadah profesional bagi para jurnalis. Program-program peningkatan kapasitas, seperti pendidikan jurnalistik, serta hubungan internasional dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand akan menjadi prioritas.

    Dukungan dan Harapan dari PWI Pusat

    Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang, mengapresiasi pelaksanaan Konferprov ini yang dianggap sebagai salah satu yang tercepat di Indonesia. Dalam sambutannya, Zulmansyah menekankan pentingnya menjaga PD/PRT PWI dan kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama.

    “Integritas adalah hal utama dalam dunia jurnalistik. Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa PWI Kepri menjadi lebih baik,” kata Zulmansyah. Ia juga memuji Plt Ketua PWI Kepri, Marganas Nainggolan, atas perannya dalam masa transisi organisasi.

    Zulmansyah menambahkan bahwa Saibansah Dardani adalah rekan sekaligus seniornya ketika sama-sama bekerja di Jawa Pos. Ia optimistis Saibansah mampu membawa PWI Kepri ke arah yang lebih profesional dan berintegritas.

    “Perbedaan pendapat itu wajar, tetapi profesionalisme harus diutamakan. Saya yakin Saibansah dapat memimpin dengan baik,” imbuhnya.

    Dengan suksesnya Konferprov luar biasa ini, PWI Kepri diharapkan dapat menjaga kredibilitas wartawan dan terus berkontribusi pada perkembangan jurnalistik di tingkat lokal hingga internasional. ***

  • Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025 Siap Digelar, Novrizon Burman Apresiasi Marganas Nainggolan

    Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025 Siap Digelar, Novrizon Burman Apresiasi Marganas Nainggolan

    BATAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Novrizon Burman, memberikan apresiasi tinggi kepada Plt Ketua PWI Kepri, Marganas Nainggolan.

    Sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pelaksana tugas dari PWI Pusat pada 10 Februari 2025, Marganas langsung bergerak cepat mempersiapkan Konferensi Provinsi (Konferprov) Luar Biasa PWI Kepri yang akan digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Hotel 89, Penuin, Batam.

    “Salut kepada Bang Marganas, para pengurus, SC, dan OC. Hari ini kita mendapat pelajaran penting bahwa integritas dimulai dari menjaga PWI sebagai rumah bersama yang sah,” ujar Novrizon saat tiba di Batam pada Jumat (21/2).

    Antusiasme Wartawan Daerah Tinggi

    Dukungan penuh dari wartawan daerah seperti Tanjungpinang, Karimun, Bintan, dan Natuna menjadi dorongan besar bagi panitia Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025. Kehadiran mereka tidak hanya menunjukkan solidaritas tetapi juga semangat dalam menyukseskan acara ini.

    Ketua Panitia Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025, Tunggul Manurung, menyampaikan rasa terima kasih kepada para wartawan dari berbagai daerah di Kepri yang berkomitmen hadir. Bahkan, beberapa wartawan dari Natuna rela datang dengan biaya sendiri untuk menghadiri acara ini.

    “Rekan-rekan dari Natuna sudah tiba di Batam dengan biaya pribadi demi menghadiri Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025. Ini adalah bentuk pengorbanan luar biasa yang menunjukkan kecintaan terhadap organisasi,” ungkap Tunggul.

    Tidak hanya itu, wartawan dari daerah lain juga rela mengorbankan waktu dan finansial demi berpartisipasi dalam konferensi ini. Menurut Tunggul, semangat yang mereka tunjukkan sejalan dengan tekad panitia untuk membawa perubahan di tubuh PWI Kepri.

    Persiapan Hampir Selesai

    Tunggul menjelaskan bahwa persiapan acara telah mencapai 90 persen. Selain itu, beberapa pengurus PWI Pusat juga telah tiba di Batam untuk menghadiri acara tersebut.

    Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025 ini akan sedikit berbeda dari konferensi sebelumnya. Acara akan diawali dengan sesi makan atau ngopi bersama di Hotel 89 pada pukul 11.00 WIB. Tujuan dari sesi ini adalah menciptakan suasana santai dan mempererat hubungan antaranggota PWI Kepri sebelum memasuki agenda utama.

    “Panitia ingin membuat acara ini lebih meriah dan penuh keakraban. Sebelum masuk ke sesi konferensi, semua peserta bisa bersantai dan menikmati kebersamaan. Namun, dalam sesi utama, hanya anggota PWI Kepri aktif yang memegang kartu biasa yang memiliki hak suara,” jelasnya.

    Dengan semangat kebersamaan dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025 diharapkan berjalan lancar dan membawa perubahan positif bagi organisasi. (rls)

  • PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum

    PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum

    JAKARTA–Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid menjalankan roda organisasi. Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menegaskan jika hingga detik ini kinerja organisasinya sesuai harapan.

    “Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita sudah mencanangkan berbagai program kerja atau kegiatan, dan sejauh ini semua sudah berjalan sesuai koridornya,” ujar Kesit B Handoyo, Rabu (19/2/2025) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat.

    Kesit B Handoyo menjelaskan, sudah mendapat laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya Dr. Yusuf Ms terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Dalam amar putusannya, Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutuskan substansi pokok perkara karena Pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

    “Putusan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang untuk mengadili, adalah bukan substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

    Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.

    Persepsi Untung Kurniadi tersebut merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

    “Itu berita salah atau ada pelintiran dari nara sumber, karena semua advokat mengerti bahwa eksepsi itu adalah putusan yang belum masuk sidang perkara,” jelas Yusuf Ms, mengulang penegasan Yasin Arsjad.

    Dalam putusan eksepsi, dikenal dengan istilah kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik. Sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

    Seperti diketahui, saat perkara itu didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI LT 4 Jl. Kebon Sirih. Saat ada ruang untuk eksepsi, alamat atau kantor PWI sudah pindah, di mana alamatnya belum ada yang tahu, mungkin saja ada di wilayah Selatan atau Utara. Dengan begitu, Pengadilan tentunya berhak untuk meminta memperbaiki wilayah hukum mana mereka berkantor.

    Bisa juga eksepsi absolut disebutkan itu harusnya ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, sehingga belum cocok dibawa ke Pengadilan Negeri. Nah itu salah satu contoh eksepsi absolut. Oleh karenanya, salah besar dan terjadi pembodohan masyarakat jika eksepsi itu ditafsirkan mengadili pokok perkara.

    Sebagaimana diketahui, ada tiga putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yakni atas gugatan Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto.

    Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan Saptono serta Zulkifli Atjo dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

    “Dengan demikian masih bersifat prematur untuk menyatakan bahwa dengan amar putusan tersebut sekaligus bisa diartikan sebagai pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

    Oleh karenanya, Yusuf Ms menegaskan, perlu dicari lagi pertimbangan hakim yang saat ini belum ke luar aslinya. Baru keluar nomor putusan, dan amar putusannya, sehingga tidak dapat orang memelintir fakta hukum sesuai dengan kehendaknya.

    Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman menambahkan, amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus mesti dibaca secara cermat, jernih, untuk sekaligus tidak menimbulkan insinuasi.

    “Mesti kita baca pertimbangan Majelis Hakim.

    Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara. aquo. Karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.

    “Kita cermati bahwa PN Jakarta Pusat bicara Kewenangan Absolut, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo. Majelis Hakim mengisyaratkan bahwa perkara harus diselesaikan secara organisasi,” jelas Arman Suparman.

    PN Jakpus, dengan kewenangan absolutnya, telah jelas dan tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Oleh karena perkara aquo, menjadi ranahnnya internal organisasi, yang berpedoman kepada UU Ormas dan PD PRT PWI. (rls)

    Keterangan Foto:

    Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo. (ist)

  • Tok PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

    Tok PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)–Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000.

    Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. “Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi. (rls)

    Keterangan Foto:

    Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi. (ist)

  • PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

    PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

    Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

    Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT PWI diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru sisa masa jabatan 2023-2028.

    Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

    “Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

    Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. Itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat HCB melanggar PD PRT dan KPW tanpa ada disenting.

    HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.

    Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran itu, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya. (humas)

    Keterangan Foto:

    Zulamsyah Sekedang. (ist)