PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum

JAKARTA–Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid menjalankan roda organisasi. Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menegaskan jika hingga detik ini kinerja organisasinya sesuai harapan.

“Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita sudah mencanangkan berbagai program kerja atau kegiatan, dan sejauh ini semua sudah berjalan sesuai koridornya,” ujar Kesit B Handoyo, Rabu (19/2/2025) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat.

Kesit B Handoyo menjelaskan, sudah mendapat laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya Dr. Yusuf Ms terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutuskan substansi pokok perkara karena Pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

“Putusan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang untuk mengadili, adalah bukan substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.

Persepsi Untung Kurniadi tersebut merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita salah atau ada pelintiran dari nara sumber, karena semua advokat mengerti bahwa eksepsi itu adalah putusan yang belum masuk sidang perkara,” jelas Yusuf Ms, mengulang penegasan Yasin Arsjad.

Dalam putusan eksepsi, dikenal dengan istilah kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik. Sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Seperti diketahui, saat perkara itu didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI LT 4 Jl. Kebon Sirih. Saat ada ruang untuk eksepsi, alamat atau kantor PWI sudah pindah, di mana alamatnya belum ada yang tahu, mungkin saja ada di wilayah Selatan atau Utara. Dengan begitu, Pengadilan tentunya berhak untuk meminta memperbaiki wilayah hukum mana mereka berkantor.

Bisa juga eksepsi absolut disebutkan itu harusnya ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, sehingga belum cocok dibawa ke Pengadilan Negeri. Nah itu salah satu contoh eksepsi absolut. Oleh karenanya, salah besar dan terjadi pembodohan masyarakat jika eksepsi itu ditafsirkan mengadili pokok perkara.

Sebagaimana diketahui, ada tiga putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yakni atas gugatan Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan Saptono serta Zulkifli Atjo dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian masih bersifat prematur untuk menyatakan bahwa dengan amar putusan tersebut sekaligus bisa diartikan sebagai pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

Oleh karenanya, Yusuf Ms menegaskan, perlu dicari lagi pertimbangan hakim yang saat ini belum ke luar aslinya. Baru keluar nomor putusan, dan amar putusannya, sehingga tidak dapat orang memelintir fakta hukum sesuai dengan kehendaknya.

Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman menambahkan, amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus mesti dibaca secara cermat, jernih, untuk sekaligus tidak menimbulkan insinuasi.

“Mesti kita baca pertimbangan Majelis Hakim.

Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara. aquo. Karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.

“Kita cermati bahwa PN Jakarta Pusat bicara Kewenangan Absolut, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo. Majelis Hakim mengisyaratkan bahwa perkara harus diselesaikan secara organisasi,” jelas Arman Suparman.

PN Jakpus, dengan kewenangan absolutnya, telah jelas dan tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Oleh karena perkara aquo, menjadi ranahnnya internal organisasi, yang berpedoman kepada UU Ormas dan PD PRT PWI. (rls)

Keterangan Foto:

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *