Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, untuk segera menyelesaikan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyampaikan pernyataan ini pada Senin (24/6/2024), didampingi oleh Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sanksi Peringatan Keras

Sasongko menjelaskan bahwa DK PWI telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat orang Pengurus Harian: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. Mereka diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 ke kas organisasi PWI Pusat paling lambat 31 Mei 2024.

Menurut Sasongko, PWI telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 1.080.000.000, sementara sisa Rp 691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan diperhitungkan sebagai piutang organisasi.P

Pengunduran Diri M Ihsan

DK PWI mengapresiasi langkah M Ihsan yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wabendum pada 31 Mei 2024. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati keputusan Dewan Kehormatan.

Skorsing Satu Tahun

DK PWI juga menjatuhkan sanksi skorsing selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah mulai 7 Juni 2024. Sasongko menegaskan bahwa sanksi ini diberikan karena Sayid tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan DK sebelumnya.

Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI untuk menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK paling lambat Kamis, 27 Juni 2024. Uni menegaskan bahwa keputusan DK bersifat final dan harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian.

Konsekuensi Skorsing

Anggota DK Asro Kamal Rokan menjelaskan bahwa dengan adanya skorsing, Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI, termasuk tidak bisa lagi bertindak mewakili PWI atau menandatangani dokumen atas nama PWI.

Dukungan Dewan Penasihat

Dewan Penasihat PWI dalam surat tertanggal 24 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ilham Bintang dan Wina Armada, menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota melanggar aturan atau tidak. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *