MATARAM (NTBNOW.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Faisal (52) alias Walid Lombok, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.
Humas PN Mataram, Klik Trimargo, membenarkan keputusan tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
Benar, penipu Ahmad Faisal divonis 16 tahun penjara sesuai keputusan yang tercantum di laman SIPP PN Mataram, katanya, Jumat (6/1).
Berdasarkan amar putusan, Ahmad Faisal divonis hukuman dua perkara terpisah, yakni 9 tahun penjara dalam perkara persetubuhan dan 7 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap 22 santriwati. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 10 hari kurungan untuk perkara persetubuhan, serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan untuk perkara pencabulan.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban dengan total nilai Rp640 juta. Apabila restitusi tersebut tidak memberikan izin, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan membangunkan terhadap anak, dilakukan oleh seorang pendidik, menimbulkan korban lebih dari satu orang, serta menimbulkan dampak serius berupa luka berat dan gangguan psikologis. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP PN Mataram.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dalam perkara persetubuhan dan 8 tahun penjara dalam perkara pencabulan, masing-masing disertai denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Ahmad Faisal dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Mataram sejak April 2025. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan setempat. Dalam proses pengungkapan terungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2015 hingga 2021, saat Ahmad Faisal menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren.
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, menyebut terdapat 22 orang perempuan yang tercatat sebagai korban, sebagian di antaranya merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Kasus ini terungkap setelah para korban saling berkomunikasi dalam grup alumni dan kemudian memberanikan diri untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Menurut Joko, sebagian korban mengalami persetubuhan, sementara lainnya mengalami pencabulan, dengan modus manipulasi psikologis dan janji spiritual yang dilakukan di lingkungan pondok pesantren, terutama pada malam hari.
Perkara ini mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan, serta keberanian korban dalam menyuarakan kebenaran demi keadilan. (Bisa)
Keterangan Foto:
Terdakwa Ahmad Faesal. (Foto: Susan)












