LOBAR (LOMBOKEXPRESS.ID)– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 83 TPS untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Lembar-Sekotong, Lombok Barat.
Sebelum penghitungan ulang, hasil Pileg menunjukkan Hadran unggul atas Abu Bakar dengan perolehan suara masing-masing 3.966 untuk Hadran dan 3.606 untuk Abu Bakar. Namun, setelah penghitungan ulang, H. Abu Bakar dinyatakan sebagai pemenang dengan total 3.614 suara, sementara Hadran hanya memperoleh 2.269 suara.
Perubahan signifikan dalam hasil perhitungan suara ini telah memunculkan kekhawatiran dan kritik dari Lembaga Enam Sekawan. Mereka menyoroti adanya dugaan kelalaian dan ketidakberesan dalam pelaksanaan tugas oleh penyelenggara pemilu dan pengawas di tingkat kecamatan.
Ketua Enam Sekawan, Fathur, SH, meminta evaluasi menyeluruh terhadap badan ad hoc Pemilu 2024 yang akan terlibat kembali dalam Pilkada serentak di 2024, khususnya di Lembar-Sekotong. “Ini adalah bukti carut marutnya dunia penyelenggaraan pemilu di Lombok Barat. Kami meminta Komisioner KPU Lobar mundur dan mengevaluasi badan ad hoc yang terpilih di Lembar-Sekotong untuk menghindari terulangnya praktik serupa di Pilkada mendatang,” tegas Fathur.
Di tempat terpisah, Sekretaris Enam Sekawan, Muhammad Nurdin Efendi, SH, menambahkan Bawaslu Lobar gagal mengawal jalannya pemilu dengan baik. “Kami meminta Komisioner Bawaslu Lobar dan jajarannya mengundurkan diri karena terbukti tidak bekerja sesuai tugas dan fungsi mereka,” ujar Nurdin.
Fathur, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadukan temuan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polda NTB untuk penyelidikan pidana terhadap oknum-oknum penyelenggara yang terlibat. “Jika KPU Lobar tidak segera mengevaluasi badan ad hoc, kami akan menggelar aksi kembali di depan kantor KPU Lobar,” tutupnya.
Dengan ini, Enam Sekawan berharap adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan bersih di masa depan. (rls)