Banding Jaksa Ditolak, Tiga Anggota DPRD NTB Tetap Bebas dalam Perkara Tipikor

MATARAM (LE.ID) – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD Provinsi NTB dalam perkara tindak pidana korupsi kandas. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen PN Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, serta dokumen terkait perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Ketiga terdakwa yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah M. Nashib Ikroman, Indra Jayausman Putra, dan Hamdan Kasim, yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029.

Sebelumnya, PN Mataram melalui putusan tertanggal 5 Agustus 2026 menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.

JPU kemudian mengajukan permohonan banding pada 7 Agustus 2026 melalui eBerpadu dan permohonan tersebut diterima serta diregister oleh Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi PN Mataram.

Namun, PN Mataram pada 10 Agustus 2026 menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal.

Mengacu Pasal 244 KUHAP

Dalam pertimbangannya, PN Mataram merujuk Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP. Dalam penetapan disebutkan, apabila hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.

Sementara itu, dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan.

Pengadilan juga membedakan putusan bebas dengan putusan lepas. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Pasal 244 ayat (5) memberikan hak untuk mengajukan banding terhadap putusan lepas, sedangkan tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak banding terhadap putusan bebas.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Mataram menyatakan permohonan banding yang diajukan JPU tidak memenuhi syarat formal.

Tidak Dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB

Dalam amar penetapan, PN Mataram menyatakan permohonan banding JPU atas putusan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Pengadilan juga menetapkan permohonan banding tersebut tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penetapan itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Ary Wahyu Irawan, pada 10 Agustus 2026.

Dengan penetapan tersebut, upaya banding JPU terhadap putusan bebas para terdakwa melalui jalur Pengadilan Tinggi NTB tidak dapat dilanjutkan. (red)

Caption:

Indra Jaya Usman, anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029 setelah putusan bebas. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed