**Aliansi Aktivis Desak Pembatalan SK PLT Direktur PT AMGM, RUPS Dituding Cacat Hukum**

 

**Mataram** – Puluhan aktivis dari berbagai kelompok menggelar aksi protes di depan Kantor PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) dan Kantor Wali Kota Mataram pada Kamis (26/9). Aksi ini menuntut pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT AMGM yang dianggap tidak sesuai prosedur. Para demonstran mendesak agar RUPS yang dilaksanakan tanpa laporan pertanggungjawaban dari mantan direktur PT AMGM segera dibatalkan.

 

Erwin Ibrahim, Ketua Wadah Inspirasi Bangsa (WIB) Lombok Barat, menyampaikan tuntutan untuk meninjau ulang RUPS Luar Biasa PT AMGM. Menurutnya, pelaksanaan RUPS harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi. Ia menilai perpanjangan masa jabatan direksi hingga Maret 2025 melanggar aturan tersebut.

 

Asmuni, Koordinator Umum aksi, menyoroti peran Pemerintah Daerah Lombok Barat dan Wali Kota Mataram sebagai pemilik mayoritas saham PT AMGM. “Kami merasa kedua pemerintah daerah ini tidak menjalankan tanggung jawab mereka dengan benar dan hanya menjadi penonton dalam ketidakberesan yang terjadi,” tegas Asmuni.

 

Para demonstran menyampaikan lima poin utama tuntutan mereka:

1. Menuntut Pj PT AMGM untuk memaparkan pertanggungjawaban audit keuangan sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebelum pengunduran diri LAZ sebagai Direktur Utama PT AMGM.

2. Meminta pembatalan penerimaan pegawai PT AMGM yang dinilai tidak sesuai prosedur.

3. Menuntut pembatalan RUPS PT AMGM yang dianggap cacat prosedural.

4. Meminta Wali Kota Mataram untuk mencabut SK Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PT AMGM.

5. Mendesak penurunan tarif air yang dianggap memberatkan pelanggan dan tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri.

Baca Juga:  Kepala BNPT: Pelajar Menjadi Pelopor Perdamaian

 

Alhadi Muis, SH, salah satu aktivis, menyoroti kekeliruan dalam RUPS tersebut. Ia mengungkapkan bahwa masa jabatan tiga direksi PT AMGM seharusnya berakhir pada 30 September 2024. Namun, RUPS justru memperpanjang masa jabatan dua direksi hingga Maret 2025, meskipun salah satu direksi dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas.

 

Aksi yang berlangsung selama satu jam tersebut tidak menghasilkan respons yang memuaskan. Pihak PT AMGM hanya diwakili oleh staf di bawah PLT Direktur Utama, yang membuat demonstran kecewa. Al Haitami, Koordinator Lapangan, menyatakan bahwa aksi akan berlanjut ke Kantor Bupati Lombok Barat sebagai pihak yang memiliki wewenang terbesar atas PT AMGM. Ia menegaskan, PLT Direktur Utama PT AMGM harus hadir dalam aksi lanjutan yang direncanakan pada Rabu mendatang di Pemda Lombok Barat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *