JAKARTA (LE)– Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, resmi mengajukan nama baru “Danza” sebagai pengganti merek “Denza” untuk pasar Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah BYD kalah dalam sengketa hak merek di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pengajuan merek “Danza” dilakukan pada 11 Agustus 2025. Nama tersebut didaftarkan untuk berbagai kategori produk otomotif dalam kelas 12, mencakup kendaraan dan komponennya seperti mobil, bus, kendaraan listrik, mobil otonom, hingga truk dan forklift.
Tak hanya itu, BYD juga memperluas pengajuan merek “Danza” ke kelas 37 yang meliputi layanan perawatan kendaraan. Cakupan layanan tersebut antara lain perbaikan, pencucian, pelumasan, pemolesan, hingga pengisian baterai kendaraan listrik.
Langkah rebranding ini tidak lepas dari kekalahan BYD dalam sengketa merek “Denza” di Indonesia. Dalam putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD atas gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, yang telah lebih dulu memiliki merek dengan nama serupa.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang juga menolak gugatan BYD. Sebelumnya, BYD berupaya mendapatkan pengakuan sebagai pemilik sah merek “Denza” secara global sekaligus mengamankan penggunaannya di Indonesia.
Namun demikian, BYD menegaskan bahwa proses hukum terkait perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Mengutip Kompas.com, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mengakui bahwa merek “Danza” memang telah didaftarkan di Indonesia.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” ujar Luther kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Kekalahan dalam sengketa ini mendorong BYD untuk menyesuaikan strategi merek di pasar Indonesia, salah satunya melalui pengajuan nama baru “Danza” sebagai identitas alternatif.
Sebagai informasi, dalam sistem klasifikasi merek, kelas 12 merujuk pada kategori barang berupa kendaraan dan segala perlengkapannya, mulai dari kendaraan darat hingga komponen utama seperti sasis, bodi, dan suku cadang. Sementara itu, kelas 37 mencakup jasa, khususnya layanan yang berkaitan dengan perbaikan, pemeliharaan, dan perawatan kendaraan. Pemisahan ini penting karena perlindungan merek tidak hanya berlaku pada produk yang dijual, tetapi juga pada layanan yang menyertainya. (rls)
