Menanam Pohon di Pinggir Jalan, Bolehkah Ditebang dan Dijual?

MASIH banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pohon yang mereka tanam di pinggir jalan otomatis menjadi milik pribadi sehingga dapat ditebang dan dijual kapan saja. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Di Kota Mataram, perlindungan dan penebangan pohon diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon. Peraturan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberadaan ruang terbuka hijau sebagai aset publik.

Pada prinsipnya, setiap penebangan pohon wajib memperoleh izin dari Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ketentuan ini berlaku terutama bagi pohon yang berada di bahu jalan, jalur hijau, taman, atau ruang milik jalan yang merupakan fasilitas umum.

Artinya, meskipun pohon tersebut awalnya ditanam oleh warga, apabila berada di kawasan fasilitas umum atau ruang milik jalan, warga tidak berhak menebang maupun menjual kayunya secara sepihak. Pohon tersebut menjadi bagian dari aset lingkungan yang dilindungi pemerintah.

Perda juga mengatur bahwa penebangan hanya dapat dilakukan karena alasan tertentu, seperti pohon membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu jaringan utilitas, terserang penyakit, atau diperlukan untuk pembangunan yang telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.

Sebaliknya, apabila pohon berada di atas tanah milik pribadi, pemilik pada dasarnya berhak mengelolanya. Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Apa Sanksinya Jika Menebang Tanpa Izin?

Masyarakat yang menebang pohon di kawasan jalan atau fasilitas umum tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif sesuai Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023, berupa:

– peringatan tertulis;

– pengumuman di media massa;

– denda administratif;

– pembekuan perizinan tertentu; dan/atau

– pencabutan perizinan tertentu.

Besaran dan tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi tanggung jawab perdata apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap pemerintah daerah atau pihak lain. Pemerintah maupun pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum perdata.

Tidak hanya itu, apabila penebangan dilakukan dengan unsur melawan hukum, seperti mengambil dan menjual kayu yang merupakan aset pemerintah, merusak fasilitas umum, menggunakan izin palsu, atau memenuhi unsur tindak pidana lainnya, pelaku juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Penerapan sanksi pidana bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Edukasi bagi Masyarakat

Menanam pohon merupakan perbuatan mulia yang bermanfaat bagi lingkungan. Namun, ketika pohon tersebut berada di ruang milik jalan atau fasilitas umum, pengelolaannya tidak lagi menjadi hak pribadi sepenuhnya. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menebang pohon di kawasan tersebut sebaiknya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta keberlangsungan ruang hijau yang menjadi milik bersama. Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat dapat ikut mewujudkan Kota Mataram yang hijau, aman, tertib, dan berkelanjutan. (has/ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *