Advokat Jadi Wartawan, Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak

Oleh: H Abdus Syukur

Pasca Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI NTB awal bulan ini, ramai di medsos perbincangan mengenai boleh tidaknya seorang advokat merangkap sebagai wartawan. Pro dan kontra. Ada yang menyebut profesi advokat dan wartawan tidak boleh dijalankan bersamaan. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. Boleh karena belum aturan yang melarang. Juga muncul anggapan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah melarang advokat menjadi wartawan.

Persoalan ini perlu dilihat dengan kepala dingin. Sebab, dalam aturan Dewan Pers yang berlaku, tidak ditemukan ketentuan yang secara sederhana berbunyi. “Advokat dilarang menjadi wartawan.” Yang justru semakin diperkuat adalah prinsip independensi wartawan, profesionalisme, dan larangan penyalahgunaan profesi serta konflik kepentingan.  Ini penting dipahami oleh wartawan, pemimpin redaksi maupun pengelola perusahaan pers.

Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan tersebut berlaku sejak 29 April 2024. Tujuannya antara lain mendorong penegakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Meningkatkan kepatuhan perusahaan pers terhadap standar pers, mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Serta melindungi publik dari praktik pers yang tidak profesional.

Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata pekerjaan sampingan seorang wartawan. Tetapi apakah pekerjaan tersebut mengganggu independensi dan profesionalitasnya sebagai wartawan.

Dua profesi, dua kepentingan. Di sinilah letak persoalannya. Advokat bekerja memberikan jasa hukum dan membela kepentingan klien. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tentu memiliki posisi profesional terhadap pihak yang menggunakan jasanya. Sementara wartawan mempunyai kewajiban menjaga independensi, mencari dan menyampaikan fakta. Serta tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.

Dua profesi tersebut memiliki karakter yang berbeda. Advokat dituntut membela kepentingan klien. Wartawan justru dituntut untuk menjaga jarak dari kepentingan pihak yang diberitakan. Karena itu, persoalan muncul ketika dua posisi tersebut bertemu dalam satu perkara.

Misalnya, seorang advokat sekaligus wartawan sedang menangani perkara seorang klien. Pada saat yang sama, ia menulis berita mengenai perkara tersebut menggunakan identitasnya sebagai wartawan. Di sini muncul pertanyaan sederhana. Apakah berita tersebut benar-benar produk jurnalistik yang independen atau bagian dari strategi pembelaan klien?

Pertanyaan inilah yang harus dijawab. Bukan profesinya yang otomatis dilarang. Ini bagian yang sering keliru dipahami. Jangan sampai seorang wartawan langsung disebut melanggar hanya karena ia mempunyai profesi lain sebagai advokat. Yang perlu diperiksa adalah perbuatannya dalam menjalankan profesi jurnalistik. Apakah dia menggunakan kartu pers untuk kepentingan klien? Apakah status wartawannya digunakan untuk menekan pihak lawan? Apakah informasi jurnalistik digunakan untuk kepentingan perkara yang sedang ditanganinya? Apakah ia memberitakan perkara yang secara langsung berkaitan dengan kliennya? Apakah media tempat dia bekerja memberikan ruang kepadanya untuk meliput perkara yang sedang dia tangani sebagai advokat?

Kalau jawabannya iya, potensi konflik kepentingannya menjadi jauh lebih besar. Dengan demikian, yang harus dijaga bukan sekadar nama profesinya, tetapi integritas ketika menjalankan profesi jurnalistik. Wartawan jangan menjadi “alat” profesi lain. Status wartawan memiliki kekuatan sosial. Kartu pers memberikan akses. Nama media memberikan pengaruh. Berita dapat membentuk opini publik. Karena itu, ketika status wartawan digunakan untuk kepentingan profesi lain, persoalannya menjadi serius.

Seorang wartawan tidak boleh menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk menyelesaikan kepentingan pribadi, bisnis, hukum, politik maupun kepentingan klien. Prinsip ini sejalan dengan tujuan Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Dewan Pers yang antara lain dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam dunia pers ada garis yang harus dijaga. Redaksi harus independen. Wartawan harus independen. Berita harus independen. Kalau garis tersebut mulai kabur, kepercayaan publik yang menjadi modal utama pers juga ikut dipertaruhkan.

Bagaimana dengan PWI?

Di sini juga harus dibedakan antara aturan Dewan Pers dengan aturan organisasi PWI. PWI mempunyai perangkat organisasi sendiri, termasuk AD/ART, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Pada 2026, PWI Pusat bahkan telah menyelesaikan penyelarasan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan melalui tim penyelaras yang dibentuk PWI Pusat. Karena itu, apabila muncul pernyataan bahwa “PWI melarang advokat menjadi wartawan”, sebaiknya jangan berhenti pada pernyataan tersebut.

Tanyakan, pasalnya yang mana? Apa bunyi ketentuannya? Apakah larangan itu berlaku untuk semua advokat? Atau hanya menyangkut kondisi tertentu yang menimbulkan konflik kepentingan? Ini penting agar wartawan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari grup WhatsApp, percakapan antaranggota atau potongan pernyataan. Dalam dunia pers, aturan harus dibaca secara utuh. Perkembangan aturan memang semakin ketat

Dewan Pers juga telah menerbitkan sejumlah aturan baru untuk memperkuat profesionalisme pers. Salah satunya Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, yang tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Pers juga mencatat berbagai regulasi terbaru mengenai standar organisasi perusahaan pers, standar organisasi wartawan dan standar kompetensi wartawan. Arah kebijakannya jelas.

Profesi wartawan harus semakin profesional dan semakin bertanggung jawab kepada publik. Tetapi profesionalisme bukan berarti setiap wartawan harus hanya memiliki satu identitas pekerjaan. Yang jauh lebih penting adalah tidak terjadi benturan kepentingan dan tidak terjadi penyalahgunaan profesi wartawan.

Bagaimana kalau wartawan adalah advokat? Menurut saya, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Bolehkah advokat menjadi wartawan?” Tetapi. “Bagaimana seorang yang memiliki dua profesi tersebut menjaga batas dan independensinya?” Ini pertanyaan yang lebih sehat.

Seorang advokat yang juga wartawan harus memahami bahwa ketika ia menjalankan tugas sebagai advokat, ia bekerja untuk kepentingan klien. Ketika ia menjalankan tugas sebagai wartawan, ia harus melepaskan kepentingan tersebut dan tunduk pada prinsip jurnalistik. Jangan mencampurkan keduanya. Jangan menggunakan kartu pers untuk kepentingan perkara. Jangan menggunakan profesi wartawan untuk menekan lawan klien. Jangan membuat berita tentang perkara yang sedang ditangani sendiri jika posisi tersebut membuat independensinya dipertanyakan. Dan, yang tidak kalah penting, perusahaan pers harus mempunyai mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan semacam itu.

Pemimpin redaksi juga punya tanggung jawab. Masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Pemimpin redaksi dan pengelola media mempunyai peran yang sangat penting. Ketika mengetahui seorang wartawan mempunyai profesi lain, perusahaan pers sebaiknya membuat batas yang jelas.

Misalnya, wartawan yang menjadi advokat tidak meliput perkara yang ditanganinya sebagai advokat. Bila ada perkara yang berhubungan dengan kliennya, peliputan dapat dialihkan kepada wartawan lain. Dengan begitu, media tetap dapat memberitakan sebuah perkara tanpa menempatkan wartawannya dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan soal mempersulit wartawan. Ini soal menjaga marwah media. Jangan mencampuradukkan kartu pers dengan kepentingan profesi.

Ada satu prinsip sederhana yang seharusnya mudah dipahami. Kartu pers bukan kartu kuasa hukum. Sebaliknya, status advokat bukan kartu pers. Keduanya memiliki fungsi, etika dan tanggung jawab masing-masing. Ketika seseorang menjalankan profesi jurnalistik, maka ia harus berdiri sebagai wartawan. Ketika ia menjalankan profesi advokat, maka ia harus berdiri sebagai advokat. Jangan membawa kepentingan profesi yang satu ke dalam profesi yang lain.

Jadi, mengatakan “Dewan Pers melarang advokat menjadi wartawan” secara mutlak adalah kesimpulan yang terlalu sederhana. Aturan yang ada lebih menekankan independensi, profesionalisme, pencegahan penyalahgunaan profesi dan penghindaran konflik kepentingan. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 secara resmi berstatus berlaku dan memang diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Karena itu, bagi wartawan yang juga mempunyai profesi lain—termasuk advokat—pesannya sederhana. Boleh mempunyai profesi, tetapi jangan mencampurkan kepentingan.

Bagi pengelola media, pesannya lebih tegas. Jaga independensi redaksi. Pisahkan kepentingan bisnis, kepentingan pribadi, kepentingan profesi lain dan kepentingan jurnalistik. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kartu wartawan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap media. Itulah modal terbesar sebuah perusahaan pers. Tanpa kepercayaan, media hanya menjadi tempat memproduksi berita. Dengan kepercayaan, media menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi dan kontrol sosial. (*)

Penulis: Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI NTB.