FTA Serukan Gibran Mundur sebagai Wapres, Dorong DPR Tempuh Jalan Konstitusional

NEW YORK (LE.ID)—Forum Tanah Air (FTA), komunitas diaspora Indonesia yang tersebar di lima benua dan 26 negara, meminta polemik terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Sikap tersebut disampaikan FTA setelah mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya, FTA menegaskan penghormatan terhadap konstitusi, integritas jabatan publik, serta kepentingan bangsa harus menjadi dasar dalam menyelesaikan polemik tersebut.

FTA mencatat MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, FTA juga menyoroti pertimbangan MK mengenai persoalan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

FTA menegaskan putusan MK tersebut tidak memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

FTA Dorong DPR Jalankan Fungsi Pengawasan

FTA menilai putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kepastian konstitusional, bukan membuat polemik semakin berlarut.

Menurut FTA, persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan perlu ditempatkan dalam mekanisme lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Karena itu, FTA mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara transparan dan meminta penjelasan dari Wakil Presiden serta lembaga-lembaga terkait.

Jika proses tersebut kemudian mengarah pada usul pemberhentian, FTA meminta seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

FTA menilai kepastian mengenai persoalan tersebut harus diperoleh melalui proses pertanggungjawaban konstitusional, bukan dibiarkan menjadi polemik politik berkepanjangan.

FTA Tolak Kekerasan dan Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Damai

Di sisi lain, FTA mengingatkan agar polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi konflik sosial.

FTA menilai persoalan tersebut berpotensi bertaut dengan kontroversi lain yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Kondisi tersebut, menurut FTA, dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila tidak diselesaikan secara terbuka.

Meski demikian, FTA menegaskan menolak kekerasan, perusakan, maupun tindakan main hakim sendiri.

Masyarakat juga diajak menyampaikan kritik dan tuntutan melalui cara-cara damai serta konstitusional. FTA sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kebebasan berpendapat.

“Jalan konstitusional harus bekerja agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada penyelesaian yang beradab,” demikian sikap FTA dalam pernyataannya.

Minta Presiden Prabowo Diberi Ruang Memimpin Pemerintahan

FTA juga berpandangan Presiden Prabowo Subianto perlu diberi ruang untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan tanpa terus terseret dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden.

FTA menilai berbagai stigma politik, termasuk penyebutan “pasangan ilegal”, tidak boleh menggantikan proses dan penilaian hukum.

Namun, menurut FTA, risiko meluasnya stigma politik terhadap pemerintahan juga perlu diperhatikan.

FTA menegaskan menjaga kewibawaan Presiden bukan berarti menutup persoalan yang menyangkut Wakil Presiden. Sebaliknya, kewibawaan pemerintahan dinilai dapat dipulihkan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian melakukan koreksi.

Karena itu, FTA meminta Presiden mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang transparan dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

FTA Serukan Gibran Mengundurkan Diri

Selain mendorong mekanisme konstitusional, FTA secara terbuka menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden.

FTA menyebut pengunduran diri tersebut sebagai pilihan yang dinilai paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat.

FTA menegaskan seruan tersebut merupakan tuntutan tanggung jawab etik dan kenegarawanan, bukan klaim bahwa MK telah memutuskan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

FTA juga menilai pengunduran diri Wakil Presiden tidak otomatis menyebabkan kekosongan konstitusional yang tidak memiliki mekanisme penyelesaian.

Menurut FTA, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden melalui pemilihan oleh MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari.

Jabatan Disebut sebagai Amanah

FTA menyatakan sikap tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga integritas demokrasi, ketenangan masyarakat, serta kehormatan Republik Indonesia.

FTA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah dan bukan hak milik pribadi.

“Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tampak ketika menerima kekuasaan, tetapi juga ketika berani melepaskannya demi kepentingan bangsa,” demikian pernyataan FTA.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di New York pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Forum Tanah Air, Tata Kesantra. (rls)