HUKUM Keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang akan bersentuhan dengan persoalan perkawinan, hubungan suami istri, kelahiran dan pengasuhan anak, perceraian, harta bersama hingga warisan.
Dalam kajian fikih, hukum keluarga dikenal antara lain dengan istilah fiqh al-munakahat. Sementara istilah ahwal al-syakhsiyyah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu persoalan status dan hubungan hukum seseorang dalam kehidupan keluarga dan perdata personal.
Secara sederhana, Hukum Keluarga Islam dapat dipahami sebagai seperangkat ketentuan yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan hadis, yang kemudian dikembangkan melalui ijma, qiyas dan berbagai metode ijtihad.
Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam tidak berdiri sendiri. Ketentuan fikih berinteraksi dengan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan. Salah satu rujukan penting bagi umat Islam adalah Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Ruang lingkup hukum keluarga Islam sangat luas. Di dalamnya terdapat aturan mengenai perkawinan, perceraian, rujuk, nafkah, pengasuhan anak, harta bersama dan warisan. Ada pula pembahasan fikih mengenai ila’, zihar, li’an dan nusyuz yang berkaitan dengan hubungan suami istri.
Perkawinan dalam Islam bukan sekadar peristiwa administratif. Ia merupakan akad yang memiliki dimensi keagamaan, sosial dan hukum. Tujuannya adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Dalam fikih, perkawinan memiliki ketentuan mengenai calon suami, calon istri, wali, saksi dan ijab kabul. Mahar juga merupakan bagian penting dalam perkawinan sebagai pemberian suami kepada istri.
Namun, bagi masyarakat Indonesia, perkawinan juga memiliki dimensi hukum negara. Karena itu, pasangan yang akan menikah perlu memahami tidak hanya ketentuan agama, tetapi juga kewajiban pencatatan dan aturan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang sering muncul dalam kehidupan keluarga adalah perceraian. Islam memberikan jalan keluar ketika sebuah rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi perceraian bukanlah tujuan dari perkawinan.
Dalam fikih dikenal istilah talak raj’i, talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk persoalan rujuk dan masa iddah.
Dalam hukum positif Indonesia, perceraian bagi umat Islam harus ditempuh melalui Pengadilan Agama. Karena itu, persoalan perceraian tidak cukup hanya dipahami dari perspektif fikih, tetapi juga harus memperhatikan prosedur hukum nasional agar hak suami, istri dan anak mendapatkan perlindungan.
Setelah perceraian atau kematian suami, dalam keadaan tertentu terdapat ketentuan mengenai iddah atau masa tunggu. Lama masa iddah berbeda sesuai kondisi perempuan, seperti karena perceraian, kematian suami atau kehamilan.
Rujuk juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam fikih, rujuk berkaitan dengan talak raj’i dan dilakukan ketika masa iddah belum berakhir. Dalam praktik di Indonesia, aspek pencatatan dan prosedur hukum juga penting diperhatikan demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan.
Persoalan nafkah merupakan bagian penting lainnya dalam hukum keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan makanan dan pakaian, tetapi juga kebutuhan tempat tinggal, kesehatan dan kebutuhan keluarga lainnya.
Kewajiban terhadap anak juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab orang tua. Pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan pengasuhan merupakan persoalan yang tidak seharusnya berhenti hanya karena hubungan suami dan istri berakhir.
Karena itu, ketika terjadi perceraian, anak tidak boleh ditempatkan sebagai objek perebutan antara ayah dan ibu. Persoalan hadhanah atau pengasuhan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengadilan dapat mempertimbangkan usia anak, kondisi kedua orang tua, kemampuan memberikan pengasuhan, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keamanan dan berbagai faktor lain yang berkaitan dengan masa depan anak.
Dengan demikian, anggapan bahwa hak asuh anak secara otomatis selalu berada pada ibu atau ayah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama.
Persoalan harta bersama juga kerap menjadi sumber konflik ketika perkawinan berakhir. Dalam hukum perkawinan Indonesia dikenal konsep harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan, dengan ketentuan yang dapat dipengaruhi oleh perjanjian perkawinan serta aturan hukum yang berlaku.
Karena itu, tidak semua harta yang dimiliki pasangan selama perkawinan otomatis dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Asal-usul harta, waktu perolehan, perjanjian perkawinan dan ketentuan hukum perlu diperiksa sebelum menentukan pembagiannya.
Setelah seseorang meninggal dunia, persoalan lain yang muncul adalah warisan. Dalam hukum Islam, warisan dikenal dengan istilah faraidh. Ketentuan mengenai pembagian warisan antara lain terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.
Ilmu faraidh mengenal kategori ahli waris seperti dzawil furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu, serta ‘ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa dalam kondisi tertentu.
Pembagian warisan tidak selalu sederhana. Keberadaan suami atau istri, anak, orang tua, saudara dan ahli waris lainnya dapat memengaruhi bagian masing-masing. Karena itu, pembagian warisan sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.
Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan waris bagi umat Islam juga dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menangani berbagai persoalan hukum keluarga bagi umat Islam. Kewenangannya mencakup antara lain perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, wasiat, hibah dan wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama atau KUA memiliki peran penting dalam urusan pencatatan perkawinan bagi umat Islam. Sementara putusan Pengadilan Agama dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Agama sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan zaman juga menghadirkan persoalan baru dalam hukum keluarga. Media sosial, komunikasi digital, pernikahan jarak jauh, aset digital, konflik rumah tangga yang bermula dari aktivitas di internet, hingga konsultasi hukum melalui platform digital menjadi bagian dari realitas masyarakat modern.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa hukum keluarga harus mampu menjawab perubahan sosial tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, harus tetap menjadi perhatian.
Pemahaman tentang hukum keluarga juga tidak berarti setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan di pengadilan. Sebaliknya, pengetahuan hukum dapat menjadi instrumen pencegahan konflik.
Pasangan yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mudah membangun komunikasi. Orang tua yang memahami hak anak akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Demikian pula keluarga yang memahami hukum waris akan memiliki bekal untuk mencegah perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.
Pada akhirnya, Hukum Keluarga Islam bukan sekadar kumpulan istilah fikih, pasal dan prosedur hukum. Di balik setiap ketentuan terdapat tujuan untuk menjaga kehormatan manusia, melindungi keluarga, memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang, serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil.
Keluarga yang kuat tidak hanya dibangun dengan cinta, tetapi juga dengan pengetahuan, tanggung jawab dan kesadaran hukum. Memahami hukum keluarga Islam sejak sebelum menikah hingga persoalan warisan merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang harmonis, terlindungi dan bermartabat. (abdus syukur/berbagai sumber)
Referensi
A. Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur’an al-Karim, khususnya:
– QS. Al-Baqarah: 221, 226–237.
– QS. An-Nisa: 3, 11–12, 19–25, 34, 128–130.
– QS. Al-Maidah: 5.
– QS. An-Nur: 3, 32–33.
– QS. Al-Ahzab: 4–5, 37.
– QS. Al-Mumtahanah: 10–12.
– QS. At-Thalaq: 1–7.
2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.
3. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
4. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.
B. Peraturan Perundang-undangan Indonesia
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini antara lain menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. KHI terdiri atas Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan.
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
C. Buku dan Literatur Hukum Islam
11. Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
12. Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
13. Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
14. Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
15. Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
16. Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. Jakarta: Tintamas.
17. Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.
18. Mudzhar, M. Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975–1988. Jakarta: INIS.
D. Literatur Fikih Klasik
19. Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.
20. Ibn Qudamah. Al-Mughni.
21. Al-Kasani. Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i.
22. Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
23. Ibn Rusyd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid.
E. Sumber Resmi dan Rujukan Hukum
24. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI), sebagai sumber penelusuran peraturan perundang-undangan.
25. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (JDIH MA RI), sebagai sumber rujukan produk hukum dan informasi peradilan.
26. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI (JDIH DPR RI), sebagai sumber informasi legislasi dan dokumen undang-undang.
27. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai sumber dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Catatan metodologis: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Dalam praktik, penerapan hukum keluarga dapat dipengaruhi oleh fakta perkara, ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta perbedaan pendapat dalam fikih. Untuk perkara konkret, pembaca sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, konsultan hukum, KUA, atau lembaga peradilan yang berwenang. Untuk KHI, rujukan resminya adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang ditetapkan pada 10 Juni 1991.






