CILACAP, LOMBOKEXPRESS.ID- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengkoordinasikan dan mendampingi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, Densus 88 Anti Teror Polri, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pemindahan 7 narapidana terorisme berkategori merah dari Rutan Mako Brimob Cikeas dan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan ke Lapas Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (30/5).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah BNPT RI yang tertuang melalui UU No. 5 tahun 2018 yakni mengkoordinasikan aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan Terorisme, salah satunya melalui pendampingan dan pengamanan dalam penempatan napiter ke lembaga pemasyarakatan.
Menurut Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo S.I.K, sebagai badan koordinasi dalam penanggulangan terorisme, BNPT RI hadir untuk dapat mengkoordinir seluruh stakeholder terkait yang memiliki irisan tugas di bidang penindakan, penegakkan hukum dan pembinaan kepada napiter.
“Kedatangan BNPT disini juga paling tidak nanti bisa mengerti permasalahan-permasalahan para stakeholder dan memang menjadi tugas BNPT untuk bisa memberikan penguatan-penguatan atas kekurangan, kendala-kendala rekan kita, partner kita, yang ada di wilayah sebagai pelaksana,” ucap Sigit Widodo.
Sejalan dengan tujuan BNPT RI yakni meningkatkan pembinaan kepada para napiter, Direktur Penegakan Hukum BNPT RI berharap napiter yang dibina di dalam lapas ini juga diberitahukan perkembangannya kepada BNPT RI sebagai bahan penilaian dan pemantauan program deradikalisasi kepada napiter tersebut.
“Kita titip ke rekan-rekan di Lapas ini, kita sampaikan metode-metode deradikalisasi, pembinaan-pembinaan dan sebagainya, mohon diinfokan perkembangannya ke BNPT dan akan kita pantau terus menerus,” tambah Sigit.
Mengawal BNPT RI dalam penempatan napiter, Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Asisten Pengawasan sekaligus Koordinator TPTLN Rini Hartatie, SH., MH, memastikan napiter mendapatkan tempat yang layak selama menjalani pembinaan.
“Kami mengawal dan mendampingi, jadi kami juga bisa nanti menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa mereka ditempatkan intinya yang layak dan tidak melanggar HAM,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Muhammad Dwi Sarwono, Bc.IP., SH., M.Si mengapresiasi upaya pendampingan dan pengamanan yang telah dilaksanakan.
“Jadi kami menyampaikan apresiasi kepada BNPT yg melakukan, menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penempatan narapidana ke nusa kambangan ini,” tuturnya.
Sebagai bagian dari proses pemindahan, Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo S.I.K memimpin pelaksanaan apel kesiapan personil di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap sebagai bagian dari proses pengamanan tertutup. Sebelumnya, mantan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri tersebut turut mendampingi pemindahan 2 napiter dengan kategori hijau di Lapas Tegal dan Lapas Brebes.
Adapun program deradikalisasi dalam lapas oleh BNPT dilaksanakan melalui serangkaian program secara bertahap dan holistik, dengan melibatkan berbagai pihak dan ilmu yang bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam implementasi menurunkan tingkat radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Sebagai informasi, jumlah napiter yang menjalani masa tahanan di Lapas Pasir Putih berjumlah 63 orang. Untuk itu, ketujuh napiter yang dipindahkan tersebut menjadikan napiter di lapas high risk tersebut menjadi 70 orang. Salah satunya diantaranya adalah Ketua kelompok Jamaah Ansharut Daulah, Abu Umar yang merupakan pelaku utama serangan bom tiga gereja di Surabaya dan Mapolres Surabaya pada 13 Mei 2018 lalu. (BNPT/red)