Kepala BNPT RI Ingatkan Arahan Wapres Tentang Perpres 7 Tahun 2021

Jadi Panduan Perkuat Kolaborasi Dalam Menangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan

JAKARTA, LOMBOKEXPRESS.ID- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) selaku Ketua Sekber RAN PE Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., mengatakan sesuai arahan dan amanat yang disampaikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin pada HUT Ke-13 BNPT RI, Perpres 7 Tahun 2021 tentang RAN PE harus menjadi panduan dalam memperkuat kolaborasi multipihak untuk menangkal masalah ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme.

“Kita juga perlu berbangga atas arahan dan amanat yang disampaikan oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia pada acara puncak peringatan hari ulang tahun BNPT yang ke-13 yang menekankan Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE menjadi panduan dalam memperkuat kolaborasi multipihak untuk menangkal masalah ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme,” ujarnya ketika memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Pertama Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE di Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu (2/8).

Dengan panduan dalam memperkuat kolaborasi multipihak tersebut, Kepala BNPT mengimbau agar seluruh aksi-aksi RAN PE dapat terlaksana dan memenuhi target yang diharapkan secara optimal mengingat pelaksanaan RAN PE di tahun 2023 merupakan periode transisi menuju pengakhiran pelaksanaan RAN PE untuk periode 2021-2024.

“Kita perlu mengoptimalkan sumberdaya yang kita miliki guna memastikan seluruh aksi-aksi RAN PE sebagaimana diamanatkan presiden dapat terlaksana dan memenuhi target yang diharapkan,” ungkapnya.

Di dalam pelaksanaan RAN PE 2023, Kepala BNPT juga menjelaskan perlunya evaluasi pada aspek subtansi sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan pada pelaksanaan RAN PE di periode selanjutnya.

“Tahun ini, kita juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh, khususnya pada aspek substansi RAN PE, dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan perkembangan isu-isu strategis yang terjadi saat ini, evaluasi ini penting untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pentingnya melanjutkan pelaksanaan RAN PR pada periode selanjutnya,” jelasnyajelasnya.

Capaian keberhasilan RAN PE yang dapat dibuktikan saat ini yaitu melalui pelaksanaan 118 aksi (87,4%) dengan 420 kegiatan di tahun 2021-2022. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 82 aksi dengan 243 kegiatan yang telah dikomitmenkan oleh 28 K/L untuk dilaksanakan pada tahun ini, dengan rincian pilar 1 dengan 50 aksi, 147 kegiatan, pilar 2 dengan 20 aksi, 48 kegiatan dan pilar 3 dengan 12 aksi dan 48 kegiatan. 5 provinsi serta 2 kabupaten/kota juga telah berhasil mengesahkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan ran pe di tingkat daerah.

Angka-angka capaian RAN PE tersebut memberikan indikasi bahwa antusiasme dan dukungan k/l dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam pelaksanaan RAN PE ini terus mengalami peningkatan. (bnpt/has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *