Category: Catatan HAS

  • Gelar Guyub Bersama Wartawan, Danrem 162/WB Apresiasi Sinergitas TNI dan Media

    Gelar Guyub Bersama Wartawan, Danrem 162/WB Apresiasi Sinergitas TNI dan Media

    MATARAM (Lombokexpress.id)– Komandan Korem 162/WB  Bigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo, S.Sos,. M.M. menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan dan wartawan yang sampai saat ini telah membantu untuk menyalurkan semua informasi terkait program dan kegiatan yang diselenggarakan Korem 162/WB sehingga diketahui publik.

    Hal ini di sampaikan Danrem 162/WB pada acara Guyub bersama Danrem 162/WB dengan rekan-rekan media yang di selenggarakan di kediaman Danrem 162/WB, (06/01/2023).

    “Atas kerja keras semua rekan-rekan wartawan apa yang dilakukan oleh Korem 162/WB beserta jajarannya diketahui oleh masyarakat,” ucap Danrem.

    Mantan Kasrem 162/WB ini juga mengapresiasi sinergitas yang terbangun dengan insan Media selama ini sehingga informasi tentang kinerja TNI di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersampaikan dengan baik ke tengah masyarakat.

    “Kami berharap melalui Guyub ini silaturahmi yang telah terbangun dengan rekan-rekan semakin tumbuh baik. Ia juga menyebutkan bahwa tanpa media barangkali masyarakat NTB tidak akan tahu apa yang di lakukan oleh TNI khususnya Korem 162/WB,” ujar Brigjen Aris.

    Seperti kita ketahui TNI mempunyai tugas pokok selain berperang juga melakukan tugas-tugas pelayanan yang diperuntukkan untuk mebantu masyarakat. Maka tugas-tugas seperti ini perlu diketahui masyarakat melalui publikasi media.

    “Saya berharap agar rekan-rekan media dapat memberikan informasi -informasi positif untuk masyarakat secara profesional sesuai fakta-fakta. Dan kita berharap Sinergitas antara TNI dan Media tetap terpelihara,” tutupnya.

    Sementara itu, Ketua SMSI NTB, HM Syukur mengapresiasi acara yang digelar Danrem 162/WB. Guyub Bersama Danrem itu, selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai wadah mempererat sinergitas antara Korem dan para awak media.

    “Kami berharap acara semacam itu perlu terus diadakan untuk memperkuat kolaborasi antara awak media dan Korem 162/WB,” kata Ketua SMSI yang juga Pemimpin Umum Radar Mandalika itu. (red)

  • Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Luar Negeri: SMSI: Dari Urusan Desa Hingga Manca Negara

    Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Luar Negeri: SMSI: Dari Urusan Desa Hingga Manca Negara

    Oleh Aat Surya Safaat*

    ISU hubungan internasional, khususnya yang terkait dengan politik luar negeri RI relatif belum banyak diangkat oleh media massa di dalam negeri, padahal politik luar negeri sama pentingnya dengan kebijakan domestik.

    Karena itu Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menetapkan kebijakan SMSI menggarap dengan serius masalah-masalah luar negeri tidak kalah penting dengan berbagai persoalan dalam negeri.

    Politik luar negeri itu sendiri adalah komponen dari kebijakan politik nasional yang ditujukan ke luar. Dengan kata lain, politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar serta merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional.

    Mengingat situasi internasional selalu berkembang, pelaksanaan politik luar negeri suatu negara kerap mengalami perubahan.

    Perkembangan situasi internasional yang dinamis itu harus selalu diantisipasi oleh setiap negara agar pelaksanaan politik luar negerinya tidak menemui hambatan.

    Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sendiri sampai sejauh ini tetap berpegang pada kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang secara historis merupakan pengejawantahan dari buah pemikiran Bung Hatta yang terangkum dalam karya legendarisnya dengan judul “Mendayung Antara Dua Karang”.

    Politik luar negeri bebas-aktif secara harfiah memiliki makna dasar sebagai suatu kondisi bebas dan tidak terikat, namun tetap bersikap aktif dalam konteks hubungan antar-bangsa, baik di tingkat regional maupun internasional.

    Dalam hubungan ini jajaran Kementerian Luar Negeri RI terus menggelorakan perjuangan Indonesia untuk perdamaian dunia sesuai amanat Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, seperti dalam menghadapi konflik Palestina-Israel dan masalah Afghanistan hingga Myanmar.

    Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

    Dalam kaitan ini, Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi dalam beberapa kesempatan menekankan adanya empat prioritas politik luar negeri Indonesia, yaitu melindungi NKRI, melindungi WNI di luar negeri, mengintensifkan diplomasi ekonomi, dan meningkatkan peran Indonesia di panggung kawasan dan di dunia internasional.

    Isu Domestik

    Secara umum sepanjang 2022, bahkan tahun-tahun sebelumnya relatif tidak banyak isu internasional yang menjadi perhatian media massa di tanah air, tetapi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), terus berupaya menyoroti isu-isu internasional, selain tentunya isu-isu domestik yang aktual.

    Organisasi perusahaan pers yang didirikan tahun 2017 dan sudah menjadi konstituen Dewan Pers sejak 2020 itu tetap konsisten dalam mengawal kemajuan pers, termasuk menyoroti isu internasional yang terkait dengan kepentingan nasional.

    Adapun isu menarik di dalam negeri yang disoroti SMSI melalui diskusi dan pemberitaan di antaranya tentang perkembangan desa sejak berlakunya Undang-undang No.06 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Isu tentang bagaimana upaya untuk mengembangkan desa itu mengemuka dalam Rapat Kerja SMSI di Jakarta pada 13 Desember 2022 dengan menampilkan narasumber Ketua Dewan Pertimbangan SMSI yang juga salah satu penggagas Undang-undang Desa, Budiman Sujatmiko.

    Diskusi yang dibuka oleh Ketua Umum SMSI Firdaus menghadirkan nara sumber antara lain adalah Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid dengan moderator Pengamat Kebijakan Publik Dr. Taufiqurokhman dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).

    Isu domestik lain yang disoroti SMSI adalah tentang masalah pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember 2022.

    SMSI menilai pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu terkesan terburu-buru dan seperti dipaksakan, dan organisasi yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia itu akan melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

    Isu internasional

    Khusus terkait isu internasional, SMSI antara lain menyoroti masalah konflik Palestina-Israel dengan menampilkan narasumber Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair Al-Shun dalam Diskusi Lingkar Merdeka pada awal Juni 2021.

    Acara yang berlangsung secara daring itu dipandu oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI yang juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas TVRI, Dr. Retno Intani MSc.

    Mengawali diskusi, Sekjen SMSI Mohammad Nasir memberikan catatan kunci bahwa pers Indonesia berempati pada penderitaan warga Palestina atas agresi Israel yang belum kunjung berakhir. Dalam kaitan ini SMSI turut mendorong segera terwujudnya kemerdekaan penuh Palestina.

    Menurut Sekjen SMSI, mendukung kemerdekaan sepenuhnya bagi rakyat  Palestina merupakan sebuah sikap yang konsisten dengan Konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.

    Pada kesempatan terpisah SMSI juga menggelar diskusi dan bincang-bincang dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Esam A Abid Althagafi secara virtual pada 30 Juni 2021.

    Duta Besar Esam pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan berterimakasih kepada SMSI atas undangan diskusi dan bincang-bincang yang di antaranya membahas tentang hubungan Indonesia-Saudi Arabia, pelaksanaan ibadah haji, dan kerjasama Arab Saudi dengan Indonesia di bidang pendidikan.

    Ia mengemukakan, jumlah jamaah haji dan umrah dari Indonesia setiap tahunnya merupakan jumlah yang terbesar dan terbanyak dibanding jamaah haji dan umrah dari negara-negara lainnya.

    Sebanyak 230 ribu jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji di tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi COVID-19), dan jamaah umrohnya pun merupakan yang terbanyak dibanding jamaah dari negara-negara lain, setiap tahunnya mencapai satu juta jamaah umroh.

    Meskipun jumlahnya yang terbanyak, jamaah haji dan umrah dari Indonesia pada umumnya tertib dan berdisiplin saat melaksanakan ibadah haji dan umrah, sehingga meringankan tugas para petugas urusan haji Pemerintah Saudi, dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah pun menjadi nyaman.

    Dubes Saudi juga mengemukakan, negaranya setiap tahun menyediakan slot 500 beasiswa pendidikan yang ditawarkan untuk para pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi di sejumlah kota di Arab Saudi seperti di Madinah dan Riyadh.

    Menurut Dubes Esam, bukan untuk belajar syariah dan Al-Quran saja, tapi Pemerintah Saudi juga membuka kesempatan bagi para pelajar Indonesia untuk belajar kedokteran, artsitektur, teknik sipil dan lain-lain di berbagai perguruan tinggi di Arab Saudi.

    Mantan Dubes Saudi untuk Norwegia, Brunei, dan Argentina itu menambahkan, Pemerintah Saudi telah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) di Jakarta. Lembaga pendidikan yang sudah berusia 40 tahun itu mengajarkan Syariah Islam dan Bahasa Arab.

    Kembali terkait pemberitaan, SMSI juga menyoroti konflik China-Taiwan, isu pekerja migran Indonesia di Taiwan yang jumlahnya mencapai 350 ribu TKI serta isu pengelolaan lingkungan dan transportasi di Taiwan yang bisa menjadi pembanding bagi Indonesia dalam penanganan isu yang sama.

    Khusus dalam upaya membina hubungan baik dengan pers Indonesia, pihak Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Jakarta bersama Kementerian Pariwisata Taiwan akan mengundang beberapa Pemimpin Redaksi media anggota SMSI untuk berkunjung ke Taiwan dalam waktu dekat.

    Selain itu, pada kesempatan berikutnya TETO atas kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri Taiwan dan beberapa kementarian lainnya juga akan mengundang para Pemred media yang bernaung di bawah SMSI untuk berkunjung ke Taiwan.

    Langkah Strategis

    Bagi para wartawan yang perusahaan persnya tergabung dalam SMSI, mengangkat isu domestik dan isu internasional yang terkait dengan kepentingan nasional adalah sebuah keniscayaan untuk pencerahan bagi segenap warga masyarakat Indonesia.

    Bagaimana pun, peran pers di Indonesia, termasuk perusahaan media yang tergabung dalam SMSI sangat strategis, dan kebebasan pers yang telah diberikan melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus terus dijaga, semata-mata demi kemajuan bangsa ke depan.

    Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa SMSI ke depan mengemban tugas untuk terus mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, termasuk memberikan pencerahan bagi masyarakat terkait isu-isu nasional dan internasional yang aktual.
    Sejak berdirinya pada 7 Maret 2017 SMSI telah mencapai titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

    Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus pada 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta.

    Penghargaan MURI yang diterima SMSI itu menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 yang mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

    Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan. Saat ini jumlah anggota SMSI malahan telah mencapai lebih dari 2.000 perusahaan media online.

    Sebelumnya, pada 28 Februari 2020 SMSI dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini ‘Mendambakan Keadilan Sosial’.

    Perlu pula dicatat bahwa semua wartawan dari perusahaan media yang tergabung dalam organisasi SMSI selalu berupaya menjadi yang terdepan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun dengan tetap mengedepankan pemberitaan secara santun.

    Dalam kaitan ini, kiranya tepat apa yang pernah dikemukakan pemikir Islam Imam Ghazali bahwa “Tidak akan sampai ke puncak kejayaan kecuali dengan kerja keras, dan tak akan sampai ke puncak keagungan kecuali dengan sopan-santun.”

    *Aat Surya Safaat adalah Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Wartawan senior ini pernah menjadi Kepala Biro Kantor Berita ANTARA New York periode 1993-1998 dan Direktur Pemberitaan ANTARA 2016.

  • Refleksi Akhir Tahun SMSI 2022:  Artificial Intellegence ChatGPT Sebagai Tantangan Baru Jurnalistik

    Refleksi Akhir Tahun SMSI 2022: Artificial Intellegence ChatGPT Sebagai Tantangan Baru Jurnalistik

    Oleh: Delianur

    (Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia /SMSI Pusat)

    Revolusi yang merubah kehidupan manusia pada dasarnya dimulai pada 1776 ketika James Watt menemukan mesin uap.

    Diantara efek temuan mesin uap ketika kapal laut bisa berlayar 24 jam menggantikan otot manusia. Berlayar menjadi lebih cepat dan lebih mudah sehingga imperialisme global pun bisa melebarkan sayapnya dengan cepat.

    Setelah itu revolusi kehidupan manusia berlanjut ketika Thomas Alfa Edison menemukan listrik. Energi baru yang lebih bersih dan dan ramah lingkungan sehingga industri bisa bergerak lebih cepat.

    Perubahan berlanjut ketika manusia menemukan komputer dan robot. Sebuah mesin yang bisa bergerak secara otomatis. Komputer dan robot, bukan hanya menggantikan otot manusia, tapi juga otak manusia.

    Setelah itu, kehidupan manusia berubah dikarenakan munculnya teknologi siber. Sebuah era dimana pertukaran data (Big Data) yang menghasilkan teknologi cerdas
    Begitulah kira-kira paparan Working Group on Industri 4.0 bentukan pemerintah Federal Jerman. Sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk mempetakan dan merumuskan strategi industri kedepan.

    Paparan Working Group inilah yang kemudian menjadi bahan pijakan berbagai negara dalam merumuskan kebijakan pengembangan industrinya. Diantaranya adalah Indonesia.

    Bila insan pers menjadikan paparan di atas sebagai salah satu rujukan, maka kita akan menemukan betapa insan pers selalu menghadapi tantangan dan ancaman dalam setiap fasenya.

    Namun insan pers selalu menghadapi semuanya dengan cara kreatif. Meski awalnya mengancam, namun dinamika di setiap fase bukan hanya memperkuat kerja-kerja jurnalistik tapi juga membuat pola baru kerja jurnalistik.

    Kita umpamakan saja masa ketika listrik menjadi sumber energi utama. Listrik mungkin menghasilkan Radio dan Televisi sebagai kompetitor baru media cetak. Namun listrik juga yang mengakselarasi kerja media cetak yang awalnya mencetak hanya berdasar pada temuan mesin cetak Guttenberg.

    Pada satu sisi listrik mungkin bisa mengakselarasi industri media cetak yang memproduksi tulisan melalui mesin Guttenberg. Bahkan pada akhirnya dua jenis media ini bisa berjalan beriringan di mana masing-masing mempunyai pasar tersendiri.
    Begitu juga ketika manusia memasuki fase komputerisasi (Industri 3.0) Era ini mungkin tidak melahirkan media baru, tetapi berhasil memperkuat cara kerja media cetak dan elektronik.

    Proses menulis, mencetak berita, membuat program media elektronik sangat terbantu dengan adanya komputer. Ketika komputer berkonvergensi dengan internet, insan pers juga menghadapi masa ini dengan lincah dengan melahirkan media online.

    Namun situasi berbeda ketika kita memasuki era Industri 4.0 atau era yang sedang kita hadapi sekarang. Pada era berdasar sistem otomatis, Internet of Think dan Machine Learning ini, Pers sepertinya masih gelagapan mencari cara untuk menghadapinya.

    Transformasi digital yang menjadi keharusan di era ini, belum bisa dilakukan dengan baik. Mungkin bila kita lihat semuanya dalam dimensi waktu, maka kita masih di era-era awal menghadapi transformasi digital. Era yang bukan hanya sangat menyulitkan, tapi juga sangat menentukan.

    Untuk mengetahui terjadinya transformasi digital pada fase ini, kita mungkin bisa melihat dengan apa yang terjadi di bidang transportasi dan akomodasi. Pada era ini kita melihat munculnya perusahaan-perusahaan seperti Uber, AliBaba, Airbnb.

    Perusahaan yang tiba-tiba besar padahal tidak memiliki infrastuktur bisnis sepadan seperti biasanya. Bila Uber adalah perusahaan taksi terbesar tanpa memiliki kendaraan, maka Ali Baba adalah retailer terbesar tapi tidak memiliki gudang penyimpanan (inventory). Begitu juga dengan Airbnb sebagai perusahaan akomodasi terbesar tapi tidak mempunyai real estate sendiri.

    Seirama dengan yang terjadi di dunia transportasi dan akomodasi, hal yang sama juga terjadi di media. Pada era ini juga media mendapat kompetitor baru yang lebih gigantik yang juga tidak mempunyai karya jurnalistik seperti media, yaitu digital platform.

    Mereka bekerja layaknya media, tapi tidak pernah melakukan kerja-kerja jurnalistik seperti media. Digital platform seperti Google, Facebook adalah perusahaan media dan perusahaan periklanan terbesar dunia, tapi tidak pernah memproduksi konten seperti yang dilakukan media.

    Situasi ini bukan hanya dialami di Indonesia yang mendorong Dewan Pers membuat Task Force Media Sustainability, namun juga dialami di negara-negara lain.

    Namun seperti yang disampaikan sebelumnya, ini baru tahap awal tantangan di era siber. Digital Platform baru diantara tantangan media di era transformasi digital.

    Media dengan kerja-kerja jurnalistik, beberapa waktu lalu menghadapi tantangan baru yang sepertinya akan lebih pelik yaitu munculnya ChatGPT.

    Aplikasi yang rilis pada 30 November 2022 ini, menghebohkan dunia internet karena bisa melakukan banyak hal yang biasa dikerjakan manusia. Padahal masih dalam tahap percobaan.

    ChatGPT adalah chatbot AI (Artificial Intellegence). Program komputer berupa robot virtual yang bisa membuat percakapan layaknya manusia biasa. Sangat natural sehingga bisa diperintah membuat essay dan puisi. Meski laman resminya mengatakan bahwa aplikasi ini belum optimal menyelesaikan soal-soal matematika, tapi beberapa persamaan matematika yang rumit masih bisa diselesaikan. Bahkan beberapa programmer melihat ChatGPT bisa membuat coding dengan mahir.

    ChatGPT dikeluarkan oleh OpenAI. Sebuah perusahaan riset bidang Artificial Intellegence yang diantara pendirinya adalah Elon Musk. Microsoft tercatat sebagai salah satu perusahaan yang mendukung OpenAI ini.

    Untuk melihat bagaimana ChatGPT menjadi tantangan baru bagi kerja-kerja jurnalistik, mari kita telusuri sistem kerja ChatGPT sedari awal.
    Sistem kerja ChatGPT tidak bisa dilepaskan dari sistem pengolahan data pada mesin pembelajaran (Machine Learning) yang menjadi nyawa Industri 4.0.

    Para ilmuwan data sendiri secara umum melihat pengolahan data dibagi pada tiga model berbeda; supervised learning, unsupervised learning dan reinforcement learning.

    Bila kita bertanya pada ChatGPT apa itu supervised learning, aplikasi ini akan menjawab bahwa supervised learning adalah algrotima machine learning dimana data yang ada diberi label terlebih dahulu. Setelah itu akan dibuat klasifikasi (classification) atau memprediksi nilai selanjutnya (regresi).

    Jawaban ChatGPT ini seleras dengan pendapat Rudolph Russel dalam “Machine Learning: Step-by-Step Guide to Implement Machine Learning Algorithms with Python” yang ditulis tahun 2018. Menurut Russel supervised learning itu “In this type of machine learning system, the data that you feed into the algorithm, with the desired solution, are referred to as ‘label’”

    Adapun unsupervised learning menurut Russel “In this type of machine learning system, you can guess that the data is unlabeled”. Perihal ini, ChatGPT mempunyai penjelasan lebih panjang. Bahwa unsupervised learning adalah teknik machine learning dimana sebuah algoritma diberi data tanpa label untuk menemukan struktur tersembunyi dalam data.

    Di antaranya dengan memilah data-data yang mempunyai kaitan paling dekat untuk dijadikan satu kluster (clusterring).

    Melalui dua jenis algoritma Machine Learning, dunia perbankan bisa membuat kluster antara nasabah layak diberi kredit, rentan dan tidak layak dengan sangat mudah. Atau dunia usaha bisa memprediksi harga sebuah rumah di sebuah lokasi tertentu di masa yang akan datang. Juga dengan sangat mudah dan akurat.

    Namun reinforcement learning mempunyai cara kerja berbeda. “Reinforcement learning is another type of machine-learning system. An agent ‘AI system’ will observe the environment, perform given actions, and then receive rewards in return. With this type, the agent must learn by it self.” Begitu kata Russel.

    Dalam algoritma reinforcement learning, ada sistem yang ditata supaya bisa belajar sendiri dengan cara interaksi aktif dengan lingkungannya. Semua feedback yang ada, dijadikan bahan untuk peningkatan performa. Algoritma inilah yang menjadi dasar kerja AI
    Diantara produk AI yang sudah sangat dikenal adalah AlphaGo.

    Program komputer buatan Google untuk memainkan Go. Go sendiri adalah Catur Cina yang dianggap permainan paling rumit di dunia. Dalam konteks ChatGPT sendiri, mungkin AlphaGo inilah yang bisa kita jadikan bahan perbandingan.
    Setelah melanjutkan projek AlphaGo, Google beberapa kali menghadapkan produk AI ini melawan Master Go. Awalnya, AlphaGo kerap dikalahkan. Namun seiring waktu, AlphaGo bisa mengalahkan manusia.
    Diantaranya mengalahkan Lee Se-Dol dari Korea Selatan. AlphaGo menang di tiga ronde pertama dari lima ronde yang direncanakan. Puncaknya adalah ketika mengalahkan Juara Dunia Go dari Cina, Ke-Jie.

    Meski menang tipis, AlphaGo menang di ronde pertama dari tiga ronde yang dijadwalkan. Menurut Jie, sebelumnya cara berpikir AlphaGo masih seperti manusia. Namun sekarang, AlphaGo sudah seperti Dewa.

    Bila ChatGPT dan AlphaGo adalah produk AI, maka tidak mustahil bila projek OpenAI ini akan berjalan seperti AlphaGo. Terlebih laman ChatGPT sendiri mengatakan bahwa mereka adalah contoh model pemprosesan bahasa alami (Natural Language Processing, NLP). NLP sendiri adalah diantara bidang AI yang memungkinkan komputer untuk memahami dan berkomunikasi dalam bahasa alami manusia.

    Pada masa percobaan seperti sekarang, essay atau tulisan yang dibuat ChatGPT mungkin tidak bisa mengalahkan essay atau tulisan yang dibuat para jurnalis. Bahkan ChatGPT sendiri mengakui bila dia bukan aplikasi yang bisa mengakses internet sehingga informasinya tidak up to date.

    Namun tidak tertutup kemungkinan bila kerja-kerja jurnalistik para wartawan juga bisa digantikan ChatGPT. Hanya dengan menuliskan beberapa perintah saja, maka ChatGPT bisa memproduksi tulisan sebagaimana layaknya para jurnalis. Bahkan mungkin lebih.

    Namun seperti yang diungkapkan di atas, ini baru tantangan di masa-masa awal. Tantangan yang bukan hanya sangat sulit untuk ditundukan, tetapi juga sangat menentukan. Kesalahan dan keberhasilan dalam menghadapinya, akan menentukan masa depan media umumnya dan kerja-kerja jurnalistik khususnya.

  • Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Hukum: Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

    Catatan Akhir Tahun 2022 Bidang Hukum: Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

    Oleh: Makali Kumar, SH*

    PERAN pers di Indonesia, sangat strategis dalam kemajuan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan pers telah diberikan pemerintah melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, harus terus dijaga.

    Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dalam suatu negara hukum yang tidak akan berfungsi tanpa jaminan dan perlindungan kebebasan pers.

    Namun dalam perjalanannya, kebebasan pers yang sudah berusia 23 tahun, masih kerap menimbulkan ancaman kemunduran bagi masa depan pers di Indonesia.

    Selain masih sering terjadinya kekerasan terhadap insan pers, juga adanya aturan maupun perubahan Undang-undangan yang di dalamnya masih menimbulkan ancaman kebebasan pers itu sendiri.

    UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini menjadi cikal bakal bagi kebebasan pers di Indonesia sejak reformasi bergulir. Seyogyanya, mengalami kemajuan, bukan kemunduran, dan ancaman proses demokratisasi di Indonesia.

    Harus terus diupayakan untuk membangun sistem yang lebih terbuka dan demokratis, untuk menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers.

    Untuk menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, menjadi komitmen kuat dan tanggungjawab yang besar bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menjadi konstituen Dewan Pers.

    Organisasi perusahaan pers yang didirikan sejak Tahun 2017 dengan beranggotakan sekitar 2000 media online ini, terus konsisten dalam mengawal kemajuan pers.

    Bahkan SMSI turut merancang dan merumuskan banyak peraturan terkait pers yang dimotori Dewan Pers.

    Selama tahun 2022 ini, SMSI banyak melakukan langkah-langkah strategis dalam mengawal perlindungan dan kebebasan pers.

    *Pembentukan LBH*

    SMSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Firdaus pada bulan Januari 2022, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial.

    LBH bentukan SMSI ini, bukannya hanya terbentuk di tingkat pusat, melainkan juga di masing-masing kepengurusan SMSI tingkat Provinsi se-Indonesia.

    Keberadaan lembaga ini, tak lain untuk melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.

    “Kehadiran LBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LBH ini, sebagai Pembina dalam strukturnya langsung di komandani oleh Ketua Umum SMSI, dengan Dewan Pengawasnya Ketua Bidang Hukum dan Arbritase” kata Firdaus dalam sambutannya pada Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat.

    Pada diskusi itu, hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

    Henry Subiakto memaparkan pentingnya LBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE.

    Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak, justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana akibat pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran HAM.

    Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. Sehingga keberadaan LBH menjadi salah satu upaya SMSI untuk menyikapinya.

    *Menyikapi Kekerasan Pers*

    Dalam tahun 2022 ini, aksi kekerasan terhadap pers masih kerap terjadi. SMSI sejak awal berdiri berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, serta memperjuangkan kemerdekaan pers.

    Selain itu, SMSI juga terus memberikan pembinaan kepada para anggotanya, para pengusaha media siber untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang jurnalis dan masyarakat, terkait bahaya serangan digital bagi kerja-kerja jurnalistik.

    Kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan perusahaan media di Indonesia hari ini. Salah satunya dialami Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jefri Bharata Lubis pada Jumat malam, 4 Maret 2022. Berlatar belakang karya jurnalistik, Jefri Bharata Lubis dianiaya oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

    SMSI Pusat melalui Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, mendesak pihak Kepolisian setempat untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Insan pers tersebut.

    SMSI menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers. Karena wartawan saat melaksanakan tugas dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Alhamdulilah, kasus kekekasan tersebut, langsug ditanggapi oleh pihak Kepolisian dan diproses secara hukum.

    *Kawal MoU Perlindungan Jurnalis*

    SMSI pada tahun 2022 ini, terus konsisten dalam mengawal perlindungan terhadap wartawan. Salah satunya dengan berperan aktif bersama konstituen Dewan Pers lainnya menindaklanjuti implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

    Pada hari selasa, 13 September 2022, Bidang hukum, arbitrase dan legislasi SMSI mengikuti rapat bersama Dewan Pers membahas Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepolisian RI (Polri) yang mesti diteruskan untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan.

    Banyak poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli.

    Dewan Pers akhirnya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. Penandatanganan PKS ini merupakan jaminan kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

    Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.

    “Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” kata M Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.

    Penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan. Pada perjanjian ini, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah wartawan, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.

    *Menggugat Pengesahan KUHP*

    Sejak mencuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), SMSI melalui Bidang hukum, arbitrase dan legislasi, getol mengikuti pembahasan-pembahasan dengan Dewan Pers. Termasuk melakukan penolakan terhadap pasal-pasal di RKUHP yang dinilai mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

    Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa, 06 Desember 2022, SMSI langsung bersikap, dan dipublikasinya oleh ribuan media online di Indonesia, tentang rencana untuk menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

    SMSI menganggap, pengesahan RKUHP itu, terkesan terburu-buru. Tahapan sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

    “Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus.

    SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

    Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

    SMSI mencatat banyak pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, seperti pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 263, 264, 280, 300, 301, 302, 436, 433, 439, 594, dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

    *Terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers*

    Menjelang berakhirnya tahun 2022 ini, ada kado cukup istimewa bagi dunia jurnalistik di Indoensia. Yakni, terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers oleh Dewan Pers.

    Sejak awal pembahasan hingga diterbitkannya, pedoman tersebut, SMSI melalui bidang hukum, arbitrase dan legislasi, turut serta aktif, dan memberikan masukan-masukan positif.

    Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, salah satunya SMSI.

    “Pedoman ini mengatur, bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

    Pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya. Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.

    Moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah.

    Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.

    Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

    SMSI bersama konstituen lain dan Dewan Pers menyatakan kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas oleh masyarakat.

    Medsos memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan- peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.

    Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan banyaknya tugas SMSI kedepan, untuk terus mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers. Termasuk menegakkan peraturan dan undang-undang yang tepat, dan harus menjadi perhatian ke depan untuk kemajuan pers.

    Perlu perhatian serius dalam menyikapi pengesahan KUHP yang perlu digugat di MK, supaya tidak menyimpang dari prinsip dasar kebebasan Pers yang sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

    Semua proses yang terjadi tahun lalu, biarkan menjadi pelajaran yang terbaik, mari kita menyambut tahun 2023 dengan kebahagiaan dan kemerdekaan pers. Selamat tahun baru 2023.(*)

    *Penulis adalah Ketua Bidang Bidang hukum, arbitrase dan legislasi SMSI periode 2019- 2024*

  • Catatan Akhir Tahun 2022:  Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

    Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

    Oleh: Mohammad Nasir*

    Stabilitas politik nasional menjadi perhitungan penting bagi kalangan pebisnis, investor, dan perusahaan pers. Politik selalu dimasukkan dalam daftar pertimbangan, sebagai faktor utama.

    Selain politik, pengelola perusahaan mempertimbangkan faktor lain seperti suku bunga bank, birokrasi layanan yang berbelit, ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat tekanan serikat buruh di suatu daerah atau negara.

    Stabilitas politik menjadi pertimbangan utama, karena kekacauan politik bisa menimbulkan kerusuhan yang merugikan banyak pihak, termasuk kalangan pengusaha. Apalagi kalau disertai kekerasan, tindakan barbar, dan bakar-membakar.

    Siapa yang berani berinvestasi dengan risiko tinggi, dibayang-bayangi kerusuhan politik dan ancaman serikat buruh? Boro-boro mencari untung, bangunan perusahaan tidak diamuk massa saja sudah beruntung. Pengusaha akan membutuhkan jaminan rasa aman.

    Lalu bagaimana kita menghadapi tahun politik yang hiruk-pikuknya dimulai tahun 2023? Kita harus pandai mengantisipasinya dan mengetahui waktu kapan pelaksanaannya dan kapan peluang bisnis itu datang.

    Menurut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagaimana dikutip infopemilu.kpu.go.id, pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 – 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara.

    Sebagai pengusaha pers, perlu mencermati dinamika politik dan mencermati peluang bisnis pada rentang waktu tahun politik.

    Kita tentu berharap Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai. Tetapi masih terbesit tanda tanya kecil, mungkinkah akan terjadi dinamika politik yang tidak terkendali sehingga menyulitkan kita dalam berbisnis?

    Bagaimana dengan perusahaan pers?. Bagi perusahaan media “bad news is good news” (berita buruk adalah berita baik) karena perusahaan media akan mendapat berita yang baik (dari persoalan yang buruk) dan dibaca banyak orang.

    Akan tetapi kalau berita buruk semacam kerusuhan yang membuat kerugian banyak orang, semua bisnis terganggu, maka bisnis yang dikelola oleh perusahaan pers juga terganggu.

    Perusahaan mana yang akan menyisihkan belanja iklan kalau kondisi bisnisnya menurun? Perusahaan pers akan terganggu, tidak mendapatkan iklan. Ujung-ujungnya perusahaan pers ikut gulung tikar.

    Nah di sinilah orang media harus sadar, tidak ikut mendukung provokator, apalagi secara sengaja menjadi provokator.

    Sebagai tanggung jawab terwujudnya stabilitas nasional di banyak hal, perusahaan pers tidak hanya mencari keuntungan belaka, tetapi turut menjaga stabilitas nasional sesuai bidang masing-masing.

    Maka jauhkan diri dari segala sesuatu atau tindakan yang merusak. Situasi yang kondusif, aman, dan damai, sangat memungkinkan semua menjalankan bisnis, termasuk bisnis media.

    Untuk meraih untung dalam berbisnis media, tidak perlu menjadi provokator, mengadu domba para calon yang bersaing dalam politik, dan apalagi menyebarkan berita bohong (hoax).

    Kita bisa meraih untung dengan memperbanyak berita yang menarik, berkualitas, dapat dipercaya, dan eksklusif kalau bisa.

    Selain memperbaiki konten berita, pengelola bisnis perusahaan pers harus jeli melihat peluang di tahun politik. Peredaran uang akan mengalir deras ke segala arah, termasuk untuk kampanye dan memasang iklan di media massa, dan media luar ruang.

    Kita mencermati persiapan para calon presiden yang akan ikut bersaing dalam Pemilihan Umum (Pemilu), persiapan calon kepala daerah, calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Siapa yang bisa menangkap peredaran uang yang akan berhamburan kemana-mana di tahun politik? Mereka yang bisa menangkap, merekalah yang akan beruntung.

    Kita sudah punya pengalaman dan pengetahun yang cukup dengan menyaksikan Pemilu dan Pilkada, serta pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun-tahun sebelumnya. Polanya tidak banyak berubah.

    Baliho, spanduk, umbul-umbul dengan kata-kata dan foto-foto para calon memadati pinggir jalan, iklan dan berita politik memenuhi halaman-halaman koran, majalah, dan media online.

    Semua calon berjualan citra baik di mana-mana. Semua menggunakan uang untuk promosi. Kemana uang beredar dan bagaimana menangkapnya?

    Semua pebisnis punya cara sendiri-sendiri. Akan tetapi perusahaan pers yang bernaung di bawah organisasi pers, tidak boleh bebas menghalalkan segala cara. Alasannya perusahaan pers itu mengelola media pers yang dalam operasional kesehariannya harus mentaati kaidah jurnalistik, kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers nomor 40 tahun 1999, serta ketentuan peraturan terkait pers.

    Itu juga merupakan tanggung jawab perusahaan pers terhadap kemandirian dan kebebasan pers. Perusahaan pers yang masih membutuhkan pemahaman terkini tentang pers, harus bertanya kepada yang mengerti atau kepada organisasi pers yang memayunginya.

    Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akhir tahun 2022 di tingkat pengurus pusat telah bertemu dan mendiskusikan segala kemungkinan yang terjadi di tahun politik, membicarakan tanggung jawab, serta sekaligus meneropong peluang berbisnis.

    “Bagi pengusaha media siber seperti kita ini, kecakapan yang harus selalu diasah adalah kemampuan melihat peluang berbisnis dalam situasi apapun. Di tahun politik kita harus tahu peluang apa yang harus diambil,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus dalam pengarahan rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta, 13 Desember 2022 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.

    Jangan biarkan peluang melenggang berlalu, sementara kita mengetahuinya. Peluang yang berlalu tidak akan kembali. Peluang yang kita dapati berikutnya adalah peluang yang berbeda dengan tantangan dan situasi yang berbeda.

    Kami (saya dan Syarif Hidayatullah, Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga SMSI)
    ketika diminta bicara  di depan kawan-kawan pengurus SMSI mencoba membantu melihat peluang bisnis di tahun politik.

    Ketika kami bersama-sama meneropong peluang-peluang bisnis di tahun politik, mendapat tanggapan yang antusias dari para pengurus yang hadir.

    Diskusi berlangsung hangat, terasa bagaikan gelombang yang sama sehingga melebihi waktu yang ditentukan. Ketua Umum SMSI Firdaus sampai memberi isyarat untuk mengakhiri diskusi karena sudah waktunya makan siang.

    Tetapi ibarat kereta api yang melaju kencang tidak bisa diberhentikan mendadak. Diskusi yang sudah menyala tidak bisa segera dipadamkan. Secara perlahan sambil memberi kesempatan penanya yang masih tersisa, barulah berhenti.

    Arahan penting organisasi dalam berbisnis media di tahun politik, perusahaan pers tidak boleh meninggalkan kode etik jurnalistik.
    Mengapa demikian?

    Meskipun pengusaha media tidak terikat kode etik jurnalistik, seperti para wartawan, perusahaan media dalam operasionalnya bertumpu pada kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik dilakukan wartawan yang terikat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

    Tidak boleh pengusahan pers memaksa para wartawan melanggar kode etik jurnalistik hanya demi uang, untuk mengejar keuntungan.

    Karena itu, mengambil peluang bisnis dalam media pers tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan terkait pers. Produk jurnalistik harus dibedakan dengan produk iklan atau tulisan yang dibiayai oleh sponsor.

    Produk jurnalistik tidak boleh dibiayai seperti iklan. Oleh sebab itu produk iklan harus ditandai, supaya pembaca mengetahuinya.

    Di sinilah anggota SMSI diharapkan tetap memegang teguh prinsip berbisnis dan bermedia dengan benar. Boleh perusahaan pers menggulung untung, tetapi media persnya tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

    Menggulung untung dengan bijak dan aman dari pelanggaran, itulah yang dipesankan dalam rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta menyongsong tahun politik.

    Tentu saja dalam catatan ini kami tidak membuka poin per poin peluang bisnis media pers di tahun politik seperti yang disampaikan dalam rapat, karena itu agenda internal yang menjadi kekayaan ide lembaga.

    Penjelasan hanya bisa disampaikan melalui rapat internal, atau konsultasi antar anggota dan pimpinan organisasi.

    Meskipun perusahaan pers boleh mencari untung, perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI yang telah menjadi konstituen Dewan Pers ini juga tetap menjalankan visi dan misinya serta turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Sebagai tanggung jawab moral dan turut menjaga stabilitas nasional, seandainya nanti terjadi dinamika politik terkait suksesi kepemimpinan NKRI yang tidak terkendali, SMSI tidak akan menjadi provokator.

    SMSI akan tampil sebagai media yang meluruskan keadaan, melawan dan memadamkan kobaran berita bohong (hoax) yang membuat negeri ini memanas.

    Untuk itu, SMSI telah menggandeng dan menandatangani kerja sama dengan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (PUSSANSIAD). Langkah-langkah kerja sama telah disiapkan bersama selama tahun 2022.

    Tahun depan, 2023 kerja sama tersebut menjadi agenda SMSI, selain melaksanakan banyak agenda lainnya, termasuk menangkap peluang bisnis.

    Komandan PUSSANSIAD Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie yang menandatangani kerja sama bersama Firdaus, mendukung penuh langkah SMSI untuk melawan media sosial yang mengumbar hoax.

    “SMSI dan TNI AD terikat dalam suatu komitmen sangat kuat dan memiliki kesepahaman yang sama untuk bersinergi dan berpartisipasi dalam menjaga cita-cita kemerdekaan sebagai negara berdaulat, modern, adil, dan sejahtera,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan PUSSANSIAD di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7/2022).

    Penandatanganan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman  yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina SMSI, Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra dan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari serta jajaran pimpinan TNI AD dan seluruh pengurus SMSI dari 34 Provinsi.

    Perjanjian kerja sama diperkuat dengan hadirnya banyak tokoh di kalangan militer dan sipil antara lain Anggota Dewan Pembina SMSI Mayjen (Purn) Joko Warsito, Mayjen (Purn) Wuryanto, Mayjen (Purn) Herwin Suparjo, dan Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan anggota Dewan Pertimbangan Bona Ventura Sulistiana, Marpuah, GS Ashok Kumar dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah MM, serta Dewan Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto dan tak kurang dari 22 perwira tinggi Pimpinan TNI AD.

    Selamat berkarya untuk kemajuan bangsa dan negara. Selamat tahun baru 2023, tahun politik yang akan kita lalui bersama. Semoga aman dan damai.

    (*Penulis adalah Sekretaris Jenderal SMSI periode 2019- 2024)

  • DEDIKASI: Brigjen Antoninho, dari Pulau Timor Sampai Cianjur

    DEDIKASI: Brigjen Antoninho, dari Pulau Timor Sampai Cianjur

    Catatan Mohammad Nasir

    ANTONINHO Rangel da Silva, putra Timor Timur kelahiran 17 Agustus 1968 di Viqueque, belakang ini mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban gempa bumi 21 November 2022.

    Dia mendapat tugas dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, untuk memimpin penyaluran bantuan korban gempa di Cianjur.

    Antoninho berpikir yang harus disalurkan bukan hanya saja materi, seperti bahan pangan dan perlengkapan hidup, tetapi juga perlunya disalurkan energi positif, penyembuhan berkaitan dengan kejiwaan yang terganggu akibat gempa bumi yang menewaskan lebih dari 300 orang, dan memaksa ribuan warga mengungsi.

    Karena itu dia bersama tim juga melakukan healing (pemulihan) untuk masyarakat Cianjur. “Kami sudah pergi ke Cianjur, dan melalukan healing dengan pendekatan psikologi dan agama yang banyak mengajarkan kesabaran, dan selalu bersyukur,” kata Antoninho, pria berbadan atletis yang enak diajak ngobrol itu.

    Antoninho kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Sedang jabatan yang dipercayakan padanya sekarang adalah Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Bidang Manajemen Intelijen.

    Baginya bertugas di Cianjur yang bergunung-gunung-gunung, mengingatkan tanah kelahirannya di Timor Timur dulu.

    Di Kabupaten Cianjur terdapat Gunung Gede dan Gunung Pangrango yang membentang dari Kabupaten Cianjur, Bogor hingga Sukabumi. Di Timor Leste yang terletak di Pulau Timor, dulu bernama Timor Timur sebelum berpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga punya daratan yang indah tapi sayang tidak di kelola.

    Beruntung saya sebagai wartawan Kompas (1989- 2018) sempat menyusuri jalan raya mulai kota Dili hingga Lospalos ketika kondisi jalan masih terawat mulus. Saya berada di Timor Timur ketika meliput dinamika sosial-politik yang memanas menjelang jajak pendapat tahun 1999 yang mengantarkan Timor Timur lepas dari Indonesia.

    Dalam perjalanan saya melihat pemandangan yang indah sepanjang kiri dan kanan jalan. Perpaduan antara pantai, laut dan gunung terlihat indah. Keindahan Timor Timur sulit disampaikan lewat kata-kata. Tidak cukup kata untuk menggambarkan realitas keindahan alamnya.

    “Saya selalu mengatakan Timor Timur itu indah. Dulu saya tinggal di Dili. Saya suka menyebut nama lama Timor Timur,” kata Antoninho sambil menunjukkan gambar pantai dan gunung di sampul bukunya tentang parawisata di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mirip dengan Timor Timur ketika berbincang-bincang dengan tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kantornya, Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis petang (8/12/2022). Kunjungan tim SMSI dipimpin Ervik Ari Susanto, selaku penasihat SMSI Pusat.

    Antoninho menyebut dirinya lahir di Timor Timur sebagai putra daerah yang tahu banyak tentang Timor Timur. Dia bersemangat ketika menjelaskan tentang nasionalisme Indonesia, membangun toleransi yang hakiki dan melihat sudut pandang keberagaman dan perbedaan suku, ras, agama, dan budaya sebagai sebuah keindahan dan kekuatan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.

    Kembali ke tugas dia ke Cianjur. Dalam menjalankan tugas memimpin penyaluran bencana gempa bumi, termasuk bantuan yang berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), dia diperintahkam untuk mengerahkan pasukan bermotor yang terdiri atas prajurit Batalyon Raider 300, pasukan elite Infanteri, yang bermarkas di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

    Mereka dengan sepeda motor menyalurkan bantuan ke lokasi yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Dibantu para relawan dari unsur masyarakat, termasuk relawan dari IOF (Indonesian Offroad Federation) Jakarta, Relawan dari LRCI ( Land Rover Club Indonesia) Jakarta, Relawan dari Tim Motor Trabas Club Cianjur dan Garut, sehingga pekerjaan distribusi bantuan paket pangan dan kebutuhan lainnya segera teratasi.

    Prajurit TNI-AD bergandeng tangan dengan masyarakat dalam menyalurkan bantuan. “Semua terlaksana dengan lancar dan efektif,” tutur Antoninho lulusan Akademi Militer (Akmil) angkatan 1992 dari kecabangan infanteri itu.

    Antoninho pernah berdinas di Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha dan Batalyon Infanteri 410/Alugoro.
    Dia juga pernah menjadi instruktur perang di Pusat Pendidikan Infanteri Bandung.

    Lulusan Magister (S2) di
    Universitas Pertahanan ini
    selain pernah bertugas di Timor Timur, dan Aceh, juga pernah bertugas di luar negeri, yakni Italy
    (2008), Swiss (2008), Brazil (2009), dan China (2017).

    Selamat bertugas Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva.S.IP.,M.Han. Semoga sukses selalu. (Penulis adalah Sekretaris Jenderal SMSI)

  • DEDIKASI: Brigjen Antoninho, dari Pulau Timor Sampai Cianjur

    DEDIKASI: Brigjen Antoninho, dari Pulau Timor Sampai Cianjur

    Catatan Mohammad Nasir

    ANTONINHO Rangel da Silva, putra Timor Timur kelahiran 17 Agustus 1968 di Viqueque, belakang ini mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban gempa bumi 21 November 2022.

    Dia mendapat tugas dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, untuk memimpin penyaluran bantuan korban gempa di Cianjur.

    Antoninho berpikir yang harus disalurkan bukan hanya saja materi, seperti bahan pangan dan perlengkapan hidup, tetapi juga perlunya disalurkan energi positif, penyembuhan berkaitan dengan kejiwaan yang terganggu akibat gempa bumi yang menewaskan lebih dari 300 orang, dan memaksa ribuan warga mengungsi.

    Karena itu dia bersama tim juga melakukan healing (pemulihan) untuk masyarakat Cianjur. “Kami sudah pergi ke Cianjur, dan melalukan healing dengan pendekatan psikologi dan agama yang banyak mengajarkan kesabaran, dan selalu bersyukur,” kata Antoninho, pria berbadan atletis yang enak diajak ngobrol itu.

    Antoninho kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Sedang jabatan yang dipercayakan padanya sekarang adalah Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Bidang Manajemen Intelijen.

    Baginya bertugas di Cianjur yang bergunung-gunung-gunung, mengingatkan tanah kelahirannya di Timor Timur dulu.

    Di Kabupaten Cianjur terdapat Gunung Gede dan Gunung Pangrango yang membentang dari Kabupaten Cianjur, Bogor hingga Sukabumi. Di Timor Leste yang terletak di Pulau Timor, dulu bernama Timor Timur sebelum berpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga punya daratan yang indah tapi sayang tidak di kelola.

    Beruntung saya sebagai wartawan Kompas (1989- 2018) sempat menyusuri jalan raya mulai kota Dili hingga Lospalos ketika kondisi jalan masih terawat mulus. Saya berada di Timor Timur ketika meliput dinamika sosial-politik yang memanas menjelang jajak pendapat tahun 1999 yang mengantarkan Timor Timur lepas dari Indonesia.

    Dalam perjalanan saya melihat pemandangan yang indah sepanjang kiri dan kanan jalan. Perpaduan antara pantai, laut dan gunung terlihat indah. Keindahan Timor Timur sulit disampaikan lewat kata-kata. Tidak cukup kata untuk menggambarkan realitas keindahan alamnya.

    “Saya selalu mengatakan Timor Timur itu indah. Dulu saya tinggal di Dili. Saya suka menyebut nama lama Timor Timur,” kata Antoninho sambil menunjukkan gambar pantai dan gunung di sampul bukunya tentang parawisata di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mirip dengan Timor Timur ketika berbincang-bincang dengan tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kantornya, Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis petang (8/12/2022). Kunjungan tim SMSI dipimpin Ervik Ari Susanto, selaku penasihat SMSI Pusat.

    Antoninho menyebut dirinya lahir di Timor Timur sebagai putra daerah yang tahu banyak tentang Timor Timur. Dia bersemangat ketika menjelaskan tentang nasionalisme Indonesia, membangun toleransi yang hakiki dan melihat sudut pandang keberagaman dan perbedaan suku, ras, agama, dan budaya sebagai sebuah keindahan dan kekuatan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.

    Kembali ke tugas dia ke Cianjur. Dalam menjalankan tugas memimpin penyaluran bencana gempa bumi, termasuk bantuan yang berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), dia diperintahkam untuk mengerahkan pasukan bermotor yang terdiri atas prajurit Batalyon Raider 300, pasukan elite Infanteri, yang bermarkas di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

    Mereka dengan sepeda motor menyalurkan bantuan ke lokasi yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Dibantu para relawan dari unsur masyarakat, termasuk relawan dari IOF (Indonesian Offroad Federation) Jakarta, Relawan dari LRCI ( Land Rover Club Indonesia) Jakarta, Relawan dari Tim Motor Trabas Club Cianjur dan Garut, sehingga pekerjaan distribusi bantuan paket pangan dan kebutuhan lainnya segera teratasi.

    Prajurit TNI-AD bergandeng tangan dengan masyarakat dalam menyalurkan bantuan. “Semua terlaksana dengan lancar dan efektif,” tutur Antoninho lulusan Akademi Militer (Akmil) angkatan 1992 dari kecabangan infanteri itu.

    Antoninho pernah berdinas di Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha dan Batalyon Infanteri 410/Alugoro.
    Dia juga pernah menjadi instruktur perang di Pusat Pendidikan Infanteri Bandung.

    Lulusan Magister (S2) di
    Universitas Pertahanan ini
    selain pernah bertugas di Timor Timur, dan Aceh, juga pernah bertugas di luar negeri, yakni Italy
    (2008), Swiss (2008), Brazil (2009), dan China (2017).

    Selamat bertugas Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva.S.IP.,M.Han. Semoga sukses selalu. (Penulis adalah Sekretaris Jenderal SMSI)

  • Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur

    Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur

    Catatan Mohammad Nasir*

    Prajurit mana yang menjalankan misi suci kemanusiaan di daratan berbukit-bukit terjal di Cianjur, Jawa Barat, kalau bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

    Kehadiran mereka di punggung-punggung bukit, berjalan kaki sambil memanggul bantuan, menggerung-gerungkan sepeda motor menaiki bukit terjal sambil membawa bantuan paket pangan di punggung dan diikat di sepeda motor, adalah pelaksanaan tugas misi suci kemanusiaan prajurit TNI- AD.

    Dilihat dari kejauhan, mereka bagaikan iring-iringan semut yang mengusung makanan bergerak dari tempat satu ke tempat lain. Dilihat dari tekad dan ketulusan memberi pertolongan kemanusiaan, mereka bagaikan “malaikat” penolong orang banyak, lebih mementingkan orang lain daripada diri mereka sendiri. Altruistik!

    Mereka adalah para prajurit Angkatan Darat yang dikerahkan menyalurkan bantuan dengan sepeda motor untuk korban gempa bumi Cianjur yang masih berada di pelosok desa yang sulit dijangkau mobil pengirim bantuan.

    “Pengiriman bantuan harus menggunakan sepeda motor karena mobil belum memungkinkan mengangkut bantuan pasca gempa bumi. Jalan-jalannya masih rusak, jembatan putus, jalan yang berbukit-bukit tertutup tanah longsor,” kata Wakil Asisten lntel KASAD Bidang Manajemen lntel Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva,S.IP.,M.Han yang ditunjuk memimpin pendistribusian bantuan KASAD kepada korban terdampak gempa bumi Cianjur.

    Para prajurit TNI AD, terutama dari Batalyon Infanteri Raider 300, pasukan elite Infanteri yang bermarkas di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur
    dibantu para relawan dari unsur masyarakat, termasuk para penggemar motor trail, bersama-sama mengangkut bantuan paket pangan dan kebutuhan lainnya yang harus segera disalurkan.

    Dengan mengerahkan pasukan bermotor, bantuan yang menumpuk di kota pun segera tersalur hingga pelosok desa yang terkena gempa. “Semua bantuan sudah dapat disalurkan dengan menggunakan sepeda motor. Terima kasih para prajurit Batalyon Infanteri Raider 300, dan komunitas sepeda motor, termasuk motor trabas,” kata Antoninho.

    Bantuan yang disalurkan pasukan bersepeda motor bukan hanya bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, tetapi juga bantuan paket pangan dari masyarakat donatur dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    “Kami kerahkan prajurit dari Batalyon Infanteri Raider 300 di Cianjur, dari Koramil dan Kodim setempat untuk mengatasi masalah sulitnya pendistribusian bantuan. Alhamdulillah lancar dibantu masyarakat dan komunitas sepeda motor, dan juga kepolisian setempat,” tutur Antoninho ketika berbincang-bincang dengan tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dipimpin penasihat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Kamis petang (8/12/2022).

    Khusus untuk bantuan KASAD telah disalurkan oleh prajurit bersepeda motor di Desa Mangunjaya, Kecamatan Cugenang, dan di tenda pengungsi sebuah yayasan di Desa Cikendil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

    Dudung Dielu-elukan

    Ketika Jenderal Dudung mengunjungi lokasi gempa, dielu-elukan warga korban gempa yang menaruh harapan besar pertolongan Dudung. Emak-emak dan bapak-bapak memanggil nama Jenderal Dudung. “Pak Dudung, tolong kami, tolong kami,” kata seorang ibu mendekat Dudung.

    Jenderal Dudung pun segera merespon dengan mengirim bantuan paket pangan dan perlengkapan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

    Sementara Brigjen Antoninho yang ditunjuk oleh Jenderal Dudung untuk mengurus penyaluran bantuan yang menjadi kebutuhan korban bencana, sudah siap di lokasi.

    Dia didampingi tim dari Sintelad, antara lain Kol. Inf Agustinus Dedi P, Letkol Arh Tengku Sonny Sontha, Letkon Cku Okyy B, Letkol Inf Teguh Wibowo, dan Mayor Inf Zayed.

    “Kami langsung mendata kebutuhan warga dan mengatur strategi pengiriman hingga ke semua tempat pengungsian, termasuk yang paling sulit dijangkau mobil,” kata Antoninho pria kelahiran Viqueque (Timor Timur, kini Timor Leste)
    17 Agustus 1968.

    Kiprah TNI membantu dan memberi sulosi masyarakat yang sedang mengalami bencana sejalan dengan undang-undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    Undang-undang itu berbunyi, salah satu tugas pokok TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan salah satunya karena bencana alam.

    Jadi, berdasarkan undang-undang, TNI punya kewajiban turut membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam.

    Bahkan dalam Delapan Wajib TNI juga mendasari apa yang telah dilakukan prajurit TNI dalam berkiprah membantu korban bencana gempa Cianjur dengan berbagai cara, menyalurkan bantuan di medan sulit.

    “Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” demikian bunyi Delapan Wajib TNI nomor 8.

    Gempa Berkedalaman Dangkal

    Gempa tektonik di Cianjur terjadi pukul 13.21 WIB, pada 21 November 2022, bermagnitudo 5,6, berepisentrum di Kecamatan Cugenang, berkedalaman dangkal, 11 kilometer.

    Lokasi kehancuran bangunan antara lain terlihat di Kecamatan Cianjur, Karang Tengah, Warung Kondang, Cugenang, Cilaku, Cibeber, Sukaresmi, Cikalong Kulon, Bojong Picung, Sukaluyu, Gekbrong, dan Pacet.

    Gempa Cianjur, menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti dikutip Antara (Sabtu, 26/11/2022), tercatat 58.049 bangunan rumah rusak, 25.186 rumah di antaranya rusak berat, sisanya rusak sedang dan ringan.

    Sementara jumlah korban meninggal dunia tercatat 318 orang, korban luka-luka 7.729 orang, terdiri dari 595 luka berat, dan 7.134 luka ringan.

    Menurut Deputi III BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan, 73.693 orang tercatat mengungsi karena rumah mereka rusak. Banyak pihak hadir memberi perhatian dan bantuan.

    Presiden RI Joko Widodo hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Bupati Cianjur Herman Suherman.

    Mereka memberi perhatian, bantuan tanggap darurat dan rehabilitasi pasca gempa. Sumbangan prajurit dan semua pihak, berupa dana, tenaga, dan waktu dalam mendistribusikan bantuan juga luar biasa hebat.

    (*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia Pusat)

  • Matilah Kau UU Pers

    Matilah Kau UU Pers

    Oleh: Hendry Ch Bangun

    Matilah kau Undang-Undang Pers. Begitulah kira-kira ucapan Anak Medan, kalau ditanya apa akibat tidak langsung dengan disahkannya UU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Selasa (6/12).

    Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pemerintah kolonial Belanda sejak 1918 itu, sudah berusaha diubah dan disesuaikan dengan lepasnya Indonesia dari penjajahan sejak era Presiden Soekarno tahun 1960.

    Tetapi bukannya ke arah kedaulatan rakyat sebuah negara merdeka, bau-bau kolonialnya justru masih terasa. Pemerintah menganggap rakyat yang berbeda pendapat, menyampaikan pendapat kritis yang tidak sejalan dengan kekuasaan, sebagai musuh sebagaimana dulu Belanda memperlakukan para pejuang pro kemerdekaan.

    Pemerintah bilang pengesahan ini adalah dekolonisasi (mungkin maksudnya dekolonialisasi), sebaliknya masyarakat pers dan pegiat HAM menyebut, UU KUHP yang baru malah rekolonisasi.

    Penghinaan terhadap pimpinan negara, lembaga negara, lambang dan simbol negara, dianggap upaya untuk delegitimasi pemerintah, dan dijatuhi hukuman pidana denda atau sanksi pidana. Celakanya pers menjadi collateral damage, terkena efek samping dari upaya pemerintah menjaga “stabilitas”.

    Dewan Pers sampai detik-detik terakhir sebelum UU KUHP disahkan, berupaya semaksimal mungkin agar pengesahan ditunda karena ada cacat, khususnya terkait UU No 40 tentang Pers, yang lahir dengan semangat reformasi, setelah sekian puluh tahun dikangkangi Soeharto.

    Saya rinci di bawah ini, ada sembilan kluster yang dianggap menghambat kemerdekaan pers—yakni, kegiatan menyiarkan berita sebagai tindakan yang dapat dipidanakan–, agar pembaca mendapatkan rujukan selengkapnya.

    Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara.

    Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, karena merupakan wujud ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

    Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintahan yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan pengusaha hukum) karena ada kata “penghinaan” dan “hasutan” yang bersifat karet.

    Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

    Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

    Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

    Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

    Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik.

    Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

    Ketika Undang-Undang Pers diberlakukan tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan “kegelapan” dan “kesewenang-wenangan” Orde Baru dalam menjalankan pemerintahan, memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme oleh Soeharto dan keluarganya dan rezimnya.

    Pers tidak takut lagi melakukan kontrol atas lembaga dan penyelenggaraan negara, mengkritik penyelenggara negara yang menyeleweng, proses pembangunan yang asal-asalan, penganggaran yang tidak akuntabel dsb.

    Sejauh produk jurnalistiknya dihasilkan secara profesinal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak ada masalah. Kalau dianggap melanggar pers wajib memberikan hak jawab, atau melakukan ralat, atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau ke masyarakat.

    Tetapi sekarang, rambu-rambu di UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai aturan hasil dari swaregulasi, seperti ditendang ke got oleh UU KUHP.

    ***

    Di dalam poin menimbang, butir a dan b, jelas sekali bagaimana kedudukan UU Pers sebagai perwujudan dari Pasal 28 UUD 1945.

    Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

    Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    UU KUHP siap-siap menerkam pers yang menyampaikan informasi di satu sisi dan memidanakan masyarakat yang menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, dan memperoleh hak untuk mendapatkan informasi.

    Kalau ada demonstrasi menyampaikan pendapat yang dianggap menghina pemerintah atau pejabat atau lembaga, posisi pendemo dalam ancaman, begitu pula pers yang memberitakan dalam bentuk visual, suara, ataupun tulisan. Padahal dalam UU Pers dijelaskan peranan dan fungsi pers.

    Di Pasal 6 UU Pers, dikatakan, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

    Pers akan kerepotan apabila melakukan liputan atas promosi doktor, diskusi, seminar, terkait dengan ideologi, yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, meskipun itu sejatinya demi kepentingan ilmu pengetahuan.

    Beritanya akan berpotensi menjadi pidana penjara 4 tahun, padahal wartawan menjalankannya sebagai bagian dari tugas pers. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Media-media di daerah yang kerap melakukan kontrol sosial atas proses pembangunan di wilayahnya mendapat ancaman yang nyata, ketika itu nanti dianggap sebagai bagian dari delegitimasi pemerintah atau pejabat pelaksananya.

    Apakah pemberitaan jembatan yang rusak walau baru sebulan diresmikan, gedung sekolah yang ambruk padahal baru dibangun, jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, pejabat yang menyunat anggaran, kepala sekolah yang memungut di luar ketentuan, penentuan pejabat yang didasari suap, menjadi pintu masuk penjara bagi wartawan.

    Bisa jadi meski wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang ditulis di Pasal 6 UU Pers, yakni d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

    Yang juga perlu mendapat perhatian dan disikapi dengan hati-hati oleh wartawan adalah perihal penyiaran berita bohong. Dari sisi Kode Etik Jurnalistik, informasi yang sudah dikonfirmasi dari sumber yang tepat sudah dianggap informasi yang benar, tetapi bisa jadi menjadi berita bohong apabila dianggap merongrong kewibawaan lembaga, institusi.

    Dewan Pers pernah mendapat pengaduan dari sebuah media di Jawa Tengah, yang dicap telah membuat berita hoaks oleh sebuah rumah sakit, padahal berita yang dibuat berdasarkan keterangan dari sumber yang jelas.

    Berita mereka dicap “hoax” oleh lembaga kepolisian setempat, yang jelas menjatuhkan kredibilitas media karena sudah melakukan proses pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. Di dalam UU KUHP yang baru, status itu malah bisa berujung pidana penjara.

    Dalam Nota Kesepahaman (MoU) Kepolisian RI dan Dewan Pers, yang berhak menetapkan sebuah berita adalah karya jurnalistik atau bukan, mestinya Dewan Pers, melalui proses pemanggilan kedua pihak yang merasa dirugikan dan penyelenggara media. Apakah ini masih berguna atau tidak apabila sudah ada pasal yang menjadikannya kasus pidana.

    ***

    Upaya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pastilah dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari masyarakat pers, agar pasal-pasal yang menghambat kemerdekaan pers, yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45, dihapus.

    Unjuk rasa pegiat pers, pegiat HAM, warga kampus, juga mungkin akan jalan terus walau tidak bakal mengubah apapun. Tetapi kalau itu tidak ditunjukkan, keadaan bakal dianggap baik-baik saja.

    Tetapi yang mengherankan, kemana akal sehat dari para ahli yang merumuskan pasal-pasal yang “antireformasi” tersebut.

    Apakah mereka masih merasa hidup di zaman Orde Baru?

    Atau apakah merasa pers sudah menjadi penghambat penyelanggaraan pemerintah yang katanya demokratis sehingga kita selalu disebut negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat?

    Dimanakah nurani para ahli yang berasal dari kampus, yang selalu mendengung-dengungkan kebebasan akademis, kemerdekaan berpendapat?

    Marilah kita bersama-sama membela kemerdekaan pers, dengan seksama, sampai kapanpun, tetap lurus sekalipun bumi runtuh.(***)

    Ciputat, 7 Desember 2022

    Penulis: Wartawan senior, mantan Wakil Ketua Dewan Pers

  • Taiwan Perkuat Kerja Sama Internasional Melawan Penipuan Layanan Keuangan Digital  

    Taiwan Perkuat Kerja Sama Internasional Melawan Penipuan Layanan Keuangan Digital  

    Oleh: Li Hsi-ho*

    Internet berperan besar di kehidupan sehari-hari pascapandemi. Bekerja, belajar, berbelanja atau melakukan transaksi lain secara online telah menjadi hal yang biasa.

    Namun, layanan keuangan digital yang telah berkembang dari kegiatan ini menjadi target yang mudah bagi organisasi kriminal dan membuat investigasi kriminal bagi kepolisian menjadi semakin rumit.

    Pada 2021 Taiwan melaporkan kerugian terkait penipuan sebesar NT$5,61 miliar (setara US$186 juta) yang menunjukkan bahwa penipuan telah merusak pembangunan ekonomi nasional secara serius. Penipuan ini telah memberikan tantangan yang besar kepada negara-negara di seluruh dunia.

    Baru-baru ini jenis penipuan menjadi lebih beragam dan kompleks, dan metode penipuan telah berinovasi. Penipuan cryptocurrency yang baru-baru ini terjadi telah menghebohkan publik karena para korban menderita kerugian besar.

    Saat menangani beberapa kasus penipuan, polisi Taiwan kerap menghadapi dilema bahwa server, akun pembayaran, atau platform perdagangan cryptocurrency yang digunakan oleh para pelaku tersebut berada di luar negeri.

    Di satu sisi, tidak mungkin untuk memblokir uang yang ditipu secara tepat waktu dan juga sulit untuk melacak tersangka.

    Pengiriman dana palsu dan aliran keuangan ilegal yang melibatkan pencucian uang atau penghindaran pajak tidak hanya menyebabkan kegagalan kontrol keuangan nasional, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap pemerintah pusat di seluruh negara di dunia.

    Dalam kaitan ini, kerja sama antara polisi berbagai negara dengan polisi Taiwan tidak hanya mengurangi jumlah kasus penipuan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi administrasi pemerintah di seluruh dunia.

    Kerjasama lintas negara diperlukan

    Dengan karakteristik “risiko tinggi dan imbalan yang tinggi”, penipuan mata uang virtual terus dipromosikan di pasar investasi. Pada saat yang sama, karena masyarakat umum tidak terbiasa dengan mekanisme mata uang virtual, jenis investasi ini telah menjadi alat umum bagi sindikat kriminal.

    Belakangan ini polisi di Taiwan menemukan bahwa sebagian besar kejahatan yang dilakukan oleh sindikat kriminal yang menggunakan mata uang virtual untuk pencucian uang adalah kasus penipuan investasi. Para korban dibujuk oleh kelompok kriminal untuk mendaftar sebagai anggota platform investasi palsu.
    Ketika korban mencoba untuk menarik dana setelah menghasilkan keuntungan, sistem layanan pelanggan yang dioperasikan oleh kelompok kriminal mengharuskan korban membayar pajak tambahan 10% hingga 20% sebelum penarikan pengguna dapat disetujui.

    Bahkan, jika korban mengisi ulang dana, sindikat kriminal akan berusaha untuk mencari berbagai alasan agar korban dapat seterusnya mengisi ulang dana tersebut, misalnya, biaya transaksi harus dibayar sebelum penarikan dapat disetujui, dan lain sebagainya.

    Sindikat kriminal telah mengubah metode kriminalnya, dari metode memperoleh rekening utama menjadi metode menggunakan wallet mata uang virtual yang dapat mengurangi risiko tertangkap oleh polisi saat penarikan dana.

    Kelompok kriminal menggunakan sistem nama asli untuk memverifikasi manajemen pertukaran mata uang virtual dan membuka rekening utama.
    Begitu korban menerima uang dari rekening yang ditunjuk oleh sindikat kriminal, mereka segera mentransfer uang lapis demi lapis, dan mentransfer uang tersebut ke cold wallet (cold wallet adalah wallet atau tempat penyimpanan aset crypto yang bersifat offline), lalu ditukar dengan mata uang flat di bursa lain.

    Karena crypto wallets tidak memiliki ukuran otentikasi pengguna dan tidak ada batasan jumlah transaksi untuk mentransfer, maka fasilitas ini mudah digunakan sebagai alat pencucian uang.

    Sebagian besar korban, pelaku, dan lokasi kejahatan mungkin berlokasi di negara yang berbeda. Hanya melalui kerja sama antar negara, modus kejahatan ini dapat diberantas dengan tepat.

    Polisi memberantas sindikat perdagangan manusia

    Saat jumlah pengangguran meningkat semenjak pandemi covid-19 sindikat kriminal mendirikan ruang komputer di seluruh dunia, dan merekrut anggota dalam skala besar melalui iklan online.

    Sindikat penipuan ini menggunakan slogan-slogan menarik seperti “pekerjaan mudah” dan “kekayaan yang cepat”, menjanjikan pekerjaan yang stabil sesuai hukum di negara tujuan. Namun saat para korban tiba di sana, ternyata pekerjaan itu melibatkan penipuan.

    Lebih dari itu bahkan paspor mereka disita, kebebasan pribadi dibatasi, dan dipukuli atau dijual kembali kepada perusahaan ilegal lainnya, bahkan juga diancam akan mengambil organ tubuh mereka sebagai kompensasi.

    Perdagangan manusia adalah salah satu masalah hak asasi manusia yang serius yang perlu diselesaikan secara global. Sindikat kriminal menggunakan kemudahan internet untuk merekrut orang-orang dari berbagai negara agar terlibat dalam kegiatan ilegal di ruang komputer yang tersebar di seluruh dunia.

    Selama bertahun-tahun polisi Taiwan berupaya keras memerangi kejahatan lintas negara tersebut. Tahun ini, kepolisian Taiwan telah menerima laporan warga Taiwan yang ditahan dan dipaksa untuk terlibat dalam kegiatan penipuan di Kamboja, Filipina, Uni Emirat Arab, dan negara-negara lain oleh organisasi ilegal atau sindikat yang didirikan oleh warga negara China.

    Dalam kaitan ini kerja sama internasional sangat dibutuhkan untuk pemberantasan dan  penyelamatan secara bersama.

    Pada tahun 2021 di Taiwan, polisi Taiwan dan polisi Vietnam bersama-sama menangkap sindikat penipuan, dan ditemukan bahwa orang Vietnam yang tinggal melebihi batas waktu di Taiwan dipaksa melakukan kejahatan penipuan. Korban penipuan adalah orang Vietnam, dan pendapatan ilegal terhitung sebesar VND3,29 miliar (setara US$140.000).

    Bekerja sama dengan lembaga penegak hukum asing, polisi Taiwan juga telah berhasil memecahkan sejumlah penipuan lintas negara dan sindikat perdagangan manusia, seperti pada tahun 2020 dengan Montenegro dan pada tahun 2021 dengan Turki.
    Kerja sama dengan Montenegro berhasil menangkap 92 tersangka dan lebih dari 2.000 korban, dengan kerugian mencapai lebih dari US$21 juta. ini adalah upaya bersama untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

    Kontribusi Taiwan memberikan manfaat bagi dunia

    Taiwan sangat mementingkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Konstitusi Taiwan menyatakan konsep kedaulatan rakyat, dan dengan jelas mendefinisikan perlindungan kebebasan dan hak-hak rakyat.

    Pemerintah Taiwan juga secara tegas melarang tindakan yang melanggar hak asasi manusia, sementara kejahatan internasional sering melibatkan banyak negara dan mengakibatkan banyak investigasi menjadi terhenti.
    Di era pascapandemi covid-19 metode kriminal terus berkembang dan melahirkan metode baru. Menghadapi metode kriminal yang baru, pengalaman penyelidikan dan penangkapan sangat diperlukan. Polisi Taiwan bersedia berbagi pengalaman dari kasus yang berhasil dipecahkan.

    Selain itu, kejahatan telekomunikasi dan penipuan siber saat ini telah melintasi batas negara dan menjadi sindikat kriminal lintas negara dengan organisasi dan pembagian kerja yang lengkap. Ini tidak hanya menantang kedaulatan nasional negara-negara di dunia, tetapi juga merugikan ekonomi dan keamanan publik.
    Taiwan bersedia bertukar data intelijen dan membantu negara-negara lain untuk mencegah terjadinya kejahatan di luar negeri dan menindak sindikat kriminal di dalam negeri.

    Tugas penting aparat kepolisian adalah menjaga ketertiban masyarakat, dengan mengutamakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Menghadapi jenis kejahatan yang semakin beragam, polisi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks.

    Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam untuk perencanaan di masa mendatang dan merespons secara akurat guna memerangi aneka kejahatan.

    Di masa mendatang polisi Taiwan akan selalu bekerja sama dengan mitra global, baik dalam mencegah terjadinya pandemi covid maupun memerangi kejahatan. Dengan demikian, tidak boleh ada kesenjangan geografis di dunia, dan komunitas internasional dapat mengandalkan Taiwan.

    *Li Hsi-ho adalah Komisaris Badan Investigasi Kriminal Taiwan