Category: Catatan HAS

  • Tragedi Kanjuruhan dan Awal Kompetisi Sepakbola Indonesia

    Tragedi Kanjuruhan dan Awal Kompetisi Sepakbola Indonesia

    Catatan Hendry Ch Bangun (Anggota Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia/SMSI)

    Kita berdukacita atas tragedi yang menewaskan 134 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, buntut dari pertandingan Persebaya dengan Arema, hari Sabtu 1 Oktober 2022.

    Mari kita mendoakan agar arwah mereka diterima baik di sisiNya dan semoga kejadian menyedihkan seperti itu tidak terjadi lagi di negara kita, atau dimana pun.

    Bermain sepakbola mestinya adalah peristiwa menggembirakan sehingga baik pemain maupun penonton harus  menerima hasil dengan apa adanya, walaupun ada sisi persaingan untuk mendapatkan kemenangan dari dua tim yang bermain di lapangan. Dan kita menyaksikan pertandingan di liga-liga  besar di Eropa, Amerika Latin ataupun Asia, Afrika, sportivitas sangat dijaga.

    Hal itu antara lain ditunjukkan oleh pemain, yang kalah ataupun menang, yang menyampaikan terima kasih ke pendukung mereka. Tentu saja selalu ada penyimpangan dan dampak, tapi itu sangat sedikit.

    Di Indonesia, seperti juga di kebanyakan negara di dunia, sepakbola adalah olahraga popular yang disukai siapapun, tua muda, laki-laki atau perempuan, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

    Entah kapan mulai masuknya ke negeri ini, tetapi  karena ini olahraga orang Eropa, diyakini bahwa yang membawanya adalah Belanda, ketika mereka masuk dan kemudian menguasai Hindia Belanda.

    Menurut penelurusan yang saya lakukan belasan tahun lalu, meskipun sudah ada permainan sepakbola di kampung-kampung, pertandingan “resmi” antarperkumpulan baru dimulai pada tahun 1906.

    Saya melakukan studi kepustakaan, menjelajah koran-koran berbahasa Melayu untuk mencari berita-berita tentang olahraga yang mereka muat. Dan akhirnya menyimpulkan bahwa berita pertandingan resmi antarklub sepakbola  diadakan hari Minggu 5 Agustus 1906, seperti diberitakan oleh Pemberita Betawi terbitan 4 Agustus 1906.

    Sepakraga (Voetbaal)

    Besok hari Minggoe di tanah lapang Singa ada orang bermain voetbal.
    Perhimpoenan B.V.C dengan Sparta, dan perhimpoenan Achilles dengan Hercules.

    Beritanya singkat, seperti pengumuman saja, tetapi sudah menunjukkan setidaknya pada waktu itu ada empat perhimpunan sepakbola yang ikut kejuaraan walau ada belasan klub Eropa ada di Betawi.

    Melihat nama-namanya klub yang ada ini merupakan perkumpulan sepakbola milik atau berisikan pemain Belanda atau Eropa meski dari waktu ke waktu orang Melayu, dan Tionghoa juga ikut menjadi pemain sepakbola.

    BVC adalah Batavia Voetbal Club, sedang Sparta, Achilles, Hercules, Vios, dapat diketahui adalah nama klub yang ada di Belanda dan ditiru namanya di Hindia Belanda.

    Agar diingat pada masa itu pemerintah kolonial membagi tiga kelompok masyarakat, yaitu kelompok Eropa, orang Asing (Asia yakni Arab dan Tionghoa), dan orang Slam (maksudnya Islam).

    Klub pribumi nanti memiliki nama-nama seperti Tjahja Betawi, Tegoeh Setia, Bintang Timur, Sinar Kota, Seri Gunawan, Raksasa, Sinar Boelan, bahkan Tamba Loemajan.

    Sedangkan klub Tionghoa, misalnya Tiong Hoa Voetbal Club, Tiong Hoa Sport Vereenniging, Thien Nien Hui, Chung Hua, atau bernama netral seperti Union Makes Strength (UMS) yang sampai sekarang tetap eksis.

    Tidak hanya di sepakbola, perkumpulan olahraga orang Tionghoa untuk bulutangkis bahkan lebih banyak lagi. Oleh kalangan Tiong Hoa, olahraga dianggap sebagai sarana untuk menunjukkan kekuatan mereka, khususnya terhadap pemerintah kolonial bahwa mereka adalah bangsa yang tangguh meski kerap direndahkan bangsa Eropa.

    ***

    Di Jawa Timur, pertandingan sepakbola di tahun 1930an sudah ramai dilakukan. Ada kompetisi antarklub di Surabaya, yang sudah menggabungkan perkumpulan semua bangsa, di bawah Nederlands Indie Voetbal Bond (NIVB). Nanti belakangan, ketika PSSI  (Persatuan Sepakraga Seluruh Indonesia) berdiri pada 19 April 1930 di Mataram,  ada juga perkumpulan sepakbola khususnya pribumi hanya mau berkompetisi di bawah naungan PSSI.

    Dualisme ini terus berlangsung dalam kondisi tidak seimbang karena NIVB disokong pemerintah sementara PSSI ditopang dukungan masyarakat yang terbatas kemampuan finansial meskipun semangat sepakbolanya tinggi sehingga kualitasnya kadang lebih bermutu, ditunjukkan dengan, bila ada klub luar negeri yang bermain PSSI menang sedang NIVB kalah.

    Sebagai dua kota terbesar di Jawa Timur, Surabaya dan Malang memiliki pemain-pemain sepakbola handal. Dari berita yang dimuat di koran Sin Po terbitan 16 Februari 1934, ditulis tentang pertandingan antara Surabaya dan Malang di lapangan Tiong Hoa, untuk kompetisi NIVB yang berkesudahan 6-0 untuk tuan rumah Surabaya.

    Dari susunan pemain terlihat bahwa dua kesebelasan terdiri dari bangsa Eropa, Melayu, dan Tionghoa. Pemain untuk pertandingan kedua kota ini berasal dari klub di kota masing-masing. Harings misalnya bermain untuk klub Thor, Kwai Sing dari klub Tiong Hoa.

    Surabaya menampilkan De Wilde (kiper), Baumgarten dan Chin Hoat (bek), Achmad, Sie Liong, Nawir (gelandang), Harings, Hian Gwan, Lohy, Kwai Sing, Hong Djin (penyerang).

    Malang juga memakai formasi sama, dengan Mo Heng sebagai kiper, dia ini yang menjadi penjaga gawang tim nasional ketika Hindia Belanda tampil di Piala Dunia Perancis tahun 1939. Pemain lainnya adalah Thong Thjiang, Dorms (bek), Mespelblom, Meyer, Schuurman/Bing Lie (gelandang), Goudsmit, Giok Tjoe, Moestamie, Van de Steegh, Polihury (penyerang).

    Untuk mendapatkan gambaran tentang berita pertandingan tersebut dan juga acara pemberitaan pada tahun 1934 itu, berikut saya kutipkan beberapa alinea, sesuai aslinya:
    Boeat ronde kadoea dari afdelingwedstrijd NIVB antara Soerbaja dan Malang telah dibikin ini hari di bawah pimpinan refree Hartog dari Semarang. Sajang sekali ini wedstrijd diganggoe oleh oedjan,  maskipoen pertandingan dilandjoetkan teroes, tetapi spelkwaliteit ada toeroen. Soerabaja ada banjak lebih koeat.  Technisch dan tachtiesch spelers Soerabaja ada banjak lebih oenggoel.
    Ada menarik hati, bagaimana goal pertama ditjitak oleh Kwai Sing, jang di ini wedstrijd ada sanget favorite dan saban-saban dapet kaokan dari publiek Eropa.
    Itu goel ada bagoes. Dari tengah di waktu refree tioep fluit pertama, bola oleh Sie Liong disontek pada Kwai Sing dan ngiprit sendirian dengan temboesin antero pendjagahan Malang sampe bisa deketin doel. Satoe tembakan bikin djalanya Malang tergeter.
    Doea menit baroe maen goal sudah ditjitak. Tapi ada satoe-satoenya goal di periode pertama, sebab sampai pause stand tetap 1-0.
    Sebentar lagi oedjan toeroen, tapi Tiong Hoa veld tida takoet aer, djadi pertandingan bisa dimaenkan teroes. ……
    Satoe koetika bola oleh Harings didjedjelken masoek. Hian Gwan seperti kilat menjamber pada bola jang menembak dengan direct. Bola dengen keras mandek dalam djaring, 5-0.
    Malang soeda djadi down. Soerabaja berkoeasa betoel-betoel di atas lapangan.  Satoe vrij schop ditembak ka samping.
    Oerang doega Soerabaja masih aken bisa tjitak lagi satoe goal, sebab saban-saban bola menoedjoe ka benteng Malang. Satoe tembakan dari Haring ditahan oleh keeper. Bola mental ka tengah dimana Lohy bersedia.  Bola dari badannja Lohy balik ka dalem doel dan stand 6-0. Tidak lama kamoedian pertandingan brenti.

    Saya tidak menemukan berita dan hasil pertandingan pertama, yang mestinya diadakan di Malang, beberapa hari sebelumnya. Dan di berita ini sendiri tidak muat hasil pertandingan kandang dan tandang, untuk menentukan hasil akhir pertemuan Surabaya dan Malang.

    ***

    Bahwa hasil pertandingan tidak selalu sesuai harapan, akan selalu ada, tetapi berkaca dari sebuah pertandingan di Betawi pada tahun 1930 dapat menjadi teladan. Klub UMS di kompetisi divisi 2 mestinya sudah ditetapkan sebagai juara tetapi karena menang 2-1, namun kemenangann itu diprotes karena ada gol yang semula dianulir dianggap sah,  Protest Commisie VBO menerimanya dan hasil akhir ditetapkan 2-2.

    Di pertandingan kedua UMS kembali menang 2-1, tetapi lagi-lagi diprotes lawan, karena di dalam Peraturan VBO, tidak ada aturan bahwa penentuan pemenang pertandingan dilakukan lewat perpanjangan waktu. Protes ini pun diterima, sehingga VBO menetapkan ada pertandingan ketiga.

    Pengurus, pemain, dan supporter UMS pusing bukan kepalang. Sudah dua kali menang di lapangan tetapi dua-duanya seperti tidak berarti, mereka harus berjuang untuk ketiga kalinya. Begini berita di koran Djawa Tengah terbitan 14 April 1930:
    Dalam doenia voetbal di Batavia, baroe ini kali kita alamken satoe keada’an di mana kampioenschap klas doea dipereboetin begitoe poenja soesa. Tida koerang dari tiga kali moesti diadaken beslissingwedstrijd boewat itoe.
    Liwat tiga minggoe ada kita wartaken tentang beslissingwedstrijd pertama antara UMS 2 versus B (ataksche) V (oetbal) V (ereeniging) yang berkasoedahan 2-1 boeat kaoentoengannja UMS, kamoedian ini uitslag diroba djadi 2-2, kerna protesnya BVV atas satoe goal jang oleh referee tidak didjadiken diakoeh sah oleh Protest Commisie VBO. Lantaran demikian djadi ini pertandingan moesti dioelangin lagi.
    Beslissingwedstrijd kadoea seperti djoega kita soeda kabarken, dilakoekan pada minggoe berselang, 6 April, dan kasoedahannja djoeda 2-1 boeat kamenagannya itu perkumpulan Tionghoa sasoedanja doea kali verlenging dan itoe goal kemenangan boeat UMS ditjitak dalam verlenging kadoea. Itoe kasoedahan djoega tida ditrima baek oleh BVV beralesan katanja dalam Reglement VBO tidak ada verlenging same doea kali dan djoega kenapa dalam match pertama tidak diverlengd. Protest Commisie VBO kombali trima baek BVV poenja protest hingga beslissingwedstrijd jang katiga harus diadaken.
    Tidakkah pembatja djadi goleng kepala menampak keadaan demikian?

    UMS akhirnya tetap menjadi juara divisi dua setelah di pertandingan ketiga pada 13 April 1930 di lapangan BVC, berhasil lagi-lagi menang dengan skor 2-1. Mereka meskipun dikerjai lawan yang didukung pengurus asosiasi, UMS tetap sabar, berjuang, dan menang. Begitulah cara menghadapi persoalan yang elegan, bukan dengan marah, patah arah, apalagi melakukan tindakan anarkis dan memalukan.

    Petasan boeat katiga kalinja disoeloet dan ini kali ada jang paling lama, hingga asepnya seperti taboenan!…
    UMS 2 tetep boleh gondola itoe gelaran Kampioen, kerna sekarang tidak ada portas-portesss lagi! Kitapoenja pengatoeran slamet jang kadoe kalinja…

    Bisa jadi kita menengok kembali ke masa lalu yang baik, untuk memetik pelajaran untuk maju di masa mendatang. Entah itu PSSI yang kerap sesuka hatinya membuat aturan—bergantung pada kemauan sponsor–, atau perkumpulan yang seharusnya mendisiplinkan diri dalam semua hal dalam menjaga sportivitas, dan tentu saja masyarakat yang seharusnya menikmati pertandingan dan bukan menjadi korban yang tak perlu.***

    Ciputat, 4 Oktober 2022.

  • Sosok Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

    Sosok Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

    KALANGAN wartawan dan organisasi pers di seluruh Indonesia berduka atas meninggalnya Hermansjah mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara periode 2015-2021.

    Tokoh pers Sumatera Utara (Sumut) yang peduli terhadap pendidikan wartawan itu berpulang untuk selamanya pada hari Jumat (30 September 2022) pukul 09.31 WIB di Rumah Sakit Royal Prima, Medan.

    Sebelum dimakamkan di dekat
    rumahnya, Jalan Bromo, Medan, jenazah Hermasjah disemayamkan di rumah duka Jalan Bromo Gang Tertib No 1, Medan.

    Kabar duka menjalar dengan cepat hingga seluruh Tanah Air. Ketua Umum PWI Pusat H. Atal S Depari, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta seluruh jajaran kepengurusan dan staf menyampaikan doa dan ucapan duka cita yang mendalam atas kepergian Hermansjah. Semoga keluarga almarhum diberi ketabahan berlipat.

    “Kami benar-benar kehilangan atas kepergian pengurus PWI yang baik, Hermansjah. Tidak mendengar sakitnya, tiba-tiba ada kabar dia meninggal,” kata Atal.

    Menurut Atal, Hermansjah merupakan pribadi yang hebat, ringan kaki, peduli pada pendidikan wartawan, dan peduli pada kehidupan sosial serta kesejahteraan wartawan.

    Sederet kehebatan itu Hermansjah tunjukkan ketika menjadi ketua PWI Sumut. “Ia kunjungi teman-temannya di daerah-daerah, dan mengajak para wartawan meningkatkan profesionalitas melalui pendidikan,” kenang Atal.

    “Penekanannya pada pendidikan. Wartawan di Sumatera Utara harus betul-betul profesional, karena tekanan dan perlawanan terhadap wartawan di daerah ini sangat tinggi. Penganiayaan, penembakan wartawan sering terjadi di Sumut,” tambah Atal.

    Atal menuturkan, ada contoh baik lainnya dari Hermansjah yang harus diteruskan oleh pengurus PWI Sumut sekarang, yaitu kepedulian sosial. Almarhum sudah merintis bekerja sama dengan sebuah asuransi untuk jaminan sosial bagi para anggota PWI di Sumut.

    Kepedulian almarhum di bidang kesejahteraan juga dituturkan oleh Direktur Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat PWI Pusat Mohammad Nasir.

    “Pak Hermansjah itu begitu gigih memperjuangkan wartawan- wartawan anggota PWI untuk bisa masuk program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kerja sama Dewan Pers dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di masa Pandemi Covid-19. Mulai dari pendaftaran, sampai pengurusan honornya. Alhamdulillah semuanya beres,” kata Nasir yang saat itu ditugaskan oleh PWI Pusat di FJPP.

    Rasa kehilangan sosok almarhum yang disertai doa juga mengalir dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H. Ilham Bintang, para ketua PWI Provinsi dan pengurus di seluruh Indonesia.

    Di jajaran pengurus PWI Pusat juga banyak yang memberi perhatian atas meninggalnya Hermansjah lewat WhatsApp. Mereka antara ain Dr Suprapto, Zulkifli Gani Otto, Yusuf Susilo Hartono, Nurcholis MA Basyari, Raja Pane, Hendro Basuki, Rita Sri Hastuti, Wawan Djuwarna dan Fachri Mohamad, serta sejumlah senior seperti Naungan Harahap, dan AR Loebis.

    Dari organisasi pers di luar PWI juga mengalir doa dan ucapan duka cita untuk almarhum, yang disampaikan lewat jaringan aplikasi media sosial, karangan bunga, maupun pemberitaan di media pers. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dan Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung bersama Sekretaris Erris J Napitupulu juga secara khusus memberikan pernyataan duka cita yang dimuat di media massa.

    Berpulangnya Hermansjah juga mendapat perhatian Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Ia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Hermansjah, mantan Ketua PWI Sumut.

    “Bung Herman ikut mendorong kami untuk memimpin Sumatera Utara. Waktu itu saat dia menjadi Ketua PWI Sumut bersama pengurus lainnya datang ke kantor saya di Kostrad dan memberi dorongan untuk menjadi Gubsu,” kata Edy Rahmayadi.

    Gubsu juga mendoakan Hermansjah mendapat tempat di sisi Allah SWT dan Insya Allah husnul khotimah. “Mudah-mudahan amal baiknya dalam dunia jurnalistik yang digeluti sepanjang hidupnya bermanfaat bagi masyarakat Sumut,” ujarnya lagi.

    Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik juga menyampaikan rasa belasungkawa dan menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum.

    Selama hidupnya Farianda mengenal sosok Hermansjah adalah orang yang bersahaja, baik, dan telah berbuat yang terbaik untuk kemajuan PWI Sumut.

    Hermansjah mulai merintis karirnya di Harian Analisa sejak 1983. Diawali menjadi reporter dan bertugas di Pemko Medan, menjadi asisten Redaktur Minggu, Redaktur Sumatera Utara, Redaktur Kota Medan, Kordinator Liputan Medan – Riau. Sampai akhirnya Pemimpin Umum Analisa Supandi Kusuma mempercayainya memimpin media online, analisadaily. com.

    Bang Haji, panggilan akrab Hermansjah pernah menjadi sekretaris PWI dua periode di masa Ketua PWI Sumut 2001-2010 saat dijabat H Muchyan AA (almarhum), dan menangani seksi Pemerintahan, Politik dan Keamanan di masa kepengurusan yang diketuai oleh HM Zaki Abdullah (almarhum) selama 20 tahun.

    Sejak tahun 2013, Hermansjah juga ditetapkan PWI Pusat menjadi penguji nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI berkedudukan di Medan.

    Almarhum telah menerima Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat pada tanggal 4 Maret 2020.
    Hermansjah juga tercatat sebagai Penasehat PWI Sumut periode 2021-2026.

    “Kami keluarga besar PWI Sumut menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya H Hermansjah semoga mendapat tempat yang terbaik bersama orang-orang beriman, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan ikhlas mengahadapi musibah ini,” ujar Farianda
    Sinik.

    “Selamat jalan Bung Haji Herman, semoga amal baikmu membangun dan membesarkan PWI Sumatera Utara menjadi kenangan abadi bagi kami,” ucap Farianda Sinik. (***)

  • “Manifesto Kemerdekaan’’ FTA Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat

    “Manifesto Kemerdekaan’’ FTA Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat

    Oleh: Tata Kesantra*

    MEMPERINGATI  Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Forum Tanah Air (FTA), wadah diskusi diaspora di 5 benua dan anak anak bangsa di seluruh pelosok Nusantara, mengeluarkan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ mendesak pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. ‘’Selama ini kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik, karena terjadinya amandemen UUD 45 selama periode 1999 sampai 2002,’’ demikian pembukaan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ itu.

    Manifesto ini akan dikirim kepada DPRD di 34 provinsi seluruh Indonesia oleh perwakilan FTA Indonesia di masing-masing provinsi itu.
    Amandemem atas UUD 45 dilakukan oleh MPR pada periode 1999-2002 telah memunculkan perubahan konstitusi yang menyebabkan kedaulautan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik. Dengan UUD versi 2002 itu partai politik mempunyai kewenangan yang melampaui warga negara yang menjadi satuan kenegaraan terkecil.

    Pemilihan Umum telah dijadikan instrumen oleh untuk memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya menjadi hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari penolakan hampir semua gugatan warga negara (citizen law suit) atas UU yang mengatur presidential threshold 20%.

    Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan tersebut menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing. Hanya gugatan oleh Partai Politik yang dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan.

    Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah alasan yang ‘’constitutionally illegal’’ karena mengabaikan kedudukan warga negara yang sama di depan hukum. Secara tidak langsung MK telah melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara.

    Selain itu, pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional. Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui Pemilu, baik pilleg ataupun pilpres, akan merugikan hak-hak warga negara.

    Pelaksanaan pemilu secara langsung selama ini telah menggusur prinsip sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Biaya politik untuk rekrutmen pejabat publik semakin mahal namun tidak efektif untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
    Saat ini kepemimpinan itu mewujud dalam bentuk oligarki politik dan ekonomi yang membuka peluang bagi malpraktik administrasi publik yang luas di mana regulasi dirancang, ditafsirkan, dan ditegakkan bukan untuk kepentingan publik sebagai warga negara, tapi untuk kepentingan elite partai politik dan pemodal.

    Untuk mengatasi problem mendasar itu solusinya adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai warga negara dengan kembali ke UUD 45. Amandemen terhadap UUD 45 boleh dilakukan secara cermat melalui mekanisme adendum, bukan dengan amandemen yang serampangan seperti yang terlihat pada produk UUD 2002.

    FTA DI 34 PROVINSI GUGAT PT 20 PERSEN.

    Melanjutkan perjuangan gugatan PT ke MK yang dilakukan ‘’FTA Global’’ yang terdiri dari diaspora Indonesia di 12 negara dari 5 benua, kali ini giliran 68 warga negara dalam wadah FTA dari 34 provinsi di Indonesia akan mengajukan gugatan pengujian pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas calon presiden menjadi 0%.

    Belajar dari pengalaman FTA Diaspora Global yang telah menjalani sidang gugatan diMK, 68 warga negara tersebut mengambil langkah strategis dengan mengajukan gugatan dalam kedudukan hukumnya sebagai Pihak Terkait dari gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Salim Segaf Aljufri. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara No. 73/PUU-XX/2022 tentang uji materiil pasal 222 UU No. 7 tahun 2017.

    Kuasa hukum 68 warga negara dari 34 provinsi, Haris Azhar dari Haris Azhar Law Office, menjelaskan, kedudukan hukum 68 warga negara sebagai Pihak Terkait ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) huruf f UU MK juncto Pasal 3 huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) PMK No. 2/2021.

    Sebanyak 68 warga negara ini adalah Pihak Terkait yang memilik kepentingan secara langsung karena concern/perhatian terhadap isu ambang batas. Selain itu, mandat yang diberikan kepada partai politik berasal dari rakyat atau warga negara. Warga negara penggugat tersebut tidak mempunyai afiliasi langsung dengan PKS, namun dapat disimpulkan mereka memiliki kepentingan langsung sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu

    Pengajuan permohonan 68 warga negara mulai dari Aceh sampai ke Papua yang tergabung dalam FTA Indonesia sudah di daftarkan ke MK pada Senin 1 Agustus 2022 No. 69-2/PUU/PAN.MK/AP3, sebagai wujud keprihatinan dan kerisauan anak bangsa terhadap masa depan perjalanan demokrasi di tanah air.
    Langkah dari Diaspora FTA Global maupun FTA Indonesia akan terus masif dan intensif demi tegaknya demokrasi dan lepas dari oligarki yang menggoyahkan sendi kehidupan bernegara. FTA Indonesia juga mengajak semua warga negara untuk ikut serta mendukung gugatan ini. (Chairman FTA*)

  • Buku “Loper Koran Jadi Jenderal”Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif

    Buku “Loper Koran Jadi Jenderal”Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif

    Buku “Loper Koran Jadi Jenderal – Seni Memimpin Jenderal TNI Dudung Abdurachman” karya Imelda Bachtiar dibedah Kamis, 21/7/2022 malam sekaligus menandai berakhirnya Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (Rapimnas SMSI) di Markas Besar Angkatan Darat, Jalan Juanda  Jakarta.

    Sosok Dudung Abdurachman menjadi fenomenal tatkala baru empat bulan menjalankan tugas sebagai Pangdam Jaya pada Agustus 2020, sudah mengeluarkan ultimatum publik yang dahsyat dengan mengatakan “Siapa saja mereka yang coba-coba mengganggu persatuan dan kesatuan di wilayah Jakarta, akan saya hajar!” tentu saja hal tersebut membuat masyarakat awam Jakarta kaget dan tersentak.

    Ketika baru bertugas, keheranan Jenderal Dudung akan ribuan baliho FPI yang tersebar seantero ibu kota membuatnya mengambil keputusan untuk menertibkan baliho. Dan itu juga menandai langkah awal untuk menertibkan organisasi yang dipimpinnya.

    Sikap Jenderal Dudung menjadi penggerak euphoria bahagia. Ada aparat, salah satu jajaran pemimpin nasional, berani mengambil sikap yang berbeda dan tentu menimbulkan rasa optimisme yang luar biasa.

    Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Iwan Setiawan yang menjadi penanggap dalam bedah buku tersebut, mengatakan keberanian yang telah dilakukan oleh Jenderal Dudung saat menurunkan Baliho FPI perlu ditiru oleh para kawula muda Indonesia karena keberaniannya dilandasi untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia.

    Lebih lanjut, Mayjen TNI Iwan Setiawan juga menjelaskan terkait rekam jejak Jenderal Dudung bisa sampai sukses menjadi orang nomor satu di TNI Angkatan Darat Republik Indonesia.

    Diceritakannya, bahwa Jenderal Dudung adalah yatim sejak umur 12 Tahun. Dia juga anak ke 6 dari 8 bersaudara.

    “Kami sama-sama anak PNS yang hidupnya serba dalam keterbatasan. Yang membuat saya lebih terharu adalah soal kerja kerasnya dalam mengejar cita-cita,” tambahnya.

    Selain itu, menurut Danjen Kopassus ini bahwa Jenderal Dudung selalu meluangkan waktu 2 jam dalam setiap harinya untuk menjual koran. Duit hasil penjualan, dia kumpulkan untuk bantu-bantu adiknya.

    Sosok seperti Jendral Dudung  tersebut juga diharapkan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan dapat menginspirasi para generasi muda Indonesia.

    Bedah buku diikuti oleh seluruh peserta Rapimnas SMSI yang terdiri dari para pimpinan SMSI dari berbagai provinsi dan menghadirkan Emelda Bachtiar, penulis buku Loper Koran Jadi Jenderal – Seni Memimpin Jenderal TNI Dudung Abdurachman dengan pembahas Dr. (HC) Herwin Suparjo,S.Sos, SH, Mayjen TNI Iwan Setiawan (Danjen Kopassus), Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan Medrial Alamsyah. Dimoderatori oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wuryanto, S.Sos., M.Si
    Acara yang berlangsung selama dua jam tersebut diakhiri dengan harapan agar keteduhan, ketegasan dan keberanian Jenderal Dudung Abdurachman untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menginspirasi semua pihak.
    Usai Bedah Buku,  Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko menutup keseluruhan acara, Rapimnas SMSI.

    Selain para pimpinan SMSI dari berbagai provinsi, hadir pula antara lain Ketua Umum SMSI Firdaus, Dewan Penasehat SMSI Ervik Ary Susanto,  Sekretaris Dewan Pakar SMSI Hersubeno Arief, Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc, dan beberapa CEO perusahaan media antara lain CEO Bangun Media Grup Lesman Bangun. (RI)
    #rapimnassmsi #smsi

  • SEKELUMIT KISAH SUKSES ANAK CUCU TRANSMIGRAN LOMBOK

    SEKELUMIT KISAH SUKSES ANAK CUCU TRANSMIGRAN LOMBOK

    Waktu bertugas ke Makassar kemaren, diluar rencana saya bertemu semeton Mahrif – sekjen ASLI dari Tandek didampingi semeton Mayor Yusuf Anggota TNI dari Praya dan semeton Abdul Gani Ishak namanya.

    Nama lengkapnya H. Abdul Ghani Ishak S.Hum. SPd, MPd. Alumni UIN Alaudin Makassar dan UNM Makassar. Pernah menjadi dosen di 5 lembaga pendidikan. Kini juga bekerja ke Saudi Arabia menangani haji dan umroh melalui Naba Tour kurang lebih sudah 11 tahun. Di Naba Tour ustaz ini salah satu dari 5 pemegang sahamnya.

    Di Makassar Ustaz Abdul Gani dikenal sebagai ustaz abgan. Selain sebagai imam masjid, ustaz milenial ini juga rajin ceramah mengisi berbagai acara.

    Ustaz Abgan, alumni pondok pesantren NW di Palopo. Alhamdulillah penghafal Alqur’an. 4 saudaranya yg laki2 yaitu ustaz Muhammad Nasir Ishak, Ustaz Muhammad Junaidi Ishaq, Ahmad Rizaldi Ishak dan Abdul Azis Ishak semuanya penghafal Al Qur’an.

    Saya kian senang dialog dengan ustaz Abgan karena ngakunya dari puyung. Saya tinjot, looo sama darinya. Saya puyung juga. Side puyung papah embe ?

    Tyang anak bapak Ishaq – ibu Siti Maryam asli Puyung. Papuk tyang Papuk Supar, papuk milati didepan lapangan puyung. Bekeluarge kance Bapak Nurman dll nike Bun Ceman Puyung, katanya. Saya manggut2 sambil dalam hati bersyukur dan bangga melihat semeton jari saya sukses dirantauan.

    Ustaz Abgan cukup lancar ceritakan semeton jarinya yang ada di puyung. Padahal dia baru sekali belombok. Itupun dulu waktu pulang besunat sebelum masuk SD.

    Ustaz Abgan Lahir di daerah Rawamangun Luwu Utara Sulsel. Tahun 1973 keluarganya berangkat transmigrasi ke luwu. Ustaz Abgan sekeluarga masih fasih berbahasa sasaq. Dilokasi trans, batur2 niki tetap kadu base sasaq mik katanya.

    Ustaz Abgan, sdh berkeluarga. Isterinya Afifah Safira Ramadhani dari Magelang. Punya 4 orang anak. Lebaran kemaren sesungguhnya tyang ingin pulang. Tapi sayang ada kendala pekerjaan yg tidak bisa ditinggalkan. Katanya, sambil seruput saraba dan pisang epek (maaf ini tidak porno), diterpa anging Mamiri Pantai Losari.

    Ustaz Abgan dan anak cucu generasi ketiga dan keempat transmigran asal lombok, tersebar di berbagai daerah di luwu, palopo, mamuju, majene, poso, teluk dalam kalimantan timur, maluku, maluku utara hingga Sorong Papua. Alhamdulillah sudah banyak yang sukses.

    Sukses di tanah rantau sebagai pengendon tangguh, bukan berarti mereka melupakan kampung halamannya. Justru sebaliknya. Sebagai perantau / pengendon terasa masih memiliki ikatan emosional satu dengan lainnya termasuk dengan semeton jari di Lombok.

    Rasa sebangse sebagai anak-anak Lombok Mirah Sasaq Adi, kemudian membuncah dan menginspirasi mereka membentuk jejaring yang kemudian disepakati wadahnya bernama ASLI ( Aliansi Sasaq Lombok Indonesia ).

    ASLI berkongres ( Sangkep Agung ) perdana di Mataram beberapa hari setelah lebaran topat 1443 H lalu. Pemban Gumi Sasaq Maminda Drs. HL Azhar beserta pemucuk wali paer Majelis Adat Sasaq ( MAS ) berkenan menyambut dan memberikan petuah petatah petitih bagaimana menjadi Tau Sasaq Sak Lomboq. Tetap kuatkan hablumminalloh dan hablumminannas dimanapun berada. Tetap jari tau Sasaq saq lomboq, pesan Miq Azhar.

    Sambutan dan uluran tangan hangat dari penglingsir Sasaq mereka kenang dan ceritakan kesanak keluarga dirantauan. Delegasi Kongress ASLI, sungguh terkesan dan semakin bertekad meneguhkan jati dirinya untuk selalu menjaga marwah Sasaq saq lomboq. Mereka bahagia bisa bertemu Lalu Nasib, bisa nembang dan ngibing bareng, bisa saksikan secara live pepadu2 seperti selaq marong, rajawali angkuh, bebaloq bekerem, pelor mas, serawah chine, kian santan, arya dwipangga, angin halus, arya kamandanu, ombak tenang, cikar rarat, pecut karet dll yang dibawa Amaq Mila action saling empok padek di Taman Budaya NTB. Selama ini mereka hanya tahunya dari you tube.

    Selama pulang kampung, mereka keliling Lombok. Mereka bangga dengan Islamic Centre, bangga dengan sirkuit mandalika dan destinasi2 pariwisata yg bagus. Mereka bangga dengan kemajuan2 pembangunan yg sdh dan akan hadir di depan mata. Mereka niat akan pulang ke lombok lagi hingga sebelum akhir menutup mata.

    Diakhir Sangkep Agung I ASLI, Merekapun ikrarkan janji. Janji Bhakti, Sasaq jiwaraga kami !!!!

    Wassalam – Gammara : 19.7.2022

  • PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BAGI PASANGAN MUDA YANG RADIKAL

    PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BAGI PASANGAN MUDA YANG RADIKAL

    Oleh: Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM.

    Direktur Pencegahan BNPT RI

    Karena radikalisme itu virus yang berpotensi masuk ke dalam pikiran semua orang, maka, kasus-kasus radikalisme pada lingkup keluarga, juga terjadi. Keluarga-keluarga radikal umumnya berasal dari pasangan-pasangan muda yang telah terinfeksi paham radikal sebelum menikah (pra nikah), dari salah satu maupun keduanya.

    Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat dan negara. Bagaimana wajah suatu masyarakat dan negara, tercermin dalam kehidupan keluarga-keluarganya. Oleh sebab itu, pembentukan keluarga-keluarga yang radikal, menjadi program dari kelompok-kelompok radikal.

    Memang salah satu metode perekrutan kelompok radikal adalah dengan perkawinan. Cara ini cukup efektif untuk meradikalisasi seorang perempuan. Perempuan cenderung lebih militan dan loyal daripada laki-laki dalam hal memegang teguh ideologi radikal.

    Upaya penanganan yang dapat dilakukan terhadap pasangan-pasangan muda yang radikal adalah sebagai berikut:

    1. Kita berdoa agar yang bersangkutan segera mendapatkan hidayah untuk menemukan kembali jalan yang lurus. Sesungguhnya kita hanya dapat berusaha, adapun yang bolak balikkan hati manusia adalah Tuhan.

    2. Melakukan dialog sebagai upaya disengagement (memisahkan atau melepaskan) dari individu, kelompok maupun narasi radikal baik secara offline maupun online. Proses disengagement ini paling memungkinkan dilakukan oleh keluarga terdekat seperti orang tua, mertua, paman, bibi dan saudara kandung.

    3. Andaikata keluarga dekat sulit mengadakan dialog, dapat dilakukan pendekatan moderasi terhadap pemahaman dengan menggunakan aktor yang dianggap memiliki kedekatan ideologis. Mantan teroris sangat efektif diajak berdialog dan melakukan moderasi guna mengurangi kadar atau menurunkan tingkat radikalitas mereka, karena, jika dengan ulama dan tokoh di luar kelompok mereka, mereka resisten dan menghindar.

    4. Jika dialog berhasil, selanjutnya melakukan assessment kepada mereka untuk mengetahui tingkat atau kadar keradikalannya, selanjutnya diberikan vaksinasi yang tepat guna meningkatkan imunitas ideologinya.

    5. Melakukan pendekatan kemanusiaan dengan menghadirkan keluarga atau orang-orang yang memiliki ikatan emosional dalam diri mereka untuk mengajak kembali pada jalan yang benar.

    Pelajaran penting dari kasus pasangan-pasangan muda yang radikal adalah, pentingnya pencegahan dengan melakukan vaksinasi dari virus radikalisme pra nikah.

    Ketika seseorang sudah terpapar, memang akan sulit dilakukan pendekatan dialog dan membutuhkan proses penyembuhan yang bertahap. Proses penyembuhan bagi yang sudah terpapar harus disikapi dengan sabar, karena membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. (*)

  • Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers di Tengah Varian Omicron

    Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers di Tengah Varian Omicron

    Catatan : HS. Makin Rahmat,

    Anggota PWI/Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Jawa Timur

    SENGAJA saya memilih menyendiri dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022. Tidak ikut bersama rekan-rekan wartawan PWI atau pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bergabung di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk merayakan puncak HPN dan rangkaian kegiatan untuk memperjuangkan kemandirian dan kemerdakaan pers.
    Selain, kondisi negeri yang belum seratus persen aman, akibat fluktuasi penyebaran virus Covid-19 yang menjelma menjadi varian Omicron, saya juga ikut sedih adanya persaingan membabi buta dalam proses seleksi anggota Dewan Pers hingga memunculkan kontroversi berkepanjangan.
    Bisa jadi, persaingan bisnis Perusahaan Pers yang begitu heroik dan kompetitif, seiring bertenggernya era digital, menimbulkan dorongan kuat menempatkan figur untuk mengisi slot Anggota Dewan Pers dan mengeluarkan jurus akrobatik.
    Yang jelas, begitu nama-nama calon anggota Dewan Pers ditetapkan, mulai terjadi kasak-kusuk, adanya monopoli kartel menjadikan Dewan Pers sebagai ‘Istana’ bagi pemilik modal untuk mengatur bisnis media ke depan. Sementara kekuatan dari insan pers yang bergelut dalam matras tipis kehidupan jurnalis dibiarkan ambruk akibat efek virus ‘Dewan Pers”.
    Muncul berbagai gerakan untuk menantang. Saya berharap pemerintah harus berhitung ulang, jika memaksakan Presiden untuk menerbitkan Kepres Anggota Dewan Pers sebagai kewajiban administrasi tanpa menelaah dan mengkaji fakta riil, baik prosedur dan proses pemilihan. Atau dugaan rekayasa untuk membalut aturan UU Pers sebagai bingkai berlindung di Statuta Dewan Pers.
    Kebetulan, organisasi SMSI yang telah resmi menjadi Konstituen Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers telah merasakan aroma ‘busuk’ di balik gugurnya calon yang dianggap berseberangan, demi memuluskan kartel bisnis media dengan menguasai Dewan Pers. Secara resmi SMSI mengirim surat ke Presiden dengan maksud mengajukan permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers dan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025.
    Informasi menyebut, bagaimana bisa panitia seleksi yang dalam rapat tidak melibatkan semua unsur konstituen Dewan Pers, bahkan mengesampingkan tokoh-tokoh yang secara kompeten memenuhi syarat personal dan keterwakilan keanggotaan, bisa tergeser oleh figur yang hanya dekat karena koneksi dan jaringan bisnis pers semata?
    Sebagai jurnalis bidang hukum dan lama mengikuti perkembangan politik hukum di Indonesia, tentu bukan sekedar memaksakan Presiden agar bersandar pada pasal 15 ayat (5) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden”.
    Dalam pasal 15 ayat (3) UU Pers berbunyi: ”Anggota Dewan Pers terdiri dari: a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan Perusahaan Pers yang dipilih oleh organisasi Perusahaan Pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang Pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang diplih oleh oragisasi wartawan dan organisasi Perusahaan Pers”.
    Adanya peraturan yang patut menjadi perenungan dan pertanyaan bersama, tentang standar organisasi konstituen Dewan Pers bagi organisasi tertentu untuk menjadi konstituen (members) Dewan Pers diberi hak istimewa (privilese) hanya delapan perusahaan tanpa ada keterwakilan di berbagai provinsi. Hebatnya, dari syarat tersebut, lantas membentuk organisasi lain. Sementara organisasi Perusahaan Pers lain, wajib memenuhi syarat, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi, tersebar dari kabupaten kota dengan ratusan anggota.
    Rujukan tersebut memuncul kecermburuan luar biasa. Apalagi, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah menunjukkan taringnya siapa anggota yang punya hak dan berkuasa untuk menetapkan siapa calon anggota Dewan Pers yang dikehendaki.
    Bagaimana bisa memenuhi rasa keadilan terhadap insan dan perusahaan yang diharapkan menjadi kompas control terhadap pemerintah dan rakyat, bila dalam penentuan anggota Dewan Pers patut diduga ada kecurangan. Wajar kalau SMSI lantas berteriak, apa pantas segelintir orang mampu mendepak lebih dari 1.716 anggota perusahaan pers yang berjibaku untuk mempertahankan kelangsungan pers di tanah air.
    Maka, sikap tegas dan arif presiden sangat diperlukan, senyampang dengan penanganan covid-19 yang terjadi overlap sehingga Presiden Joko Widodo sempat memberikan sinyal peringatan agar serius dan tetap mengedepankan rasa keadilan.
    Tak beda dengan putusan seorang hakim, tentu berdasarkan keyakinan yang berkeadilan. Bila putusan tetap tumpul ke atas hanya tajam ke bawah, bagaimana bisa mendapatkan rasa keadilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagaimana pun fakta riil, kebenaran meteriil (beyond a reasonable doubt) harus dikedepankan guna mencari keadilan formil.
    Tentu kita tidak mau terjebak, kemederkaan dan kemandirian pers hanya menjadi slogan belaka, karena Pers Indonesia telah memasuki era baru: Virus Dewan Pers. Sekali lagi, Dewan Pers harus menempatkan sosok yang mampu berjuang, bukan mencari ladang. Selamat Hari Pers Nasional yang mampu membuat Indonesia Maju. (*)

  • 76 Tahun Kelahiran PWI Terukir di SMSI

    76 Tahun Kelahiran PWI Terukir di SMSI

    Oleh: Firdaus

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdiri 9 Februari 1946 di Solo, Jawa Tengah. Berdiri di tengah perlawanan mempertahankan kemerdekaan, pada saat itu para wartawan dan pemimpin media dari berbagai penjuru tanah air menyepakati pembentukan PWI sebagai organisasi perjuangan masyarakat pers dalam mempertahankan kemerdekaan.

    Pertemuan tersebut juga memilih Mr Sumanang sebagai Ketua PWI dan Sudarjo Tjokrosiswojo sebagai sekretaris, juga menyetujui pembentukan sebuah komisi beranggotakan 10 orang. Selain Sumanang dan Sudarjo, mereka adalah: Sjamsuddin Sutan Makmur (Harian Rakyat Jakarta), B.M. Diah (Harian Merdeka, Jakarta), Abdul Rachmat Nasution (kantor berita Antara, Jakarta), Ronggo Danukusumo (Suara Rakyat, Mojokerto), Mohammad Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya), Bambang Suprapto (Penghela Rakyat, Magelang), Sudjono (Surat Kabar Berjuang, Malang) dan Suprijo Djojosupadmo (Surat Kabar Kedaulatan Rakyat,Yogyakarta). Komisi tersebut bertugas merumuskan hubungan antara wartawan sebagai pekerja pejuang dan Suratkabar sebagai lembaga usaha (Panitia Usaha).

    Kemudian Panitia Usaha tersebut terus bergerak mengadakan komunikasi dan pertemuan demi pertemuan, hingga disepakati pada 08 Juni 1946 di Jogyakarta dibentuk Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS). Selanjutnya hubungan dua organisasi pers nasional tersebut saling melengkapi yang kemudian hubungan itu dikenal seperti pinang di belah dua.

    Sejak pembentukannya, PWI terus berkembang pada masa Orde Baru PWI dipandang sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia, kemudian tonggak kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 09 Februari ditetapkan pemerintah sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

    Walaupun PWI kini bukan lagi satu-satunya organisasi tempat berhimpun para wartawan, tetapi PWI tetap menjadi pilihan terdepan bagi profesi wartawan, hal ini nampak dari ribuan anggota PWI yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Anggota PWI tidak hanya bekerja di media cetak, melainkan juga televisi, radio dan kini makin banyak di media siber, dan mereka juga telah mengikuti pendidikan dasar jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    Pesatnya pertumbuhan digital dibelahan dunia, dengan mempertimbangkan suatu masa akan muncul kebebasan luar biasa, seakan-akan tidak ada lagi ruang redaksi, dimana semua orang dapat mempunyai kanalnya masing-masing dengan prioritas kecepatan, pada akibatnya akan berasa kegagalan kita dalam beretika dan kegagalan kita dalam mempersatukan bangsa. Kemudian fungsionaris PWI berkumpul di Serpong Tangerang Banten menggagas berdirinya organisasi Siber.

    Kemudian lahir Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), hubungan momentum kelahiran PWI dan kelahiran SMSI terukir di dalam pembukaan Anggaran Dasar SMSI “Bahwa diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan Media Siber di Indonesia. Wadah itu dapat digunakan sebagai sarana membangun media siber yang profesional. Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas didirikanlah sebuah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber, sebagai kelanjutan pergerakan masyarakat pers, yang mana tanggal 09 Februari 1946 diyakini sebagai momentum sejarah bersatunya Pers Nasional”.

    Pada puncak acara peringatan HPN di Kendari, Sulawesi Tenggara seluruh anggota dan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menghaturkan selamat ulang tahun ke-76, semoga PWI Jaya selalu.

    (Penulis adalah Ketua Umum SMSI Pusat dan Direktur Journalist Boarding School)

  • Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

    Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

    Oleh : Hendra J Kede

    Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?”

    Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers.

    Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.

    Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.

    Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

    Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  :

    “…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”

    Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karen saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.

    Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.

    Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.

    Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara trus menandatangani suatu surat keputusan?

    Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.

    Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.

    Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.

    Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Kenapa demikian?

    Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka :

    Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.

    Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.

    Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

    Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalahi dinyatakan berlaku secara umum.

    Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Repuklik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?

    Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?

    *

    Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.

    Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  :

    Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?

    Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?

    Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.

    Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?

    Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.

    Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.

    Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?

    Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.

    Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut :

    “….. Sekedar nanya saja Pak, organisasi wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan oraganisasi perusahaan pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada oragnisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers?…”

    Beliau menjawab : “Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI”

    Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh organisasi wartawan yaitu 4 organisasi wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI.

    Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI.

    Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.

    Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?.

    Apakah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers?

    Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah.

    Namun kalau ada, kok hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers?

    Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers?

    Ketiga. Hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera?

    Ada fakta,  tidak hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu ‘hanya’ untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

    Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut?

    Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada organisasi wartawan secara bersama-sama dengan organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat?

    Keempat. Direksi perusahaan pers boleh mengisi unsur wartawan?

    Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk.

    Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai pimpinan perusahaan pers?

    Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya?

    Apa tidak sebaiknya organisasi wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada?

    Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa?

    Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers.

    Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers?

    Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers.

    Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers?

    Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers?

    Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut.

    Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers.

    *

    Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

    Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum Diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal :

    Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers.

    Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum.

    Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat.

    Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin.

  • Catatan Akhir Tahun 2021 PWI:  Kontribusi Media dan Ancaman Kebebasan Pers

    Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dan Ancaman Kebebasan Pers

    ALHAMDULILLAH.  Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara.

    Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021).

    Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

    Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks. Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

    Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021. Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

    Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

    Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang. Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

    Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021. Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

    Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan. Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian.

    Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi,  motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

    Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

    Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini  sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri. Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi.

    Menurut catatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.  Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat.  Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh  PN Enrekang, Sulawesi Selatan.  Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

    Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

    Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

    Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatan digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan. Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

    Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

    Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.
    Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers. Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

    Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

    Bagaimana tantangan  pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada  101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya. Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024. Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan  anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.
    Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

    Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain. Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.

    Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah. Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital. Padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

    Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop  sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak.

    Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi. Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.

    Tahun 2022 juga  mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya, kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G.

    Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

    Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio.

    Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan. Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen.

    Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

    PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism. Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. (*/red)