Category: Catatan HAS

  • Integritas Wartawan Diuji Saat Narasumber Tersandung OTT KPK

    Integritas Wartawan Diuji Saat Narasumber Tersandung OTT KPK

    Oleh: H. Abdus Syukur, MH

    Operasi tangkap tangan (OTT) KPK selalu menjadi ujian. Bukan hanya bagi pejabat yang ditangkap, tetapi juga bagi semua pihak yang pernah berinteraksi dengannya. Pengusaha mulai membuka arsip transaksi. Rekanan memeriksa dokumen kerja sama. Bahkan ada wartawan yang mendadak mengingat kembali setiap pertemuan dan setiap rupiah yang pernah diterima.

    Lalu muncul pertanyaan.  Jika seorang wartawan pernah menerima uang dari narasumber yang kemudian ditangkap KPK, apakah otomatis ikut bermasalah? Jawabannya, tidak.

    Dalam negara hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena pernah berhubungan atau menerima uang dari orang yang kemudian menjadi tersangka. Yang menjadi persoalan adalah untuk apa uang itu diberikan, apa hubungan hukumnya, dan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.

    Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara etika jurnalistik dan hukum pidana. Sesuatu yang belum tentu melanggar hukum bisa saja menimbulkan persoalan etik. Sebaliknya, sesuatu yang secara administratif sah belum tentu bijaksana jika dapat mengganggu independensi pemberitaan.

    Kode Etik Jurnalistik menempatkan independensi sebagai fondasi utama profesi wartawan. Wartawan dituntut bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Karena itu, setiap penerimaan uang, hadiah, atau fasilitas dari narasumber harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak memengaruhi objektivitas maupun kepercayaan publik.

    Bagi wartawan yang memang menerima pembayaran yang sah, misalnya untuk advertorial, kerja sama media, atau penggantian biaya yang diatur secara resmi, simpanlah seluruh bukti administrasi dengan baik. Kontrak, invoice, kuitansi, bukti transfer, hingga penugasan redaksi adalah dokumen penting jika suatu saat diperlukan klarifikasi.

    Namun apabila terdapat penerimaan uang yang tidak memiliki dasar yang jelas, langkah terbaik bukan menghilangkan jejak atau menyusun alibi. Yang harus dilakukan adalah bersikap jujur, kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, dan menjelaskan fakta apa adanya. Dalam penegakan hukum, kejujuran jauh lebih bernilai daripada rekayasa.

    Peristiwa seperti ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan pers. Sudah saatnya setiap hubungan bisnis dengan narasumber atau instansi dibangun secara profesional, terdokumentasi, dan transparan. Dengan demikian, kerja jurnalistik terlindungi dari tuduhan yang tidak berdasar sekaligus menjaga marwah profesi.

    Pada akhirnya, wartawan tidak hanya bertugas mengawasi kekuasaan. Wartawan juga harus mampu menjaga dirinya sendiri agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan. Integritas bukan sekadar slogan dalam ruang redaksi, melainkan sikap yang harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan.

    Kepercayaan publik adalah aset terbesar dunia pers. Sekali kepercayaan itu hilang, berita yang paling benar pun akan dipandang dengan keraguan. Karena itu, menjaga integritas adalah investasi yang nilainya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat. (*)

    Penulis: Ketua DKP PWI NTB

  • Wartawan Datang Membawa Cahaya

    Wartawan Datang Membawa Cahaya

    Tidak ada wartawan yang berangkat dari rumah dengan niat mencari permusuhan. Mereka berangkat membawa buku catatan, kamera, dan satu tanggung jawab yang tak ringan: memastikan publik mengetahui apa yang benar-benar terjadi.

    Di lapangan, wartawan tidak sedang meminta penghormatan berlebihan. Mereka hanya menjalankan amanat undang-undang. Sebab demokrasi hidup dari informasi yang mengalir, bukan dari informasi yang dibungkam.

    Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan profesi wartawan sesungguhnya tidak hanya melukai satu orang yang sedang memegang mikrofon atau kamera. Yang ikut terluka adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Yang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi itu sendiri.

    Pers dan aparat penegak hukum sejatinya tidak berada di dua kubu yang saling berhadapan. Keduanya mengabdi kepada kepentingan publik. Bedanya, aparat mencari keadilan melalui penegakan hukum, sedangkan pers menjaga agar keadilan itu tetap dapat disaksikan oleh masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.

    Hubungan keduanya akan kokoh jika dibangun di atas rasa saling menghormati. Aparat menghormati kerja jurnalistik. Wartawan menghormati proses penegakan hukum. Tidak ada yang lebih tinggi. Tidak ada yang lebih rendah. Yang ada hanyalah pembagian peran dalam mengawal negara hukum.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalan ketika muncul keberatan terhadap sebuah pemberitaan. Ada hak jawab. Ada hak koreksi. Ada Dewan Pers sebagai ruang penyelesaian. Negara telah memilih dialog sebagai jalan keluar, bukan intimidasi. Argumentasi, bukan penghinaan.

    Sebab kata-kata memiliki umur yang panjang. Ia tidak berhenti ketika diucapkan. Ia akan tinggal dalam ingatan publik dan menjadi cermin kualitas sebuah institusi. Kalimat yang lahir dari kebijaksanaan akan menumbuhkan kepercayaan. Sebaliknya, ucapan yang lahir dari kesombongan hanya akan memperlebar jarak antara kekuasaan dan rakyat.

    Pada akhirnya, wartawan bukanlah lawan siapa pun. Mereka hanyalah saksi zaman yang menulis apa yang dilihat, mendengar apa yang terjadi, lalu menyampaikannya kepada publik dengan tanggung jawab moral dan hukum. Mereka datang bukan membawa ancaman. Mereka datang membawa cahaya. Sebab ketika cahaya dipadamkan, yang tersisa hanyalah ruang gelap tempat kecurigaan tumbuh tanpa batas. (*)

  • Milad Bukan Sekadar Seremoni, tetapi Cerminan Kesiapan Organisasi

    Milad Bukan Sekadar Seremoni, tetapi Cerminan Kesiapan Organisasi

    Oleh: H Abdus Syukur, MH

    Milad adalah momentum penting bagi setiap organisasi. Bukan sekadar memperingati bertambahnya usia, tetapi menjadi waktu untuk mengenang perjalanan, mengevaluasi capaian, memperkuat kebersamaan, dan meneguhkan arah langkah ke depan.

    Sebuah organisasi yang sehat tidak hanya diukur dari lamanya berdiri, tetapi juga dari kualitas tata kelola, komunikasi, dan pelayanannya kepada anggota.

    Karena itulah, ketika saya bertanya sederhana, “Kapan Milad FSKR dilaksanakan?”, sesungguhnya yang saya harapkan bukan hanya sebuah tanggal. Saya berharap pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan cepat dan pasti sebagai bentuk kesiapan organisasi dalam mengelola informasi.

    Respons yang saya terima memang tidak langsung memberikan kepastian. Pertanyaan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari mantan Ketua FSKR, H. Junaidi Akhyar. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Sangkep Belek dalam penetapan Kepengurusan FSKR periode 2021–2026, telah ditetapkan tanggal lahir FSKR beserta lambangnya, yakni pada 22 (bukan 20 Mei). Namun, beliau juga menyampaikan bahwa informasi tersebut masih perlu dikoreksi karena arsip yang dimilikinya telah hilang akibat telepon genggam yang rusak. Untuk memastikan keabsahannya, beliau menyarankan agar Sekretaris FSKR menelusuri kembali Surat Keputusan yang memuat penetapan tersebut.

    Penjelasan itu menunjukkan bahwa semangat para senior untuk menjaga sejarah organisasi masih sangat kuat. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa dokumen dan informasi penting organisasi semestinya terdokumentasi dengan baik serta mudah diakses oleh pengurus yang sedang menjalankan amanah.

    Bukan berarti persoalan ini merupakan kesalahan seseorang. Justru inilah momentum untuk memperkuat sistem organisasi. Informasi mendasar mengenai sejarah, hari lahir, maupun agenda penting organisasi idealnya telah terdokumentasi secara rapi sehingga tidak selalu bergantung pada ingatan individu atau arsip pribadi.

    Milad semestinya menjadi cermin kedewasaan organisasi. Semakin matang usia sebuah organisasi, semakin baik pula sistem komunikasi, koordinasi, dokumentasi, dan pelayanan informasinya. Anggota akan merasa dihargai ketika setiap pertanyaan mendapat respons yang cepat, jelas, dan didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Momentum milad juga hendaknya tidak berhenti pada seremoni. Ia harus menjadi ruang evaluasi yang jujur, memperbaiki kekurangan, memperkuat soliditas, dan membangun budaya organisasi yang lebih profesional. Sebab, organisasi yang besar bukan hanya karena usia atau banyaknya anggota, melainkan karena mampu menjaga sejarahnya, menata administrasinya, serta melayani anggotanya dengan penuh tanggung jawab.

    Semoga Milad FSKR, kalau diputuskan 22 Mei menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan, meningkatkan kualitas organisasi, dan menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi seluruh anggotanya. Sebab, keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya tampak pada kemeriahan perayaannya, tetapi juga pada kemampuannya menjaga sejarah, membangun sistem yang baik, dan menumbuhkan kepercayaan anggotanya.

    **Penulis Humas FSKR Mataram

  • Ketika Bukti Tak Lagi Berupa Kertas, Wajah Baru KUHAP di Era Digital

    Ketika Bukti Tak Lagi Berupa Kertas, Wajah Baru KUHAP di Era Digital

    Oleh: Kadek Ayu Gayatri Maharani**

    PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bertransaksi, hingga menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Perubahan tersebut tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga melahirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, terutama ketika kejahatan semakin banyak terjadi di ruang digital.

    Jika dahulu sebuah perkara pidana identik dengan barang bukti berupa dokumen, benda fisik, atau kesaksian langsung, kini banyak kasus justru bergantung pada rekaman percakapan, data transaksi elektronik, jejak digital, hingga informasi yang tersimpan dalam sistem komputer. Fenomena inilah yang menjadi salah satu alasan utama lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Kadek Ayu Gayatri Maharani, menilai kehadiran KUHAP baru merupakan langkah penting dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan perkembangan teknologi dan dinamika kejahatan modern.

    Menurutnya, kejahatan masa kini tidak selalu meninggalkan jejak fisik. Penipuan daring, pencurian data pribadi, peretasan sistem elektronik, pencucian uang melalui transaksi digital, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) lebih banyak meninggalkan bukti digital dibandingkan barang bukti konvensional.

    “KUHAP lama disusun pada tahun 1981 ketika internet belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Akibatnya, banyak ketentuannya dirancang untuk menghadapi kejahatan konvensional yang bergantung pada alat bukti fisik dan interaksi langsung,” ujarnya.

    Bukti Elektronik Kini Diakui Secara Tegas

    Salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.

    Sebelumnya, KUHAP hanya mengenal lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara bukti elektronik selama ini lebih banyak mengacu pada pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Melalui Pasal 235 ayat (1), KUHAP baru secara tegas memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Kemudian Pasal 242 menjelaskan bahwa bukti elektronik meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

    Dengan ketentuan tersebut, berbagai bentuk data digital seperti surat elektronik (e-mail), percakapan pada aplikasi pesan instan, rekaman CCTV, data transaksi digital, hingga informasi yang tersimpan dalam perangkat komputer memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam proses pembuktian.

    Dalam kasus penipuan online misalnya, korban sering kali tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku. Bukti yang tersedia hanya berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, serta riwayat transaksi elektronik. Tanpa pengakuan yang jelas terhadap bukti elektronik, proses pembuktian akan menjadi jauh lebih sulit.

    Tantangan Deepfake dan Manipulasi Digital

    Meski demikian, pengakuan terhadap bukti elektronik juga menghadirkan tantangan baru. Berbeda dengan dokumen fisik, bukti digital relatif mudah disalin, dimodifikasi, bahkan dipalsukan.

    Kemajuan teknologi AI memungkinkan seseorang menciptakan foto, suara, maupun video palsu yang sangat menyerupai aslinya atau dikenal dengan istilah deepfake. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila bukti digital tidak diperiksa secara cermat.

    Karena itu, KUHAP baru tetap memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai keaslian dan legalitas suatu alat bukti. Pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa hakim dapat menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila terbukti tidak autentik atau diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

    Modernisasi Sistem Peradilan

    Selain aspek pembuktian, KUHAP baru juga membuka ruang bagi modernisasi administrasi dan pemeriksaan perkara berbasis teknologi informasi.

    Berbagai proses seperti pengelolaan perkara, pertukaran dokumen, hingga pemeriksaan tertentu dapat dilakukan dengan dukungan sistem elektronik yang lebih terintegrasi. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan berbagai aturan pelaksana yang memungkinkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam mendukung proses peradilan.

    Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat penyelesaian perkara, dan mengurangi birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit. Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan berupa keamanan data, ancaman peretasan, serta risiko penyalahgunaan informasi pribadi.

    Perlindungan Hak Asasi Manusia Diperkuat

    KUHAP baru juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

    Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 90 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.

    Selain itu, berbagai tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran ditempatkan dalam kerangka legalitas, proporsionalitas, dan pengawasan yudisial yang lebih ketat.

    Di sisi lain, hak korban tindak pidana juga mendapat perhatian lebih besar melalui pengaturan mengenai restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian. Korban diberikan ruang untuk memperoleh perlindungan, mengawasi jalannya proses hukum, serta mengajukan keberatan terhadap penghentian penyidikan maupun penuntutan.

    Tantangan Implementasi

    Meski membawa banyak pembaruan, keberhasilan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas aturan yang tertulis dalam undang-undang.

    Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Pengakuan terhadap bukti elektronik akan sulit memberikan manfaat apabila aparat penegak hukum belum memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang forensik digital. Begitu pula modernisasi sistem peradilan membutuhkan infrastruktur teknologi dan sistem keamanan siber yang kuat.

    Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, dukungan teknologi yang memadai, serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan pembaruan hukum acara pidana tersebut.

    Pada akhirnya, ketika bukti tidak lagi berupa kertas dan kejahatan tidak lagi selalu terjadi di dunia nyata, hukum pun dituntut untuk beradaptasi. Kehadiran KUHAP baru menjadi cerminan upaya negara dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan berbagai pembaruan yang diusung, KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

    **Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

  • Kode Etik Jurnalistik, Jaga Nurani Pers di Tengah Bisingnya Informasi

    Kode Etik Jurnalistik, Jaga Nurani Pers di Tengah Bisingnya Informasi

    Oleh: Abdus Syukur, MH **

    Setiap profesi memiliki aturan. Dokter memiliki sumpah profesi. Hakim memiliki kode kehormatan. Advokat memiliki etika profesi. Pers pun demikian. Ia memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ/KEW) yang menjadi pagar moral sekaligus penuntun dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Sayangnya, masih banyak yang memandang Kode Etik Jurnalistik sebatas kumpulan pasal yang harus dihafal menjelang Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal, etika bukan untuk dihafal, melainkan untuk dipahami dan dijalankan.

    Di ruang redaksi, di lapangan, bahkan di hadapan godaan kekuasaan dan kepentingan ekonomi, kode etiklah yang membedakan wartawan dengan penyebar informasi biasa.

    Pers bekerja dengan kebebasan. Namun kebebasan tanpa etika hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan.

    Karena itulah, sebelas pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sejatinya merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab kepada publik.

    Pasal pertama Kode Etik Jurnalistik berbicara tentang independensi, akurasi, keberimbangan, dan itikad baik.

    Dalam praktiknya, inilah pasal yang paling sering diuji sekaligus paling sering dilanggar.

    Banyak wartawan memahami independensi sebagai bebas dari tekanan pemerintah. Padahal independensi juga berarti bebas dari tekanan pemilik media, kelompok bisnis, organisasi, bahkan kedekatan pribadi dengan narasumber.

    Independensi bukan soal siapa yang dikritik atau dipuji, melainkan kemampuan menjaga jarak dengan semua kepentingan.

    Pers yang kehilangan independensi perlahan berubah menjadi alat propaganda.

    Jurnalisme tidak dibangun oleh opini, melainkan oleh fakta yang diverifikasi.

    Karena itu Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan untuk menguji informasi sebelum dipublikasikan.

    Dalam era media sosial, tantangan terbesar bukan lagi mencari informasi, melainkan memisahkan fakta dari kebisingan.

    Informasi yang viral belum tentu benar. Pernyataan pejabat belum tentu fakta. Bahkan dokumen resmi pun masih memerlukan pengujian. Wartawan yang berhenti melakukan verifikasi sesungguhnya sedang meninggalkan profesinya.

    Di sinilah perbedaan mendasar antara jurnalisme dan media sosial. Media sosial menyebarkan apa yang dipercaya. Jurnalisme menyebarkan apa yang telah diperiksa. Salah satu kesalahan yang sering ditemukan dalam pemberitaan hukum adalah penggunaan istilah yang menghakimi.

    Ketika seseorang baru dilaporkan, media sudah menulisnya sebagai pelaku. Ketika penyidikan baru dimulai, media sudah menjatuhkan vonis melalui judul dan narasi. Padahal tugas wartawan bukan mengadili. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta proses hukum secara jujur dan berimbang.

    Pengadilan memiliki hakim. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Keduanya tidak boleh saling mengambil peran. Karena itu asas praduga tak bersalah bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Tidak semua fakta harus dipublikasikan secara utuh. Ada kalanya etika mengharuskan wartawan menahan diri. Korban kekerasan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, serta keluarga korban tragedi adalah kelompok yang harus mendapat perlindungan khusus.

    Publik memang berhak mengetahui suatu peristiwa. Namun hak publik untuk tahu tidak boleh menghilangkan hak korban untuk mendapatkan perlindungan. Di sinilah empati menjadi bagian penting dari jurnalisme. Berita yang baik bukan hanya benar, tetapi juga manusiawi.

    Pasal 6 tentang larangan menerima suap mungkin merupakan pasal yang paling sederhana bunyinya, tetapi paling berat pelaksanaannya.

    Godaan dalam profesi wartawan tidak selalu hadir dalam bentuk uang. Ia bisa datang dalam bentuk fasilitas, perjalanan, kedekatan dengan pejabat, akses eksklusif, atau berbagai keuntungan lain yang perlahan mengikis independensi.

    Ketika seorang wartawan mulai merasa berutang budi kepada narasumber, saat itulah kebebasannya mulai berkurang. Dan ketika independensi hilang, kepercayaan publik ikut menghilang.

    Padahal dalam dunia pers, kepercayaan adalah modal yang paling mahal. Tidak ada media yang sempurna. Kesalahan bisa terjadi. Informasi bisa keliru. Data bisa berubah. Karena itu Kode Etik Jurnalistik mengatur hak jawab dan hak koreksi.

    Bagi sebagian media, koreksi sering dianggap memalukan. Padahal justru sebaliknya. Media yang berani mengakui kesalahan menunjukkan bahwa mereka masih menghormati kebenaran. Pers yang sehat bukan pers yang tidak pernah salah. Pers yang sehat adalah pers yang bersedia memperbaiki kesalahannya.

    Pada akhirnya, Kode Etik Jurnalistik bukanlah alat untuk menghukum wartawan. Ia adalah kompas moral yang menjaga arah perjalanan pers.

    Di tengah persaingan digital yang semakin keras, godaan mengejar klik yang semakin besar, dan arus informasi yang bergerak semakin cepat, etika sering menjadi korban pertama yang ditinggalkan. Padahal ketika etika hilang, yang hilang bukan hanya kualitas berita. Yang hilang adalah kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan publik hilang, pers kehilangan alasan utama keberadaannya.

    Karena itu, wartawan boleh cepat, tetapi tidak boleh ceroboh. Wartawan boleh kritis, tetapi tidak boleh menghakimi. Wartawan boleh berani, tetapi tidak boleh kehilangan nurani.

    Sebab pada akhirnya, pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras suaranya, melainkan pers yang tetap mampu menjaga integritasnya ketika semua orang tergoda untuk meninggalkannya.

    Penguji UKW PWI **

  • Paralegal, Sahabat Hukum Masyarakat yang Mendekatkan Keadilan kepada Rakyat

    Paralegal, Sahabat Hukum Masyarakat yang Mendekatkan Keadilan kepada Rakyat

    Oleh: H Syukur, MH**

    Pernahkah Anda mendengar kata paralegal? Mungkin bagi sebagian orang, istilah ini terdengar asing. Banyak yang mengira paralegal sama dengan advokat atau pengacara. Padahal, keduanya memiliki fungsi, peran, dan kewenangan yang berbeda—meskipun sama-sama berada dalam ekosistem penegakan hukum.

    Di tengah semakin rumitnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, keberadaan paralegal justru semakin penting. Mereka hadir sebagai jembatan antara rakyat dengan sistem hukum, terutama bagi warga yang tinggal di pedesaan, wilayah terpencil, atau kelompok yang sulit mengakses layanan hukum profesional.

    Apa Sebenarnya Paralegal?

    Secara sederhana, paralegal adalah orang yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar hukum untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

    Paralegal bukan advokat dan tidak punya kewenangan mewakili seseorang di persidangan. Tapi, mereka punya peran strategis dalam:

    – Memberi edukasi hukum

    – Mendampingi awal saat masyarakat menghadapi masalah hukum

    – Memberi konsultasi dasar

    – Menghubungi lembaga bantuan hukum atau advokat saat diperlukan

    Mengapa Paralegal Penting?

    Banyak masalah hukum yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa masuk ruang sidang. Konflik tanah, sengketa warisan, masalah keluarga, perselisihan antarwarga, persoalan ketenagakerjaan, bahkan administrasi kependudukan—sering kali bisa selesai lewat komunikasi, mediasi, dan pemahaman hukum yang cukup.

    Di sinilah paralegal berperan. Mereka membantu masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi, menjelaskan aturan yang berlaku, memberi alternatif penyelesaian, dan mendampingi langkah hukum yang tepat.

    Kehadiran paralegal juga penting dalam membangun budaya sadar hukum. Banyak konflik sosial berlarut-larut bukan karena tidak ada aturan, tapi karena masyarakat kurang paham dengan hak dan kewajiban mereka. Akibatnya, masalah kecil berubah jadi konflik besar yang merugikan semua pihak.

    Paralegal sebagai Agen Literasi Hukum

    Paralegal berfungsi sebagai agen literasi hukum yang membantu masyarakat memahami berbagai ketentuan hukum. Mereka bisa:

    – Memberi penyuluhan hukum

    – Membantu menyusun surat pengaduan

    – Mendampingi korban saat melapor

    – Menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum yang kompeten

     

    Dalam negara hukum, akses terhadap keadilan adalah hak semua warga negara. Keadilan tidak boleh hanya bisa dijangkau oleh orang yang punya uang atau paham hukum. Negara butuh instrumen yang bisa mendekatkan layanan hukum ke masyarakat—dan salah satunya lewat penguatan peran paralegal.

    Apa Kata Para Pakar Hukum?

    1. Constantinus Kristomo – Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN

    “Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, paralegal akan semakin diberdayakan untuk menjadi ujung tombak pemberian bantuan hukum di lapangan.”

    Kristomo menekankan bahwa paralegal memegang peranan sangat penting, terutama di wilayah yang belum terjangkau Organisasi Bantuan Hukum. Ia juga menegaskan: paralegal yang ingin memberi bantuan hukum harus terdaftar pada BPH-BPH yang terakreditasi untuk menjamin kualitas.

    2. Luhut MP Pangaribuan – Ketua Umum DPN PERADI

    “Sistem peradilan di Indonesia tidak menganut wajib didampingi advokat dalam berperkara, sehingga perlunya peran paralegal dalam membantu tugas-tugas advokat.”

    Luhut melihat paralegal sebagai mitra pendukung yang memperkuat kerja advokat dalam proses peradilan—dari mempersiapkan bukti hingga mendampingi klien.

    3. Thalis Noor Cahyadi (TNC) – Founder TNC & Friends

    “Perlu ada jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan bagi paralegal. Tidak jarang mereka justru jadi korban pengancaman, kekerasan, atau pelaporan dari pihak lain.”

    TNC menyambut baik peraturan yang memberi definisi jelas tentang paralegal, namun ia menuntut rekognisi formal dari BPHN bagi paralegal yang telah berkontribusi dalam pemberian bantuan hukum.

    DPD KAI NTB Gelar Pelatihan Paralegal

    Menyadari pentingnya peran ini, DPD KAI Nusa Tenggara Barat belum lama ini menginisiasi pelatihan paralegal untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan literasi hukum masyarakat.

    Program ini lahir karena masih banyak warga yang menghadapi masalah hukum tanpa tahu mekanisme penyelesaiannya. Banyak yang kehilangan hak bukan karena tidak punya dasar hukum, tapi karena tidak paham prosedur hukum yang harus ditempuh.

    Dalam pelatihan, peserta dibekali materi:

    – Sistem hukum Indonesia

    – Hak asasi manusia

    – Teknik pendampingan masyarakat

    – Penyelesaian sengketa nonlitigasi

    – Administrasi hukum

    – Etika pendampingan hukum

    Tujuannya bukan mencetak advokat instan, tapi melahirkan kader komunitas yang peduli hukum dan bisa jadi penghubung antara warga dengan sistem hukum.

    Bukan Ganti Advokat, Tapi Saling Melengkapi

    Masyarakat perlu tahu: paralegal punya batas kewenangan jelas. Mereka tidak bisa menggantikan advokat dan tidak berwenang mewakili di pengadilan. Jika perkara butuh pendampingan formal dalam litigasi, itu tetap kewenangan advokat.

    Jadi, hubungan advokat dan paralegal bukan saling ganti, tapi saling melengkapi:

    – Advokat → profesional di proses peradilan

    – Paralegal → membantu masyarakat sejak awal, memberi akses lebih baik ke keadilan

    Hukum Harus Hadir untuk Semua

    Pelatihan paralegal DPD KAI NTB adalah langkah strategis membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis terhadap hak, tapi tetap menyelesaikan masalah secara damai dan bermartabat.

    Hukum tidak boleh terasa jauh, rumit, atau menakutkan. Hukum harus jadi instrumen yang memberi perlindungan, kepastian, kemanfaatan, dan keadilan untuk semua warga negara.

    Dengan lebih banyak paralegal yang berkiprah di masyarakat, peluang terwujudnya budaya hukum yang sehat, partisipatif, dan berkeadilan semakin besar.

    Di sinilah pentingnya dukungan terhadap program pelatihan paralegal DPD KAI NTB—sebagai investasi sosial untuk masa depan masyarakat yang lebih sadar hukum dan lebih mudah mengakses keadilan.

    Semakin banyak paralegal yang lahir dan berkiprah di tengah masyarakat, semakin besar pula peluang terwujudnya budaya hukum yang sehat, partisipatif, dan berkeadilan. (*)

    **Praktisi Hukum

  • Jalur Pendakian Gunung Rinjani, Keindahan Alam dan Tantangan di Setiap Rute

    Jalur Pendakian Gunung Rinjani, Keindahan Alam dan Tantangan di Setiap Rute

    GUNUNG Rinjani yang menjulang setinggi 3.726 meter di atas permukaan laut merupakan salah satu gunung berapi tertinggi di Indonesia sekaligus ikon wisata alam Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keindahan panorama alamnya yang luar biasa membuat Rinjani menjadi destinasi favorit para pendaki dari berbagai daerah, bahkan mancanegara. Namun, di balik pesonanya, Gunung Rinjani juga menawarkan jalur pendakian yang menantang dengan karakter medan yang berbeda-beda.

    Secara umum, Gunung Rinjani memiliki beberapa jalur utama pendakian yang dikenal luas, yakni melalui Sembalun, Senaru, dan Torean. Masing-masing jalur memiliki ciri khas tersendiri, baik dari segi tingkat kesulitan, pemandangan, maupun pengalaman yang ditawarkan kepada pendaki.

    Jalur Sembalun menjadi salah satu rute favorit karena dianggap lebih landai meskipun memiliki trek yang panjang. Pendakian dimulai dari Desa Sembalun di ketinggian sekitar 1.156 meter. Dari titik awal, pendaki akan melewati Pos 1 Pemantauan (1.300 m), kemudian naik ke Pos 2 Tengengean (1.500 m), dilanjutkan ke Pos 3 Padabalong (1.800 m), hingga mencapai Pos 4 Cemara Siu sebelum tiba di Pelawangan Sembalun (Sembalun Crater Rim) di ketinggian 2.639 meter. Dari titik ini, pendaki biasanya melanjutkan perjalanan menuju puncak Rinjani untuk menyaksikan matahari terbit dengan panorama yang menakjubkan.

    Di tengah kawasan kaldera, terdapat Danau Segara Anak yang berada di ketinggian sekitar 2.000 meter. Danau ini menjadi salah satu daya tarik utama Gunung Rinjani karena keindahan airnya yang biru dengan latar gunung yang megah. Di kawasan ini juga terdapat sumber air panas alami yang sering dimanfaatkan pendaki untuk beristirahat dan memulihkan tenaga.

    Jalur lainnya adalah Senaru, yang dikenal memiliki trek lebih menanjak dengan hutan tropis yang masih sangat alami. Pendakian dimulai dari Desa Senaru (601 m), kemudian melewati Pos 1 (915 m), Pos Extra (1.165 m), Pos 2 (1.500 m), dan Pos 3 Mondokan Lokak (2.000 m) sebelum sampai di Pelawangan Senaru (Senaru Crater Rim) di ketinggian 2.641 meter. Dari jalur ini, pendaki akan disuguhi pemandangan langsung ke Danau Segara Anak dari bibir kaldera yang sangat memukau.

    Sementara itu, jalur Torean dikenal sebagai jalur dengan panorama alam yang eksotis sekaligus menantang. Rute ini biasanya digunakan sebagai jalur turun karena medannya cukup terjal dan memiliki jalur sungai. Pendakian atau penurunan melalui jalur ini dimulai dari Desa Torean (550 m), lalu melewati Air Terjun Penimbungan (1.200 m), Kokok Puteq River (1.575 m), hingga menuju kawasan Caving Area (1.892 m) yang terhubung ke area Danau Segara Anak.

    Setiap jalur di Gunung Rinjani menawarkan pengalaman yang berbeda. Jalur Sembalun cocok bagi pendaki yang ingin mengejar puncak dengan trek savana terbuka, Senaru menawarkan keasrian hutan tropis dan panorama kaldera, sedangkan Torean menyuguhkan keindahan air terjun, sungai, dan tebing yang eksotis.

    Selain menjadi destinasi wisata petualangan, Gunung Rinjani juga memiliki nilai spiritual dan ekologis yang sangat penting bagi masyarakat Lombok. Kawasan ini merupakan bagian dari Taman Nasional Gunung Rinjani yang menyimpan kekayaan flora dan fauna endemik, sumber mata air, serta ekosistem pegunungan yang harus dijaga bersama. Tidak sedikit pendaki yang datang bukan hanya untuk menaklukkan puncak, tetapi juga untuk menikmati ketenangan alam, menyaksikan keindahan matahari terbit dari ketinggian, dan merasakan pengalaman mendaki yang penuh makna.

    Namun, mendaki Rinjani bukan sekadar perjalanan wisata biasa. Jalur yang panjang, perubahan cuaca yang cepat, medan yang curam, hingga suhu dingin di malam hari menuntut kesiapan fisik dan mental yang matang. Karena itu, pendaki wajib mempersiapkan perlengkapan yang memadai, menjaga kondisi tubuh, serta mematuhi aturan yang berlaku di kawasan taman nasional. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kelestarian alam, serta menghormati budaya lokal juga menjadi bagian penting dari etika pendakian.

    Gunung Rinjani bukan hanya soal menaklukkan puncak, tetapi juga tentang menikmati perjalanan, menghargai alam, dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, setiap pendaki diharapkan mempersiapkan fisik, perlengkapan, serta menjaga etika selama berada di kawasan taman nasional agar keindahan Rinjani tetap lestari dan terus menjadi kebanggaan Nusa Tenggara Barat serta Indonesia untuk generasi mendatang. (red)

  • Belajar Tanpa Henti, Kunci Bertahan di Era Perubahan Cepat

    Belajar Tanpa Henti, Kunci Bertahan di Era Perubahan Cepat

    DULU, banyak orang berpikir bahwa pendidikan formal adalah “tiket selesai belajar”. Setelah lulus sekolah atau kuliah, seseorang tinggal mencari pekerjaan, bekerja puluhan tahun, lalu pensiun. Namun pola itu sudah berubah.

    Hari ini, dunia bergerak sangat cepat. Teknologi berkembang hampir setiap hari. Jenis pekerjaan berubah. Cara bekerja berubah. Bahkan keterampilan yang dianggap hebat lima tahun lalu bisa saja hari ini tidak lagi relevan.

    Karena itu, kemampuan paling penting di era modern bukan hanya ijazah, tetapi kemampuan untuk terus belajar hal baru.

    Bagi pencari kerja, pengangguran berpendidikan, pekerja profesional, praktisi bisnis, bahkan dosen sekalipun, belajar tanpa henti menjadi syarat utama agar tetap bertahan dan berkembang.

    1. Pengangguran Berpendidikan: Masalah Utamanya Bukan Selalu Tidak Ada Lowongan

    Banyak lulusan perguruan tinggi mengeluh sulit mendapatkan pekerjaan. Namun dunia kerja saat ini tidak hanya mencari orang yang memiliki ijazah, tetapi juga kemampuan yang sesuai kebutuhan zaman.

    Perusahaan sekarang membutuhkan:

    • kemampuan digital,

    • komunikasi,

    • analisis data,

    • penguasaan teknologi,

    • kreativitas,

    • kemampuan beradaptasi,

    • hingga kecerdasan sosial.

    Sayangnya, banyak lulusan masih bertahan dengan pola lama: “Yang penting punya gelar.”

    Padahal gelar tanpa kemampuan baru akan sulit bersaing.

    Sarjana yang terus belajar memiliki peluang lebih besar dibanding lulusan pintar yang berhenti berkembang setelah wisuda.

    Di era AI dan otomatisasi, dunia kerja lebih menghargai orang yang cepat belajar dibanding orang yang merasa sudah tahu segalanya.

     

    2. Pekerja dan Praktisi: Jabatan Tidak Menjamin Aman

    Banyak pekerja merasa nyaman karena sudah memiliki posisi atau pengalaman panjang. Namun perubahan zaman tidak mengenal rasa nyaman.

    Hari ini, banyak pekerjaan mulai tergantikan teknologi:

    • administrasi digantikan sistem digital,

    • pemasaran berubah ke media sosial,

    • pelayanan pelanggan memakai AI,

    • transaksi berpindah ke aplikasi.

    Orang yang tidak mau belajar akan perlahan tertinggal oleh generasi yang lebih adaptif.

    Pengalaman memang penting, tetapi pengalaman tanpa pembaruan pengetahuan bisa berubah menjadi kebiasaan lama yang tidak lagi relevan.

    Karena itu pekerja modern harus memiliki pola pikir: “Belajar bukan karena tidak mampu, tetapi agar tetap mampu.”

    3. Dosen dan Dunia Pendidikan: Jangan Sampai Kalah Cepat dari Mahasiswa

    Tantangan besar juga dihadapi para dosen dan akademisi. Mahasiswa sekarang hidup di era internet dan AI, di mana informasi bisa diperoleh dalam hitungan detik.

    Kalau dosen berhenti belajar, maka kampus hanya akan menjadi tempat mengulang teori lama tanpa kemampuan menjawab tantangan masa depan.

    Dosen modern tidak cukup hanya menguasai materi kuliah, tetapi juga harus:

    • memahami perkembangan teknologi,

    • mengikuti riset terbaru,

    • mengerti dunia industri,

    • mampu menghubungkan teori dengan praktik,

    • dan menjadi inspirator perubahan.

    Mahasiswa hari ini tidak hanya membutuhkan pengajar, tetapi mentor yang mampu membimbing mereka menghadapi dunia nyata.

    Karena itu, dosen juga harus memiliki budaya belajar sepanjang hayat.

    4. Dunia Sudah Berubah: Yang Bertahan Bukan yang Terkuat, Tetapi yang Adaptif

    Dalam kehidupan modern, perubahan terjadi sangat cepat:

    • teknologi berubah,

    • pasar berubah,

    • perilaku masyarakat berubah,

    • bahkan cara manusia berkomunikasi pun berubah.

    Orang yang menolak belajar biasanya mulai merasa:

    • mudah marah pada perubahan,

    • menyalahkan generasi baru,

    • takut teknologi,

    • atau merasa pengalaman lama sudah cukup.

    Padahal sejarah menunjukkan bahwa yang mampu bertahan bukan selalu yang paling pintar atau paling kuat, tetapi mereka yang mampu beradaptasi.

    Belajar hari ini tidak harus selalu kuliah formal. Bisa melalui:

    • pelatihan online,

    • membaca buku,

    • diskusi,

    • webinar,

    • pengalaman lapangan,

    • kursus singkat,

    • hingga belajar dari anak muda.

    Yang paling berbahaya sebenarnya bukan tidak tahu, tetapi merasa sudah tahu semuanya.

    5. Belajar Adalah Investasi Mental untuk Masa Depan

    Banyak orang menganggap belajar hanya soal pekerjaan. Padahal belajar juga menjaga manusia tetap hidup secara mental.

    Orang yang terus belajar biasanya:

    • lebih terbuka,

    • lebih percaya diri,

    • lebih mudah beradaptasi,

    • dan lebih siap menghadapi perubahan hidup.

    Sebaliknya, orang yang berhenti belajar cenderung mudah merasa tertinggal, takut perubahan, dan kehilangan arah ketika situasi berubah.

    Karena itu, belajar bukan sekadar mencari uang, tetapi cara menjaga kualitas hidup dan masa depan.

    Kesimpulan

    Era sekarang bukan zamannya merasa paling pintar atau paling senior. Ini adalah zaman bagi mereka yang mau terus belajar.

    Ijazah penting, pengalaman penting, jabatan penting — tetapi semuanya bisa kehilangan nilai jika tidak disertai kemauan memperbarui diri.

    Pencari kerja harus belajar agar mampu bersaing. Pengangguran berpendidikan harus belajar agar tidak kalah oleh perubahan. Pekerja harus belajar agar tetap relevan. Praktisi harus belajar agar tidak tertinggal pasar. Dosen harus belajar agar tidak kehilangan wibawa intelektualnya.

    Karena di masa kini, belajar bukan lagi kegiatan tambahan, tetapi kebutuhan hidup.

    Dan sesungguhnya, orang yang berhenti belajar perlahan sedang mempersiapkan dirinya untuk tertinggal. (abdus syukur)

    Disclimer:

    Tulisan dan kakatur ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu pengolahan bahasa dan penyusunan ide, sementara isi dan tanggung jawab tetap berada pada penulis.

  • Mengadili Fakta atau Menghakimi? Catatan untuk Wartawan dari Ruang Sidang

    Mengadili Fakta atau Menghakimi? Catatan untuk Wartawan dari Ruang Sidang

    Ruang sidang adalah tempat hukum bekerja, bukan panggung sensasi. Di sana, kata-kata ditimbang, bukti diuji, dan kebenaran diperebutkan dengan prosedur yang tidak sederhana. Namun, ketika fakta-fakta itu keluar dari ruang sidang dan masuk ke ruang redaksi, sering kali yang berubah bukan datanya—melainkan cara kita memperlakukannya.

    Di titik inilah wartawan diuji. Apakah ia sedang menyampaikan fakta, atau diam-diam sedang menghakimi?

    Fakta persidangan sejatinya adalah fakta resmi. Ia tidak lahir dari bisik-bisik, tidak tumbuh dari spekulasi. Ia disampaikan di ruang terbuka, di bawah sumpah, dan dicatat dalam berita acara. Maka, secara etik, wartawan tidak dituntut untuk mengonfirmasi ulang apa yang sudah terang di depan publik.

    Tetapi masalahnya tidak sesederhana itu.

    Sebab dalam praktiknya, yang sering terjadi bukan kekurangan konfirmasi—melainkan kelebihan tafsir.

    Dakwaan dibaca, lalu ditulis seolah-olah itu adalah vonis. Keterangan saksi dikutip, tetapi diperlakukan sebagai kebenaran mutlak. Tuntutan jaksa diberitakan dengan nada final, seakan hakim tinggal mengetuk palu sebagai formalitas belaka.

    Di sinilah kekeliruan paling halus sekaligus paling berbahaya: wartawan berhenti menjadi penyampai, lalu berubah menjadi “hakim bayangan”.

    Padahal, hukum punya tahapannya sendiri. Dakwaan adalah tuduhan. Tuntutan adalah sikap penuntut umum. Putusan adalah otoritas hakim. Ketika semua itu diringkas menjadi satu narasi yang tergesa-gesa, yang lahir bukan lagi berita—melainkan penghakiman yang dipercepat.

    Dan publik, yang tidak berada di ruang sidang, menerima itu sebagai kebenaran utuh.

    Lebih jauh, ada godaan lain yang tak kalah serius: keinginan untuk “memperkuat” berita dengan bumbu di luar persidangan. Di sinilah konfirmasi menjadi krusial, tetapi sering diabaikan. Informasi tambahan, rumor yang setengah matang, atau interpretasi pribadi dimasukkan tanpa verifikasi yang memadai.

    Akibatnya, berita kehilangan pijakan etiknya. Ia tidak lagi berdiri di atas fakta, melainkan di atas asumsi.

    Wartawan perlu menyadari satu hal mendasar. Kecepatan bukanlah musuh utama etika, tetapi ketergesaan.

    Dalam liputan persidangan, akurasi bukan sekadar kewajiban profesional—ia adalah bentuk tanggung jawab moral. Sebab satu kalimat yang keliru bisa membentuk persepsi publik, merusak reputasi seseorang, bahkan mendahului putusan hukum itu sendiri.

    Di tengah arus informasi yang serba cepat, justru kehati-hatian menjadi kemewahan yang harus dipertahankan.

    Maka, pertanyaan “perlukah fakta persidangan dikonfirmasi?” mungkin bukan pertanyaan yang paling tepat. Yang lebih relevan adalah: apakah kita sudah cukup jujur dalam memperlakukan fakta itu?

    Sebab pada akhirnya, wartawan tidak hanya bertugas melaporkan apa yang terjadi di ruang sidang. Ia juga memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa keadilan tidak dikaburkan oleh cara kita bercerita.

    Dan di situlah batas tipis antara jurnalisme dan penghakiman harus dijaga dengan kesadaran, bukan sekadar aturan. (*)

  • Di Antara Tesis dan Antitesis, Mencari Kebenaran yang Tak Pernah Selesai

    Di Antara Tesis dan Antitesis, Mencari Kebenaran yang Tak Pernah Selesai

    Di tengah riuhnya dunia yang semakin bising oleh klaim kebenaran, kita sering lupa bahwa setiap tesis selalu melahirkan bayangannya sendiri. Antitesis. Ia bukan musuh, melainkan cermin—kadang retak, kadang jernih—yang memaksa kita menatap ulang keyakinan yang kita anggap pasti.

    Hari ini, ruang publik kita—termasuk di Nusa Tenggara Barat—tidak lagi kekurangan suara. Yang berlimpah justru adalah kepastian yang terlalu dini. Media sosial dipenuhi pernyataan yang seolah final, seakan tidak menyisakan ruang bagi keraguan. Padahal, justru dari keraguan itulah kualitas berpikir diuji.

    Kita menyaksikan bagaimana setiap isu, baik itu pariwisata, investasi, hingga kebijakan publik, hampir selalu dibelah menjadi dua kutub yang saling menegasikan. Satu pihak berdiri dengan tesisnya. Optimisme pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kemajuan daerah. Di sisi lain, antitesis hadir. Kritik terhadap dampak lingkungan, ketimpangan sosial, hingga kegelisahan akan hilangnya identitas lokal.

    Sayangnya, yang sering terjadi bukanlah dialog, melainkan perlombaan saling menguatkan ego. Tesis tidak lagi membuka diri terhadap koreksi, sementara antitesis terjebak dalam sikap menolak tanpa menawarkan arah. Kita seperti terjebak dalam kebisingan yang tidak melahirkan apa-apa, selain polarisasi.

    Padahal, dalam tradisi berpikir yang sehat, pertentangan bukanlah akhir. Ia adalah jalan. Tesis dan antitesis seharusnya dipertemukan dalam satu ruang yang jujur, untuk melahirkan sintesis—sebuah pemahaman yang lebih utuh, lebih dewasa, dan lebih bertanggung jawab.

    Dalam konteks NTB, ini menjadi sangat relevan. Daerah ini sedang bergerak, tumbuh, dan mencari bentuknya. Tetapi pertumbuhan tanpa refleksi hanya akan melahirkan masalah baru. Sebaliknya, kritik tanpa solusi hanya akan menjadi gema yang berulang tanpa arah.

    Di sinilah peran media, intelektual, dan masyarakat sipil diuji. Bukan sekadar menjadi corong tesis atau pengeras suara antitesis, tetapi menjadi jembatan yang mengolah keduanya menjadi sintesis yang bernilai.

    Kita perlu lebih dari sekadar keberanian untuk berbicara. Kita butuh kerendahan hati untuk mendengar. Sebab kebenaran tidak lahir dari suara yang paling keras, melainkan dari kesediaan untuk terus menguji, meragukan, dan menyempurnakan.

    Pada akhirnya, perjalanan mencari kebenaran memang tidak pernah selesai. Ia selalu bergerak—dari tesis, ke antitesis, lalu ke sintesis—dan kembali lagi. Dan mungkin, di situlah letak kemanusiaan kita. Tidak pernah benar sepenuhnya, tetapi selalu berusaha menjadi lebih benar dari sebelumnya. (has/ai)