Category: Catatan HAS

  • Nongkrong di Kafe, Gaya Hidup Urban

    Nongkrong di Kafe, Gaya Hidup Urban

    Nongkrong di kafe dapat dipahami bukan sekadar aktivitas santai, melainkan sebagai fenomena sosial-budaya yang merepresentasikan gaya hidup urban modern.

    Secara sosiologis, kafe berfungsi sebagai third place—ruang antara rumah (first place) dan tempat kerja (second place)—yang memungkinkan terjadinya interaksi sosial yang lebih egaliter. Di ruang ini, individu dari berbagai latar belakang dapat bertemu, berdiskusi, bertukar ide, hingga membangun jejaring sosial maupun profesional.

    Dalam konteks komunikasi, aktivitas nongkrong di kafe juga mencerminkan praktik diskursus informal. Percakapan yang terjadi sering kali tidak terstruktur, namun justru di situlah muncul gagasan-gagasan kreatif, refleksi kritis, bahkan keputusan strategis. Oleh karena itu, kafe dapat dipandang sebagai ruang produksi pengetahuan alternatif di luar institusi formal.

    Dari sisi ekonomi dan budaya populer, menjamurnya kafe juga menunjukkan pergeseran pola konsumsi masyarakat. Nongkrong tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan rekreatif, tetapi telah menjadi bagian dari identitas sosial dan simbol status, terutama di kalangan kelas menengah perkotaan.

    Dengan demikian, nongkrong di kafe bukan hanya aktivitas remeh, melainkan sebuah praktik sosial yang sarat makna—menggabungkan dimensi interaksi, ekspresi diri, hingga dinamika budaya kontemporer. (*)

  • Menjaga Integritas Jurnalistik di Era Viral, Antara Kecepatan dan Ketepatan

    Menjaga Integritas Jurnalistik di Era Viral, Antara Kecepatan dan Ketepatan

    Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak hanya cepat dalam menyajikan berita. Tetapi juga akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Viralitas sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi insan pers, karena tekanan publik bisa mendorong penyajian informasi yang belum sepenuhnya matang secara verifikasi. Dalam situasi seperti ini, prinsip dasar jurnalistik justru harus semakin diperkuat.

    Langkah pertama yang perlu ditegaskan adalah pentingnya memperkuat verifikasi dan pendalaman data. Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses pengecekan yang ketat agar benar-benar akurat.

    Selain itu, prinsip keberimbangan atau cover both sides wajib dijaga dengan memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak yang berpotensi dirugikan. Tidak kalah penting, redaksi perlu meninjau ulang judul, angle, serta pilihan diksi agar tidak menimbulkan tafsir yang mengarah pada penghakiman, meskipun sudah menggunakan istilah seperti “oknum”.

    Di sisi lain, wartawan juga dituntut untuk menjaga kehati-hatian terhadap aspek privasi, terutama jika isu yang diangkat tidak sepenuhnya berkaitan dengan kepentingan publik.

    Di era media sosial ini, sebuah berita dapat dengan cepat menjadi viral dan memicu persepsi luas di masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dampak pemberitaan harus dilakukan secara profesional, termasuk kesiapan untuk memberikan klarifikasi atau melakukan koreksi jika ditemukan kekeliruan.

    Keterbukaan terhadap kritik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas jurnalistik. Kritik dari publik maupun sesama insan pers seharusnya dipandang sebagai mekanisme kontrol etik yang sehat. Dari situ, redaksi dapat melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat kualitas dan integritas karya jurnalistik ke depan.

    Secara ideal, komitmen ini perlu dituangkan dalam kebijakan redaksi yang jelas. Setiap konten pemberitaan harus memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jika ditemukan berita yang belum memenuhi standar tersebut atau berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi harus berani mengambil langkah korektif, termasuk melakukan peninjauan ulang hingga penurunan (take down) konten. Langkah ini perlu disertai dengan klarifikasi dan pemberian ruang hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

    Pada akhirnya, kebijakan ini bukan hanya soal menjaga nama baik media, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Di tengah era informasi yang serba cepat, kualitas dan integritas tetap menjadi fondasi utama jurnalisme yang kredibel. (has)

    Caption: karikatur AI

  • HUKUM MUNAKAHAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM

    HUKUM MUNAKAHAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM

    A. Pendahuluan

    Pernikahan merupakan institusi fundamental dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam konteks hukum Islam, pengaturan mengenai pernikahan terangkum dalam cabang Fikih yang dikenal dengan istilah munakahat. Kajian ini tidak hanya mengatur aspek legal-formal akad nikah, tetapi juga mencakup relasi sosial, hak dan kewajiban suami istri, serta mekanisme penyelesaian konflik dalam rumah tangga.

    Urgensi pembahasan hukum munakahat semakin relevan dalam konteks kontemporer, mengingat dinamika sosial yang memunculkan berbagai persoalan baru seperti pernikahan dini, perceraian, dan perlindungan hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif berbasis dalil normatif dan analisis kontekstual.

    B. Pengertian dan Ruang Lingkup Munakahat

    Secara etimologis, munakahat berasal dari kata nakaha yang berarti menghimpun atau menggabungkan. Secara terminologis, munakahat adalah seperangkat aturan syariat yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah yang sah.

    Ruang lingkup munakahat meliputi:

    – Pra-nikah (khitbah/peminangan)

    – Akad nikah dan rukun-syaratnya

    – Hak dan kewajiban suami istri

    – Perceraian (thalāq, khulu’, fasakh)

    – Rujuk

    – Nafkah dan hadhanah (pengasuhan anak)

     

    C. Dasar Hukum Munakahat

    Hukum munakahat bersumber dari:

    – Al-Qur’an

    Di antaranya QS. Ar-Rum: 21 yang menegaskan tujuan pernikahan sebagai sarana mencapai ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

    – Hadis

    Hadis Nabi mendorong umat Islam untuk menikah sebagai bentuk penyempurnaan agama.

    – Ijma’

    Konsensus ulama terkait keabsahan dan aturan-aturan pernikahan.

    – Qiyas

    Digunakan untuk menjawab persoalan kontemporer yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.

    D. Hukum Nikah dalam Perspektif Fikih

    Para ulama sepakat bahwa hukum menikah bersifat dinamis tergantung kondisi individu. Berdasarkan kitab-kitab fikih seperti Fathul Qarib, Qurratul ‘Uyun, dan Al-Muqaddimat al-Hadramiyyah, hukum menikah terbagi menjadi lima kategori:

    Kategori Kondisi

    Wajib Bagi yang mampu secara finansial dan fisik, serta khawatir terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.

    Sunnah Bagi yang mampu memenuhi kewajiban nafkah, memiliki keinginan menikah, namun tidak dalam kondisi khawatir zina.

    Mubah Bagi yang tidak ada pendorong kuat untuk menikah maupun pencegahnya; atau bagi yang khawatir zina namun belum memiliki kemampuan finansial.

    Makruh Bagi yang mampu secara finansial namun tidak memiliki tekad kuat untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap istri; atau bagi yang mampu namun enggan menikah tanpa alasan syar’i.

    Haram Bagi yang sama sekali tidak mampu menafkahi dan dikhawatirkan akan menelantarkan istri, atau terpaksa mencari nafkah dengan cara haram; atau jika tujuan menikah bertentangan dengan syariat (seperti menikahi mahram, menikah sambil berzina, atau menikah tanpa niat membangun rumah tangga).

    Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi sosial individu secara komprehensif.

    E. Rukun dan Syarat Pernikahan

    1. Rukun Nikah:

    – Calon suami

    – Calon istri

    – Wali

    – Dua orang saksi

    – Ijab dan kabul

    2. Syarat Nikah:

    – Kerelaan kedua mempelai

    – Kejelasan identitas

    – Tidak terdapat halangan syar’i (mahram, iddah, dll.)

    Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat tersebut.

    F. Hak dan Kewajiban Suami Istri

    Dalam munakahat, relasi suami istri bersifat komplementer:

    – Kewajiban suami: memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri.

    – Kewajiban istri: menjaga kehormatan dan keharmonisan rumah tangga.

    – Hak bersama: membangun keluarga yang sakinah.

    Konsep ini menekankan keseimbangan dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga.

    G. Perceraian dalam Munakahat

    Islam memperbolehkan perceraian sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) ketika konflik tidak dapat diselesaikan. Bentuk perceraian meliputi:

    – Talak: perceraian yang dilakukan oleh suami.

    – Khulu’: perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (pelepasan diri) kepada suami.

    – Fasakh: pembatalan pernikahan oleh hakim berdasarkan alasan-alasan syar’i tertentu.

    Meski diperbolehkan, perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Allah di antara hal-hal yang dihalalkan-Nya, sehingga harus ditempuh dengan pertimbangan matang dan upaya damai terlebih dahulu.

    H. Hikmah dan Tujuan Munakahat

    Hukum munakahat memiliki beberapa hikmah:

    – Menjaga keturunan (hifz al-nasl)

    – Menjaga kehormatan (hifz al-‘ird)

    – Mewujudkan ketertiban sosial

    – Membangun keluarga sebagai unit dasar masyarakat

    I. Penutup

    Hukum munakahat merupakan bagian integral dari sistem hukum Islam yang mengatur kehidupan keluarga secara komprehensif. Dengan landasan normatif yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadis, serta didukung metode ijtihad seperti Ijma’ dan Qiyas, munakahat mampu menjawab tantangan zaman.

    Pemahaman yang mendalam terhadap hukum munakahat diharapkan dapat melahirkan keluarga yang harmonis dan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang berkeadaban.

    Daftar Pustaka:

    – Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

    – Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah.

    – Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.

    – Kompilasi Hukum Islam (KHI).

    – Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    – Al-Qalyubi, Syaikh. Fathul Qarib.

    – Al-‘Allamah Al-Syeikh Ahmad bin Muhammad bin Zaini Dahlan. Fathul ‘Aziz.

    – Al-Habsyi, Alwi bin Thahir. Al-Muqaddimat al-Hadramiyyah.

    – Al-‘Attas, Abdullah bin Muhammad. Qurratul ‘Uyun.

    Disclaimer: Tulisan ini disusun dengan bantuan Kimi (Moonshot AI). Meski telah divalidasi, pembaca disarankan untuk menyilang dengan sumber primer dan berkonsultasi kepada ulama atau pakar fikih yang kompeten. (abdus syukur)

  • Phubbing, Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Merusak Hubungan Sosial

    Phubbing, Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Merusak Hubungan Sosial

    Di tengah derasnya arus digitalisasi, ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Hampir setiap detik, layar kecil itu menyita perhatian kita—baik untuk bekerja, bersosial media, hingga sekadar mengisi waktu luang. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan, yakni phubbing.

    Phubbing adalah perilaku mengabaikan orang di sekitar karena lebih fokus pada ponsel. Istilah ini merupakan gabungan dari kata phone dan snubbing, yang secara sederhana berarti “mencueki karena HP”.

    Fenomena ini kini menjadi pemandangan sehari-hari. Di kafe, ruang keluarga, bahkan dalam pertemuan penting, tak jarang orang hadir secara fisik tetapi “absen” secara emosional. Percakapan menjadi sekadar formalitas, tanpa kedalaman makna.

    Ironisnya, kita hidup di zaman yang sangat terkoneksi, namun justru mengalami krisis kehadiran. Kita cepat merespons pesan digital, tetapi lambat merespons orang yang ada di depan mata.

    Phubbing bukan sekadar kebiasaan kecil, melainkan dapat berdampak serius. Seseorang yang diabaikan berpotensi merasa tidak dihargai, tidak dianggap penting, bahkan bisa memicu rasa kesepian di tengah kebersamaan.

    Dalam hubungan personal, kebiasaan ini dapat memicu konflik, menurunkan kualitas komunikasi, hingga mengikis kepercayaan. Dalam konteks keluarga, phubbing juga berpotensi melemahkan kedekatan emosional antar anggota keluarga.

    Jika terus dibiarkan, phubbing dapat membentuk pola interaksi yang dangkal—di mana hubungan hanya berlangsung di permukaan tanpa ikatan yang kuat.

    Mengapa Phubbing Sulit Dihindari?

    Ada banyak faktor yang membuat phubbing semakin marak. Salah satunya adalah ketergantungan pada teknologi dan media sosial. Notifikasi yang terus muncul menciptakan dorongan psikologis untuk selalu “cek HP”, bahkan di tengah percakapan.

    Fenomena fear of missing out (FOMO) juga memperparah keadaan. Banyak orang merasa takut tertinggal informasi, sehingga lebih memilih dunia digital dibanding interaksi nyata.

    Selain itu, kurangnya kesadaran menjadi faktor utama. Banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan kecil seperti melihat layar saat orang lain berbicara bisa dianggap tidak sopan.

    Saatnya Mengembalikan Makna Kehadiran

    Mengatasi phubbing tidak harus dimulai dari hal besar. Justru, perubahan kecil bisa membawa dampak besar. Menyimpan ponsel saat berbicara, menjaga kontak mata, dan mendengarkan dengan penuh perhatian adalah langkah sederhana yang bisa dilakukan.

    Lebih dari itu, penting untuk membangun kesadaran bahwa kehadiran bukan hanya soal fisik, tetapi juga perhatian dan keterlibatan emosional.

    Karena sejatinya, hubungan yang berkualitas tidak dibangun dari seberapa sering kita terhubung secara digital, melainkan dari seberapa tulus kita hadir dalam setiap interaksi.
    Di tengah dunia yang semakin bising oleh notifikasi, memilih untuk benar-benar hadir adalah bentuk penghargaan tertinggi bagi orang lain.

    Disclaimer:

    Tulisan ini bersifat informatif dan reflektif mengenai fenomena sosial phubbing yang berkembang di masyarakat. Isi artikel tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai bahan edukasi dan pengingat akan pentingnya menjaga kualitas interaksi sosial di era digital.

  • Perguruan Tinggi dan Ilusi Masa Depan. Benarkah Kita Sedang Mencetak Pengangguran Terdidik?

    Perguruan Tinggi dan Ilusi Masa Depan. Benarkah Kita Sedang Mencetak Pengangguran Terdidik?

    Di banyak ruang obrolan, dari warung kopi hingga forum akademik, satu kalimat ini sering terdengar. Apa itu? “Kuliah tinggi-tinggi, ujungnya menganggur juga.” Kalimat itu sederhana, tapi menyimpan kegelisahan yang tidak sederhana. Ia lahir dari realitas yang kita lihat sehari-hari—lulusan sarjana yang kembali ke rumah, membawa ijazah, tetapi belum menemukan jalan hidupnya.

    ———

    Pertanyaannya, apakah benar perguruan tinggi hari ini sedang menjadi “pabrik pengangguran terdidik”? Jawabannya tidak sesederhana iya atau tidak.

    Perguruan tinggi sejatinya tidak pernah didesain untuk mencetak pengangguran. Ia dibangun sebagai ruang pembentukan nalar, tempat manusia belajar berpikir, memahami dunia, dan menemukan perannya di tengah masyarakat. Namun, dalam perjalanan waktu, harapan terhadap kampus mengalami pergeseran. Kuliah tidak lagi dipandang sebagai proses pendewasaan intelektual, melainkan sebagai “tiket” menuju pekerjaan.

    Di titik inilah persoalan mulai muncul.Banyak mahasiswa masuk perguruan tinggi dengan satu tujuan. Lulus, lalu bekerja. Tidak salah. Tetapi ketika orientasi itu berdiri sendiri, tanpa diimbangi dengan kemampuan adaptasi, keterampilan praktis, dan keberanian menciptakan peluang, maka gelar akademik menjadi rapuh. Ia hanya menjadi simbol, bukan alat perjuangan hidup.

    Di sisi lain, kampus juga tidak sepenuhnya tanpa cela. Kurikulum yang terlalu teoritis, minimnya pengalaman lapangan, serta hubungan yang belum kuat dengan dunia industri, membuat sebagian lulusan gagap menghadapi realitas kerja. Mereka cerdas di atas kertas, tetapi seringkali ragu ketika harus turun ke medan nyata.

    Namun, menyalahkan kampus saja juga tidak adil. Kita hidup dalam struktur ekonomi yang belum sepenuhnya mampu menyerap tenaga kerja terdidik. Lapangan pekerjaan tidak tumbuh secepat jumlah lulusan. Di saat yang sama, budaya sosial kita masih menempatkan pekerjaan tertentu sebagai “lebih terhormat” dibanding yang lain. Akibatnya, tidak sedikit lulusan yang menunggu pekerjaan yang sesuai ekspektasi, sambil menolak peluang yang sebenarnya bisa menjadi awal perjalanan.

    Di sinilah kita perlu jujur melihat kenyataan. Masalah pengangguran terdidik bukan hanya soal pendidikan, tetapi soal cara kita memaknai pendidikan itu sendiri. Ketika kuliah hanya dipahami sebagai jalan menuju pekerjaan, maka kita sedang menyempitkan makna belajar. Padahal, pendidikan seharusnya melahirkan manusia yang mampu bertahan dalam perubahan, bukan sekadar menunggu kepastian.

    Mungkin yang perlu diubah bukan hanya sistemnya, tetapi juga cara pandangnya. Mahasiswa perlu disadarkan bahwa dunia tidak selalu menyediakan tempat yang siap diisi. Kadang, tempat itu harus diciptakan. Kampus perlu lebih berani membuka ruang praktik, mempertemukan mahasiswa dengan realitas, bukan hanya teori. Dan negara harus hadir memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

     

    Di tengah semua itu, ada satu hal yang sering terlupakan. Tanggung jawab pribadi Ijazah bukan jaminan hidup, tetapi ia adalah bekal. Bekal itu bisa menjadi kekuatan, jika diolah dengan kerja keras, kreativitas, dan kemauan belajar yang tidak berhenti setelah wisuda. Tetapi ia juga bisa menjadi beban, jika hanya disimpan sebagai kebanggaan tanpa tindakan.

    Maka, alih-alih saling menyalahkan, mungkin sudah saatnya kita saling memperbaiki.

    Perguruan tinggi bukan pabrik pengangguran. Tetapi jika tidak berbenah, dan jika kita sebagai bagian dari masyarakat tidak ikut berubah, maka ia bisa kehilangan maknanya. Bukan karena gagal mendidik, tetapi karena kita keliru memahami apa itu pendidikan.

    Pada akhirnya, masa depan tidak ditentukan oleh gelar yang kita miliki, tetapi oleh keberanian kita untuk berjalan—bahkan ketika jalan itu belum sepenuhnya tersedia. (abdus syukur)

    Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini reflektif penulis yang bertujuan sebagai bahan edukasi publik. Sebagian proses penyusunan dibantu oleh teknologi kecerdasan buatan (AI), tanpa mengurangi substansi dan tanggung jawab pemikiran penulis.

  • Hibah dan Garis Tipis Independensi Pers

    Hibah dan Garis Tipis Independensi Pers

    Oleh: Abdus Syukur**

    Pers tidak pernah alergi pada bantuan. Yang selalu membuat pers waspada justru satu hal. Ketergantungan. Sebab sejak awal, kemerdekaan pers lahir dari jarak yang dijaga dengan kekuasaan. Begitu jarak itu menyempit, keberanian biasanya ikut menyusut.

    Di era media online, persoalan itu menjadi semakin rumit. Media tumbuh dengan cepat, jauh lebih cepat dibandingkan ekosistem dan ekosistem bisnisnya. Portal berita bermunculan, ruang redaksi bekerja nyaris tanpa jeda, sementara pasar iklan tidak selalu ramah. Banyak media digital bertahan dari klik, trafik, dan idealisme yang diuji setiap hari oleh kebutuhan operasional. Maka ketika daerah atau negara datang menawarkan hibah—baik untuk media cetak maupun media online—godaan itu terasa manusiawi. Bahkan masuk akal.

    Undang-Undang Pers tidak pernah melarang hibah. Negara atau daerah berkepentingan memastikan masyarakat tetap hidup, sehat, dan profesional. Hibah untuk media online atau cetak pun pada dasarnya sah, semuanya dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan. Peningkatan kapasitas jurnalisme, pengembangan teknologi redaksi, keamanan siber, hingga literasi digital. Persoalannya memang bukan pada boleh atau tidak, melainkan pada bagaimana dan untuk apa hibah yang diberikan.

    Di titik inilah Kode Etik Jurnalistik berdiri sebagai pagar. Ia memberi batas yang terang. Wartawan tidak boleh menerima pemberian apa pun yang berpotensi mempengaruhi independensi dan profesionalisme. Larangan itu berlaku sama bagi wartawan media cetak, televisi, radio, maupun media online. Hibah yang mengalir ke rekening pribadi jurnalis—apa pun dalihnya—adalah pelanggaran etik. Titik. Tidak ada ruang abu-abu di sana.

    Berbeda dengan hibah kepada perusahaan pers sebagai badan hukum, termasuk perusahaan media online dan media cetak. Hibah semacam ini masih berada di wilayah etis jika dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diaudit. Yang paling menentukan adalah satu syarat mendasar. Tidak menyentuh ruang redaksi dan isi pemberitaan. Tidak ada kontrak editorial. Tidak ada kewajiban framing positif. Tidak ada larangan kritik, baik tersurat maupun tersirat.

    Justru di media online dan cetak, godaan itu lebih halus sekaligus lebih berbahaya. Algoritma bisa diarahkan. Judul bisa dilunakkan. Masalah bisa diabaikan. Semua bisa terjadi tanpa satu pun perintah tertulis. Bukan karena takut, melainkan karena rasa sungkan. Dan di situlah kemerdekaan pers perlahan aus—tanpa teriakan, tanpa sensor, tanpa larangan resmi.

    Negara atau daerah, jika sungguh-sungguh ingin membantu pers—termasuk pers online—harus siap menerima satu konsekuensi demokratis. Media tetap mengkritik. Bahkan menggugat kebijakan publik. Hibah bukan alat domestikasi. Hibah adalah fasilitas, bukan kendali. Begitu bantuan berubah menjadi alat pengaruh, maka yang rusak bukan hanya pers, tetapi kepercayaan masyarakat.

    Pers yang sehat bukan pers yang hidup berdasarkan anggaran negara atau daerah. Pers yang sehat adalah pers yang berdiri tegak, meski dibantu, tanpa kehilangan suara. Baik cetak maupun online, ukurannya tetap sama. Independensi, integritas, dan keberanian. Menjaga jarak yang wajar dari kekuasaan.

    Sebab pada akhirnya, pers tidak diuji oleh seberapa besar hibah yang diterima, melainkan oleh satu pertanyaan sederhana namun menentukan. Masihkah ia berani berkata jujur ​​​​setelah dibantu?

    **Ketua DKP PWI NTB

  • Keadilan Itu Tak Sampai ke Pinggir Jalan

    Pertalite tidak benar-benar habis. Ia hanya tidak lagi sampai ke tangan yang paling membutuhkan.

    Di pinggir-pinggir jalan, botol-botol plastik yang dulu berjajar rapi kini kosong. Tak ada lagi bensin darurat bagi pengendara yang kehabisan di tengah jalan. Yang tersisa hanya cerita: “Sekarang sudah tidak berani jual, Pak.”

    Negara memang sedang merapikan subsidi. Barcode diberlakukan. Kuota diperketat. Aplikasi dipuja sebagai solusi. Di atas kertas, semua tampak ideal. Di lapangan, cerita berbeda. Pengecer kecil tersingkir pelan-pelan. Bukan karena melanggar hukum, tapi karena tidak diberi tempat dalam sistem.

    Mereka bukan mafia. Mereka hanya terlalu kecil untuk dianggap penting. Risikonya besar, marginnya tipis, pengawasannya keras. Maka pilihan paling rasional adalah berhenti. Akibatnya justru berbalik arah.

    Masyarakat di daerah jauh dari SPBU makin sulit mengakses BBM. Sementara di sisi lain, selalu ada cerita tentang pemborongan, pengalihan, dan permainan kuota oleh tangan-tangan yang lebih rapi dan lebih kuat.

    Di sinilah ironi kebijakan bekerja. Yang kecil ditekan, yang besar lolos. Yang butuh dibatasi, yang punya akses justru berlebih.

    Kita lupa, subsidi bukan sekadar angka dalam APBN. Ia adalah jaring pengaman sosial. Ketika jaring itu ditarik terlalu kencang tanpa simpul alternatif, yang terjatuh justru rakyat kecil.

    Seharusnya negara tidak datang hanya membawa larangan. Negara perlu membawa solusi. Pengecer bisa dilegalkan. Dinaikkan kelas. Diawasi secara wajar. Diberi kuota terbatas. Desa bisa dilibatkan. Kecamatan bisa mengontrol. Negara tetap rapi, rakyat tetap terlayani.

    Kalau tidak, Pertalite akan terus “menghilang”. Bukan karena stoknya habis. Tapi karena kebijakan sering lebih sibuk menertibkan, daripada memastikan keadilan benar-benar sampai ke pinggir jalan. (*)

  • Sampah di Tiga Gili, Soal Reputasi, Bukan Sekadar Urusan Angkut

    Sampah di Tiga Gili, Soal Reputasi, Bukan Sekadar Urusan Angkut

    Di Trawangan, Air, dan Meno—tiga pulau kecil yang namanya lebih dulu dikenal wisatawan dunia dibandingkan sebagian kota di NTB—sampah bukan perkara remeh. Ia bukan semata-mata urusan karung, truk, atau tempat pembuangan. Sampah di Tiga Gili adalah soal reputasi. Jadi bagaimana dunia memandang NTB sebagai destinasi pariwisata internasional.

    Sebagai anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, saya melihat persoalan ini dari kacamata citra. Di era pariwisata global, satu foto pantai penuh sampah bisa lebih merusak dari sepuluh baliho promosi. Media sosial, platform ulasan wisata, dan pemberitaan internasional membuat isu lokal berubah menjadi persepsi global dalam hitungan menit.

    Etalase NTB di Mata Dunia

    Tiga Gili ada di etalase. Apa pun yang terjadi di sana, baik atau buruk, akan mempengaruhi pariwisata NTB secara keseluruhan. Oleh karena itu, keliru jika masalah sampah dipersempit sebagai masalah teknis semata. Mengangkut sampah memang penting, tetapi jauh lebih penting membangun sistem, kepemimpinan, dan narasi bersama.

    Saat ini, pengelolaan sampah di Tiga Gili masih terasa terfragmentasi. Bergerak sendiri-sendiri. Bertumpu pada inisiatif lokal yang heroik, namun rapuh karena minimnya dukungan sistemik. Yang belum tampak adalah satu kepemimpinan terpadu dan satu cerita besar: bahwa kebersihan Tiga Gili adalah prioritas strategi provinsi.

    Satu Kepemimpinan, Satu Cerita

    Sudah saatnya pengelolaan sampah Tiga Gili diposisikan sebagai program prioritas destinasi strategis NTB. Bukan proyek sampingan. Bukan pula urusan satu dinas. Diperlukan forum koordinasi tetap lintas OPD, pengelola kawasan, dan pelaku industri pariwisata. Satu meja. Satu arah. Satu komitmen.

    Tanpa itu, kita akan terus sibuk mengeluarkan api kecil, sementara kinerjanya terus terbakar.

    Industri Bukan Objek, Tapi Reputasi Mitra

    Industri pariwisata—hotel, pusat penyelaman, operator kapal—tidak boleh hanya diposisikan sebagai kawasan pengguna. Mereka adalah pemilik reputasi bersama. Nama mereka ikut tercoreng ketika Gilitakan diberitakan kotor. Oleh karena itu, pendekatan berbasis reputasi jauh lebih efektif daripada sekadar regulasi.

    Bayangkan sebuah komitmen bersama: “Gili Bersih, Tanggung Jawab Bersama.” Sebuah gerakan moral, bukan sekadar kewajiban administratif. Insentifnya bukan selalu uang, melainkan pengakuan, pengungkapan, dan promosi bagi pelaku industri yang konsisten menjaga kebersihan. Reputasi adalah mata uang penting dalam pariwisata.

    Wisatawan Juga Bagian dari Solusi

    Wisatawan bukan musuh. Mereka bagian dari ekosistem. Yang dibutuhkan bukanlah larangan keras, melainkan pendidikan yang tepat dan berkelas. Pesan sederhana di pelabuhan, kapal, dan penginapan bisa jauh lebih efektif jika disampaikan dengan narasi positif:

    “Anda sedang mengunjungi salah satu pulau paling rapuh di dunia. Bantu kami menjaganya tetap bersih.”

    Kalimat seperti ini berbicara pada kesadaran, bukan ketakutan. Bagi wisatawan mancanegara, pendekatan ini terbukti lebih dihargai.

    Peran Strategis BPPD NTB

    BPPD tidak berada di garis depan operasional teknis. Namun BPPD mempunyai peran strategi: membangun narasi, memperkuat kampanye citra destinasi bersih, memfasilitasi jejaring dengan media dan industri, serta menyusun rekomendasi kebijakan berbasis reputasi pariwisata.

    BPPD siap menjadi jembatan—antara kebijakan dan pasar, antara kerja lapangan dan persepsi global.

    Investasi Reputasi Jangka Panjang

    Pengelolaan sampah di Tiga Gili adalah investasi reputasi jangka panjang. Tanpa reputasi yang baik, promosi akan selalu mahal dan sering sia-sia. Sebaliknya, dengan pendekatan destinasi terpadu, partisipatif, dan berbasis citra, Tiga Gili tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga kokoh secara branding.

    Destinasi yang bersih tidak lahir dari satu instansi. Ia lahir dari kesadaran kolektif bahwa reputasi pariwisata adalah aset bersama—dan menjaganya adalah tanggung jawab kita semua.

    Abdus Syukur
    Anggota BPPD NTB

  • Sumpah Pemuda 2025—Saatnya Pers dan Pemuda Bergerak Bersama Menjaga Indonesia

    Sumpah Pemuda 2025—Saatnya Pers dan Pemuda Bergerak Bersama Menjaga Indonesia

    Oleh: Erwin Syahputra Siregar SH

    Wakil Ketua Koordinatorat Wartawan Parlemen (KWP)

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025 bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah pengingat sejarah bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari keberanian kolektif para pemuda yang menolak terpecah oleh sekat-sekat kedaerahan. Dengan ikrar bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, mereka menanamkan benih persatuan yang kini menjadi fondasi bangsa.

    Tema tahun ini, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, bukan sekedar slogan. Ia adalah seruan moral dan politik yang menuntut aksi nyata dari generasi muda dan seluruh elemen bangsa. Dalam konteks pembangunan nasional dan tantangan global, pemuda bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek perubahan. Mereka adalah penggerak inovasi, penjaga nilai, dan penentu arah masa depan Indonesia.

    Namun, dalam lanskap demokrasi yang semakin kompleks, peran pemuda tidak bisa berdiri sendiri. Jika seseorang mengambil posisi strategis sebagai mitra kritis dan katalisator gerakan kebangsaan. Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi menjaga akal sehat masyarakat. Ia membentuk karakter, melawan disinformasi, mengawasi kekuasaan, dan membuka ruang bagi aspirasi pemuda.

    Pers dan Pemuda: Simbiosis untuk Keutuhan NKRI

    1. Menghidupkan Nasionalisme Kritis

    Pers harus melampaui sejarah romantisme dan mengajak pemuda memahami nasionalisme sebagai sikap kritis terhadap ketidakadilan, bukan sekedar simbolik. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan harus dikemas dengan narasi yang relevan, kontekstual, dan membangkitkan kesadaran kolektif.

    2. Melawan Fragmentasi Informasi

    Di era digital, hoaks dan kebencian menjadi ancaman nyata bagi persatuan. Pers yang bertanggung jawab dapat menjadi benteng literasi media, membekali pemuda dengan kemampuan memilah informasi dan menolak propaganda.

    3. Mengawal Demokrasi Substansial

    Sebagai pilar keempat demokrasi, masyarakat wajib mengawasi kebijakan publik agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan transparansi. Ketika pemuda menyuarakan ketidakadilan, pers harus menjadi pengeras suara mereka, bukan sekadar penonton.

    4. Menjadi Panggung Aspirasi dan Inovasi

    Pers harus membuka ruang bagi pemuda untuk menyampaikan gagasan, karya, dan kritik. Dengan menonjolkan kontribusi mereka, kita ikut membangun ekosistem partisipatif yang memperkuat keutuhan bangsa.

    5. Merawat Keberagaman sebagai Kekuatan

    Indonesia tidak akan bersatu jika keberagaman hanya dianggap sebagai tantangan. Pers harus terus mengedepankan budaya lokal, menghormati perbedaan, dan merayakan Bhinneka Tunggal Ika sebagai identitas bersama.

    Momentum untuk Bergerak

    Sumpah Pemuda 2025 adalah panggilan untuk bergerak. Bukan hanya bagi pemuda, tetapi juga bagi pers, pemerintah, dan masyarakat sipil. Kita tidak bisa berharap pada persatuan tanpa membangun kepercayaan, dan kepercayaan hanya tumbuh dari transparansi, partisipasi, dan keberanian yang menyatakan kebenaran.

    Jika pemuda adalah energi perubahan, maka pers adalah kompasnya. Bersama-sama, keduanya dapat menavigasi Indonesia masa depan yang lebih adil, menuju inklusif, dan bersatu.****

  • Pariwisata Mati Gaya Tanpa Media

    Pariwisata Mati Gaya Tanpa Media

    Oleh Abdus Syukur*

    Banyak orang masih menganggap  media massa tidak lebih dari sekadar papan buletin digital—cukup pasang iklan, dan selesai. Padahal, peran media jauh lebih strategis. Media tidak hanya menyampaikan informasi, ia membentuk citra, menciptakan persepsi, dan bahkan mempengaruhi pilihan destinasi wisatawan.

    Ambil contoh Bali. Dunia mengenal Bali bukan hanya karena pantai dan budayanya, tetapi juga karena media lokal, nasional dan internasional telah secara konsisten menulis tentangnya selama beberapa dekade. Liputan majalah, film, dan televisi juga telah berkontribusi menjadikan Bali ikon global.

    Bandingkan dengan daerah lain yang sama menakjubkannya—dengan pegunungan yang megah, pantai-pantai eksotis, dan budaya yang unik. Namun, daerah-daerah tersebut tetap tidak dikenal. Mengapa? Karena tidak ada narasi. Tidak ada media yang mempromosikannya secara serius. Hasilnya, keindahannya hanya dinikmati oleh segelintir penduduk setempat.

    Ironisnya, masih ada pejabat dan pemangku kepentingan yang menganggap media hanya sebagai beban anggaran. Mereka percaya promosi bisa dilakukan dengan upacara atau spanduk di pinggir jalan. Setelah itu, mereka merasa tugas mereka selesai.

    Namun, wisatawan kini mencari referensi melalui berita, artikel berani, dan media ulasan. Tanpa liputan, tanpa publisitas, destinasi wisata kehilangan daya tariknya.

    Media tidak hanya menulis. Media bercerita. Media menghubungkan orang secara emosional dengan suatu tempat. Media juga menjaga citra suatu destinasi di masa krisis—baik itu bencana, konflik, maupun masalah keamanan. Informasi yang akurat dari media dapat meyakinkan masyarakat dan menjaga kepercayaan wisatawan.

    Singkatnya, media adalah pintu gerbang menuju imajinasi seorang pelancong. Melalui media, mereka memutuskan ke mana, kapan, dan bagaimana mereka akan pergi.

    Sayangnya, selama masih ada pihak yang meremehkan media, pariwisata kita akan terus tertinggal. Upacaranya boleh saja mewah, acara hiburan boleh saja meriah, tetapi tanpa liputan, semuanya akan pudar. Efeknya nihil.

    Pariwisata tidak cukup hanya dengan panggung hiburan. Diperlukan narasi yang kuat, amplifikasi yang luas, dan dukungan penuh dari media. Media bukanlah beban tambahan, melainkan mitra strategi yang menghidupkan destinasi di panggung dunia. Tanpa media, pariwisata akan stagnan atau mati gaya.  “Apakah Anda mengerti sampai di titik ini?” (*)

    *Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah NTB (BPPD NTB)