Category: Catatan HAS

  • Problematika Talaq dalam Hukum Islam Kontemporer, Antara Teks Syariat dan Realitas Sosial

    Problematika Talaq dalam Hukum Islam Kontemporer, Antara Teks Syariat dan Realitas Sosial

    Oleh: Syukur

    NIM: 240402025

    Pascasarjana UIN Mataram

    Email: [email protected]

    TALAQ atau perceraian adalah realitas dalam kehidupan rumah tangga yang telah mendapat legitimasi dalam ajaran Islam. Dalam konteks teologis, talaq dibolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan. Hadis Nabi menyatakan bahwa talaq adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah.

    Pernyataan ini menunjukkan adanya ambivalensi dalam ajaran Islam. Talaq dibolehkan secara hukum, namun sangat tidak diinginkan dari sisi etika. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang pada perceraian sebagai solusi terakhir, bukan sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

     

    Namun, dalam praktiknya, talaq sering kali menimbulkan persoalan serius, terutama ketika digunakan secara sembarangan tanpa proses keadilan dan tanpa keterlibatan institusi hukum negara. Dalam banyak kasus, talaq dijatuhkan secara sepihak oleh suami tanpa memperhitungkan nasib istri dan anak-anak. Ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana posisi perempuan dalam sistem yang memberikan hak eksklusif talaq kepada suami? Dan sejauh mana hukum Islam bisa menjawab tuntutan keadilan dalam masyarakat modern?

    Secara fikih, hampir semua mazhab memberikan hak prerogatif talaq kepada suami. Pandangan ini terbentuk dalam konteks sosial patriarkal abad pertengahan, ketika otoritas rumah tangga sepenuhnya berada di tangan laki-laki. Ketika dunia berubah dan nilai-nilai kesetaraan semakin mendapat tempat, maka narasi tunggal ini pun mulai dipertanyakan.

    Beberapa negara Muslim telah merespons tantangan ini dengan mereformasi sistem hukum pernikahan. Tunisia dan Maroko, misalnya, mensyaratkan bahwa talaq hanya sah bila diputuskan oleh pengadilan, demi perlindungan hukum terhadap perempuan.

    Salah satu problem pelik dalam praktik talaq adalah fenomena talak tiga sekaligus. Dalam emosi, sebagian suami menjatuhkan tiga talak dalam satu waktu, yang dalam pandangan mayoritas ulama klasik berarti berakhirnya hubungan secara total dan permanen.

    Praktik ini kemudian melahirkan nikah tahlil sebagai jalan agar mantan suami bisa kembali menikahi istrinya, meski praktik tersebut secara moral sangat problematis. Di sinilah muncul pandangan alternatif dari ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus hanya dihitung sebagai satu talak. Pandangan ini telah diterima di banyak negara seperti Mesir dan Arab Saudi, yang mulai mengedepankan pendekatan rasional dan proporsional dalam urusan talaq.

    Era digital menghadirkan dilema baru. Talak kini bisa disampaikan melalui pesan teks, WhatsApp, SMS, bahkan video TikTok. Sebagian ulama kontemporer menganggap sah bila memenuhi unsur niat dan kejelasan lafal. Namun muncul persoalan lain. Apakah keabsahan formal cukup untuk menjamin keadilan substantif? Bagaimana dengan nasib perempuan dan anak-anak yang menjadi korban talaq digital?

    Inilah pentingnya menghadirkan etika dalam hukum Islam. Hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus adil secara substansial.

    Di Indonesia, perceraian telah diatur secara tegas dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya sah jika diputuskan oleh pengadilan. Namun, dalam kenyataan sosial, banyak kasus talaq dilakukan di luar pengadilan.

    Perempuan diceraikan begitu saja tanpa melalui proses hukum, tanpa saksi, dan tanpa kejelasan status hukum. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum agama dan hukum negara, serta lemahnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan dalam rumah tangga.

    Jika praktik talaq terus dilakukan tanpa pembaruan, maka hukum Islam berisiko menjadi alat kekuasaan patriarki. Oleh karena itu, dibutuhkan fikih keluarga yang progresif dan kontekstual. Tafsir keagamaan harus diperluas agar tidak bersifat tekstual semata. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar pengesah formal. Ulama dan akademisi Islam juga memiliki peran penting untuk mendorong ijtihad sosial yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

    Talaq adalah isu multidimensi. Ia tidak hanya menyangkut hukum agama, tetapi juga relasi kuasa, struktur sosial, dan sistem hukum negara. Dalam menghadapi problematika talaq, umat Islam tidak cukup hanya merujuk pada kitab klasik, tetapi juga harus membuka diri terhadap kenyataan zaman. Tafsir atas teks harus dipadukan dengan sensitivitas terhadap konteks. Dengan cara inilah hukum Islam dapat menjalankan fungsi utamanya: menghadirkan keadilan, melindungi kelompok lemah, dan membangun tatanan masyarakat yang lebih beradab. (*)

    Ilustrasi foto: internet

  • Analisis Isu Mundurnya Menteri Keuangan dan Dampaknya terhadap Ekonomi

    Analisis Isu Mundurnya Menteri Keuangan dan Dampaknya terhadap Ekonomi

    Pada 18 Maret 2025, muncul rumor mengenai pengunduran diri Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Rumor ini bukan kali pertama menerpa ibu Menkeu. Namun kali ini isu tersebut langsung memicu gejolak di pasar keuangan. Menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 7,1% dan perdagangan saham terhenti sementara selama 30 menit.

    Tak butuh waktu lama. Sri Mulyani langsung merespon rumor tersebut. Secara tegas membantah kabar pengunduran dirinya. Dalam konferensi pers, ia menegaskan tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dan memastikan defisit anggaran tetap berada di level 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB), di bawah batas maksimum 3% sesuai ketentuan hukum.

    Ia juga meyakinkan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat, ditopang oleh penerimaan pajak yang stabil dan hasil lelang obligasi pemerintah yang sukses.

    Tidak hanya Sri Mulyani, pejabat pemerintah lainnya juga memberikan klarifikasi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad misalnya menegaskan tidak ada rencana perombakan kabinet dalam waktu dekat.

    Orang dekat Prabowo itu juga menjelaskan tentang pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sri Mulyani baru-baru ini yang hanya membahas kondisi ekonomi terkini, bukan terkait pengunduran diri.

    Bagaimana dampak terhadap pasar keuangan? Meskipun rumor telah  dibantah, namun dampaknya terhadap pasar tetap terasa. IHSG mengalami penurunan sebesar 3,8% pada hari yang sama.  Sementara nilai tukar rupiah melemah hingga mencapai titik terendah dalam dua minggu terakhir. Sejak awal tahun, rupiah telah terdepresiasi sekitar 2% terhadap dolar AS.

    Anjloknya IHSG sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi serta sentimen negatif terhadap saham perusahaan milik negara.

    Keadaan ini menunjukkan bahwa spekulasi politik dapat berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan pasar. Sensitivitas Pasar terhadap Isu Politik Isu mundurnya seorang pejabat tinggi, terutama Menteri Keuangan, selalu menjadi perhatian serius bagi investor. Dalam sistem ekonomi yang saling terhubung, rumor seperti ini dapat menyebabkan volatilitas pasar dan mengguncang kepercayaan investor, meskipun tidak memiliki dasar yang kuat.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang cepat dan transparan dari pemerintah dalam menanggapi isu-isu sensitif. Penyebaran informasi yang tidak akurat bisa berdampak luas pada stabilitas ekonomi, terutama jika menyangkut kebijakan fiskal dan keuangan negara. Ke depan, pemerintah perlu meningkatkan mekanisme pengelolaan informasi untuk menghindari dampak negatif dari spekulasi politik.

    Selain itu, literasi media dan edukasi bagi masyarakat serta pelaku pasar menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi di tengah arus informasi yang bergerak cepat.

    Rumor pengunduran diri Sri Mulyani memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana spekulasi politik dapat mengguncang pasar keuangan. Meskipun telah dibantah oleh berbagai pihak, dampaknya tetap terasa, baik dalam pergerakan IHSG maupun nilai tukar rupiah.

    Pemerintah perlu mengambil langkah lebih proaktif dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini agar kepercayaan investor tetap terjaga. Transparansi dan komunikasi yang efektif akan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi di masa mendatang. (red)

    Keterangan Foto:

    Menkeu Sri Mulyani. (net)

  • BIOGRAFI SITI WALIDAH

    BIOGRAFI SITI WALIDAH

    Oleh: Abdul Kadir*

    Siti Walidah lahir di Yogyakarta pada 3 Januari 1872 M.

    Ia berasal dari keluarga yang sangat taat beragama. Ayahnya adalah seorang penghulu kraton bernama H. Muhammad Fadlil bin Kiai Penghulu Haji Ibrahim bin Kiai Muhammad Hassan Pengkol bin Kiai Muhammad Ali Ngraden Pengkol.

    Sementara itu, sang ibu dikenal dengan nama Nyai Mas, yang juga berasal dari Kampung Kauman, Yogyakarta. Dengan latar belakang keluarganya, tidak heran apabila Siti Walidah sejak belia sudah diajari mengaji Al-Quran.

    Sejak kecil, ia juga tidak pernah menempuh pendidikan formal. Sebab, pandangan masyarakat Kauman pada saat itu menganggap bahwa sekolah di sekolah formal adalah hal yang haram. Terlebih lagi, pada masa itu, sekolah-sekolah banyak didirikan oleh Belanda. Oleh karena itu, pendidikan yang diterima Siti Walidah hanya berasal dari kedua orang tuanya.

    Sejak usia 9 tahun, Siti Walidah dipingit oleh kedua orang tuanya sampai tiba saat ia menikah dengan Muhammad Darwis atau yang lebih dikenal sebagai KH Ahmad Dahlan. KH Ahmad Dahlan menikahi Siti Walidah pada 1889 yang baru berusia 17 tahun, sedangkan Ahmad Dahlan berusia 21 tahun. Sejak menikah dengan Ahmad Dahlan, Siti Walidah lebih akrab disapa sebagai Nyai Ahmad Dahlan.

    Pemikiran Dan Kontribusi Terhadap Ksetaraan Gender Atau Ham Nyai Siti Walidah

    Berbicara tentang pendidikan di masa Nyai Ahmad Dahlan ataupun Nyai Siti Walidah, perempuan dan pendidikan adalah dua hal yang bertolak belakang. Oleh karenanya Nyai Ahmad Dahlan mencoba untuk mendekatkan keduanya.

    Menurut Nyai Ahmad Dahlan perempuan mestilah terdidik. Perempuan harus memiliki keterampilan hidup. Maka untuk itu, dengan pendidikanlah harkat seorang perempuan itu menjadi terangkat. Kemudian langkah nyata dari pemikiran Nyai Ahmad Dahlan ini beliau aplikasikan dengan membuat sebuah madarasah. Nyai Ahmad Dahlan menginisiasi kelas-kelas khusus bagi perempuan, termasuk mengajarkan agama, keterampilan hidup, dan ilmu pengetahuan dasar. Hal ini membuka kesempatan bagi perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

    Nyai Ahmad Dahlan mendirikan Aisyiyah pada tahun 1917, organisasi perempuan dibawah Muhammadiyah. Aisyiyah fokus pada pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial. Melalui organisasi ini, ia mendorong perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat, organisasi ini khusus untuk mendidik anak perempuan.

    Dalam upaya mendidik anak-anak perempuan tersebut, Nyai Ahmad Dahlan menjadikan kedisiplinan sebagai pondasi awal dalam kesuksesan. Oleh karenanya dalam kelembagaan Ahmad Dahlan yang menjadi ciri khas terhadap binaannya itu adalah tentang kedisiplinan. Beberapa contoh kedisiplinan yang dijalankan beliau dalam madarasahnya yaitu disiplin dalam pulang belajar, salat berjamaah tepat waktu, bangun pagi dan disiplin dalam melakukan tugas lainnya.

    Tujuan dari disiplin ini adalah agar anak anak perempuan memiliki rasa tanggung jawab dalam hidup mereka terutama dalam memanfaatkan waktu sehingga masalah nya adalah bukan tentang bagaimana seseorang mengatur waktu tapi bagaimana seseorang itu bisa menempatkan skala prioritas dalam hidupnya.

    Selanjutnya tuntutan untuk disiplin tersebut juga sudah menjadi paradigma yang berakar pada diri Nyai Ahmad Dahlan. karena jika melihat pengalaman Nyai Ahmad Dahlan, beliau hidup dalam keluarga penghulu sudah jelaslah segala aturan-aturan agama yang ketat mengikat anak perempuan seperti Kyai Ahmad Dahlan. Semasa kecilnya disiplin juga Menjadi salah satu metode mengajar Nyai Ahmad Dahlan.

    Konteks Pemikiran Siti Walidah (Sosio Politik Kultural

    Pemikiran Siti Walidah atau lebih dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan dalam soal pendidikan dikenal dengan konsep “catur pusat” yakni, suatu formula pendidikan yang menyatukan empat komponen: pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan di dalam lingkungan sekolah, pendidikan di dalam lingkungan masyarakat dan pendidikan di dalam lingkungan tempat ibadah.

    Catur pusat itu merupakan satu kasatuan organik, yang apabila dilakukan secara konsisten akan membentuk kepribadian yang utuh. Gagasan itu akhirnya dapat diwujudkan dalam bentuk sekolah. Mula-mula beliau mendirikan Madrasah Ibtidhaiyah Diniyah Islamiyah pada tahun 1912 dengan menggunakan sistem pembelajaran model Belanda.

    Pada awalnya terobosan ini menimbulkan pro dan konta di masyarakat dan di kalangan kaum Muslim Kelompok yang pro tehadap terobosan ini beragumen bahwa model pendidikan seperti itulah yang akan diterima oleh masyarakat, karena, ia pada hakikatnya melakukan modernisasi model pendidikan Islam dari sistem pondok pesantren dengan pendekatan tradisional menjadi modern, dengan tetap mempertahankan ciri khas pelajaran dan pendidikan Islamnya. Hal-hal yang positif dari Barat tidak harus ditolak tetapi diakomodir dengan diberi sentuhan nilai-nilai Islam.

    Untuk suatu pembiasaan, ada dua jenis pembiasaan yang ditanamkan Nyai Ahmad Dahlan dalam prosespendidikan. Pertama adalah dengan kebiasaan yang otomatis dan yang kedua adalah kebiasaan yang dilakukan dengan sadar terhadap pengertian dan kesadaran terhadap manfaat juga tujuan dari kebiasaan.

    Kedua kebiasaan inilah yang sebenarnya ingin dicapai oleh Nyai Ahmad Dahlan dalam pendidikan internalnya. Selanjutnya yang penting dalam pendidikan menurut Nyai Ahmad Dahlan adalah tentang budi pekerti.

    Dalam ilmu, pendidikan, masuk ke dalam ranah afeksi sementara pengetahuan masuk kepada kelompok kognisi dan keterampilan masuk kepada ranah psikomotorik. Itulah pentingnya budi pekerti sehingga setiap Nyai Ahmad Dahlan ceramah hal itu selalu ia sampaikan kepada para anak didiknya.

    Dengan kontribusinya, Nyai Ahmad Dahlan telah membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dan mengambil peran aktif dalam membangun masyarakat. Jejak perjuangannya masih terasa hingga kini, terutama dalam program-program Aisyiyah yang tetap aktif memajukan perempuan di berbagai bidang.

    Kesimpulan

    Relevansi langkah nyata dari pemikiran Siti Waidah atau Nyai Ahmad Dahlan ini bahwa beliau aplikasikan dengan membuat sebuah madarasah. Nyai Ahmad Dahlan menginisiasi kelas-kelas khusus bagi perempuan, termasuk mengajarkan agama, keterampilan hidup, dan ilmu pengetahuan dasar. Hal ini membuka kesempatan bagi perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Dan Siti Walidah berhasil mendirikan Organisasi yaitu Aisyiyah pada tahun 1917, organisasi perempuan di bawah Muhammadiyah. Aisyiyah fokus pada pemberdayaan perempuan melalui pendidikan,kesehatan, dan kegiatan sosial.

    Referensi

    Abidin, Zainal. “Kesetaraan Gender dan Eman Sipasi Perempuan dalam Pendidikan Islam,”

    dalam Jurnal Tarbawiyah, Vol. 12 No.1 Tahun2015

    Agustiana, Annisa. “Perspektif Patriarki dan Peran Wanita dalam Keluarga Islam,” dalam

    Jurnal Universitas Pendidikan Indonesia, Tahun 2023.

    al- Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

    Novalia, N. Ulama Perempuan dan Dedikasinya dalam Pendidikan Islam Studi Pemikiran Nyai

    Khoriyah

    Hasyim 1908-1983. (Pustaka: 2013

     

    * Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram

     

  • Malala Yousafzai: Pejuang Kesetaraan Gender dan Penegakan HAM dari Pakistan

    Malala Yousafzai: Pejuang Kesetaraan Gender dan Penegakan HAM dari Pakistan

    Oleh: Hanif Danu Paksi*

    a. Biografi Tokoh

    Malala Yousafzai lahir pada 12 Juli 1997 di Mingora, Lembah Swat, Pakistan. Ia dibesarkan dalam keluarga yang menghargai pendidikan, terutama ayahnya, Ziauddin Yousafzai, seorang aktivis pendidikan dan pendiri sekolah swasta. Sejak kecil, Malala telah menunjukkan minat yang besar terhadap pembelajaran dan hak-hak pendidikan, terutama bagi anak perempuan. Namun, situasi di Lembah Swat memburuk ketika kelompok Taliban menguasai wilayah tersebut pada akhir 2000-an. Taliban melarang anak perempuan bersekolah, menghancurkan sekolah, dan menggunakan kekerasan untuk menegakkan aturan mereka.

    Pada usia 11 tahun, Malala mulai menulis blog untuk BBC Urdu dengan nama samaran, menceritakan kehidupan di bawah kekuasaan Taliban dan perjuangannya untuk tetap bersekolah. Tulisan-tulisannya menarik perhatian internasional, menjadikannya simbol perlawanan terhadap penindasan. Namun, popularitasnya juga membuatnya menjadi target. Pada 9 Oktober 2012, Malala ditembak di kepala oleh militan Taliban saat dalam perjalanan pulang dari sekolah. Serangan itu nyaris merenggut nyawanya, tetapi ia selamat setelah mendapatkan perawatan intensif di Inggris.

    b. Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender dan Penegakan HAM

    Malala Yousafzai dikenal sebagai pejuang hak-hak pendidikan, terutama bagi anak perempuan. Ia percaya bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap manusia, tanpa memandang gender, dan bahwa pendidikan dapat menjadi alat untuk memberdayakan perempuan dan memutus siklus kemiskinan. Pemikirannya didasarkan pada keyakinan bahwa setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, berhak mengakses pengetahuan dan kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka.

    Setelah pulih dari serangan Taliban, Malala semakin giat berkampanye untuk pendidikan global. Pada 2013, ia mendirikan Malala Fund, sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk memastikan setiap anak perempuan mendapatkan 12 tahun pendidikan gratis, aman, dan berkualitas. Pada tahun yang sama, ia menyampaikan pidato bersejarah di PBB, menyerukan aksi global untuk pendidikan anak perempuan.

    Pada 2014, Malala menjadi penerima termuda Penghargaan Nobel Perdamaian pada usia 17 tahun, berbagi penghargaan dengan aktivis hak anak India, Kailash Satyarthi. Penghargaan ini mengukuhkan posisinya sebagai ikon global dalam perjuangan kesetaraan gender dan penegakan HAM.

    c. Konteks Pemikiran (Sosio-Politik-Kultural)

    Pemikiran Malala tidak dapat dipisahkan dari konteks sosio-politik dan kultural di Pakistan, terutama di Lembah Swat. Wilayah ini telah lama menjadi medan konflik antara pemerintah Pakistan dan kelompok militan seperti Taliban. Taliban menerapkan interpretasi ekstrem terhadap hukum Islam, termasuk melarang perempuan bersekolah, bekerja, atau berpartisipasi dalam kehidupan publik.

    Dalam konteks ini, Malala muncul sebagai suara yang menantang status quo. Ia tidak hanya melawan Taliban tetapi juga mengkritik pemerintah Pakistan yang dianggap gagal melindungi hak-hak warganya. Perjuangannya juga mencerminkan pergeseran global dalam kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai alat untuk mencapai kesetaraan gender dan pembangunan berkelanjutan.

    Malala sering menyoroti bagaimana budaya patriarki dan interpretasi agama yang sempit digunakan untuk membenarkan diskriminasi terhadap perempuan. Ia menekankan bahwa Islam sebenarnya mendukung pendidikan dan pemberdayaan perempuan, tetapi interpretasi yang salah telah digunakan untuk menindas.

    d. Kesimpulan

    Malala Yousafzai adalah sosok inspiratif yang telah mendobrak kemapanan gender dan memperjuangkan penegakan HAM, khususnya dalam bidang pendidikan. Melalui keberanian dan keteguhannya, ia telah menginspirasi jutaan orang di seluruh dunia untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak. Perjuangannya tidak hanya mengubah kehidupan banyak anak perempuan di Pakistan tetapi juga membawa isu pendidikan ke panggung global.

    Malala mengajarkan bahwa perubahan tidak harus menunggu usia dewasa atau kekuasaan politik. Siapa pun, di mana pun, dapat menjadi agen perubahan asalkan memiliki keberanian dan tekad yang kuat. Kisah hidupnya adalah bukti bahwa satu suara, sekalipun dari seorang anak perempuan, dapat mengguncang dunia.

    e. Referensi

    1. Yousafzai, Malala. (2013). *I Am Malala: The Girl Who Stood Up for Education and Was Shot by the Taliban*. Little, Brown and Company.

    2. Malala Fund. (n.d.). *About Malala*. Diakses dari https://www.malala.org

    3. BBC News. (2012). *Malala Yousafzai: Portrait of the girl blogger*. Diakses dari https://www.bbc.com

    4. Nobel Prize. (2014). *Malala Yousafzai – Facts*. Diakses dari https://www.nobelprize.org

    * Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram

  • Ketidaksinkronan Pembagian Warisan dalam Hukum Adat, Islam, dan Positif, Mengapa Bisa Berbeda?

    Ketidaksinkronan Pembagian Warisan dalam Hukum Adat, Islam, dan Positif, Mengapa Bisa Berbeda?

    PEMBAGIAN warisan di Indonesia kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga. Hal ini disebabkan oleh adanya tiga sistem hukum yang berlaku, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Positif. Ketiga sistem ini memiliki dasar dan aturan yang berbeda dalam menentukan siapa ahli waris serta bagaimana pembagian harta dilakukan.

    Lalu, bagaimana perbedaan ketiga sistem hukum ini dalam membagi warisan? Dan bagaimana cara menemukan solusi yang adil bagi semua pihak? Simak penjelasannya berikut ini.

    Perbedaan Pembagian Warisan dalam Tiga Sistem Hukum

    1. Hukum Adat: Dipengaruhi Tradisi dan Kekerabatan

    Hukum adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut masyarakat setempat. Beberapa sistem yang dikenal di Indonesia, antara lain:

    Matrilineal (Garis Keturunan Ibu) → Seperti di Minangkabau, warisan hanya diberikan kepada anak perempuan atau keluarga dari pihak ibu.

    Patrilineal (Garis Keturunan Ayah) → Seperti di Batak, warisan hanya diberikan kepada anak laki-laki, sementara perempuan umumnya tidak mendapatkan bagian.

    Bilateral (Kedua Garis Keturunan) → Seperti di Jawa, warisan diberikan kepada laki-laki dan perempuan, meskipun dalam praktiknya anak laki-laki sering mendapat bagian lebih besar.

    Contoh Kasus:

    Seorang wanita Minangkabau yang bercerai tetap memiliki hak atas warisan keluarganya karena sistem matrilineal. Namun, dalam sistem patrilineal seperti di Batak, perempuan tidak mendapat warisan kecuali ada kebijakan khusus dalam keluarga.

    2. Hukum Islam: Pembagian Sesuai Al-Qur’an

    Hukum waris Islam bersumber dari Al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4:11-12, 176) dan Hadis. Prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah:

    Laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan, karena dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar dalam keluarga.

    Ada kategori ahli waris, yaitu:

    Ashabah (ahli waris utama, seperti anak laki-laki dan saudara laki-laki).

    Dzawil furudh (ahli waris dengan bagian tetap, seperti ibu, ayah, istri).

    Prinsip ta’shib, di mana sisa warisan diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.

    Contoh Kasus:

    Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua anak (laki-laki dan perempuan). Menurut hukum Islam:

    Istri mendapat 1/8 bagian.

    Sisa warisan dibagi kepada anak-anak, dengan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.

    3. Hukum Positif: Berusaha Menjadi Jalan Tengah

    Di Indonesia, hukum positif membagi warisan berdasarkan KUH Perdata untuk non-Muslim dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi Muslim.

    KUH Perdata → Berlaku bagi non-Muslim, membagi warisan secara sama rata kepada laki-laki dan perempuan.

    KHI → Mengadopsi hukum Islam tetapi memberikan fleksibilitas, seperti melalui hibah dan wasiat wajibah untuk kepentingan ahli waris tertentu.

    Contoh Kasus:

    Seorang non-Muslim meninggal dunia dengan dua anak (laki-laki dan perempuan). Berdasarkan KUH Perdata, mereka mendapat warisan dengan porsi yang sama, berbeda dengan hukum Islam yang membedakan jumlah pembagian berdasarkan gender.

    Mengapa Sering Terjadi Ketidaksinkronan?

    Ketidaksinkronan dalam pembagian warisan terjadi karena perbedaan prinsip dalam ketiga sistem hukum ini:

    ✔ Hukum Adat fleksibel tetapi terkadang bertentangan dengan prinsip keadilan gender dalam hukum Islam dan positif.

    ✔ Hukum Islam lebih rigid, sementara hukum adat bisa berubah mengikuti perkembangan sosial.

    ✔ Hukum Positif mencoba menjadi jalan tengah, tetapi masih terjadi konflik, terutama di daerah yang kuat mempertahankan adat.

    Kasus Sengketa Warisan

    Di Sumatera Barat, seorang pria menuntut warisan ayahnya berdasarkan hukum Islam, tetapi keluarga menolak karena dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke garis ibu. Akhirnya, kasus ini diselesaikan melalui musyawarah keluarga dan pemberian hibah kepada anak laki-laki tersebut.

    Bagaimana Menemukan Titik Temu?

    Agar pembagian warisan tidak menimbulkan konflik, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan:

    1. Pendekatan Yuridis

    ✔ Menggunakan KHI sebagai acuan utama bagi Muslim, tetapi tetap mempertimbangkan adat melalui hibah atau wasiat.

    ✔ Membuat perjanjian keluarga sebelum pewaris meninggal untuk mencegah perselisihan.

    Contoh:

    Seorang ayah Minangkabau memberikan hibah kepada anak laki-lakinya sebelum meninggal, sehingga tidak bertentangan dengan hukum adat dan Islam.

    2. Pendekatan Sosial-Budaya

    ✔ Musyawarah keluarga sebelum pembagian warisan untuk mencapai kesepakatan bersama.

    ✔ Menyesuaikan hukum adat dengan Islam melalui hibah atau wasiat wajibah agar hak perempuan tetap diakui.

    Contoh:

    Di keluarga Batak, anak perempuan yang tidak mendapat warisan diberikan hibah oleh ayahnya sebelum meninggal sebagai bentuk keadilan.

    3. Pendekatan Hukum Positif

    ✔ Peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa warisan dengan mempertimbangkan adat.

    ✔ Mediasi hukum sebelum masuk ke pengadilan untuk mencapai solusi yang lebih damai.

    Contoh:

    Di beberapa daerah, pengadilan agama telah memutuskan warisan berdasarkan hukum Islam tetapi tetap mempertimbangkan adat dengan memberikan kompensasi tertentu bagi ahli waris yang terdampak.

    Ketidaksinkronan pembagian warisan antara hukum adat, Islam, dan positif memang tidak bisa dihindari. Namun, solusi dapat ditemukan dengan:

    ✅ Musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan yang adil.

    ✅ Hibah sebelum meninggal sebagai solusi bagi mereka yang tidak mendapat warisan sesuai aturan.

    ✅ Mediasi hukum agar sengketa dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.

    Dengan pendekatan yang bijak, pembagian warisan dapat dilakukan secara adil, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. (syukur dan berbagai sumber)

    Ilustrasi: bing.com

  • Komunitas Hipnotis Umumkan Pengurus Baru, Perkuat Perbaikan Kesehatan Berkualitas

    Komunitas Hipnotis Umumkan Pengurus Baru, Perkuat Perbaikan Kesehatan Berkualitas

    Catatan M. Nasir, Wartawan Senior

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) Ir. TOHA AFIFI, M.M., Ph.D mengumumkan susunan pengurusnya periode 2025-2030.

    Susunan pengurus DPP PKHI ditandatangani oleh Toha Afifi, 27 Februari 2025, dan disebar-luaskan kepada seluruh pengurus dan pendiri.

    Ketua Umum DPP PKHI Toha Afifi bersama tim pengurus (foto Ist)

    Toha Afifi terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketua Umum DPP PKHI Periode 2025-2030. Setelah itu disusun lah pengurus baru untuk kelancaran jalannya organisasi yang banyak mengambil peran dalam perbaikan kesehatan berkualitas melalui hipnosis.

    Para pengurus terdiri dari berbagai kalangan yang sudah lulus sebagai hypnotherapist (Certified Hypnotherapist/CHt).

    Banyak di antara mereka yang sudah berpraktik hipnosis untuk kesehatan, melakukan therapi pada orang-orang yang stres berat akibat persoalan kehidupan, termasuk kegagalan dalam dunia politik, dan gangguan lainnya.

    Pengobatan hipnosis menggali kedalaman alam bawah sadar seperti model Sigmund Freud, pendiri psikoanalisis dan spesialis saraf asal Austria.

    Para pengurus memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti pengajar, dokter, psikolog, wartawan, dan profesional lainnya.

    Banyak hal yang bisa dikaitkan dengan hipnosis, sebagai kesadaran untuk meraih kualitas hidup yang lebih baik dan sehat.

    “Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri atas dasar kesamaan kegiatan profesi di bidang Hipnosis,” kata Tohan Afifi atau dikenal dengan Avifi Arka.

    DPP PKHI (INDONESIAN HYPNOSIS COMMUNITY) berdiri dengan surat keputusan KEMENKUMHAM RI – No. : AHU-00753.60.10.2014 – 25 Nopember 2014. Sekarang berkantor di Jl. Cikini Raya 71 Jakarta Pusat.

    Susunan DPP PKHI 2025- 2030 yang diumumkan sebagai berikut:

    A. DEWAN PENDIRI:

    Ketua : Ir. TOHA AFIFI, M.M., Ph.D., CHt., CI. NIA. 0001,

    Sekretaris : Drs. I WAYAN MIASA, CHt., CI. NIA. 0180,

    Bendahara : HADI GUNA HIUREKA, CHt., CI. NIA. 0012,

    Pengawas : RADEN RORO BADRIUWATI ATIWIPROBO, S.Sos., CHt., CI. NIA. 0037.

    B. DEWAN KEHORMATAN ETIK:

    Ketua : Dr. SYARIFUDIN NOOR, S.H., M.Hum., CHt., CI. NIA. 7913,

    Sekretaris : BONDAN RICKY ROMADHON, S.Pd., M.M., CHt., CI. NIA. 7003,

    Anggota : 1. Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H., CHt. NIA. 0376,

    2. dr. AISAH DAHLAN, CHt., CI. NIA. 7648,

    3. Dra. DIFLA NADJIH, M.S., CHt., CI. NIA. 0408,

    4. dr. LM. SOEBCHAN RAHIM, MPH., CHt., CI. NIA. 0764,

    5. dr. WIM J. DAMOPOLII, Sp.B., Sp.U., M.M., M.Kes., CHt., CI. NIA. 7612,

    6. Drs. MOHAMMAD NASIR, M.Hum., CHt. NIA. 6247,

    7. Dr. WAHARDI, M.Pd., CHt., CI. NIA. 8309,

    8. BRAHMONO WEKO PUJIONO, S.T., M.Eng., CHt., CI. NIA. 4392,

    9. Ir. YUSUF SUHARSO, MBA., CHt., CI. NIA. 1350.

     

    C. DEWAN PENGURUS:

    Ketua Umum : Ir. TOHA AFIFI, M.M., Ph.D., CHt., CI. NIA. 0001,

    Ketua : RISWAN EKANANTA, S.Sos., MBA., CHt., CI. NIA. 1204,

    Ketua : Dr. dr. ASLICHAH, M.Kes., CHt., CI. NIA. 1055,

    Ketua : Dr. NAJIB A. GISYMAR, S.H., M.Hum., CLA, CHt. NIA. 0426,

    Ketua : dr. DJOTI ATMODJO, Sp.A., MARS., CHt., CI. NIA. 7728,

    Ketua : Dr. HERY MARGONO, M.M., CHt., CI. NIA. 5354,

    Sekretaris Umum : Dr. A. FAUZAN ASMARA, M.Psi., M.M., CHt., CI. NIA. 3818,

    Sekretaris : MUHAMMAD SYAIKHUL ISLAM, S.H.I, M.H.I, CHt, CI. NIA. 8293,

    Sekretaris : DIAN MOHAMAD ANWAR, M.Si., CHt., CI. NIA. 5900,

    Sekretaris : MUHAMMAD NUR RACHMAT, S.H., M.H., CHt. NIA. 1032,

    Sekretaris : YUSDI LASTUTIYANTO, S.Pd., M.Si., CHt., CI. NIA. 1547,

    Sekretaris : RIZKI ANGGRIAWAN SAPUTRA, M.M. , CHt., CI. NIA. 7086.

     

    Bendahara Umum: MUHAMMAD FAKHRUDI AKBAR, M.Si., CHt., CI. NIA. 1555,

    Bendahara: SOFIANA DEWI INDRIATI, S.M., M.M., CHt., CI. NIA. 7208.

     

    D. BIDANG – BIDANG

    1. BIDANG ORGANISASI, KELEMBAGAAN DAN KADERISASI

    Ketua : M. ARIF’ AN, S.H., M.H., CHt., CI. NIA. 8292,

    Sekretaris : FAJAR ADHI KURNIAWAN, S.T., CHt., CI. NIA. 2363,

    Anggota : dr. M. ARIEF NOVIANTO, Sp.Ok., M.K.K., CHt., CI. NIA. 8277.

     

    2. BIDANG KOMUNIKASI, DIGITAL DAN INFORMASI (KOMDIGI):

    Ketua : FRANCIS CHRISTIAWAN B., S.T., M.M., CHt., CI. NIA. 5801,

    Sekretaris : VERANITA, S.Kom., CHt., CI. NIA. 1582,

    Anggota : Dr.tech. KHABIB MUSTOFA, S.Si., M.Kom., CHt., CI. NIA. 2578.

     

    3. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT):

    Ketua : Ir. LUTHVI RACHMAN Er., M.M., CHt., CI. NIA. 2214,

    Sekretaris : WELLY HENDRA SIREGAR, CHt., CI. NIA. 0248,

    Anggota : SUDARMA, S.Pd., S.ST., M.T., CHt., CI. NIA. 5002.

     

    4. BIDANG SERTIFIKASI DAN LISENSI:

    Ketua : SUNARDI BASUKI WIDODO, S E., M M., CHt., CI. NIA. 1539,

    Sekretaris : MANDRA ADI GUNAWAN, S.Kom., M.Kom., CHt., CI. NIA. 2259,

    Anggota : DONNY SYAMSUDIN DANAATMADJA, S.S., CHt., CI. NIA. 5899.

     

    5. BIDANG HUKUM, PEMBINAAN DAN PEMBELAAN ANGGOTA (BHP2A):

    Ketua : ACHMAD ERNADY, S.H., CHt. NIA. 0156,

    Sekretaris : F.X. FAREL SITUMORANG, S.Kom, M.I.kom., CHt., CI. NIA. 8130,

    Anggota : Dr. Adv. GUSJOY SETIAWAN, S.H., S.H.I., S.Sos., M.H., CHt. NIA. 8595.

     

    6. BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA):

    Ketua : Ns. DWI SARTIKA, S.Kep., M.M., CHt., CI. NIA. 1675,

    Sekretaris : SITI NUR AZIZAH, S.E., CHt., CI. NIA. 7845,

    Anggota : YUNI RIMBAWANI, CHt., CI. NIA. 7966.

     

    7. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG):

    Ketua : dr. PUKOVISA PRAWIROHARJO, Sp.N.,Subps.NGD(K).,Ph.D.,CHt.,CI. NIA. 7618,

    Sekretaris : Drg. SUNITI, Sp.PM., CHt., CI. NIA. 3087,

    Anggota : 1. Dr. dr. PUTU BELY SUTISNA, M.Biomed., Sp.KJ., CHt., CI. NIA. 0989,

    2. dr. TJAHYA ARYASA EM., Sp.An.-TI., Subsp.An.O.(K)., CHt., CI. NIA. 0416,

    3. Dr. drh. ANDRIANI, M.Si., CHt. NIA. 8455,

    4. dr. ISA AKBAR BROWIJOYO, Sp.PD., CHt., CI. NIA. 8276.

     

    8. BIDANG KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA & KEMITRAAN:

    Ketua : I DEWA GEDE SAYANG ADI YADNYA, S.E., M.Akt., M.M., CHt., CI. NIA. 5440,

    Sekretaris : Ir. BAMBANG PAMUNGKAS, M.M., CHt., CI. NIA. 4198,

    Anggota : IRHAMNI SYARIFUDDIN, CHt., CI. NIA. 7713.

     

    9. BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI:

    Ketua : Dr. BENNY MAMYO HUTAHAYAN, S.H., M.H., CHt., CI. NIA. 7906,

    Sekretaris : RIDHOWAN SAFARI, CHt., CI. NIA. 0880,

    Anggota : Dr. ANDIAN PARLINDUNGAN, M.Ag., CHt., CI. NIA. 8332.

     

    10. BIDANG PENGABDIAN MASYARARAKAT:

    Ketua : JOKO PURNOMO, M.Si., CHt., CI. NIA. 6925,

    Sekretaris : BAMBANG ADHY PRASAKTI, S.T., CHt., CI. NIA. 7765,

    Anggota : ADHE NOVIYANTI, .S.H., CHt., CI. NIA. 7764.

     

    11. BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA:

    Ketua : R. PRIHANDONO IMAN SANTOSO, S.H., CHt., CI. NIA. 2492,

    Sekretaris : RAJ RETNO KUS SAMSIATI., CHt., CI. NIA. 7122,

    Anggota : HERMAWAN ANDRIANTO, CHt., CI. NIA. 7663.

     

    12. BIDANG EKONOMI & BISNIS KREATIF:

    Ketua : ANIS AZHAR, S.P., CHt., CI. NIA. 2023,

    Sekretaris : I MADE SUMERTE, CHt., CI. NIA. 1648,

    Anggota : IMA MAYASARI, S.H., CHt., CI. NIA. 7965. (Catatan M. Nasir, Wartawan Harian Kompas 1989-2018)

    Keterangan Foto:

    Foto Ketua Umum DPP PKHI Ir Toha Afifi, MM, Ph.D. (ist)

  • RIAU DALAM HPN YANG TERBELAH

    RIAU DALAM HPN YANG TERBELAH

    Catatan: H Dheni Kurnia*

    SAYA dua periode menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau. Empat tahun di priode Margiono dan lima tahun di priode Atal S Depari menjadi ketua umum. Kemudian, tambah pula 5 tahun menjadi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau.

    Selama saya menjadi ketua, selalu saya hadir dalam Hari Pers Nasional (HPN), dimanapun diadakan. Selain merupakan tugas, itulah saatnya saya berkumpul dengan wartawan-wartawan dari seluruh Indonesia.

    Tapi itu dulu. Saat-saat PWI mengalami masa-masa yang indah. Masa yang sulit dilupakan. Masa yang menjadi kenangan batin dalam hidup saya. Di masa saya sangat bangga menjadi seorang wartawan. Di masa orang menghormati profesi ini, sebagai salah satu kekuatan yang sangat diperhitungkan.

    Memasuki tahun 2024, PWI terpecah menjadi dua. Satu diketuai oleh Hendry Chairuddin Bangun (HCB) dan setelah itu muncul pula PWI yang dipimpin Zulmansyah Sekedang (ZS) . Keduanya mengaku sah menjadi Ketua Umum PWI. HCB yang dipilih seluruh PWI Provinsi dalam Kongres di Bandung, dan ZS yang mengaku dipilih dalam Kongres Luar Baiasa (KLB) di Jakarta.

    Segera saja, saya menjadi bingung, siapa yang akan saya pilih. HCB mantan senior saya ketika saya bekerja di Persda KOMPAS Jakarta. Sedangkan ZS adalah orang kampung saya, atau sama-sama dari Riau. Bahkan ZS yang menggantikan saya sebagai Ketua PWI dan saya menjadi Ketua DKP, saat ZS menjadi Ketua PWI Riau.

    HCB adalah guru terbaik saya. Saat dia menjadi Sekretaris Jenderal PWI, saya sering bertanya pada beliau tentang pekerjaan di PWI Riau. Begitu juga saat HCB menjadi Wakil Ketua Dewan Pers, Banyak masalah media di Riau diselesaikan oleh HCB. Sedangkan ZS adalah teman baik saya. Selain sama-sama alumni Universitas Riau, kami sama pula di Media Kampus ‘Bahana Mahasiswa’ dan di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saya adalah senior bagi Zulmansyah.

    Saya pusing sembilan keliling. Benar- benar bingung, siapa yang akan saya ikuti. Barulah ketika seorang teman saya, Prof (Assoc) Dr Syafriadi, M.Hum, mengingatkan saya, bahwa dari sisi mana saja, HCB yang paling berhak menjadi Ketua Umum PWI Pusat.

    Kata Syafriadi, HCB dipilih oleh Kongres di Bandung, nama HCB terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, tuduhan pada HCB soal penggelapan uang, tidak bisa dibuktikan. Selain itu, PWI yang mendukung HCB lebih banyak atau sekitar 30 provinsi dari 39 di Indonesia, serta KLB yang memilih ZS tidak sah, karena hanya diikuti 9 provinsi.

    Masukan Syafriadi, yang juga seorang wartawan senior di Riau ini, membuat sakit otak yang saya alami, bertukar jadi realistis. Perut saya yang gembung sebelah, mulai mencerna dengan baik. Kerongkongan saya yang awalnya sulit menelan, kini menghasilkan pencernaan dengan lancar. Juga, setelah konfirmasi dan mengamati kian dan kemari, akhirnya saya memutuskan ikut gerbong Hendry Ch Bangun.

    Begitu saya bergabung dengan HCB, PWI Riau lalu dibekukan. Seluruh pengurusnya dianggap tidak ada lagi. Karena melakukan pelanggaran dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Mereka diingatkan pula untuk tidak memihak Zulmansyah Sekedang. Tapi mereka menolak.

    Dan secara penuh, HCB mengangkat pula saya, menjadi Plt. Ketua PWI Riau, bersama beberapa pengurus lainnya. Tugas saya adalah mempersiapkan Konfrensi Provinsi Luar Biasa, serta mempersiapkan HPN 2025 yang diadakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Tahun 2025, saya pun berangkat ke Banjarmasin, bersama 15 pengurus Plt. PWI, mememeriahkan HPN. Walaupun pada hari yang sama (7-9 Februari 2025), ZS juga mengadakan HPN di Pekanbaru, Riau. Hari itu ada dua HPN; Banjarmasin dan Pekanbaru.

    Apa yang saya dapati di Banjarmasin, ternyata luar biasa. Tak terbayang, bila saya kembali ke masa lalu. Apa yang saya alami dan lihat beberapa tahun saat PWI belum pecah belah, sama dengan apa yang saya lihat sekarang. Banjarmasin penuh gelegah seperti HPN sebelumnya.

    Memang, berapa teman tak tampak lagi muka ganteng dan wajah cantiknya. Karena sebagian bergabung ke Pekanbaru, Riau. Bahkan presiden yang selalu hadir di setiap HPN, kali ini juga absen. Dia hanya diwakili orang kepercayaannya, Dr Fadli Zon. Tapi kemeriahannya, menurut saya sungguh istimewa. Hampir 2.000 wartawan dari 30 provinsi hadir. Ditambah IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) dan tuan rumah. Banjarmasin gegap-gempita degan kehadiran mereka.

    Puncak Hari Pers Nasional 2025, resmi digelar di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjar Baru, pada pukul 09.25 pagi. Berlangsung meriah dan khidmat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, mulai dari menteri, utusan menteri, utusan kapolri, kapolda, pangdam VI Mulawarman, Danrem, PLH gubernur kalsel, hingga para Ketua PWI dan anggota dari sebagian besar wilayah Indonesia.

    Suasana kemeriahan sudah terasa sejak pagi hari, dengan dekorasi yang megah dan persiapan matang dari tuan rumah, yang dikomandoi Ketua PWI Kalsel, H Zainal Helmie, Ketua HPN 2025 Raja Pane, Penanggung Jawab HPN Pusat sekaligus Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, serta sejumlah anggota panitia lainnya dari Jakarta. Mereka semua ingin menampilkan, bahwa HPN kali ini, harus sukses seperti HPN sebelum-sebelumnya.

    Sekitar 3.000 kursi disiapkan untuk tamu undangan. Semua kursi penuh sampai ke ujung-ujung. Acara dibuka dengan tarian tradisional khas Kalimantan Selatan sebagai bentuk persembahan budaya. Selanjutnya, laporan dari Penanggung Jawab HPN Hendry Ch Bangun, tanpa sedikitpun menyinggung soal pecahnya PWI ataupun hari yang sama diadakan pula HPN di Riau.

    HPN makin meriah ketika diserahkan penghargaan bergengsi, Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kepada tujuh pemenang. Meriah karena setiap kategori pemenangnya mendapat hadiah 100 juta. Total, 700 juta diserahkan hari itu. Hadiah ini, jauh lebih besar dari tahun berlalu. Setelah itu, diserahkan pula Press Card Number One (PCNO) yang didapat 17 wartawan se-Indonesia, kepada dua perwakilan dan PIN Emas serta Pena Emas.

    Yang membuat saya bahagia, enam dari 17 penerima PCNO berasal dari Riau. Empat orang dari mereka adalah wartawan senior yang sudah menjadi wartawan sekitar 40 tahun. Mereka adalah Irwan Effendi Siregar (mantan wartawan Tempo), Fakhrunnas MA Jabbar (mantan kantor berita Antara) dan Luzi Diamanda serta Tun Akhyar (Singgalang, Padang). Dua orang lagi sudah menjadi wartawan selama 25 tahun, Satria Utama dan Eka PN (Riau Pos). Saya memang teramat bahagia, pada HPN Banjarmasin, karena para senior itu mendapat penghargaan yang pantas.

    Sebelum acara puncak, Banjarmasin tak kalah meriah, karena sejumlah menteri datang. Begitu juga beberapa tokoh Pers nasional. Menteri Koordinator Ketahanan Pangan, Zulkifli Hasan, dielu–elukan karena membahas ketahanan pangan, sesuai tema HPN. Begitu juga Ketua MPR-RI, Ahmad Muzani, yang kembali ke Jakarta sebelum acara puncak, karena dipanggil Presiden, Prabowo Subianto.

    Tokoh Pers Dahlan Iskan dan Teguh Santosa, juga mendapat sambutan yang luar biasa. Dahlan bahkan menulis dan membahas tentang perpecahan di tubuh PWI. Menurut Dahlan, perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia melahirkan dua perayaan Hari Pers Nasional yang berbeda. Fenomena ini ibarat ‘Piring Kembar’ atau rebutan menggunakannya.

    Tapi, terlepas dari semua itu, saya yang akhirnya memilih gerbong HCB, sepulang dari Banjarmasin, mendapatkan surat yang tak kalah meriah dan luar biasa. Saya dan 20 pengurus Plt. PWI Riau, dipecat dari Anggota PWI. Alasannya, karena saya berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang memecat saya adalah Dewan Kehormatan PWI pimpinan Zulmansyah Sekedang.

    Saya jadi kaget dan tercengang tak habis fikir. Saya memilih untuk bergabung dengan HCB, tapi saya di pecat oleh PWI Zulmansyah. Apakah pilihan saya salah? Atau adik saya ZS itu gak mikir, saya bukan bagian dari dia lagi? Servernya saja udah berbeda!

    Seketika, rasa hormat saya pada ZS langsung berganti. Kalau sebelumnya saya masih menghargai dia sebagai orang sekampung dan sahabat, kini malah sudah berubah menjadi olok-olok. Kata teman saya, Dr Eka PN, surat pemecatan ini lebih meriah dan luar biasa dari HPN ya Bang. Hahahaha.

    Begitulah! Diantara gemerlapnya HPN Banjarmasin, di kampung saya, di Riau, saya dikeluarkan sebagai Anggota PWI. Bahkan saya diminta mengembalikan kartu Anggota yang bukan dia pula yang menandatanganinya. Padahal, jika dilihat keabsahan ZS sebagai ketua PWI Pusat, setelah saya dalami, hanyalah bikinan kelompok mereka.

    Tapi bagaimanapun, saya tetap menyayangi ZS dan beberapa pengurus lainnya. Karena kami pernah lama berteman dan ZS teman satu kampus serta satu organisasi. Dan, belum pernah pula ada orang Riau yang menjadi Ketua Umum PWI Pusat. Mungkin ZS sangat berminat untuk itu. ZS pernah maju sebagai Ketua Umum PWI dalam Kongres di Bandung. Tapi dia kalah dari HCB. Mudah-mudahan dia segera sadar dan introspeksi diri. Aamin. ***

    * H Dheni Kurnia: Plt. Ketua PWI Riau. Selain wartawan, dia seorang guru karate pemegang Dan V.

  • Bau Nyale: Tradisi yang Menyatukan Budaya, Alam, dan Sejarah di Pantai Kuta Lombok Tengah

    Bau Nyale: Tradisi yang Menyatukan Budaya, Alam, dan Sejarah di Pantai Kuta Lombok Tengah

    Setiap Februari, Pantai Kuta di Lombok Tengah berubah menjadi lautan manusia. Mereka datang dari berbagai penjuru untuk mengikuti salah satu tradisi budaya paling memukau di Pulau Lombok, yaitu Bau Nyale. Dalam bahasa Sasak, Bau Nyale berarti “menangkap cacing laut.” Namun, tradisi ini lebih dari sekadar berburu makhluk kecil di tepian laut. Ia adalah perayaan, penghormatan, dan pengingat akan kisah legendaris yang penuh makna.

    Asal-Usul Bau Nyale: Legenda Putri Mandalika

    Tradisi Bau Nyale tidak bisa dipisahkan dari legenda Putri Mandalika. Kisah ini menjadi fondasi bagi budaya dan kepercayaan masyarakat Sasak.

    Putri Mandalika adalah seorang putri cantik jelita yang berasal dari Kerajaan Tunjung Bitu. Pesonanya menarik perhatian banyak pangeran dari berbagai kerajaan. Semua berlomba meminangnya, hingga persaingan tersebut menimbulkan konflik yang mengancam perdamaian.

    Dalam keputusasaan untuk mencegah perang di antara para pangeran, Putri Mandalika memutuskan untuk mengorbankan dirinya. Pada suatu pagi, ia mengumpulkan seluruh rakyat di tepi pantai dan menyampaikan pesan terakhirnya, “Aku akan menjadi sesuatu yang dapat dinikmati semua orang, tanpa ada perpecahan.” Setelah itu, ia melompat ke laut.

    Tak lama setelah kejadian tersebut, cacing laut berwarna-warni muncul di permukaan. Rakyat percaya bahwa cacing tersebut adalah jelmaan Putri Mandalika. Hingga kini, nyale dianggap sebagai simbol cinta, pengorbanan, dan kedamaian.

    Prosesi dan Ritual Bau Nyale

    Puncak Bau Nyalenbiasanya berlangsung pada bulan Februari atau Maret, tergantung penanggalan Sasak. Perayaan dimulai dengan berbagai kegiatan budaya, seperti lomba perahu layar, tarian tradisional, dan pementasan drama kolosal tentang legenda Putri Mandalika.

    Malam puncak ritual adalah momen yang paling dinanti. Ratusan obor menyala menerangi pantai, menciptakan suasana magis. Masyarakat berkumpul bersama keluarga dan sahabat, berdoa dan menanti kemunculan nyale. Ketika fajar menyingsing, cacing-cacing laut berwarna-warni mulai muncul di sepanjang pantai. Orang-orang dengan antusias menangkap nyale menggunakan tangan kosong atau alat tradisional seperti serok.

    Nyale yang ditangkap biasanya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Sebagian masyarakat mengonsumsinya sebagai lauk karena dipercaya kaya nutrisi dan membawa keberuntungan. Sebagian lagi menyimpannya sebagai simbol berkah untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari.

    Makna Filosofis di Balik Bau Nyale

    Tradisi Bau Nyale tidak hanya sekadar menangkap cacing laut. Ia adalah wujud penghormatan terhadap alam, budaya, dan sejarah. Kisah Putri Mandalika mengajarkan nilai pengorbanan demi kepentingan bersama. Nyale yang muncul setiap tahun menjadi pengingat bahwa keberkahan alam harus dimanfaatkan dengan bijak, tanpa merusaknya.

    Selain itu, Bau Nyale menjadi simbol persatuan. Ribuan orang dari berbagai latar belakang datang bersama untuk merayakan tradisi ini. Mereka berbagi cerita, makanan, dan kebahagiaan di tepi pantai, menciptakan harmoni yang jarang ditemukan di era modern ini.

    Warisan Budaya yang Harus Dijaga

    Di tengah arus globalisasi, Bau Nyale tetap menjadi identitas masyarakat Lombok. Namun, menjaga kelestariannya bukanlah tugas mudah. Generasi muda perlu didorong untuk memahami nilai-nilai filosofis di balik tradisi ini. Pemerintah dan komunitas lokal juga memiliki peran penting dalam mengelola tradisi ini agar tetap lestari tanpa kehilangan esensi budayanya.

    Saat ini, Bau Nyale juga menjadi daya tarik wisata yang mendunia. Ribuan wisatawan mancanegara datang untuk menyaksikan langsung ritual ini. Namun, penting untuk memastikan bahwa pariwisata tidak mengurangi kesakralan tradisi ini. Bau Nyale bukan sekadar festival, melainkan warisan budaya yang menyatukan manusia, alam, dan legenda.

    Menghidupkan Pesan Putri Mandalika

    Ketika Februari tiba, Pantai Kuta bukan hanya menjadi saksi kemunculan nyale, tetapi juga menjadi panggung bagi pesan abadi Putri Mandalika: cinta, pengorbanan, dan harmoni. Di sinilah budaya, alam, dan sejarah bertemu, menciptakan momen yang tidak hanya indah di mata, tetapi juga menyentuh hati.

    Mengunjungi Bau Nyale adalah pengalaman yang akan membuat siapa saja merasa lebih dekat dengan esensi kehidupan. Dalam riuhnya gelak tawa dan semangat, terdapat makna mendalam yang mengingatkan kita untuk selalu hidup selaras, baik dengan sesama maupun alam. (has/ai)

    Keterangan Foto:

    Masyarakat terjun ke laut menangkap nyale (Bau Nyale). Foto: Lombok Post

  • Publik Membutuhkan Media yang Terverifikasi

    Publik Membutuhkan Media yang Terverifikasi

    ALVIN Toffler, dalam bukunya The Third Wave, membagi peradaban manusia menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama adalah peradaban subsistens, ditandai dengan kegiatan bertani, berburu, atau memancing untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Gelombang kedua adalah peradaban masyarakat industri, yang mampu memproduksi barang dan jasa secara massal. Sementara gelombang ketiga adalah peradaban informasi, di mana masyarakat bertransisi dari era industri ke era informasi. Pada tahap ini, penguasaan informasi menjadi kunci utama dalam persaingan kehidupan.

    Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, kini berada di tengah pusaran gelombang ketiga peradaban tersebut. Era informasi menghadirkan perubahan besar melalui derasnya arus informasi dari berbagai platform, mulai dari media cetak, radio, televisi, hingga media digital dan media sosial. Informasi yang disampaikan bisa mencerdaskan dan faktual, namun tidak jarang juga mengandung hoaks, intoleransi, kebohongan, dan ujaran kebencian.

    Untuk itu, Dewan Pers memiliki peran krusial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu tugas utamanya adalah memverifikasi media, membantu masyarakat membedakan media yang memenuhi standar UU Pers dari media yang tidak. Media terverifikasi wajib berbadan hukum Indonesia dan secara terbuka mencantumkan nama, alamat, serta penanggung jawabnya. Sebaliknya, media yang tidak sesuai ketentuan UU Pers, termasuk media sosial penyebar hoaks, menjadi domain penegak hukum.

    Tantangan Verifikasi Media

    Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah media di Indonesia terus meningkat secara signifikan. Data per Januari 2023 menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memverifikasi 1.711 perusahaan media. Dari jumlah tersebut, media digital mendominasi dengan 902 perusahaan, diikuti oleh 423 media cetak, 369 media televisi, dan 17 media radio. Jumlah ini terus berubah seiring proses verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

    UU Pers mengamanatkan bahwa pers harus profesional, baik dari sisi kelembagaan maupun praktik jurnalistik. Setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan menyampaikan informasi faktual yang mendidik, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme inilah yang menjadi fondasi keberhasilan pers dalam mencerdaskan masyarakat.

    Kompetensi Wartawan: Pilar Media Berkualitas

    Meski jumlah media bertambah, kualitas wartawan masih menjadi tantangan utama. Dari ratusan ribu wartawan yang aktif, hanya sekitar 15.000 yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Padahal, wartawan yang kompeten adalah kunci utama dalam menghasilkan media berkualitas.

    Dewan Pers terus mendorong organisasi seperti PWI, AJI, IJTI, dan LPDS untuk meningkatkan kompetensi wartawan melalui sertifikasi. Namun, dukungan negara terhadap pendidikan jurnalistik masih minim. Perlu ada lebih banyak institusi pendidikan khusus jurnalistik untuk mencetak wartawan berkualifikasi tinggi.

    Dampak Media Tidak Berkualitas

    Meningkatnya jumlah media belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi edukasi masyarakat. Sebaliknya, sekitar 60% masyarakat Indonesia berisiko terpapar hoaks dan ujaran kebencian dari media abal-abal serta media sosial yang tidak terverifikasi. Jika media berkualitas kalah bersaing dengan media abal-abal, dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk bagi upaya mencerdaskan bangsa.

    Pentingnya Verifikasi Media oleh Dewan Pers

    Tugas Dewan Pers dalam memverifikasi media menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Media terverifikasi tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan informasi faktual, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan pembangunan bangsa. Dengan meningkatnya performa Dewan Pers, publik akan lebih mudah membedakan media yang mencerdaskan dari media yang menyebarkan kebohongan.

    Pada akhirnya, media yang berkualitas dan terverifikasi adalah pondasi penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Edukasi yang diberikan oleh media ini tidak hanya membantu individu, tetapi juga mendorong terciptanya bangsa yang cerdas dan berdaya saing. (has/berbagai sumber)

    Ilustrasi Foto: bing.com

  • Pengabdian Kombes Ahmad Musthofa Kamal: Dari Aceh hingga Papua, Menjaga Negeri

    Pengabdian Kombes Ahmad Musthofa Kamal: Dari Aceh hingga Papua, Menjaga Negeri

    Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, lahir pada 1 September 1968, adalah sosok perwira Polri yang memiliki rekam jejak panjang dalam mengabdi kepada negara. Dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, lulusan Sepa Milsuk 1992/1993 ini kini menjabat sebagai Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Selama lebih dari 20 tahun, ia tak hanya mengemban tugas di wilayah-wilayah strategis, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan dengan profesionalisme tinggi.

    Mengawali Karier di Tengah Konflik Aceh

    Pada tahun 1993, AM Kamal memulai kiprahnya di Polda Aceh, wilayah yang saat itu berstatus sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Dalam Operasi DOM 7, ia bekerja sama dengan TNI untuk menjaga stabilitas di kawasan seperti Bireun, Perlak, dan Pondok Aceh Tengah. Kepemimpinan dan integritasnya mulai teruji di wilayah penuh konflik tersebut.

    Sebagai Kapolsek Padang Tiji, ia menghadapi tantangan berat karena daerah ini menjadi basis simpatisan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan pendekatan humanis, ia berhasil membangun kepercayaan masyarakat setempat, terutama melalui penguasaan bahasa Aceh yang mempermudah komunikasi dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

    Mengukir Prestasi di Wilayah Lain

    Setelah menyelesaikan pendidikan di Selapa Polri, AM Kamal bertugas di Polda Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Di Sumut, ia berhasil mengungkap kasus-kasus besar, termasuk perambahan hutan oleh korporasi besar dan penyalahgunaan BBM ilegal. Keberhasilannya dalam mengungkap kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah menjadikannya figur yang diakui di lingkup Polda Sumut.

    Tahun 2008, ia dipindahtugaskan ke Polda Maluku Utara sebagai Kapolres Halmahera Selatan. Di wilayah pasca-konflik ini, AM Kamal kembali menunjukkan kepemimpinan cemerlang.

    Salah satu pencapaiannya adalah menjaga stabilitas Pilkada di tengah ancaman konflik dengan menggunakan diskresi kepolisian untuk melindungi hasil pemungutan suara.

    Menghadapi Tantangan Papua

    Tahun 2016 menjadi tonggak penting dalam karier AM Kamal. Ia ditunjuk sebagai Kabid Humas Polda Papua, wilayah yang penuh tantangan keamanan. Selama lebih dari enam tahun, ia terlibat dalam berbagai operasi besar, seperti menangani krisis busung lapar di Asmat, membebaskan sandera di Tembagapura, hingga menjadi bagian dari Satgas Nimangkawi dan Satgas Damai Cartenz. Atas kontribusinya, ia menerima penghargaan dari Kapolri hingga Presiden RI.

    Peran Strategis di Divisi Humas Polri

    Sejak 2022, AM Kamal menjabat sebagai Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri. Ia berhasil membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media, institusi pendidikan, dan sektor swasta, untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan profesionalisme anggota Polri.

    Figur Teladan di Kepolisian

    Dari Aceh hingga Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Berbagai tanda jasa, seperti Satyalancana Bhayangkara Nararya dan GOM VII, menjadi bukti nyata atas komitmen dan kerja kerasnya. Sosoknya menjadi inspirasi bagi generasi perwira Polri untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa Indonesia. (red)