Category: Catatan HAS

  • Naik Turunnya Keuangan Syariah: Refleksi Ketidaksempurnaan

    Naik Turunnya Keuangan Syariah: Refleksi Ketidaksempurnaan

    Oleh M. Gunawan Yasni*

    Dunia ekonomi syariah termasuk keuangan syariah berkembang diawali dengan sesuatu yang asing dipahami oleh masyarakat banyak. Dari tahun ke tahun upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah selalu mengalami riak-riak kecil dan besar.

    Riak-riak yang dalam ilmu ekonomi dan keuangan dikenal dengan ‘downturn’ and ‘upturn’ atau ‘bottom’ and ‘peak’ adalah suatu hal yang harus diantisipasi sebagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalaam melakukannya di masa mengemban amanah sebagai Wazir Mesir.

    Keberhasilan Nabi Yusuf ‘alaihissalaam dalam mengantisipasi ‘ups’ and ‘downs’ adalah dengan penyampaian komunikasi dan akhlaq yang baik dalam prosesnya, dalam keadaan baik maupun buruk sekalipun.

    Bahkan hadits penghujung para Nabi yaitu Muhammad Shalallaahu ‘alaihi Wasallam mengatakan bahwa tidaklah dia diutus oleh Allah Ta’ala kecuali untuk menyempurnakan akhlaq. “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan keshalihan akhlaq.” (H.R. Al-Baihaqi).

    Jika Rasulullaah Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wassallam saja diutus untuk penyempurnaan akhlaq, maka dalam diri dan internal individu maupun institusi ekonomi dan keuangan syariah perlu senantiasa melihat kepada internal diri yang merefleksikan ketidaksempurnaan.

    Lebih dari itu bahkan akan selalu ada ‘room for improvement’ (ruang untuk perbaikan) serta keperluan akan adanya ‘updating’ dan ‘upgrading’ kondisi internal masing-masing.

     

    Pertaubatan Rasa Bersalah

    Para pegiat ekonomi dan keuangan syariah, mari kita selalu memelihara rasa bersalah di dalam diri kita sehingga kita senantiasa bertaubat dan selalu dicintai Allah Ta’ala sebagaimana yang Allah katakan dalam Surah Al Baqarah (2) : 222, “Sungguh Allah mencintai orang-orang yang senantiasa bertaubat dan mensucikan diri.”

    Syarat bertaubat yang utama adalah meminta maaf atas kesalahan terhadap sesama dan kepada Allah Ta’ala agar Allah memberikan jalan keluar dan kemudahan dari arah mana-mana yang kita tidak duga.

    Penulis terinformasikan bagaimana pegiat ekonomi konvensional terutama pimpinan utamanya punya kesadaran yang mumpuni menyampaikan permintaan maaf formal saat adanya keterlambatan pelayanan institusinya.

    Padahal keterlambatan pelayanan itu terjadi hanya beberapa jam saja dalam satu hari karena gangguan internal teknologi informasi sebagai bentuk empati pimpinan tersebut kepada para nasabah dengan jumlah yang banyak.

    Tentu alangkah lebih baik jika pimpinan-pimpinan utama jajaran pegiat ekonomi dan keuangan syariah melakukannya dengan lebih baik dari itu.

    Permintaan maaf dan cepat serta tanggap terhadap berbagai permasalahan sebagai bentuk empati kepada para nasabah yang mengalami kendala teknologi informasi menjadi sangat penting untuk menjaga keikhlasan para nasabah, sehingga kendala-kendala yang ada bisa cepat terkendali.

    Juga diikuti dengan langkah-langkah sosialisasi yang baik, cepat dan cermat serta antisipatif terhadap perubahan-perubahan pada teknologi informasi tersebut.

     

    Akhlaq Komunikasi

    Dalam kaitan ini, penulis dengan kerendahan hati meminta maaf atas kritik yang dirasakan menimbulkan polemik dan pergolakan di internal maupun eksternal para pegiat ekonomi dan keuangan syariah.

    Tetapi sejatinya penyampaian kritik itu didasari atas rasa sayang dan kepedulian spiritual serta profesional kepada para ikhwah dan akhwat individu dan institusi pegiat ekonomi dan keuangan syariah di mana saja berada.

    Penulis mengajak kepada diri sendiri dan segenap para individu maupun institusi pegiat ekonomi dan keuangan syariah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan akhlaq komunikasi yang baik berlandaskan penyempurnaan akhlaq yang menjadi tujuan utama Rasulullaah Muhammad Shalallaahu ‘alaihi Wassallam.

    Mari kita saling memaafkan atas segala kekhilafan dan kesalahan agar kita memperoleh solusi-solusi terbaik dari Allah Subhanahu Wata’ala untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan ekonomi dan keuangan syariah berlandaskan pada titah Allah Ta’ala kepada Rasulullaah Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wassallam yaitu membawa rahmat kepada seluruh alam.

    Wallaahul muwafiq ila aqwamith thariiq. Fastabiqul khayraat. Dan Allah adalah pendamai ke jalan yang paling lurus. Maka berlombalah untuk berbuat kebaikan.

    Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa. Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan Engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki, pasti akan menjadi mudah. Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin.

    *M. Gunawan Yasni adalah Ahli Keuangan Syariah. Baru-baru ini ia menulis opini yang kemudian viral dengan judul “Disrupsi BSI”.

    Keterangan foto:

    Penulis, Ahli Keuangan Syariah, M. Gunawan Yasni (kanan) bersama Wartawan Senior Aat Surya Safaat (kiri) pada satu pertemuan di Jakarta baru-baru ini (Foto: Dok. pribadi).

  • Disrupsi BSI

    Disrupsi BSI

    Oleh M. Gunawan Yasni*

    Menyoal Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan surviving entity Bank BRI Syariah (BRIS) yang merupakan penggabungan tiga bank yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank BNI Syariah (BNIS), dan BRIS benar-benar memerlukan hal-hal solutif.

    Sejak awal berdirinya, Buya Anwar Abbas sebagai salah satu petinggi di Pengurus Pusat Muhammadiyah, khususnya di Majelis Ekonomi, menyatakan keberatannya atas merger tiga bank syariah BSM, BNIS, dan BRIS.

    Kenapa? Tak lain karena kekhawatiran ketidakfokusan BSI ke sektor Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) yang sebelumnya dikerjakan BRIS, dan sebagian bank syariah lainnya akan pupus setelah bank merger ini membesar di bawah induk baru mayoritasnya yaitu Bank Mandiri.

     

    Perubahan Kiprah Bank

    Per RUPS 17 Mei 2024 tidak ada lagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ex BRIS di BSI (sebelumnya masih ada Prof. Didin Hafidhuddin) dan tidak ada lagi Direksi ex BRIS.

    Bahkan kalau melihat kepada existing karyawan-karyawati ex BRIS yang sebelum di BSI sudah dalam posisi Kepala Divisi dan Kepala Departemen, maka jumlahnya bisa dibilang menjadi lebih insignifikan dari waktu ke waktu selama lebih dari tiga tahun keberadaan BSI.

    Merger tiga bank syariah ke BSI yang surviving entity-nya adalah BRIS tidak membuat Sumber Daya Insani (SDI) ex BRIS bertahan. Salah satu hal yang membuat ketidakbertahanan SDI ex BRIS bisa jadi adalah kultur induk ke-Bank Mandiri-an yang menggusur ke-BRIS-an yang guyub dan lebih pas untuk berkiprah di UMKM.

     

    Disrupsi Teknologi Informasi

    Kekhawatiran Buya Anwar sangat beralasan, bahkan karena memang menggejala sepanjang yang penulis alami sebagai advisor governing board BSI (di tahun pertama BSI), lalu sebagai anggota komite audit (di tahun kedua s.d. ketiga BSI) yang sebelumnya adalah anggota DPS BRIS (ex legacy BSI) selama 12 tahun lebih (November 2008 s.d Desember 2020).

    Memasuki tahun ketiga BSI, tepatnya Senin dinihari 8 Mei 2023 terjadi musibah Teknologi Informasi (TI) BSI yang merupakan disrupsi luar biasa di Daerah Istimewa Aceh, khususnya karena BSI bisa dikatakan sebagai perbankan utama yang menjadi andalan Aceh setelah berlakunya qanun Aceh.

    Secara umum Virus Ransomware Lockbit 3.0 edisi tahun 2023 yang menyerang membuat banyak pihak internal BSI dibantu Bank Mandiri berjibaku mengantisipasi kerusakan yang ditimbulkan selama beberapa hari di seluruh jaringan BSI se-Indonesia dan menyebabkan kelumpuhan infrastruktur digital BSI, bahkan sebenarnya beberapa bulan ke depan setelahnya jika ingin dikatakan baru benar-benar kembali seperti sebelum terserang virus tersebut.

    Sebenarnya di tahun 2022 internal BSI membuat rapat kerja khusus beberapa hari membahas bidang TI yang dihadiri manajemen puncak (Dewan Direksi dan Komisaris) beserta perangkat timnya untuk meng-update dan meng-upgrade TI BSI dengan segala kemungkinan ancaman dan acuan digitalisasi yang cenderung kebablasan jika kurang berhati-hati.

    Namun acuan sistem blockchain dengan Multiple Simultaneous Data Live Center yang sempat diusulkan untuk mengantisipasi kemungkingan adanya serangan terhadap Conventional Two Model Data Live Center dan Data Recovery Center yang cenderung kurang aman di masa digitalisasi yang kebablasan itu kurang mendapat perhatian.

    Antisipasi TI BSI reaktif atas kejadian truncated process di Ramadhan 2022 lebih menjadi fokus utama di 2023. Virus Ransomware Lockbit 3.0 edisi tahun 2023 diduga dormant (aktif) di dalam sistem TI BSI sejak Ramadhan 2023 sehingga Ramadhan tersebut masih bisa dilewati baik oleh BSI. Kemudian terjadi serangan virus tersebut yang merupakan disrupsi terbesar TI BSI pada Senin dinihari 8 Mei 2023.

    Penulis sendiri sudah mulai merasakan keanehan TI BSI sejak Jumat sore 5 Mei 2023 dengan beberapa signifikan kegagalan transaksi beberapa kartu ATM di beberapa lokasi ATM yang mengindikasikan sistem TI BSI tidak mengenali sama sekali kartu ATM dengan peringatan ‘rekening tidak dikenal’.

    Penggunaan ATM ini semata karena TI BSI Mobile ketika digunakan dalam tahap proses transaksi selalu keluar peringatan ‘informasi kehabisan waktu’. Laporan penulis kepada Customer Care BSI terkait keluhan TI ini tidak terantisipasi dengan seseksama mungkin dikarenakan sudah mendekati selesainya jam kantor BSI di hari Jumat tersebut.

     

    Disrupsi Kesantunan

    Disrupsi BSI di tahun 2024 tidak hanya dipicu oleh miles stones kegagalan TI, namun juga kegagalan sikap santun organisasi BSI terhadap banyak pihak seperti terhadap unit-unit usaha Muhammadiyah di daerah-daerah (rumah-rumah sakit / kesehatan dan sekolah-sekolah Muhammadiyah).

    Pihak Muhammadiyah sebagai pemegang rekening dana pihak ketiga (DPK) di BSI kurang terpelihara kepentingannya dengan pemberian pembiayaan yang memadai dan sebanding dengan penempatan DPK-nya.

    Dalam hal ini BSI sangat kurang santun menjalankan strategi akuisisi, retensi dan loyalty (kesetiaan) yang sebenarnya adalah pemberian hygiene factor utama atas pemegang rekening DPK yang signifikan.

    Organisasi BSI cenderung jor-joran memberi benefit kepada pihak-pihak baru untuk menempatkan DPKnya di BSI yang tidak diberikan justru ke pemegang rekening DPK yang setia selama ini, bahkan dari sejak bank-bank syariah ex legacy BSI masih ada.

    Hal lain seperti New Cash Management System (CMS) yang ‘creating new problems’ karena kurang disosialisasikan dan dirasakan oleh institusi-institusi masjid, organisasi-organisasi massa, dan Bank-Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang menjadi rekanan BSI.

    Ini sangat terasa oleh penulis yang juga adalah Bendahara di Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), dan banyak pihak mengadukannya kepada penulis karena mengetahui penulis pernah menjadi bagian internal BSI. Kawan-kawan pengurus Muhammadiyah di berbagai daerah juga merasakan hal ini.

    Semoga problem seperti New CMS ini yang sangat kurang sosialisasinya sebelum migrasi dari Classic CMS ke New CMS tidak terjadi pada apa yang digadang-gadang BSI sebagai Super Apps / New BSI Mobile menggantikan BSI Mobile yang masih digunakan sampai tulisan ini dibuat.

     

    Harapan Perbaikan

    Sebenarnya adanya Surat PP Muhammadiyah yang berisikan agar unit-unit usaha RS dan Pendidikan serta yang lainnya di Muhammadiyah berproses migrasi ke DPK, dan pembiayaan dari BSI ke Bank Syariah lain adalah implikasi ketidakpuasan unit-unit Muhammadiyah di daerah-daerah sejak beberapa waktu lalu.

    Musibah TI membuat bukan hanya Muhammadiyah mempertanyakan security core banking BSI. Pernyataan terserang virus tidak diikuti oleh hygiene factor semisal free monthly admin dan lain-lainnya dalam gesture permintaan maaf, namun hanya free part of cost transfer temporer.

    Sebagian DPK merasa tidak puas termasuk Muhammadiyah. Setelah RUPS 17 Mei yang tidak mengakomodasi keterwakilan Muhammadiyah di Dekom/DPS serta pemberlakuan New Cash Management System yang tidak tersosialisasi dengan baik dan hanya diberi waktu keharusan migrasi beberapa waktu singkat.

    Masalah ini bukan hanya terjadi di unit-unit usaha Muhammadiyah, namun juga di institusi-institusi lain, dan nampaknya menjadi pemicu yang menguatkan proses penarikan sebagian DPK di BSI, bukan hanya oleh Muhammadiyah (tidak sesignifikan karena total Muhammadiyah, walaupun belum masuk 10 besar DPK di BSI, jumlahnya sudah mencapai belasan trilyunan rupiah).

    Sebagai individu yang pernah menjadi DPS di surviving entity BSI yaitu BRIS (kode bursa semata), Bendahara DSN – MUI, dan cucu pendiri Muhammadiyah Padang Panjang Datuk Darwis Abdul Muin serta anak kontributor utama pendirian Universitas HAMKA dan Muhammadiyah Jakarta Dr. Zainul Yasni, terus terang saya sangat sedih merasakan kekurang-santunan institusi BSI. Semoga ke depan masalah kekurang-santunan ini bisa diperbaiki terus- menerus oleh BSI.

    Sangat wajar jika Buya Anwar Abbas selaku salah satu petinggi di PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua MUI menjelaskan bahwa logika Muhammadiyah menarik dananya dari BSI adalah upaya menyebarkan penempatan DPKnya di bank-bank syariah mana saja, tidak hanya di BSI untuk memitigasi bermacam risiko keuangan unsistematis maupun sistematis yang bisa timbul jika hanya menempatkan sebagian besar dananya di satu bank syariah.

    Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki, pasti akan menjadi mudah. Aamiin.

     

    *M. Gunawan Yasni adalah Ahli Keuangan Syariah.

  • Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya

    Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya

    Oleh Achmad Ubaedillah*

     

    Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terlibat aktif dalam penyelesaian konflik Rohingya di Rakhine State, Republik Persatuan Myanmar (sebelumnya dikenal dengan sebutan Burma).

    Dalam catatan historis, Rohingya merupakan etnis minoritas Muslim yang kerap terlibat konflik horizontal dengan etnis Rakhine yang beragama Buddha. Selain itu, etnis Rohingya juga telah lama memperoleh perlakuan dan kebijakan diskriminatif dari junta militer Myanmar.

    Salah satu pemicu terjadinya konflik tersebut ialah pengesahan dan pemberlakuan Undang-undang Kewarganegaran tahun 1982 yang tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar. Kompleksitas faktor pemicu konflik telah menjadikan persoalan Rohingya berlarut-larut dan berevolusi menjadi krisis kemanusiaan.

    Pada masa kontemporer, konflik Rohingya kembali bergejolak pada kisaran tahun 2012-2017. Konflik dalam kurun waktu tersebut banyak dipicu oleh isu sensiftif lokal, perlawanan Arakan Rohingya Salvation Army(ARSA), gerakan politik nasionalis Buddha dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh junta militer Myanmar.

    Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah terlibat langsung dalam upaya penyelesaian konflik dan krisis kemanusiaan Rohingya sejak tahun 2014.

    Pemerintah Indonesia yang diwakili Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir memberikan dan meresmikan bantuan empat unit Rumah Sakit di Rakhine State Myanmar sebagai wujud dukungan konkret pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.

    Pada 2015, dalam rangka menyikapi kedatangan arus pengungsi Rohingya di Indonesia, Malaysia dan Thailand, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengadakan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri dari tiga negara tersebut di Putra Jaya Malaysia guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

    Dari kesepakatan yang dihasilkan, Indonesia menyatakan kesediannya untuk menampung pengungsi Rohingya di wilayah Aceh selama satu tahun dibawah supervisi serta pengawasan The United Nations High Comissioner for Refugees (UNHCR).

    Pada tahun berikutnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyerahkan10 kontainer bantuan kemanusiaan untuk disalurkan kepada warga Rohingya di Sitwee dan Rakhine, Myamnar.

    Presiden Joko Widodo juga memberikan bantuan 34 ton beras yang dikirim dengan menggunakan empat pesawat Hercules TNI AU dari Lapangan Upadara Halim Perdanakusuma menuju permukiman Rohingya di Myanmar.

    Dari sisi domestik, masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan penganut Islam juga melakukan berbagai seruan dan aksi dalam mendukung penyelesaian konflik Rohingya. Pada November 2016, aksi yang diberi nama Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Rohingya (SOLIDER) meminta Presiden Joko Widodo untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik Rohingya.

    Demonstrasi bertajuk “Aksi Bela Rohingya” juga dilakukan oleh 5.000 orang di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Massa melakukan pembakaran bendera Myanmar serta menuntut pemerintah untuk mengusir Dubes Myanmar dan memutuskan hubungan diplomatik dengan Myanmar karena dianggap telah melakukan pembantaian terhadap etnis minoritas muslim Rohingya.

    Sementara itu, seruan bernada kecaman juga datang dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut sepakat meminta Pemerintah Indonesia, Myanmar, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk segera menghentikan konflik yang telah menyebabkan etnis minoritas Muslim Rohingya menderita.

    Kedua Ormas Islam tersebut menyampaikan aspirasi dan dukungan kepada pemerintah agar turut aktif membantu sesama muslim. Dalam kaitan itu Pemerintah Indonesia memfasilitasi Myanmar untuk melaksanakan “interfaith dialogue” sebagai bagian dari upaya saling belajar dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang toleran, kohesif dan damai.

    The 1st Indonesia-Myanmar Interfaith Dialogue (IMID) yang mengusung tema “The Role of Leaders in Promoting Tolerance, Mutual Understanding and Harmony in Social Development” dihelat oleh Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan Institute for Peace and Democracy dan beberapa instansi di Kota Yogyakarta pada tahun 2017.

    Seiring eskalasi dan reaksi atas konflik yang terus meningkat pada 2017, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menlu Retno Marsudi untuk melakukan upaya diplomasi ke Myanmar guna menemui Konsuler Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi.

    Indonesia menawarkan formula 4+1 sebagai solusi atas penyelesaian konflik Rohingya. Formula 4+1 terdiri dari: pengembalian stabilitas dan keamanan dan upaya menahan diri secara maksimal serta tidak menggunakan tindak kekerasan.

    Berikutnya adalah perlindungan terhadap semua orang tanpa memandang suku dan agama; pembukaan akses terhadap bantuan kemanusiaan; dan pelaksanaan amanat Komisi Penasehat untuk RakhineState dibawah pimpinan Koffi Annan.

    Khusus untuk menindaklajuti pertemuan Menlu Retno Marsudi dengan Konsuler Negara Myanmar Aung San Suu Kyi dan mewujudkan upaya pemberian bantuan kemanusiaan yang lebih terkoordinasi, Pemerintah Indonesia memfasilitasi pembentukan International Humanitarian Assistance (IHA) atau Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM) yang melibatkan 11 Ormas Islam dan organsiasi filantropi berbasis Islam.

    Ormas dan organisasi dimaksud adalah Lembaga Penanggulangan dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Dompet Dhuafa, dan Pos Keadilan Peduli Umat Human Initiative (PKPU Human Initiative).

    Selain itu juga Rumah Zakat, Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah, Daarut Tauhid, Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (LAZIS DDII), Lembaga Amil Zakit Nasional Lembaga Manajemen Infaq (LAZNAS LMI) dan Social Trust Fund (STF) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Pada 2018, disela-sela kunjungan kerjanya ke kawasan Asia Selatan, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyempatkan diri untuk mengunjungi pengungsian Rohingya di Cox Bazar, Bangladesh.

    Dalam kunjungan tersebut Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan secara berkelanjutan. Presiden dalam pernyataannya bahkan menggunakan terminologi “Saudara Muslim” untuk menyebut para pengungsi Rohingya.

    Hal tersebut menunjukan bahwa pemerintah ingin menampilkan wajah Indonesia sebagai negara “middle power” dengan berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang peduli terhadap permasalahan di dunia Islam.

    Indonesia juga aktif memberikan dukungan diplomasi terhadap konflik dan krisis kemanusiaan Rohingya melalui OKI. Pada 2015 Indonesia berhasil menggalang dana US$ 50 juta dari negara-negara Muslim yang tergabung dalam OKI. Dana tersebut kemudian digunakan untuk bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya.

    Kemudian pada 2017, dalam pertemuan tingkat Menteri OKI, Indonesia meminta negara-negara OKI untuk memperhatikan nasib etnisminoritas Muslim Rohingya dan mendukung penyelesaian konflik menggunakan pendekatan konstrukstif (constructive engagement).

    Pada 2018 Indonesia membawa isu Rohingya kedalam Konferensi Tingkat Tinggi OKI ke-45 yang menghasilkan Resolusi Nomor 59/4-POL on the Establishment of An OIC ad Hoc Ministerial Committee on Accountability for Human Rights Violations against the Rohingyas.

    Dengan adanya resolusi tersebut, negara-negara Muslim diharapkan dapat solid bekerjasama dalam mencari bukti terkait pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang menimpa etnis minoritas Muslim Rohingya.

    Berdasarkan paparan di atas, dukungan Indonesia terhadap penyelesaian konflik dan krisis kemanusiaan Rohingya dipengaruhi oleh faktor Islam.

    Bersandar pada pendekatan konstruktivisme yang mengakui pluralitas aktor dalam hubungan internasional, faktor Islam tercermin dari berbagai upaya Ormas Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, SOLIDER dan lain-lain dalam mendesak pemerintah untuk turut membantu penyelesaian konflik dan krisis kemanusiaaan Rohingya.

    Atas dasar itu, pemerintah pada akhirnya melibatkan secara langsung Ormas Islam maupun organisasi filantropi berbasis Islam dalam proses penyaluran bantuan kemanusiaan. Disamping itu, Indonesia juga semakin aktif membawa isu Rohingya dalam agenda diplomasinya di forum internasional seperti OKI.

    Selanjutnya, ditinjau dari konsep identitas, lebih jelasnya sumber pembentukan identitas dari level domestik, dapat diketengahkan bahwa alasan yang melatarbelakangi mayoritas umat Islam di Indonesia vokal menyuarakan penyelesaian konflik dan krisis kemanusiaan Rohingya disebabkan oleh adanya kesamaan identitas, yakni Islam.

    Ini dapat dipahami, mengingat salah satu pemicu konflik Rohingya ialah konflik berdimesi agama yang melibatkan etnis minoritas Muslim Rohingya, etnis mayoritas Buddha Rohingya serta otoritas Myanmar yang mayoritas merupakan penganut Buddha.

     

    *Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, MA adalah Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Dubes RI untuk Brunei Darussalam.

  • Lebih dari Satu Jurnalis per Hari Gugur di Gaza. Ini Harus Dihentikan!

    Lebih dari Satu Jurnalis per Hari Gugur di Gaza. Ini Harus Dihentikan!

    Oleh Rana Setiawan

    (Kepala Peliputan Kantor Berita MINA)

     

    Kantor Media Pemerintah Palestina mempublikasikan update statistik terpenting terkait perang brutal “Israel” di Jalur Gaza pada akhir tahun 2023.

     

    Sedikitnya, 106 jurnalis yang syahid, pria dan wanita, dibunuh oleh tangan pengkhianat pasukan militer “Israel” selama 84 hari perang brutal di Jalur Gaza, dalam upaya penjajahan untuk mengaburkan narasi Palestina dan mengaburkan kebenaran dalam peperangan di sana.

     

    Laporan yang dikutip Kantor Berita MINA pada 31 Desember 2023 tersebut mengindikasikan bahwa seorang jurnalis TV Al-Quds gugur dalam serangan itu, sehingga jumlah jurnalis yang terbunuh di Gaza menjadi 106 orang sejak 7 Oktober.

     

    Pada hari ini, selama 90 hari perang dan agresi yang dilancarkan militer Zionis Israel telah terjadi genosida lebih dari 1.825 serangan menyasar warga sipil, mengakibatkan sejumlah 26.667 syuhada dan orang hilang. Sebanyak 19.667 syuhada yang tiba di rumah sakit, 9.100 anak-anak dan 6.500 wanita, sementara labih dari 56.451 jiwa terluka.

     

    Otoritas militer Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Serangan gencar militer Israel yang membabi buta itu telah menghancurkan Gaza, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah ini rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduk mengungsi dalam kondisi kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

     

    Menurut Committee to Protect Journalists (Komite untuk Perlindungan Jurnalis), perang militer Israel-gerakan pejuang perlawanan Palestina yang dipimpin Hamas telah menjadi konflik paling mematikan bagi para pekerja media sejak organisasi ini mulai menghitung statistik pada tahun 1992.

     

    Dalam pernyataan sebelumnya, disebutkan bahwa Israel sengaja membunuh jurnalis di Gaza untuk membungkam narasi Palestina, menyembunyikan kebenaran, dan mencegah berita dan informasi mencapai opini publik regional dan internasional.

     

    Kita harus mengutuk pembunuhan terhadap jurnalis dan warga sipil lainnya tanpa mendapat hukuman dan memandang hal ini sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional, termasuk Konvensi Jenewa.

     

    Seperti Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan perjanjian internasional untuk mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk jurnalis. Konvensi ini menyatakan bahwa jurnalis yang mengambil bagian dalam konflik bersenjata harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi dari serangan.

     

    Kemudian Konvensi Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Bersenjata, merupakan perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2015. Konvensi ini menguatkan perlindungan terhadap jurnalis di daerah konflik, termasuk perlindungan dari serangan, penangkapan, dan intimidasi.

     

    Lalu Prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Korban Konflik Bersenjata, pedoman yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1977. Prinsip-prinsip ini menyatakan bahwa semua orang yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata harus dilindungi dari serangan, termasuk jurnalis.

     

    Kita harus menyampaikan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Jalur Gaza yang menghadapi risiko tinggi di tengah operasi militer dan serangan barbar zionis Israel.

     

    Komite untuk Perlindungan Jurnalis (CPJ) sedang menyelidiki semua laporan mengenai jurnalis dan pekerja media yang terbunuh, terluka, atau hilang dalam perang tersebut, yang merupakan periode paling mematikan bagi jurnalis sejak CPJ mulai mengumpulkan data pada tahun 1992.

     

    Pada tanggal 21 Desember 2023, penyelidikan awal CPJ menunjukkan setidaknya 68 jurnalis dan pekerja media termasuk di antara lebih dari 20.000 orang yang terbunuh sejak perang dimulai pada tanggal 7 Oktober—dengan lebih dari 19.000 warga Palestina tewas di Gaza dan Tepi Barat serta 1.200 tewas di Israel.

     

    Jurnalis di Gaza menghadapi risiko yang sangat tinggi ketika mereka mencoba untuk meliput konflik selama serangan darat Israel, termasuk serangan udara Israel yang menghancurkan, gangguan komunikasi, kekurangan pasokan makanan dan pemadaman listrik yang luas.

     

    Kita perlu hening sejenak untuk mengingat bahwa ini bukan sekadar angka. Setiap korban memiliki nama, kerabat, orang yang dicintai, dan cerita hidupnya masing-masing. Komite untuk Perlindungan Jurnalis memiliki catatan suram yang mendata semua orang yang terbunuh, terluka maupun hilang.

     

    Mereka yang gugur termasuk wartawan lepas di Palestina yang bekerja untuk layanan kantor berita internasional, dan yang lainnya adalah jurnalis yang bekerja untuk media lokal di sana–yang memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman lokal tentang apa yang sebenarnya terjadi. Banyak yang gugur dalam serangan udara di rumah mereka, beberapa di antaranya sedang bersama anak-anak dan keluarganya.

     

    Pasukan militer Zionis Israel bersikeras bahwa mereka tidak menargetkan jurnalis, namun Reporters Without Borders mengatakan setidaknya sepuluh orang telah terbunuh ketika sedang meliput berita. Mereka menjadi target serangan.

     

    Tentu saja nyawa seorang jurnalis tidak lebih berharga dari warga sipil lainnya, dan dalam krisis yang penuh dengan kekerasan, yang telah menewaskan lebih dari 10.000 orang ini, tidaklah mengherankan jika beberapa di antaranya adalah jurnalis.

     

    Namun ada banyak bukti bahwa para jurnalis telah menjadi sasaran, dilecehkan, dipukuli, dan diancam. Daftar yang dimiliki Komite untuk Perlindungan Jurnalis menunjukkan bahwa otoritas Israel yang patut bertanggung jawab atas sebagian besar insiden yang terjadi.

     

    Federasi Jurnalis Internasional (International Federation of Journalists) telah meminta otoritas Israel untuk secara ketat mematuhi hukum internasional yang mengharuskan para pasukan memperlakukan jurnalis sebagai warga sipil dan melindungi nyawa mereka. Militer Israel telah mengatakan kepada setidaknya dua kantor berita internasional bahwa mereka tidak dapat menjamin keselamatan staf media yang meliput krisis Gaza.

     

    Untuk itu, seruan yang harus terus digaungkan kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi militer tersebut segera menghentikan pembunuhan dan serangan terhadap semua warga sipil termasuk jurnalis yang bekerja di Jalur Gaza.

     

    Lebih lanjut, seruan kepada Pelapor Khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 untuk segera memulai penyelidikan atas pembunuhan dan serangan ini.

     

    Kami percaya peran jurnalis di wilayah konflik sangat penting untuk melaporkan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak konflik, dan untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak memihak tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Tentu agar masyarakat internasional dapat memahami situasinya, termasuk situasi yang terjadi selama beberapa dekade atas terjadinya penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga Palestina.

    Sayangnya, harapan ini kecil, mengingat besarnya pertumpahan darah yang terjadi.

     

    Kita semua akan menjadi semakin bodoh dan dunia akan semakin miskin jika pembantaian terhadap jurnalis dan pekerja media tidak segera diakhiri.

     

    Masyarakat dan Komunitas internasional harus mengambil sikap bersatu untuk menuntut agar semua penggunaan kekuatan dihentikan secepatnya.

     

    Para jurnalis membawa misi mulia. Mengabarkan setiap peristiwa pada dunia, menginformasikan apa yang sebenarnya terjadi, apalagi ini berhubungan dengan konflik yang sangat serius, yang berhubungan langsung dengan manusia dan kemanusiaan.

     

    Itulah mengapa jurnalisme yang baik kini menjadi semakin penting. Tentu saja tidak ada jurnalis yang sempurna, tetapi sebagian besar pekerjaan mereka mengandalkan kredibilitas. Mereka memiliki protokol profesional yang sudah mapan, yang mengikat mereka pada akurasi faktual, independensi, hak jawab, dan sebagainya. Dalam prosesnya, mereka memberikan tingkat kepercayaan yang membuat pembaca dan pemirsa mau terus mengikutinya.

     

    Secara kolektif, tujuannya adalah untuk menciptakan inti informasi yang dapat diandalkan secara independen dan, sebisa mungkin, akurat secara luas dalam krisis yang “berkabut” seperti saat ini. Tanpa komitmen tersebut, jurnalis akan kehilangan otoritas mereka dan karenanya akan kehilangan nilainya.

     

    Menutip pernyataan, Dr. Asep Setiawan, MA., Anggota Dewan Pers dan Dosen Ilmu Politik FISIP Universtas Muhammadiyah Jakarta, yang telah lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik, sebagaimana peran penting jurnalis atau wartawan dalam mengabarkan berita dalam konflik atau peperangan: “Journalist reporting history. Jadi keberadaan wartawan itu harus berada di lokasi ketika sejarah sedang tercipta. Melaporkan sejarah harus akurat, harus tepat. Maka melaporkan sejarah harus jujur dan akurat, kalau salah menulis, dampaknya selama-lamanya. Karena sejarah tidak bisa hilang. Kedua, wartawan itu aktor sejarah, karena berada di lokasi. Dia sebagai aktor yang memberikan kontribusi memberikan informasi kepada publik, tidak hanya menyaksikan tapi juga melaporkan. Penting sekali. Tidak hanya witness, reporting, tapi juga jadi aktor, penulis, dan saksi sejarah.”

     

    Solidaritas untuk Jurnalis Palestina, saudara seprofesi dan seperjuangan. Kalian adalah penulis sejarah. Tidak hanya penulis, tapi juga saksi dan aktor sejarah.

     

    Hentikan Blokade Gaza. Hentikan Genosida di Gaza Sekarang!

  • Fatwa dan Dunia yang Tengah Berubah   

    Fatwa dan Dunia yang Tengah Berubah  

    Oleh Achmad Ubaedillah*

     

    Islam sebagai agama penyebar rahmat bagi semesta alam menghadapi tantangan yang tidak terbatas pada persoalan etika publik, tapi juga bagaimana menjadikan agama ini responsif terhadap perkembangan dan perubahan sosial yang berskala global.

    Paska pandemi Covid-19 umat Islam khususnya dan penghuni planet bumi secara umum menghadapi goncangan sosial yang tak pernah dialami pada masa-masa sebelumnya. Tak hanya dampak pandemi Covid-19, kemajuan teknologi digital telah mengubah tatanan dan cara-cara manusia dalam berinteraksi dengan sesama maupun dengan alam sekitarnya.

    Peran ulama, dalam kerangka ini begitu penting. Dus realitas ini telah menggugurkan tesis sekularisme, bahwa semakin rasional manusia modern semakin jauh pula peran agama.

    Islam, dalam hal ini kalangan ulama atau para pemberi fatwa (mufti) sebagai panutan umat Muslim memikul tanggung jawab bagaimana Islam tetap “living” di kalangan pemeluknya dan tak ketinggalan zaman.

    Secara spesifik semangat itu ditangkap oleh Sekolah Tinggi Ilmu Fikih (STIF) Syeikh Nawawi Tanara melalui pelaksanaan Webinar Internasional tentang “Pentingnya peran fatwa dalam menjawab permasalahan umat pada masa sekarang” pada 27 Desember 2023.

    Pada perhelatan yang dihadiri oleh Wakil Presiden KH Prof. Ma’ruf Amin dan dihadiri oleh pembicara dari Indonesia dan beberapa negara itu, penulis mendapat kesempatan memberikan sekelumit kata sambutan.

    Dalam kajian hukum Islam, fatwa menempati posisi ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Menurut tinjauan ushul fikih, fatwa dapat didefinisikan sebagai suatu pendapat dan pemikiran yang disampaikan seorang atau sekelompok Ahli Fiqih (Mujtahid) guna merealisasikan berbagai jawaban dan pertanyaan yang diajukan pihak yang mengajukan fatwa atas permasalahan-permasalahan yang sifatnya tidak mengikat (Dahlan, 1996).

    Pada jamaknya, fatwa bersifat dinamis dan lentur. Artinya dapat berubah seiring situasi dan kondisi tertentu, sehingga fatwa dapat berbeda dari waktu ke waktu. Dari segi fungsi, fatwa tidak hanya berguna sebagai sumber rujukan keagamaan, tetapi juga sebagai rekaman historis yang menjadi sumber sejarah sosial dari suatu komunitas pada masa tertentu.

    Setidaknya terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dan mendorong terjadinya perubahan fatwa yakni; pertama, perubahan zaman; kedua, perubahan tradisi; ketiga, perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi; keempat, perubahan kebutuhan manusia; kelima, perubahan kemampuan manusia; keenam, perubahan ekonomi dan sosial-politik; dan ketujuh, musibah.

    Bencana alam dan pandemi global Covid-19 tergolong pada faktor terakhir tersebut. Pandemi telah menciptakan disrupsi sosial warga dunia secara umum.

    Berkaitan dengan paparan di atas, saat ini kita perlu menginsyafi dan menyadari sepenuhnya bahwa dunia kini telah mengalami perubahan signifikan. Dalam kajian sosial kontemporer, kita mengenal istilah disrupsi.

    Secara etimologi, disrupsi dapat didefinisikan sebagai terjadinya perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh adanya inovasi yang mengubah sistem dan tatanan ke taraf yang lebih baru.

    Terjadinya disrupsi pada berbagai sektor kehidupan tentunya menuntut adaptasi dari manusia untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi di sekelilingnya. Merupakan hal yang mutlak jika seseorang harus secara cepat mengubah mindset dan menyesuaikan diri agar tidak tertinggal oleh perubahan yang kian hari dirasakan kian cepat.

    McKinsey Global Institute (2017) memproyeksikan setidaknya 400-800 juta orang di dunia akan kehilangan pekerjaan pada 2030 karena tergantikan oleh robot dan kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI).

    Efek disrupsi yang demikian luas tersebut pada akhirnya akan merambah dan mempengaruhi kehidupan sosial dan masyarakat, khususnya perubahan sikap dan perilaku keagamaan. Untuk itu diperlukan fatwa yang aktual dan fungsional seiring dengan perubahan zaman.

    Pada era disrupsi dan pasca pandemi seyogianya kalangan ulama memformulasikan dan memproduksi fatwa yang hirau terhadap wacana modern dan isu-isu global kontemporer seperti wabah penyakit (Covid-19), lingkungan hidup, keamanan manusia (human security), krisis energi, ekonomi digital, kesetaraan gender, kelaparan, perdagangan manusia, radikalisme dan terorisme, proliferasi senjata dan reformasi lembaga internasional.

    Selain itu, guna menghasilkan fatwa yang dapat menjawab tantangan dan perkembangan zaman, kalangan ulama hendaknya meningkatkan penguasaannya terhadap pendekatan multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin keilmuan, khususnya kajian ilmu sosial seperti sosiologi dan antropologi yang dapat memudahkan penelaahan serta pencarian solusi atas berbagai permasalahan sosial yang terjadi dan dihadapi oleh masyarakat.

    Pada era disrupsi ini, reaktualisasi fatwa merupakan keperluan yang mendesak dan mutlak, namun prosesnya tetap harus melalui koridor yang dilakukan kalangan ulama melalui lembaga atau institusi fatwa yang otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Dalam kesempatan ini pula, izinkan saya untuk sedikit mengulas mengenai peran dan kedudukan lembaga pemberi fatwa di Indonesia dan di negara Brunei Darussalam. Dalam konteks Indonesia, fatwa setidaknya dikeluarkan oleh tiga organisasi keagamaan Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan MUI.

    Menarik untuk diketengahkan bahwa dalam praktiknya seringkali ketiga organisasi keagamaan Islam tersebut mengeluarkan fatwa yang berbeda atas suatu persoalan tertentu. Namun demikian, perbedaan yang ada tidak menjadikan masing-masing organisasi keagamaan Islam itu mengklaim bahwa fatwanya yang paling benar, sementara fatwa yang lain keliru.

    Hal ini dapat menunjukkan adanya fleksibilitas dan kedinamisan karakter proses pemberian fatwa di Indonesia. Secara umum, umat Islam di Indonesia sendiri sebagai penduduk mayoritas memiliki kebebasan dalam memilih fatwa yang dianggap compatible dan sesuai untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapinya.

    Sebagai penekananan bersama, peran fatwa di Indonesia juga harus dapat menguatkan konsep negara bangsa (nation-state), dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), disamping meneguhkan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara serta mengukuhkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional pemersatu bangsa Indonesia.

     

    Fatwa Islam di Kawasan ASEAN

     

    Hal yang tak kalah pentingnya untuk dibahas adalah tantangan fatwa di negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Dengan karakteristik dan bentuk pemerintahan yang tak seragam tentunya kalangan ulama (mufti) di negara-negara itu memiliki tantangan berbeda.

    Di ketiga negeri jiran (Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam) dimana jumlah penduduk Islam pada masing-masing negara tersebut tercatat signifikan bahkan mayoritas, peran lembaga fatwa menjadi penting.

    Kerjasama dan penguatan lembaga fatwa melalui pertemuan-pertemuan rutin kalangan ulama ASEAN diharapkan dapat terlibat tidak hanya sebatas pada penyelesian persoalan-persoalan keegamaan (Islam) semata, tetapi dapat berperan dalam pelbagai persoalan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat anggota ASEAN.

    Semangat menguatkan sistem pemerintahan modern negara-negara anggota ASEAN harus tetap menjadi platform yang tetap dipertahankan sebagaimana selama ini terjadi di Indonesia, dan peran agama adalah sebagai penguat pilar-pilar negara modern.

    Pada saat bersamaan, kalangan mufti juga dapat berperan sebagai mediator perdamaian bersama pemerintah. Peran ini bahkan dapat diperluas melintasi beragam komunitas dan agama.

    Keterbatasan pemerintah anggota ASEAN dalam menyelesaikan berbagai persoalan seperti masalah Rohingya di Myanmar dan konflik bernuansa agama di Thailand Selatan dan Pilipina (Moro) seyogyanya dapat melibatkan kalangan tokoh lintas agama.

    Hubungan diplomatik kontemporer yang selama ini dimonopoli oleh aktor negara tidak lagi menjadi pakem. Peran serta aktor non negara (non-states) dapat dilakukan oleh kalangan tokoh dan lembaga agama sebagai jalur alternatif diplomasi dewasa ini.

    Kehadiran dan peran kalangan agamawan dalam fora diplomatik selama ini cenderung dinafikan, bahkan tidak dianggap penting, khususnya dalam perspektif hubungan internasional (HI) Barat yang sekuler dan memandang agama sebagai residu peradaban modern yang tak memiliki tempat dalam praktik maupun kajian disiplin HI.

    Namun pada kenyataannya tesis sekularisasi dengan rasionalisasinya ternyata tidak mampu menjadikan umat manusia modern semakin jauh dari kehidupan agama yang dinilai identik dengan sesuatu yang irrasional dan tak sejalan dengan spirit modernitas.

    Faktanya, di tengah arus sekularisme ternyata agama makin menunjukkan perannya dalam kehidupan manusia modern. Kegagalan lembaga-lembaga inernasional dalam menjaga perdamaian, salah satunya telah memberikan ruang gerak bagi kalangan agama untuk berperan dalam berbagai persoalan yang kerap ditimbulkan oleh arus modernitas.

    Meski nampak hanya sebatas kilas balik sesaat kalangan agamawan dalam kehidupan sekuler, pada kenyataannya kenestapaan dunia akibat dampak modernitas yang berakhir pada kemiskinan, perang, konflik dan keterasingan manusia telah membuka jalan bagi kalangan agamawan untuk memainkan peran profetis agama.

     

    *Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, MA adalah Dosen FISIP UIN Jakarta/Dubes RI untuk Brunei Darussalam.

  • Radikalisme, Terorisme, dan Ancaman Keamanan di Asia Tenggara

    Radikalisme, Terorisme, dan Ancaman Keamanan di Asia Tenggara

    Oleh Achmad Ubaedillah*

     

    Radikalisme dan terorisme merupakan persoalan yang hingga kini masih dihadapi oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Beberapa catatan historis menunjukkan bahwa kawasan ini merupakan ‘ladang subur’ bagi berkecambahnya berbagai kelompok radikal dan teroris.

    Kenyataan ini terjadi jauh sebelum terjadinya tragedi 9/11 dan propaganda Global War on Terrorism (GWoT) yang dikumandangkan oleh Presiden Amerika Serikat George Walker Bush.

    Seiring waktu, kelompok radikal dan teroris di kawasan Asia Tenggara mengalami metamorfosis yang signifikan, terutama di dalam pengembangan jaringan, keahlian serta sumber daya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menjadi ancaman potensial bagi stabilitas keamanan dan politik di tingkat negara dan kawasan.

    Keamanan negara dan kawasan yang terganggu dapat berimplikasi negatif terhadap sektor lainnya seperti perokonomian dan pariwisata.

    Tulisan ini akan mencoba mengulas secara singkat mengenai radikalisme dan terorisme di Asia Tenggara serta potensi ancaman terhadap keamanan di tingkat kawasan dengan menggunakan kerangka konseptual Ilmu Sosial, khususnya Studi Hubungan Internasional tentang konsep Ancaman (Threat) dan Keamanan Internasional (International Security).

    Di samping itu, tulisan ini juga akan menyoroti beberapa kasus radikalisme dan terorisme yang terjadi di beberapa negara ASEAN yakni Filipina, Thailand, dan Indonesia.

     

    Genealogi Radikalisme dan Terorisme

     

    Perbincangan mengenai radikalisme dan terorisme tidak dapat dilepaskan dari perdebatan dirskusus teoretik-akademik yang melingkupinya. Hingga tulisan ini dibuat belum terdapat kesepakatan yang bulat di kalangan pakar Ilmu Sosial mengenai definisi dari radikalisme dan terorisme.

    Namun dari berbagai pendapat yang bermunculan terdapat titik persamaan, yakni penggunaan kekerasan di dalam cara mencapai suatu tujuan. Radikalisme secara etimologi berasal dari kata bahasa Yunani, yakni Radix yang berarti akar, sehingga radikal mempunyai arti cara berpikir yang mengakar, mendalam, komprehensif dan holistik.

    Radikalisme dalam kajian Ilmu Sosial didefinisikan sebagai sebuah pandangan yang ingin melakukan perubahan radikal sesuai dengan ideologi yang diyakininya atau tafsirannya atas realitas sosial (Hasani, 2010). Pengertian lain terkait radikalisme yakni suatu pemahaman yang ingin mewujudkan perubahan secara cepat dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

    Dalam praktiknya radikalisme seringkali digandengkan dengan kata agama, sehingga tercipta terminologi lainnya, yakni radikalisme agama yang dapat definisikan sebagai sikap dan perilaku seseorang atau kelompok yang menerapkan cara-cara kekerasan dengan menggunakan agama sebagai instrumen politis dalam mencapai tujuannya.

    Penganut radikalisme agama acapkali mendasari sikap dan perilakunya pada tafsiran kaku atas sumber-sumber doktrinal agama tanpa mempertimbangkan aspek konteks dan kajian multidisipliner (Idris, 2017).

    Radikalisme seringkali menjadi titik masuk bagi terbentuknya terorisme. Sementara itu, terorisme dapat didefinisikan sebagai segala tindakan yang membenarkan penggunaan kekerasan fisik secara masif guna menggapai suatu tujuan, menciptakan teror dan rasa takut terhadap lawan politik serta lingkungan sosial di sekitarnya agar tunduk dan tidak berdaya (Hasani, 2010).

    Terorisme merupakan sebuah instrumen dari suatu proyek politik dan agama dimana para pelakunya seringkali menjalankan aksi-aksi kekerasan secara demonstratif demi meraih dukungan. Tidak hanya itu, aksi-aksi kekerasan tersebut biasanya berupa ancaman dalam rangka mengintimidasi dan menyudutkan pihak yang ditargetkan (Schmid, 2011).

    Menurut General Assembly Resolution 49/60 of 9 December 1994, secara khusus terorisme didefinisikan sebagai suatu tindakan pidana yang dilakukan guna memprovokasi dan meneror khalayak umum. Tindakan tersebut dilakukan oleh orang tertentu maupun sekelompok orang untuk mencapai tujuan politik tertentu dengan didasari oleh alasan politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, dan agama guna menjustifikasi tindakan mereka (http://www.undocuments.net/a49r60.htm).

    Fenomena radikalisme dan terorisme bukan merupakan sesuatu yang muncul dari kevakuman tanpa sebab. Sebuah studi menjelaskan, setidaknya terdapat lima faktor pemicu terbentuknya radikalisme dan terorisme, yakni; pertama, faktor psikologis (abnormalitas kejiwaan); kedua, faktor sosiologis (tingkat pendidikan, pergaulan).

    Ketiga, faktor ekonomi (kemiskinan, pengangguran); keempat, faktor politik (penolakan terhadap demokrasi dan HAM); dan kelima, faktor agama (fanatisme, skriptualisme, dogmatisme).

    Dalam kenyataan di lapangan, acapkali ditemukan fakta bahwa fenomena radikalisme dan terorisme tidak hanya disebabkan oleh faktor pemicu tunggal, melainkan oleh kombinasi faktor pemicu (Esposito, 2007, Veldhuis, 2009).

    Di sisi lain, terdapat pendapat yang meyakini bahwa radikalisme dan terorisme secara dominan disebabkan oleh faktor politik, sedangkan faktor-faktor lain berperan sebagai katalisator (Azra, 2015).

    Penyebaran radikalisme dan terorisme sangat ‘contagious’. Seseorang atau kelompok yang terjangkiti radikalisme dan terorisme dengan mudah dapat menularkannya ke orang atau kelompok lain (Azra, 2020).

    Dari catatan historis yang ditemukan, dalam konteks internasional, istilah terorisme sebenarnya telah digunakan dan diperkenalkan oleh Liga Bangsa-bangsa (LBB), kemudian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1937 saat penyelenggaraan Convention for the Prevention and Punishment of Terrorism (Marston, 2003).

    Namun, persoalan terorisme kembali menyeruak ke permukaan ketika terjadi peristiwa ‘9/11 Attacks’di Amerika Serikat yang berhasil menggemparkan publik internasional serta berimplikasi pada konstelasi hubungan internasional kala itu.

    Tragedi ‘9/11 Attacks’ yang oleh sebagian pihak dikenal sebagai ‘Black Tuesday’ telah membuat otoritas Negeri Paman Sam dibawah kepemimpinan Presiden George Walker Bush meluncurkan kebijakan strategis, yakni Global War on Terror (GWoT) yang mendapat beragam respon di berbagai kawasan, terutama Dunia Islam.

    Semenjak itu radikalisme dan terorisme menjadi diskursus kritis dan isu global yang diperbincangkan oleh banyak pihak, mulai cendekiawan hingga para pembuat kebijakan (decision makers) di berbagai negara (Winarno, 2014).

    Dalam konteks Studi Hubungan Internasional, beberapa pengkaji mencoba mengaitkan konsep seperti persepsi ancaman (threat perception) dan keamanan internasional (international security) dengan radikalisme dan terorisme sebagai fenomena dan isu kontemporer (Collins, 2003, Emmers & Sebastian, 2005). Hal demikian juga akan diketengahkan dalam tulisan di bawah ini.

     

    Konseptualisasi Persepsi Ancaman dan Keamanan Internasional

     

    Perbincangan mengenai persepsi ancaman (threat perception) tidak dapat dilepaskan dari cara pandang aktor dalam mengindentifikasi objek dan fenomena yang membahayakan dirinya. Kehadiran hal yang membahayakan dirinya tersebut kemudian dianggap sebagai ancaman.

    Dengan terbentuknya persespi ancaman tadi, kemudian aktor memformulasikan dan mengaplikasikan seperangkat aturan maupun kebijakan sebagai upaya dalam mencegah, menghindari, membalas maupun memberhentikan ancaman yang datang (Muhibat, 2013).

    Sementara itu, konsep persepsi ancaman yang lebih reliable, mendefinisikan persepsi ancaman sebagai situasi dan kondisi ketika aktor, baik individu maupun kelompok memiliki kapabilitas dan intensi guna menimbulkan konsekuensi negatif bagi aktor lain (Davis, 2003).

    Terdapat dua kategori ancaman, yakni ancaman terhadap aktor dan ancaman terhadap kumpulan aktor. Kemudian, bentuk ancaman terhadap kumpulan aktor dapat berupa ancaman militer, ancaman ekonomi dan ancaman sosial-budaya (Rosseau, 2007).

    Persepsi ancaman bersifat dinamis. Maksudnya relatif dipengaruhi perubahan pada cara pandang aktor dalam memandang realitas. Dalam kadar dan keadaan tertentu, persepsi ancaman turut memberikan dampak terhadap pembentukan kepentingan nasional (national interest), arah kebijakan luar negeri, dan keamanan di tingkat regional serta internasional.

    Perdebatan besar ke-1 (The First Great Debate) dalam Studi Hubungan Internasional antara Liberalisme dengan Realisme tidak dapat dipisahkan dari problem keamanan. Salah satunya terkait dengan pertanyaan mendasar “Bagaimana suatu negara dapat menghindari terjadinya perang?”. Atas dasar itu, diskursus keamanan yang berlangsung pada masa kini sangat bersifat militeristik dan state-centric (Baylis, 2020).

    Seiring waktu, keruntuhan Uni Soviet/Blok Timur secara resmi mengakhiri Perang Dingin. Dunia internasional kemudian memasuki pembabakan sejarah baru, yakni periode pasca perang dingin yang dicirikan dengan tampilnya multipolaritas dalam kancah internasional.

    Disamping itu, kompleksitas dan mutlidimensionalitas persoalan internasional menjadi kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Dua prakondisi tersebut telah berdampak signifikan terhadap terjadinya evolusi makna keamanan (Buzan 1991, Winarno 2014).

    Konsep keamanan pada masa perang dingin yang biasa dikenal sebagai keamanan tradisional (traditionalsecurity) mengalami evolusi makna dan redefinisi, sehingga belakangan memunculkan konsep baru yang disebut keamanan non-tradisional (non-traditional security).

    Dalam tataran teoretis, keamanan non tradisional dapat dipahami sebagai sebuah konsepsi keamanan yang hirau terhadap individu, kelompok, maupun milieu (lingkungan). Titik perhatian terhadap keamanan individu selanjutnya menjadi stimulus bagi institusi global semisal UNDP untuk menuangkannya ke dalam sebuah konsep yang disebut keamanan manusia (human security).

    Terdapat lima dimensi keamanan yaitu; pertama, keamanan militer (military security), melingkupi persepsi militer atas intensi yang hadir serta kemampuan dalam hal defensif dan ofensif ; kedua, keamanan politik (political security), melingkupi ideologi, stabilitas dan keberlanjutan suatu negara.

    Ketiga, keamanan ekonomi (economic security), meliputi akses terhadap sumber daya, pasar dan finansial yang merupakan penopang kesejahteraan negara; keempat, keamanan sosial (societal security), melingkupi pola tradisional semisal kultur, identitas nasional dan agama; kelima, keamanan lingkungan (environmental security), terkait keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai lokus dimana manusia itu hidup (Buzzan, 1991).

    Merujuk Buzan, pemikir utama ‘The Copenhagen School’, keamanan non-tradisional tidak hanya hirau pada isu high politics layaknya persoalan militer, tetapi juga isu low politics seperti persoalan lingkungan hidup, kesetaraan gender, kejahatan transnasional, radikalisme dan terorisme.

    Disamping itu, Keamanan non-tradisional juga memberikan ruang artikulasi bagi keterlibatan aktor non negara (non-state actors) misalnya pihak swasta, lembaga masyarakat sipil, organisasi keagamaan dan sejenisnya (Buzan & Hansen, 2009).

    Sejauh ini, persoalan keamanan menempati posisi sentral dalam khazanah intelektual Hubungan Internasional, setidaknya dapat dibuktikan dengan tingginya atensi dan minat pengkaji yang datang dari berbagai disiplin keilmuan dalam meneliti keamanan.

    Dengan merujuk pada paparan di atas, negara-negara di kawasan Asia Tenggara- ASEAN – secara umum selama ini didapati telah mempersepsikan fenomena radikalisme dan terorisme sebagai salah satu ancaman bagi pemeliharaan dan keberlangsungan keamanannya.

    Disamping itu, ancaman radikalisme dan terorisme juga turut berdampak pada berbagai dimensi keamanan yang meliputi militer, politik, ekonomi, sosial serta lingkungan. Praktik di beberapa negara Asia Tenggara menunjukkan, ancaman radikalisme dan terorisme dalam batas tertentu juga turut berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan luar negeri suatu negara.

    Beberapa Studi Kasus: Filipina, Thailand, dan Indonesia ‘Bara api dalam sekam’ menjadi ungkapan yang kompatibel dalam mendeskripsikan fenomena radikalisme dan terorisme yang terjadi di kawasan Asia Tenggara.

    Ungkapan ‘bara api’ dapat diasosiasikan dengan gerakan radikalisme dan terorisme yang sewaktu-waktu dapat membakar ‘sekam’ kawasan Asia Tenggara. Berbagai gerakan radikalisme dan terorisme, baik yang berdimensi agama mau pun tidak, ditengarai oleh banyak pihak telah lama eksis jauh sebelum tragedi ‘9/11 Attacks’ di Amerika Serikat yang menggemparkan publik internasional.

    Di bawah ini akan disinggung secara singkat kasus-kasus radikalisme dan terorisme di kawasan Asia Tenggara yang terjadi di beberapa negara seperti Filipina, Thailand, dan Indonesia.

    Sejak 1994, Moro Islamic Liberation Front (MILF) telah menampakan eksistensinya di Filipina Selatan. Secara umum, MILF merupakah organisasi revolusioner yang teguh berjuang bagi Muslim Filipina Moro guna mencapai cita-cita untuk dapat menentukan nasib sendiri (self-determination).

    Catatan historis menunjukkan bahwa kelompok minoritas Muslim Moro telah lama mengalami perlakuan diskriminatif hingga stigmatisasi sebagai orang ‘Moor’ yang berarti buta huruf, tidak bertuhan, jahat dan gemar membunuh (Lubis, 2018).

    MILF memiliki struktur dan basis komando kuat yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Maguindanao, Basilian, Cotabago, Lanao Del Sur, Zamboanga Del Norte, Bukindon Agusa, Sulatan Kudarat, dan Sarangani. Suatu data menunjukkan bahwa MILF didukung oleh sekitar 12000 militan pada masing-masing wilayah tersebut (Chalk, 2009).

    Selain itu terdapat pula organisasi Abu Sayyaf Group (ASG) yang mempunyai tujuan menegakkan syariat Islam di Filipina. ASG acapkali menggunakan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

    Oleh sebagian pengkaji radikalisme dan terorisme, ASG dikategorikan sebagai organisasi radikal teror yang berbahaya bagi stabilitas keamanan nasional Filipina dan keamanan regional Asia Tenggara (Chalk, 2009).

    Disamping itu, ASG ditopang oleh sekitar 300-500 militan yang mempunyai basis kuat di wilayah Maguindanao. Implikasi sepak terjang ASG terhadap ancaman keamanan di kawasan salah satunya dapat dibuktikan dalam maraknya kasus penyanderaan terhadap warga negara asing (WNA) yang tidak jarang mengganggu hubungan bilateral antarnegara.

    Semisal Indonesia, sejak 2016 didapati data bahwa sebanyak 44 Warga Negara Indonesia (WNI) pernah menjadi korban sandera kelompok ASG (Kompas, 2021). Sementara itu, di Thailand terdapat kelompok Melayu Muslim Pattani yang hingga kini masih eksis dalam mempengaruhi dinamika sosial-politik Negeri Gajah Putih.

    Setidaknya terdapat tiga faktor pemicu kemunculan gerakan radikal Melayu Muslim Pattani di Thailand Selatan yakni; pertama, fakta historis berupa penggabungan wilayah Kesultanan Pattani oleh Kerajaan Inggris ke dalam Kerajaan Siam melalui Anglo-Siam Treaty.

    Kedua, kebijakan asimilasi paksa yang dicanangkan pemerintah kerajaan, dan ketiga; ketidakadilan yang mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan keterpurukan kehidupan sosial masyarakat Melayu Muslim Pattani.

    Ketidakadilan dan kenestapaan panjang yang dialami oleh kelompok Melayu Muslim Pattani membuat kekuatan mereka semakin terkonsolidasi melalui pembentukan berbagai sayap organisasi seperti Barisan Revolusi Nasional (BRN), Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMP) dan Pattani United Liberation Organization (PULO).

    Selain itu, kelompok Melayu Muslim Pattani juga didukung dengan kelengkapan persenjataan yang memadai seperti senjata api, M 16, AK 47 Assault Riffles, shotguns, granat dan bom rakitan. Basis terbesar kelompok Melayu Muslim Pattani terdapat di wilayah Yala dan Narathiwat, dimana sekitar 90 persen penduduk disana merupakan pendukungnya (Kingsbury, 2005).

    Di Indonesia, keruntuhan rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah berimplikasi secara langsung terhadap keterbukaan ruang publik bagi masyarakat sipil seperti organisasi masyarakat (Ormas).

    Sejak saat itu, lahir sejumlah kelompok dan ormas berbasis keagamaan (Islam) yang ditengarai mendukung gerakan radikalisme dan terorisme seperti Jama’ah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Laskar Jihad, Laskar Mujahidin, Laskar Jundullah, Ring of Banten dan sebagainya (Hilmy, 2015).

    JI sendiri merupakan organisasi radikal dan jaringan terorisme terbesar di kawasan Asia Tenggara yang bergerak secara kladenstin. JI disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan jaringan dan aktivisme teroris di Timur Tengah, khususnya Al-Qaeda.

    Metamorfosis gerakan JI menjadi perhatian serius dari berbagai negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura. Sementara itu, kekhawatiran publik Indonesia dan dunia internasional semakin tertuju kepada JI sejak terjadinya rentetan aksi peledakan bom.

    JI diperkirakan memiliki ribuan anggota aktif dan sekitar 200 di antaranya telah mengalami penyelidikan di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina. Tujuan JI adalah merebut dan ‘menaklukkan’ wilayah-wilayah yang telah dihuni oleh masyarakat sebagai target operasi serta mewujudkan tatanan pemerintahan yang berlandaskan hukum Islam (Syariah) di kawasan Asia Tenggara (Winarno, 2014)

     

    Perlu Kajian Lebih Lanjut

     

    Radikalisme dan terorisme merupakan permasalahan laten di Kawasan Asia Tenggara yang akan terus menarik untuk dikaji. Kerangka konseptual Hubungan Internasional berupa persepsi ancaman (threat perception) dan keamanan internasional (international security) dalam paparan di atas menunjukkan bahwa permasalahan radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman yang potensial bagi stabilitas keamanan di kawasan yang dapat berimplikasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap sektor penting lainnya seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya.

    Sementara itu, multitrack diplomacy berupa dialog dan kerja sama antara institusi agama dan masyarakat sipil (civil society) perlu diwujudkan dalam rangka memperkuat langkah dan upaya pemerintah negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menanggulangi radikalisme dan terorisme di kawasan Asia Tenggara. Akhirnya, tulisan ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut guna mendapatkan hasil yang lebih memadai dan komperhensif.

     

    *Achmad Ubaedillah adalah Dosen FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

  • Kesadaran Hukum Pers, Pendamping Wartawan Bekerja 

    Kesadaran Hukum Pers, Pendamping Wartawan Bekerja 

    Catatan: Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat

    Materi disampaikan dalam Pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan PWI Serentak di Provinsi Aceh, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, 22 Desember 2023

     

    SEPERTI dalam percakapan dengan siapapun, pasti ada kesadaran etika, kesopanan, dan memilih kata yang pantas untuk diucapkan. Dalam menulis berita juga demikian. Ada hukum pers dan etika yang harus dibaca dan dijadikan kesadaran ketika merencanakan liputan, mencari informasi, wawancara, menulis berita, dan ketika melakukan investigasi.

    Hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta peraturan terkait pers harus dikuasai sungguh-sungguh supaya tidak bermasalah ketika berita diterbitkan. Wartawan muda biasanya enggan mempelajarinya langsung dari sumbernya. Banyak mereka yang merasa cukup mendengarkan redaktur atau editor mengenai larangan-larangan yang harus dihindari ketika meliput dan menulis berita.  Misalnya, wartawan tidak boleh menulis nama lengkap tersangka suatu kasus, tidak boleh menulis dengan memojokkan suatu golongan, suku, dan agama.

    Wartawan harus punya kemauan tinggi untuk mencari sumbernya langsung, bukan sekedar diberi masukan oleh editor (wartawan madya).  Editor seringkali tidak menjelaskan apa alasan detilnya. Tidak menjelaskan karena alasan klasik: dikejar deadline.

    Kalaupun tidak sempat menjelaskan kepada wartawan muda saat mengedit berita, setelah semua pekerjaan redaksi selesai, ajaklah wartawan ngobrol soal tulisannya dan kode etik jurnalistik. Tunjukkan pasal-pasal KEJ yang menjadi rambu-rambu menulis berita. Tunjukkan,  ajarkan, dan pastikan kepada wartawan muda tidak melakukan pelanggaran undang-undang pers nomo 40 tahun 1999 tentang pers, KEJ, P3SPS, dan pedoman pemberitaan terkait pers.

    Wartawan setingkat redaktur dituntut bagaimana memberikan pemahaman, mengarahkan, dan mengontrol hasil kerja wartawan muda secara sungguh-sungguh. Bukan sambil lalu. Dalam uji kompetensi wartawan jenjang madya, mereka juga dites untuk menganalisa berita yang terdapat pelanggaran hukum pers, KEJ, dan pedoman pemberitaan.

    Selanjutnya wartawan muda harus bisa menunjukkan tulisan karyanya berupa berita yang tidak melanggar undang-undang tentang pers, KEJ, dan pedoman pemberitaan yang sudah disahkan oleh Dewan Pers. Sedang wartawan utama atau yang menduduki jabatan structural antara redaktur pelaksana sampai pemimpin redaksi harus memastikan KEJ, undang-undang, dan peraturan terkait pers dilaksanakan di medianya.

    Wartawan utama punya kewajiban menciptakan sistem dan mengedukasi bagaimana wartawan muda dan madya mentaati dan melaksanakannya. Misalnya setiap rapat selalu menyisihkan waktu untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang pers, KEJ, dan peraturan terkait pers lainnya. Tujuannya menjadikan hukum pers sebagai kesadaran pendamping wartawan bekerja.

    Dalam uji kompetensi wartawan, setiap wartawan akan mendapat soal menurut jenjang  masing-masing. Wartawan muda harus tahu pasal-pasal dan peraturan yang menjadi rambu-rambu menulis berita. Jangan hanya mendengarkan redaktur saja tanpa membaca sendiri sumber rambu-rambu tersebut.

    Baca dan pastikan di mana pasal-pasal itu berada. Dan, di mana pula pedoman-pedoman pemberitaan itu berada. Semua sudah disebarluaskan, termasuk dalam jaringan internet.

    Selain undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harus dibaca, wartawan juga harus mendalami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.

    Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulis berita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturan terkait pers. Wartawan, salah satu profesi yang menjadi tempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang pers pun bisa menjelaskan. Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karena wartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industri pers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.

    Lihat Pasal-Pasal

    Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk membedakan media dan media pers, karena media tidak selalu pers lihat pasal 9 di undang-undang yang sama.

    Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapat dibaca di pasal 4 undang-undang tentang pers.

    Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006. Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalam pasal 1 KEJ.

    Apakah wartawan harus professional? Jelas wartawan harus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesional dan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ). Cara profesional ini antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak menerima suap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.

    Apakah wartawan boleh menulis berita secara sembarangan karena kebebasannya? Tidak!. Wartawan harus munguji kebenaran informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ). Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ).

    Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ). Yang dimaksud identitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya.

    Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ  yang dimaksud anak adalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengan tegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun. KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun.

    Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawan kompeten akan tegas menjawab “tidak boleh”. Wartawan tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ). Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi dalam pemberitaan.

    Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan untuk melindungi narasumber. Ada istilah hak tolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ). Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Istilah embargo juga banyak yang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaan sesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu. Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.

    Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ). Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public (Pasal 9 KEJ).

    Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

     

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan. Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitan media siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

    Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibaca kalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajib dicantumkan di media siber. Masyarakat yang akan memberi komentar juga harus tahu pedoman ini.

    Media siber mempunyai karakter khusus, berbasis internet, dan masih tetap harus mematuhi undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedoman pemberitaan dan peraturan terkait pers. Pedoman ini membahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaran informasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita.

    Apabila berita belum cukup lengkap, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudah dimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatan pengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan.

    “Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satu butir pedoman pencabutan berita.

    Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

     

    Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

    Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/Peraturan DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setara dengan yang lain. Wartawan dituntut menghormati keberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilih narasumber yang kompeten, sampai pemberitaan. Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusi narasumber yang sesuai, tidak merendahkan.

    Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender. Dalam konteks keberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, serta mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.

    Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman.

     

    Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

    Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalam memilih kata-kata dalam pemberitaan. Ada sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandang disabilitas. Wartawan juga bisa bertanya kepada subyek penyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam pemberitaan/menulis berita.

    Hindari penggunaan kata/kalimat:

    1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan.— ganti dengan—  Netra

    2. Cacat —- ganti dengan— penyandang disabilitas

    3. Orang gila — ganti dengan — orang dengan gangguan jiwa, orang dengan skizoprenia

    4. Gagu — ganti dengan — penyandang disabilitas wicara

    5. Idiot, terbelakang — ganti dengan — penyandang disabilitas intelektual

    6. Untuk orang non disabilitas— ganti dengan—non disabilitas

    7. Lumpuh – ganti dengan —penyandang disabilitas fisik

    Dan seterusnya.

     

    Pers Penyiaran

    Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.

    Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya dengan media cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaan karena cara kerjanya berbeda.

    Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undang penyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.  Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

    Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio. Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalua digabung menjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawan penyiaran paham betul. Dalam P3, wartawan penyiaran wajib baca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepada narasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anak sebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal 31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyi non jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan hak siar, pasal 35 pewawancara.

    Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambar dokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasus hukum, pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.

     

    Perlindungan Profesi Wartawan

    Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.

    Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tahun 2017. MoU ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapat kepada Dewan Pers apabila menangai sengketa pers akibat pemberitaan.

    Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk meminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang pers ketika pengadilan menangani perkara sengketa pers. Ahli pers yang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers. (*)

  • Pertaruhan Masa Depan Hubungan Taiwan dan Tiongkok   

    Pertaruhan Masa Depan Hubungan Taiwan dan Tiongkok  

    Oleh A. Safril Mubah*

    Pemilihan Presiden Taiwan pada 13 Januari 2024 akan menentukan pola relasi Taiwan dengan Tiongkok di masa mendatang. Hasil pilpres bakal berdampak signifikan pada seberapa dekat atau jauh hubungan kedua negara tersebut. Terlepas dari siapapun yang terpilih menjadi presiden nantinya, inilah pertaruhan masa depan hubungan Taiwan dan Tiongkok.

    Ada tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi dalam Pilpres Taiwan. Pertama, Capres Lai Ching-te dan Cawapres Hsiao Bi-khim dari partai penguasa, Partai Progresif Demokratik (DPP).

    Lai adalah wakil presiden saat ini dalam pemerintahan Presiden Tsai Ing-wen. Sebelumnya, dia pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (1999-2010), Walikota Tainan (2010-2017), dan Kepala Eksekutif Taiwan (2017-2019).

    Sementara, Hsia adalah mantan anggota DPR (2002-2008 dan 2012-2020) yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Perwakilan Taiwan untuk Amerika Serikat (2020-2023) setelah ditetapkan sebagai cawapres pada 30 November 2023.

    Kedua, Capres Hou Yu-ih dan Cawapres Jaw Shaw-kong yang dinominasikan oleh partai oposisi utama, Kuomintang(KMT). Sejak 2018 hingga kini, Hou menjabat Walikota New Taipei. Dia merupakan purnawirawan jenderal polisi yang pernah menduduki posisi Kepala Kepolisian Taiwan (2008-2010). Pasangannya, Jaw, adalah mantan anggota DPR (1987-1991 dan 1993-1994) dan pemilik jaringan stasiun radio Broadcasting Corporation of China.

    Ketiga, Capres Ko wen-je dan Cawapres Cynthia Wu yang dicalonkan oleh Partai Rakyat Taiwan (TPP). Ko adalah Ketua Umum TPP yang pernah menjabat Walikota Taipei (2014-2022). Dalam pemilihan Walikota Taipei pada 2014 dan 2018, Ko maju melalui jalur independen dan berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Ibukota Taiwan.

    Pada 2019, dia mendirikan TPP yang lantas menjadi tiketnya untuk berkontestasi dalam pilpres. Ko berpasangan dengan Wu, anggota DPR yang juga putri pengusaha besar Taiwan pemilik Shin Kong Group, Eugene Wu.

     

    Isu Lintas Selat

     

    Dalam setiap kali pilpres, isu yang selalu mengemuka dan cenderung jadi perdebatan panas antarkandidat adalah hubungan lintas selat. Sejak DPP mengambil alih kekuasaan dari KMT pada 2016, Taiwan semakin bergerak menjauh dari Tiongkok.

    Selama masa pemerintahan DPP, Presiden Tsai berambisi untuk mengurangi ketergantungan Taiwan terhadap Tiongkok seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Ma Ying-jeou (2008-2016).

    Karena itu, melalui New Southbound Policy, Tsai mendorong Taiwan untuk berhubungan semakin erat dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan dengan mengembangkan kerjasama berbasis kemitraan masyarakat.

    Hasilnya, di kala nilai total perdagangan dan investasi antara Taiwan dan Tiongkok menurun, kerjasama ekonomi dan sosial budaya antara Taiwan dan 18 negara sasaran New Southbound Policy terus meningkat.

    Menurut data statristik Kementerian Hubungan Ekonomi Taiwan, nilai total investasi Tiongkok di Taiwan menurun tajam dari 247,6 juta dollar AS pada 2016 menjadi 38,7 juta dollar AS pada 2022.

    Sejalan dengan itu, nilai investasi Taiwan di Tiongkok juga menurun dari 9,7 juta dollar AS ke 5 juta dollar AS pada periode yang sama. Penurunan signifikan tersebut mencerminkan semakin memburuknya hubungan Taiwan dan Tiongkok. Hal itu tidak hanya terjadi di sektor ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik dan keamanan.

    Dalam ranah diplomatik, Tiongkok terus mempersempit ruang gerak Taiwan di panggung internasional. Pemerintahan Presiden Xi Jinping membujuk negara-negara mitra diplomatik Taiwan untuk memindahkan pengakuannya dari Taipei ke Beijing. Dampaknya, Taiwan kehilangan 9 dari 22 mitra diplomatiknya hanya dalam waktu enam tahun (2016-2022).

    Taiwan kini hanya memiliki 13 negara mitra diplomatik dan semuanya adalah negara-negara kecil yang tidak berpengaruh dalam panggung diplomasi global seperti Kepulauan Marshal, Nauru, Palau, Tuvalu, Eswatini, Vatikan, Belize, Guatemala, Haiti, Paraguay, Saint Kitts dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, dan Saint Lucia.

    Masalah keamanan juga menjadi tantangan besar Taiwan. Tiongkok tidak pernah berhenti menggertak Taiwan dengan melontarkan ancaman aneksasi wilayah Taiwan. Bagi Xi, Taiwan adalah wilayah integral yang harus disatukan dalam kedaulatan Tiongkok. Sebaliknya bagi Tsai, Taiwan adalah negara independen yang memiliki kedaulatan sendiri. Posisi inilah yang memicu Tiongkok untuk terus menekan Taiwan.

    Setiap hari pesawat tempur Tiongkok selalu melintasi garis tengah Selat Taiwan dan bahkan masuk ke wilayah udara Taiwan. Ketika menyikapi kunjungan Ketua DPR AS Nancy Pelosi ke Taiwan, Angkatan Udara Tiongkok mengirimkan 49 pesawat tempur ke Selat Taiwan pada 5 Agustus 2022. Itulah jumlah terbanyak pesawat tempur Tiongkok yang terbang di Selat Taiwan dalam satu hari. Operasi semacam itu terus dilancarkan hingga kini.

     

    Perbedaan Posisi

     

    Eskalasi ketegangan hubungan Taiwan dan Tiongkok disikapi masing-masing kandidat dengan posisi berbeda. Sebagai bagian dari kabinet Tsai, Lai menegaskan bahwa Tiongkok-lah yang menjadi penyebab meningkatnya ketegangan di Selat Taiwan.

    Berbeda dengan Tsai yang bersikap moderat dengan menyatakan bahwa Taiwan sudah menjadi negara independen dan berdaulat sehingga tidak perlu mendeklarasikan kemerdekaan, Lai adalah sosok pemimpin yang sangat vokal menyuarakan kemerdekaan Taiwan.

    Namun, setelah ditetapkan DPP sebagai capres, Lai cenderung menahan diri dalam melontarkan pandangannya tentang kemerdekaan Taiwan. Bisa jadi, hal itu merupakan bagian dari strategi karena publik Taiwan sesungguhnya merasa sangat nyaman dengan kondisi status quo.

    Survei National Chengchi University, Taiwanese Public Opinion Foundation, dan My Formosa menghasilkan simpulan temuan bahwa mayoritas rakyat Taiwan memilih status quo yang nantinya bergerak menuju kemerdekaan.

    Pilihan posisi Lai membuatnya unggul dalam berbagai jajak pendapat dengan selisih rata-rata 3-6 persen di depan Hou. Hal itu jelas tidak disukai Tiongkok sehingga muncul kekhawatiran adanya intervensi pemerintahan Xi terhadap Pemilu Taiwan untuk menghindarkan kemenangan DPP.

    Secara historis, Beijing selalu mendukung kandidat KMT mengingat garis politik tradisionalnya untuk menjalin hubungan dekat dengan Tiongkok. Hou menolak tegas kemerdekaan Taiwan dan lebih memilih memaksimalkan dialog dengan Tiongkok guna memperbaiki hubungan kedua belah pihak.

    Serupa dengan Hou, Ko sebenarnya juga mendorong Taiwan membuka kembali hubungan dengan Tiongkok. Bedanya, Ko tetap mempertahankan status quo dengan meningkatkan anggaran pertahanan Taiwan sambal terus berkomunikasi dengan Tiongkok untuk meminimalisir terjadinya perang. Dapat dikatakan, Ko mengambil posisi jalan tengah di antara Lai dan Hou.

    Mencermati dinamika posisi tersebut, hampir dapat dipastikan perdebatan isu lintas selat akan semakin memanas hingga hari pemungutan suara. Tren menipisnya perolehan poin antarkandidat dalam serangkaian jajak pendapat merefleksikan kemungkinan keketatan selisih suara mereka.

    Jika Lai menang, hubungan Taiwan dan Tiongkok semakin merenggang dan bahkan bisa lebih tegang dibandingkan sebelumnya. Sebaliknya jika Hou menang, deeskalasi ketegangan lintas selat sangat mungkin terjadi seiring dengan semakin eratnya relasi Taiwan dan Tiongkok. Sementara, kemenangan Ko berpotensi memperbaiki komunikasi Taiwan dan Tiongkok, tetapi dalam beberapa hal ketegangan tetap mungkin terjadi.

     

    *A. Safril Mubah adalah Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas

    Airlangga dan Alumnus National Chengchi University, Taipei, Taiwan.

  • Taiwan, Mitra Terpercaya Menuju Masa Depan Emisi Nol Bersih

    Taiwan, Mitra Terpercaya Menuju Masa Depan Emisi Nol Bersih

    Oleh: Shieu Fuh-sheng*

    Perubahan iklim berdampak pada dunia dengan tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer terus meningkat dan suhu rata-rata global mencapai rekor tertinggi. Tapi ini belum terlambat. Jika kita bertindak sekarang, kita masih bisa mencapai masa depan bumi yang layak huni dan berkelanjutan.

    Taiwan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mencapai tujuan bersama yaitu emisi nol bersih. Saat dunia menghadapi ancaman perubahan iklim dan tantangan restrukturisasi rantai pasokan, Taiwan adalah mitra yang dapat diandalkan, aman, dan dapat dipercaya.

    Pada Februari tahun ini Presiden Tsai Ing-wen mengumumkan pemberlakuan Undang-Undang Respons Perubahan Iklim yang mengodifikasikan sasaran emisi nol bersih tahun 2050 ke dalam undang-undang.

    Dengan meningkatkan target nol bersih dari deklarasi kebijakan menjadi persyaratan hukum, Taiwan telah menunjukkan tekadnya untuk mengurangi emisi.

    Pemerintah Taiwan sedang menyiapkan mekanisme penetapan harga karbon dan memperkenalkan insentif keuangan untuk memandu dunia usaha menuju pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon.

    Pada 2022 Taiwan menerbitkan Jalur Menuju Emisi Nol Bersih pada 2050 dan mengumumkan 12 strategi utama untuk transisi nol bersih. Berdasarkan landasan tata kelola ganda yaitu penelitian dan pengembangan teknologi serta undang-undang iklim, Taiwan meningkatkan transisi energi, industri, sosial, dan gaya hidup.

    Fase pertama (2023 hingga 2026) dari program ilmu pengetahuan dan teknologi nol bersih akan berfokus pada lima bidang pembangunan utama, yakni sumber energi berkelanjutan dan berorientasi masa depan; rendah karbon dan pengurangan karbon; emisi karbon negatif; ekonomi sirkular; serta kemanusiaan dan ilmu sosial.

    Program ini akan mempromosikan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi nol bersih, dan Taiwan telah mencapai hasil luar biasa dalam transisi energi. Selama 10 tahun terakhir, intensitas energi telah meningkat rata-rata sebesar 2,9 persen per tahun.

    Menurut laporan tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dewan Amerika untuk Ekonomi Efisien Energi, efisiensi energi Taiwan telah meningkat ke peringkat kedelapan di dunia, kedua setelah Jepang di Asia.

    Selama lima tahun terakhir, kapasitas energi terbarukan di Taiwan telah tumbuh rata-rata 21,9 persen setiap tahun, dibandingkan pertumbuhan rata-rata global sebesar 9,1 persen. Taiwan telah mengungguli negara tetangganya di Asia termasuk Republik Korea, Tiongkok, dan Jepang.

    Pada 2023 kapasitas gabungan instalasi tenaga angin dan surya di Taiwan mencapai sekitar 13,9 gigawatt, meningkat tujuh kali lipat dari tahun 2016. Sebanyak 264 turbin angin lepas pantai telah dipasang di seluruh negeri. Energi terbarukan diharapkan dapat menghasilkan 10 persen dari seluruh listrik Taiwan tahun ini.

    Untuk memastikan pasokan listrik yang stabil dan mengurangi polusi udara dan emisi karbon, pemerintah akan terus memaksimalkan pengembangan energi ramah lingkungan dan energi berorientasi masa depan serta lebih meningkatkan efisiensi energi.

    Melalui upaya-upaya ini, bersama dengan langkah-langkah pelengkap seperti mengembangkan penyimpanan energi yang terdiversifikasi dan memperkuat ketahanan jaringan listrik, Taiwan siap mencapai transisi energi.

    Seiring dengan semakin banyaknya negara yang berkomitmen terhadap emisi nol bersih, Taiwan telah melakukan reformasi struktural untuk mengonsolidasikan otoritas lingkungan hidup dan memperkuat kapasitas administratif.

    Pada Agustus lalu, Badan Perlindungan Lingkungan direstrukturisasi dan ditingkatkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (Ministry of Environment/MOE).

    Badan Perubahan Iklim yang baru dibentuk bertugas mengkoordinasikan upaya untuk merespons perubahan iklim dan mengurangi gas rumah kaca. Hasil penelitian ilmiah mengenai perubahan iklim dan pelaksanaan aksi adaptasi telah dipublikasikan dalam laporan Komunikasi Adaptasi.

    Taiwan juga membentuk tim interdisipliner untuk menyusun Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Inisiatif ini mempromosikan solusi berbasis alam dan memberdayakan kelompok rentan.

    Upaya-upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Taiwan secara keseluruhan dalam menanggapi perubahan iklim, melindungi keselamatan publik, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Lebih dari 70 persen sumber daya Taiwan diperoleh melalui impor. Namun pada 2022 tingkat daur ulang sampah kota mencapai 59,5 persen dan tingkat penggunaan kembali sampah industri naik menjadi 86,5 persen.

    Melalui Badan Sirkulasi Sumber Daya yang baru dibentuk di bawah Kementerian Pendidikan, fokus sebelumnya pada pengendalian polusi telah beralih ke pengembangan sirkulasi sumber daya secara keseluruhan, peningkatan efisiensi tata kelola lingkungan, pengembangan ekonomi sirkular, dan pengenalan konsep nihil limbah.

    Berdasarkan landasan kokoh yang ada, Taiwan telah merumuskan tiga strategi sirkulasi, yaitu menggunakan desain ramah lingkungan untuk pengurangan sampah pada sumbernya, mendaur ulang dan menggunakan kembali sumber daya, serta menyeimbangkan dan mengelola kapasitas pengolahan sampah.

    Jaringan sirkular yang berfungsi dengan baik akan tercipta melalui koordinasi dengan industri hulu, tengah, dan hilir.

    Taiwan juga mengembangkan teknologi dan sistem inovatif untuk mendukung sirkulasi sumber daya dan mempercepat kemajuan menuju visi nol limbah dan emisi nol bersih. Taiwan adalah negara dengan perekonomian yang berorientasi ekspor. Operasi bisnisnya sangat dipengaruhi oleh kondisi dan peraturan internasional.

    Dengan adanya tren global terhadap mekanisme penyesuaian batas karbon dan persyaratan rantai pasokan ramah lingkungan, pemerintah telah membentuk mekanisme koordinasi antarkementerian untuk membantu perusahaan memahami dan mengurangi kandungan karbon dalam produk mereka dan mendorong sistem penetapan harga karbon.

    Rencana Aksi Keuangan Ramah Lingkungan Taiwan mendukung transisi industri rendah karbon dengan mengarahkan investasi modal ke bisnis ramah lingkungan atau berkelanjutan; meningkatkan tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan di perusahaan Taiwan; dan memperkuat pembangunan berkelanjutan mereka.

    Taiwan Carbon Solution Exchange (TCX) yang didirikan pada Agustus 2023 menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi karbon melalui perdagangan dan pertukaran pasar. TCX juga mempromosikan penelitian dan pengembangan teknologi rendah karbon, memperkuat pengembangan talenta pasar karbon, dan mendorong siklus ekonomi hijau.

    Sebagai kekuatan untuk kebaikan dunia, Taiwan secara pragmatis terus mencari peluang untuk berkontribusi bagi komunitas internasional, meskipun menghadapi berbagai kendala.

    Dengan memanfaatkan keunggulan dan kekuatannya dalam pengembangan teknologi ramah lingkungan, Taiwan dapat menerapkan keahliannya pada program-program di berbagai bidang seperti bantuan bencana, pencegahan bencana, lingkungan hidup, kedokteran, kesehatan masyarakat, dan energi hijau.

    Kami berharap masyarakat Taiwan mendapatkan akses yang sama terhadap karya Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim.

    Kami berharap Taiwan dapat bergabung dalam mekanisme kerja sama internasional untuk mengatasi perubahan iklim, berpartisipasi dalam negosiasi terkait Perjanjian Paris, dan mengambil tindakan kolektif dengan komunitas internasional untuk bersama-sama mengatasi krisis iklim.

    Taiwan adalah bagian penting dari solusi ini dan merupakan mitra yang dapat diandalkan, aman, dan dapat dipercaya ketika dunia menghadapi semakin besarnya ancaman perubahan iklim dan melakukan penyesuaian terhadap restrukturisasi rantai pasokan.

    *Shieu Fuh-sheng adalah Menteri Lingkungan Hidup Republik of China (Taiwan).

  • Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

    Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

    Oleh Wina Armada Sukardi, _pakar hukum dan etika pers_

     

    BETAPAPUN hebatnya dan rapinya sistem sebuah lembaga, mungkin saja, dirancang atau _by accident_ (tidak disengaja), suatu saat dapat terpeleset, atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikir sebelumnya. Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan dan atau problem.

    Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya. Perlu ada yang mengontrolnya. Mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya.

    Tanpa pengawasan dan kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orangnya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi: ” sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapapun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal dirinya sendiri. Dengan kata lain, sebuah lembaga yang punya otoritas mutlak dan tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapapaun, pihak manapun.

    Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep, tak boleh ada lagi lembaga yang tak dapat dikontrol. Tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara manapun, tetap perlu ada yang mengawasinya.

    Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, betapapun kecil. Dan semakin lama penyimpangan itu akan semakin besar pula. Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lain nya. Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpang, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.

     

    *MKMK*

    Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK). Dalam perundangan-undangan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu badan peradilan yang sangat penting. Juga sangat terhormat. Di lembaga inilah diuji apakah sebuah norma hukum dalam sebuah undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang terdapat dan diatur dalam hukum tertinggi kita, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945.

    Fungsi MK adalah menjaga kemurnian konsititusi. Tak ada norma dalam UU manapun yang boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Sudah puluhan norma dalam UU dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan norma konstitusi.

    Tak sampai disitu. Keputusan MK pun “sakral.” Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hanya lembaga MK saja yang berhak membahas dan menjatuhkan keputusan soal sesuatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi. Tak ada satu lembaga negara lain pun yang diberikan kewenangan itu, selain MK. Terhadap keputusan MK tak boleh ada lagi yang menilainya secara yuridis, kecuali MK sendiri.

    Dalam hal ini posisi MK terang benderang. Dialah satu-satunya lembaga yang berhak menjaga kemurnian konstitusi.

    Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final sekaligus langsung mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi. Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.

    Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apapun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri. Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroannya.” MK seakan menjadi “super bodi” yang _clean and clear_ alias bersih dan sehat.

    Barulah setelah santer bertiup pelbagai keluhan, tudingan dan laporan terhadap sepak terjang MK, dibentuklah MKMK. Majelis Kehormatan ini bersifat etik. Mengawasi tingkah laku, moral dan proses mekanisme perkara. Tapi sama sekali tidak boleh “menyentuh” pokok perkara, lantaran itu sudah dogma menjadi wilayah dan independensi para hakimnya.

    Setelah MKMK terbentuk dan melakukan pemantaun, pengawasan dan pemeriksaan, terbuktilah MK bukanlah lembaga yang “sedang baik-baik saja.” Rupanya banyak persoalan bercokol disana. MKMK pun memutuskan adanya beberapa pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi. Salah satu sanksi yang paling fundamental dan bersejarah adalah “memecat” ketua MK dari jabatannya sehingga hanya menjadi anggota biasa. Itu pun dengan kewenangan yang masih dibatasi pula.

    Keputusan MKMK berdampak, baik bagi MK sendiri maupun bagi penegakkan hukum secara menyeluruh. Keputusan itu lebih bersejarah lagi buat perkembangan politik dan tata negara Indonesia.

    Kalaulah tidak dibentuk MKMK, tak mungkin ada keputusan seperti itu. Kalau MK tetap dibiarkan menjadi “super bodi” tak pernah terkuak kelemah-kelemahan MK. Itulah sebab sangat penting ada lembaga pengawasan terhadap lembaga manapun.

     

    *Pengawas KPK*

    Hal serupa pernah terjadi pada lemaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga anti ruah ini karena menangani urusan korupsi, begitu disegani dan bahkan ditakuti. “Menyentuh” eksistensi KPK seakan bermakna anti pemberantasan korupsi. Sebelumnya tak ada yang berani “mengutak-atik” KPK.

    Maka KPK pun saaat itu bagaikan “super bodi.” Tak ada satu pihak pun yang dapat mengawasi, mengontrol dan mengoreksi mekanisme kerja KPK. Saat itu KPK bagaikan “raja tanpa kesalahan.”

    Keadaan ini, disadari tidak sehat buat KPK. Kalau ada urusan perilaku, etika dan kelemahan tak ada yang dapat memantau dan mengawasinya. Tak ada yang bisa mengoreksinya. Maka dibentuklah Dewan Pengawas KPK.

    Sejak dibentuknya Dewan Pengawas KPK, terbukti, KPK pun tidak sesempurna dibayangkan umum. Ditemukan, baik personilnya maupun sistemnya, masih ada yang perlu diawasi dan dikoreksi. Setidaknya, sejak adanya Dewan Pengawas KPK, lembaga pemberantasan korupsi ini lebih hati-hati dan lebih profesional. Hal ini lantaran setiap penyimpangan kini sudah dapat “dipelototi” Dewan Pengawas. Dengan kata lain, hadirnya Dewan Pengawas KPK, memberikan efek positif bagi KPK sendiri. Selain KPK tak lagi jadi “super body, ” pengawasan terhadap KPK membuat KPK lebih dipercaya. KPK tak lagi menjadi lembaga “raja tanpa kesalahan,” sekaligus menbumikan lembaganya.

     

    *Posisi Dewan Pers*

    Kemerdekaan pers harus dilindungi. Ini jelas benar. Pers harus independen. Itu pun benar. Ruang redaksi harus bebas dari intervensi pihak ketiga manapun. Ini juga tak salah. Oleh karena itu, pers memiliki Dewan Pers yang kuat, yang independen dan memiliki mekanisme swaregulasi. Sampai sini tak ada yang keliru. Benar semua adanya.

    Pertanyaaannya: apakah Dewan Pers merupakan lembaga “suci “ yang tak mungkin dapat berbuat salah? Apakah Dewan Pers suatu saat pada suatu kasus tidak mungkin miss manajemen? Apakah Dewan Pers pasti terhindari dari problem-problem pelik dirinya? Bagaimana jika ada anggota Dewan Pers

    memiliki perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan statuta Dewan Pers dan kepatuhan dalam masyarakat pers?

    Selama ini, tidak ada yang dapat menditeksi. Tak pernah ada pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Jadilah Dewan Pers semacam “super bodi” yang masih tersisa.

    Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

    Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda.” Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers. Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan IPO saham Garuda atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini pun lenyap begitu saja.

    Sewaktu ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat muncul masalah, siapa penggantinya sebagai ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. Sedangkan jabatan ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “ketua Dewan Pers tidak berasal dari lingkungan pers tapi dari tokoh masyarakat.”

    Keadaan ini sempat menimbuklkan silang sengketa di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers. Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih ketua baru dan anggota baru.

    Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

     

    *Badan Pertimbangan*

    Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau” dan mengawasi mekanisme dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.

    Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers priode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan. Dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.

    Pada era Dewan Pers dipimpinan Prof. Bagir Manan sebagai ketua, pelaksanaan pembentukan lembaga ini sudah mulai didiskusikan. Saat itu sudah dirasakan perlu sebuah lembaga yang dapat memantau Dewan Pers, tetapi lembaga itu harus independen, di samping tentu berkualitas.

    Sayangnya, belum sempat lembaga ini terwujud, priode Pak Bagir Manan sudah berakhir lebih dahulu.

    Pada era Stenly, tak ada kabar berita sama sekali soal proses pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers. Boleh jadi kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers pada saat itu dipandang bukan prioritas utama Dewan Pers.

    Barulah pada era kepemimpinan Dewan Pers di bawah Prof. Azumardy Arza, Badan Pertimbangan ingin segera diwujudkan. Azumardy sudah berdiskusi dan konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan saya, soal pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers ini. Dia bertekad secepatnya membidani kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers. Almarhum merasa butuh adanya badan ini.

    Calon anggotanya, lengkap dengan ketua dan sekretarisnya, sudah disusun. Bahkan beliau sudah mempersiapkan draf SK untuk memperlakukan Badan Pertimbangan. Tapi sejarah berkata lain. Belum sempat dokumen-dokumen itu ditandatangani, Azumardy telah lebih dahulu dipanggil oleh Sang Maha Pencipta manakala sedang berkunjung ke Malaysia. Badan Pertimbangan Dewan Pers pun urung lahir.

     

    *Pergeseran Makna*

    Badan Pertimbangan Dewan Pers mengalami berbagai perubahan makna. Ketika awal saya ikut mengusulkan dan membentuk Badan Pertimbangan ini serta mencantumkannya di Statuta Dewan Pers, awalnya dimaksudkan untuk mengawasi memeriksa dan memutuskan persoalan etik yang mungkin terjadi di lingkungan Dewan Pers. Keputusannya berupa rekomendasi ke Dewan Pers serta para pihak yang terkait. Dengan demikian, berbagai persoalan yang ada di Dewan Pers tidak perlu dibawa keluar Dewan Pers, melainkan cukup diperiksa oleh Badan Pertimbangan Dewan Pers.

    Masalahnya, belum lagi lembaga ini terbentuk, fungsinya dalam statu sudah bergeser. Tahun 2016, tak ada catatan yang jelas mengapa, pada perubahan Statuta Dewan Pers tahun itu, Badan Pertimbangan “dikerdilkan” hanya sebagai lembaga pemberi nasehat saja. Anggotanya pun diperbolehlan dari para staf Dewan Pers yang nota bene bawahan anggota Dewan Pers. Tentulah Badan Pertimbangan Dewan Pers seperti bagaimana “macan ompong” tanpa kekuatan apapun.

    Dengan kata lain, Badan Pertimbangan Dewan Pers saat itu belum lahir saja, giginya rontok.

    Dengan demikian, jika denga posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan. Kalau sekedar memberi nasehat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasehat lagi.

    Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body.”

    Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super bodi lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers. Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemamantau, pengawas dan pemeriksan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers**