JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID) — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI guna menyelesaikan polemik internal dan mencegah berlarutnya dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi.
Menurut Zulmansyah, usulan tersebut muncul setelah munculnya kembali pernyataan dari Hendry Ch Bangun yang tetap mengklaim dirinya sebagai ketua umum PWI, kendati telah diberhentikan sebagai anggota.
“Banyak wartawan di daerah tidak mengetahui bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Maka, secara otomatis, dia juga tidak lagi menjabat ketua umum,” kata Zulmansyah, di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.
Pemecatan terhadap Hendry, lanjut dia, dilakukan melalui tiga jalur organisasi resmi, yakni Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah keanggotaannya, dan forum Kongres Luar Biasa (KLB).
Bahkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 memperkuat keputusan DK PWI Pusat, bahwa pemecatan Hendry sebagai anggota PWI sudah final.
Dasar pemberhentian tersebut, menurut Zulmansyah, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penerimaan dan pemberian insentif atau “cashback” dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN.
Tak hanya itu, Hendry juga disebut menolak keputusan Dewan Kehormatan, melakukan pemecatan terhadap pengurus DK, serta membentuk lembaga tandingan secara sepihak.
“Tindakan-tindakan tersebut dinilai melanggar konstitusi organisasi,” ujar Zulmansyah, didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi.
Zulmansyah menyayangkan pernyataan Hendry yang muncul hanya sehari setelah penandatanganan kesepakatan bersama di Dewan Pers untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI.
Pernyataan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan semangat rekonsiliasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Kalau begini, lebih baik Kongres dipercepat. Kalau bisa bulan Juli, tidak perlu menunggu Agustus,” katanya.
Proses Rekonsiliasi
Sebelumnya, dua kubu yang berselisih di tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta di kantor Dewan Pers.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Panitia pelaksana dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah mulai bekerja menyiapkan kongres.
Zulmansyah menegaskan, langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan kesatuan organisasi serta menjaga marwah profesi wartawan.
“PWI adalah milik bersama. Jangan sampai dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Status Administratif
Terkait status hukum, Zulmansyah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI versi Hendry Ch Bangun.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum dan telah melarang penggunaan fasilitas organisasi oleh pihaknya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara legalitas administratif dan keabsahan organisasi berdasarkan etik dan konstitusi.
“Putusan sela dari pengadilan bukanlah putusan akhir. Wartawan perlu memahami konteks hukum organisasi secara utuh,” kata dia.
Sebagai penutup, Zulmansyah mengimbau seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyikapi berbagai klaim yang beredar.
Ia mengajak seluruh wartawan mendukung upaya rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum tentu benar.
“Jangan mudah percaya dengan satu narasi saja. Periksa fakta dan hargai proses yang sedang berjalan. Mari kita jaga marwah PWI bersama-sama,” kata Zulmansyah. ( rls)