Draf Peraturan Presiden Tentang Media Menimbulkan Kekhawatiran, SMSI dan Google Beri Masukan

Giat SMSI0 Views

JAKARTA, LOMBOKEXPRESS.ID- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi pers siber terbesar di Indonesia yang terdiri dari sekitar 2000 perusahaan pers siber, telah menyatakan kesepakatannya dengan masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik terkait draf Peraturan Presiden tentang Media. Google, melalui tulisannya, telah memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia yang dianggap sejalan dengan upaya memajukan dan mengembangkan pers di tanah air.

Dalam rapat pleno yang diadakan melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 28 Juli 2023, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa masukan dari Google memiliki andil besar dalam layanan informasi dan pendidikan media digital di Indonesia. SMSI menegaskan bahwa draf peraturan presiden terkait hak-hak penerbit yang diusulkan dapat mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil dan rintisan (start-up).

Firdaus menilai peraturan tersebut bukan semata-mata untuk memajukan kemerdekaan pers, melainkan merupakan persaingan usaha yang berpotensi merugikan ekosistem pers. Draf hak penerbit, menurut Firdaus, mengutamakan media-media tertentu yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sementara perusahaan pers lainnya, meskipun telah berbadan hukum, tidak diberikan kesempatan untuk menikmati iklan.

Sebagai tanggapan atas draf peraturan yang kontroversial, Google melalui tulisan yang dipublikasikan pada Selasa, 25 Juli 2023, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak negatif terhadap masa depan media di Indonesia. Google mengkhawatirkan adanya pembatasan keberagaman sumber berita bagi publik jika peraturan tersebut disahkan tanpa perubahan.

Google menyatakan komitmennya untuk mendukung industri jurnalisme yang sehat dan beragam. Selama bertahun-tahun, Google dan YouTube telah memberikan berbagai dukungan kepada penerbit berita di Indonesia melalui program pelatihan keterampilan digital, pendanaan, dan kemitraan untuk membangun masa depan yang berkelanjutan bagi industri berita.

Namun, Google mengungkapkan keprihatinannya bahwa versi terakhir dari draf peraturan tersebut dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Google percaya bahwa peraturan tersebut dapat membatasi berita yang tersedia secara online dan mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan informasi relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk mereka di Indonesia.

Baca Juga:  Rakerda, SMSI Kaltim Deklarasikan Pemilu Damai 2024

Google menyatakan bahwa mereka masih berharap untuk mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Google ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, baik kecil maupun besar.

Presiden Joko Widodo dan pemerintah Indonesia diharapkan akan mempertimbangkan masukan dari kedua belah pihak, SMSI dan Google, guna merumuskan kebijakan media yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri pers di era digital ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *