MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
“Kami mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa Shabu seberat 5,35 gram yang siap diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (7/1).
Hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengonsumsi Methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam Shabu. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain Shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi Shabu, alat pendukung penjualan, ponsel, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara menanti keduanya.
AKP Gusti menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian guna memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram,” tutupnya. (can)
Keterangan Foto:
DITANGKAP: Dua pria MYA (40), dan AW (33), saat diringkus Polresta Mataram. (Susan/lombokexpress.id)