MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang melanggar aturan hukum. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (9/12/2024).
Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan peringatan kesehatan seperti yang diwajibkan oleh Pasal 437 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, sebagian besar rokok tidak memiliki cukai resmi. Pemilik rumah, seorang pria berinisial S (38), telah diminta hadir ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengamanan tersebut. “Kami telah mengamankan belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan cukai resmi. Saat ini, pemilik rumah masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus ini,” jelasnya.
AKP Regi Halili juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan dibagi sesuai jenis pelanggarannya. “Untuk rokok tanpa peringatan kesehatan, kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan kepolisian. Sementara itu, rokok tanpa cukai akan kami serahkan ke Kantor Bea Cukai untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain melanggar aturan kesehatan masyarakat, juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelanggaran serupa guna meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk rokok. Konsumen diminta memastikan bahwa produk yang dibeli sudah sesuai dengan regulasi, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan yang diwajibkan pemerintah.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan hukum sekaligus melindungi kesehatan publik. (nang)