MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) melakukan hearing ke Polda NTB, Kamis (19/12/2024). Aksi ini sebagai lanjutan dari dugaan kasus pengerusakan Kantor Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat yang menyeret nama Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, S.IK, MH.
Kepala Desa Beleke, Islahudin, S.IP, selaku pelapor menjelaskan, salah satu PJU Polda NTB tersebut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Di mana perwira melati tiga itu diduga membackup terduga pelaku perusak kantor desa atas nama Rumyadi Adnan.
Dijelaskan Islahudin, saudara Rumyadi Adnan ini telah melakukan percobaan pembakaran kantor Desa Beleke dan pengerusakan fasilitas kantor desa sejak 2021 lalu. Kemudian pada tahun 2023, Rumyadi Adnan menabrakkan mobilnya ke gerbang Kantor Desa Beleke.
Setelah itu, pada bulan Agustus 2024 saudara Rumyadi Adnan kembali melakukan aksinya, menggembok kantor desa dan melakukan penyegelan sambil membawa parang di dalam tas.
Tindakan tersebut membuat masyarakat dan Babinsa atas nama Lalu Suparman geram, sehingga Rumyadi Adnan didorong paksa untuk naik ke dalam mobil patroli Polsek Gerung untuk dibawa ke Polsek Gerung.
“Tapi anehnya, Polsek Gerung kembali melepaskan Rumyadi Adnan, kemudian saudara Rumyadi Adnan kembali ke Kantor Desa Beleke bersama Kombes Pol Romadhoni Sutardjo dan disambut oleh Babinsa Lalu Suparman,” ulasnya.
Lanjut Islahudin, saat Kombes Pol Romadhoni datang ke kantor desa, Babinsa menjelaskan bahwa tanah kantor desa telah memiliki sertipikat dan menujukkan foto copy sertifikat yang disimpan dalam handphone. Akan tetapi Kombes Pol Romadhoni Sutardjo bersikeras untuk meminta sertipikat asli, akan tetapi pihak Desa Beleka tidak menunjukkan sertipikat asli karena meminta sertifikat asli tersebut bukan kewenangan Kombes Pol Romadhoni Sutardjo.
“Kita di Pemerintah Desa saat itu tetap bersikeras hanya menunjukkan copy sertipikat, karena Kombes Pol Romadhoni Sutardjo tidak berwenang untuk ikut campur, apalagi sampai meminta bukti asli terkait perkara antara saya sebagai Pelapor dengan Rumyadi Adnan,” tuturnya.
Islahudin mewakili Pemdes Beleke telah berkali-kali melaporkan Rumyadi Adnan ke pihak berwajib. Akan tetapi tidak ada satupun laporan yang ditindaklanjuti.
“Kami sempat tanya Polsek Gerung, katanya dilarang untuk ditindaklanjuti oleh Dirlantas Polda NTB,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua AKAD Lobar, Sahril SH selaku inisiator hearing menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kombes Pol Romadhoni Sutardjo telah melanggar Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Salah satunya peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 a, b dan l, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomot 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 huruf d, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 huruf j, k, n, p, q.
Selanjutnya, Kombes Pol Romadhoni juga telah berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara, mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara, melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian yang dilayani, menyalahgunakan wewenang, dan menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
“Sangat banyak pelanggaran yang dilakukan Kombes Pol Romadhoni dalam perkara ini. Kami sudah membuat laporan ke Bid Propam dan Ditreskrimsus Polda NTB. Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan ke Jakarta, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Tidak boleh asa Sambo-Sambo lain di daerah,” tegas Sahril. (nang)