MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan dimulai pada 1 Juli 2025.
Program yang dilaunching Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal di dampingi Wagub Hj Indah Dhamayanti Putri di Teras Udayana, Mataram pada Minggu (29/06) merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu, dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Program ini menyasar enam kategori penerima manfaat. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), para veteran, wajib pajak yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut, kendaraan milik yayasan, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak atau belum daftar ulang (TMDU), serta pemilik kendaraan berpelat luar daerah seperti DR dan EA yang melakukan mutasi ke NTB.
Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, yang memuat ketentuan tentang pengurangan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Diskon yang diberikan diklaim Gubernur lebih besar dibandingkan dengan program serupa di provinsi lain, dan diharapkan mampu mendorong lebih banyak masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Saat ini, dari sekitar 2 juta kendaraan di NTB, baru sekitar 916 ribu unit yang tercatat aktif membayar pajak. Sisanya merupakan potensi besar yang coba digarap melalui program ini. Diharapkan masyarakat yang sebelumnya menunggak atau belum melakukan daftar ulang segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan diskon serta penghapusan denda atau pemutihan pajak.
Dengan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor ini, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi juga mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan keadilan fiskal bagi seluruh warga NTB. (red)
Keterangan Foto:
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mendorong kursi roda penyandang disabilitas, salah satu dari enam kategori penerima manfaat diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (foto: has/lombokexpress.id)