Blog

  • Wakil Gubernur NTB: Terima Kasih Insan Pers

    Wakil Gubernur NTB: Terima Kasih Insan Pers

    PERAYAAN Hari Pers Nasional (HPN) di Mataram digelar di aula kantor dinas komincotik NTB, 9 Februari 2022. HPN itu dihadiri Wakil Gubernur Dr Hj Siti Rohmi Djalillah, Kepala dinas Kominfotik, Dr Najamuddin Ammy sebagai tuan rumah.

    Hadir juga Ketua KPID, Ketua KI, Ketua organisasi pengusaha dan wartawan. Seperti SMSI, AMSI,JMSI, MIO dan organisasi lainnya.

    Kepala RRI, TVRI dan para penanggung jawab media masa cetak dan elektronik juga tak mau ketinggalan.

    Wagub Sitti Rohmi Djalillah mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang telah banyak membantu pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi positif terkait hasil-hasil pembangunan. Juga sosialisasi program dan berbagai kegiatan pemerintah lainnya selama ini.

    Terlebih lagi dalam menghadapi event internasional MotoGP kata Wagub, peran serta media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang sejuk agar perhelatan internasional itu berjalan dengan lancar. “Terima kasih Insan Pers,” kata wagub.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB Dr Najamuddin Ammy memaparkan berbagai kegiatan dinas yang dipimpinnya. Termasuk mendorong kominfotik kabupaten/kota untuk membangun commad center sebagai salah satu syarat mendukung pengembangan sebuah kota menjadi kota pintar atau smart city.

    Terkait kebebasan pers, Pak Najam, panggilan akrabnya mengatakan perkembangannya sangat menggembirakan. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di NTB, tahun 2021 melejit ke peringkat 12 nasional yang pada 2020 lalu berada pada posisi 28.

    Pada kesempatan sebelumnya Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah mengatakan hal itu tidak terlepas dari peran pemerintah dalam menyajikan akses atas informasi publik, untuk kebutuhan masyarakat sebagai salah satu indikator penilian dalam IKP.
    “Semua kegiatan dan laporan pemerintah selalu dipublikasi dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Ummi Rohmi sapaan Wagub saat menerima menerima audiensi Dewan Pers terkait catatan rekomendasi hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2021, Senin 13 Desember 2021 di ruang kerjanya.

    Sebelumnya Wakil Sekretaris PWI H Rachman Hakim berterima kepada Wakil Gubernur  yang telah banyak membantu para wartawan terutama dalam meningkatkan kualitasnya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    “Kami berharap kepada  ibu wagub  menyiapkan anggaran untuk UKW,” selorohnya seraya menambahkan bulan depan pihaknya juga akan menggelar UKW. (has)

  • 76 Tahun Kelahiran PWI Terukir di SMSI

    76 Tahun Kelahiran PWI Terukir di SMSI

    Oleh: Firdaus

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdiri 9 Februari 1946 di Solo, Jawa Tengah. Berdiri di tengah perlawanan mempertahankan kemerdekaan, pada saat itu para wartawan dan pemimpin media dari berbagai penjuru tanah air menyepakati pembentukan PWI sebagai organisasi perjuangan masyarakat pers dalam mempertahankan kemerdekaan.

    Pertemuan tersebut juga memilih Mr Sumanang sebagai Ketua PWI dan Sudarjo Tjokrosiswojo sebagai sekretaris, juga menyetujui pembentukan sebuah komisi beranggotakan 10 orang. Selain Sumanang dan Sudarjo, mereka adalah: Sjamsuddin Sutan Makmur (Harian Rakyat Jakarta), B.M. Diah (Harian Merdeka, Jakarta), Abdul Rachmat Nasution (kantor berita Antara, Jakarta), Ronggo Danukusumo (Suara Rakyat, Mojokerto), Mohammad Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya), Bambang Suprapto (Penghela Rakyat, Magelang), Sudjono (Surat Kabar Berjuang, Malang) dan Suprijo Djojosupadmo (Surat Kabar Kedaulatan Rakyat,Yogyakarta). Komisi tersebut bertugas merumuskan hubungan antara wartawan sebagai pekerja pejuang dan Suratkabar sebagai lembaga usaha (Panitia Usaha).

    Kemudian Panitia Usaha tersebut terus bergerak mengadakan komunikasi dan pertemuan demi pertemuan, hingga disepakati pada 08 Juni 1946 di Jogyakarta dibentuk Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS). Selanjutnya hubungan dua organisasi pers nasional tersebut saling melengkapi yang kemudian hubungan itu dikenal seperti pinang di belah dua.

    Sejak pembentukannya, PWI terus berkembang pada masa Orde Baru PWI dipandang sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia, kemudian tonggak kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 09 Februari ditetapkan pemerintah sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

    Walaupun PWI kini bukan lagi satu-satunya organisasi tempat berhimpun para wartawan, tetapi PWI tetap menjadi pilihan terdepan bagi profesi wartawan, hal ini nampak dari ribuan anggota PWI yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Anggota PWI tidak hanya bekerja di media cetak, melainkan juga televisi, radio dan kini makin banyak di media siber, dan mereka juga telah mengikuti pendidikan dasar jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    Pesatnya pertumbuhan digital dibelahan dunia, dengan mempertimbangkan suatu masa akan muncul kebebasan luar biasa, seakan-akan tidak ada lagi ruang redaksi, dimana semua orang dapat mempunyai kanalnya masing-masing dengan prioritas kecepatan, pada akibatnya akan berasa kegagalan kita dalam beretika dan kegagalan kita dalam mempersatukan bangsa. Kemudian fungsionaris PWI berkumpul di Serpong Tangerang Banten menggagas berdirinya organisasi Siber.

    Kemudian lahir Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), hubungan momentum kelahiran PWI dan kelahiran SMSI terukir di dalam pembukaan Anggaran Dasar SMSI “Bahwa diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan Media Siber di Indonesia. Wadah itu dapat digunakan sebagai sarana membangun media siber yang profesional. Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas didirikanlah sebuah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber, sebagai kelanjutan pergerakan masyarakat pers, yang mana tanggal 09 Februari 1946 diyakini sebagai momentum sejarah bersatunya Pers Nasional”.

    Pada puncak acara peringatan HPN di Kendari, Sulawesi Tenggara seluruh anggota dan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menghaturkan selamat ulang tahun ke-76, semoga PWI Jaya selalu.

    (Penulis adalah Ketua Umum SMSI Pusat dan Direktur Journalist Boarding School)

  • Adanya DBON, Wartawan Punya Andil Cetak Atlet

    Adanya DBON, Wartawan Punya Andil Cetak Atlet

    KENDARI (Lombokexpress.id)–Sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2022, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Staf Khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mahfudin Nigara, mengatakan DBON yang saat ini tengah digaungkan pemerintah diharapkan menjadi tonggak kebangkitan olahraga tanah air.

    Kebangkitan olahraga seperti yang diharapkan pemerintah pusat itu, kata mantan wartawan olahraga senior ini, akan terwujud jika adanya keterlibatan peran wartawan.

    “Dalam DBON ini peran wartawan olahraga sangat dibutuhkan. Perannya adalah pengawas. Namun wartawan harus paham tentang cabor-cabor yang ada di DBON. Dengan posisi seperti itu maka peran SIWO sangat tinggi untuk mengawasi setiap pergerakan dan sentra-sentra pembinaan olahraga,” kata Mahfudin Nigara, usai rakernas SIWO di D’Blitz Hotel Kendari, Senin (7/2/2022).

    Lanjut Mahfudin, DBON diibaratkan sebagai pabrik. Pabrik yang akan mencetak atlet-atlet berprestasi untuk mengharumkan nama daerah dan bangsa di kancah internasional.

    “Selama ini peran wartawan terhadap olahraga hanya biasa-biasa saja. Normatif menilai dan memberitakan atlet maupun cabang olahraga, tapi tanpa berpikir bagaimana ikut mencetak atlet. Dengan adanya DBON wartawan bisa terlibat banyak. Di posisi ini wartawan punya peran yang sangat besar untuk bisa melahirkan atlet-atlet itu sendiri,” tambahnya.

    Untuk menguatkan peran wartawan terhadap program DBON, akan dilakukan penandatanganan MoU antara Menpora Zainudin Amali dengan Ketua PWI Pusat, Atal S Depari yang dijawalkan berlangsung di Plaza Inn Hotel Kendari Selasa, (8/2/2022). (rls)

  • Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

    Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

    Oleh : Hendra J Kede

    Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?”

    Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers.

    Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.

    Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.

    Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

    Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  :

    “…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”

    Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karen saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.

    Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.

    Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.

    Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara trus menandatangani suatu surat keputusan?

    Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.

    Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.

    Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.

    Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Kenapa demikian?

    Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka :

    Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.

    Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.

    Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

    Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalahi dinyatakan berlaku secara umum.

    Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Repuklik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?

    Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?

    *

    Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.

    Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  :

    Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?

    Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?

    Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.

    Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?

    Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.

    Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.

    Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?

    Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.

    Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut :

    “….. Sekedar nanya saja Pak, organisasi wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan oraganisasi perusahaan pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada oragnisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers?…”

    Beliau menjawab : “Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI”

    Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh organisasi wartawan yaitu 4 organisasi wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI.

    Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI.

    Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.

    Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?.

    Apakah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers?

    Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah.

    Namun kalau ada, kok hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers?

    Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers?

    Ketiga. Hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera?

    Ada fakta,  tidak hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu ‘hanya’ untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

    Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut?

    Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada organisasi wartawan secara bersama-sama dengan organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat?

    Keempat. Direksi perusahaan pers boleh mengisi unsur wartawan?

    Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk.

    Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai pimpinan perusahaan pers?

    Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya?

    Apa tidak sebaiknya organisasi wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada?

    Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa?

    Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers.

    Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers?

    Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers.

    Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers?

    Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers?

    Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut.

    Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers.

    *

    Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

    Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum Diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal :

    Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers.

    Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum.

    Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat.

    Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin.

  • Serune Ratib Sakeco Tampil Memukau di Parade Kebudayaan HPN Kendari

    Serune Ratib Sakeco Tampil Memukau di Parade Kebudayaan HPN Kendari

    KENDARI (Lombokexpress.id)– Tim Kesenian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tampil  memukau di hadapan masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan para tamu undangan dari seluruh Indonesia dalam Parade Kebudayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Lapangan Eks MTQ, Kota Kendari, Senin malam, 7 Februari 2022.

    Seperti diberitakan KabarNTB, tim kesenian dari KSB menampilkan tradisi lisan ‘Serune Ratib Sakeco’ yang dibawakan oleh empat orang siswa – siswi SMP dan SMA dari Sanggar Pusaka Langit binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB.

    Serune Ratib Sakeco adalah perpaduan permainan serune (seruling khas Tana Samawa), pukulan ‘ratib rebana ode’ dan ‘sakeco’. Syair sakeco yang ditampilkan Shulthanah Zafirah Lufhfiyyah, Moza Ramadhani, Rivaldi Alfarizi dan Ahmad Al Qatiri bertutur tentang kolaborasi semua komponen di KSB dalam tradisi Siru’ (gotong royong).

    Pemerintah daerah KSB dibawah kepemimpinan Bupati HW Musyafirin, telah melembagakan budaya siru’ melalui Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR).

    Siru’ yang dilembagakan melalui PDPGR terbukti menjadi solusi dari berbagai persoalan masyarakat, efektif untuk pelaksanaan program pembangunan, memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, serta pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

    “Nilai, semangat dan capaian dari program berlandaskan semangat gotong royong atau siru’ inilah yang ingin kami sebarluaskan ke seluruh Indonesia melalui serune ratib sakeco yang kami tampilkan. Alhamdulillah mendapat sambutan luarbiasa dari masyarakat di Kendari,” ujar Ajad Sajadah, Pembina Sanggar Pusaka Langit.

    Bupati KSB, HW Musyafirin hadir menyaksikan penampilan Tim Kesenian KSB. Bupati yang didampingi Kepala Bappeda Litbang dan sejumlah pejabat lainnya, menyampaikan apresiasi atas penampilan Tim Kesenian KSB.

    Bupati peraih Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di HPN Kendari itu langsung naik keatas panggung menyampaikan apresiasi atas penampilan dan berfoto bersama Tim Kesenian KSB. (rls/has)

  • Kadispora Jatim Pastikan Porwanas XIII Berlangsung Oktober di Malang

    Kadispora Jatim Pastikan Porwanas XIII Berlangsung Oktober di Malang

    KENDARI (Lombokexpress.id)–Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIII, akan berlangsung pada 20-27 Oktober 2022, di Malang Raya, Jawa Timur. Kapastian tersebut disampaikan oleh Kadispora Jatim, Pulung Chausar.

    Menurut Chausar, pelaksanaan Porwanas yang berlangsung pada Oktober mendatang, akan mempertandingkan 9 cabang olahraga, ditambah 1 cabor baru. Cabor-cabor tersebut adalah Atletik, Biliard, Bulutangkis, Bridge, Catur, Futsal, Sepak Bola, Tenis Lapangan, Tenis Meja dan satu cabor baru e-Sport. Bukan hanya itu, juga ada lomba tradisional.

    Selain menjelaskan tanggal pelaksanaannya, Jawa Timur juga menerangkan bahwa mereka telah menyiapkan 13 venue atau tempat pertandingan utama. Serta 6 venue cadangan yang seluruhnya ada di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Batu Jawa Timur.

    Sementara itu, Ketua SIWO Jawa Timur, Erwin, mengatakan untuk Porwanas mendatang yang akan berlangsung selama 7 hari, pihak Jatim akan menanggung penginapan selama 3 hari, sisanya 4 hari di tanggung oleh daerah masing-masing. Jawa Timur akan berusaha sebaik mungkin untuk memperbanyak sarana, sehingga pelaksanaan Porwanas berlangsung cepat sesuai jadwal.

    ‘Untuk teknis dan lainnya akan kami beritahukan menyusul. Yang jelas persyaratan sama dengan Porwanas sebelumnya. Atlet harus 100 persen UKW dengan batasan usia 27 tahun ke atas,” katanya. (rls)

  • Diskusi SMSI Lingkar Merdeka  Digitalisasi Indonesia Belum Merata, Metaverse Tetap Melaju

    Diskusi SMSI Lingkar Merdeka Digitalisasi Indonesia Belum Merata, Metaverse Tetap Melaju

    LOMBOKEXPRESS.ID– Digitalisasi belum merata hingga seluruh wilayah Indonesia. Keadaan seperti itu tidak akan menghentikan jalannya peradaban digital terbaru yang masih dalam kategori fase 4.0.

    Menjadi tidak adil apabila kemajuan teknologi dihentikan dengan alasan banyak warga di berbagai pulau di Indonesia belum seluruhnya paham metaverse atau bahkan masih ada yang belum mengenal internet.

    Biarkan saja pintu kemajuan teknologi tetap terbuka lebar, dan penduduk yang belum paham supaya pelan-pelan mengikutinya.

    Demikian benang merah pemikiran yang mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Rabu 2 Februari 2022 di Kantor SMSI Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

    Hadir sebagai pembicara pendiri Bukit Algoritma Budiman Sudjatmiko dan Tedy Tri Tjahyono Dalam diskusi rangkaian menjelang ulang tahun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke-5 di Jakarta 7 Maret 2022 ini hadir juga antara lain Ketua Umum SMSI Firdaus, Sekjen SMSI Mohammad Nasir, Anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, dan Nishal Dillon (Forum Diskusi Lingkar Merdeka).

    “Pintu perkembangan jangan ditutup untuk kemajuan teknologi, untuk mereka yang sudah menguasai teknologi, maupun yang belum,” kata Budiman Sudjatmiko.

    Kalaupun masih banyak yang belum paham dengan perkembangan teknologi digital terkini, kata Budiman, itu tanggung jawab bersama untuk memberi tahu, mengajari mereka. “Itu kewajiban kita semua, pemerintah, dosen, guru, dan para senior yang paham soal teknologi baru, soal metaverse,” tutur Budiman.

    “Jangan karena banyak yang belum paham kemudian dilarang. Di era demokrasi pintu harus dibuka selebar-lebarnya, untuk siapa saja yang mau ikut masuk,” tambah Budiman.

    Menurut Tedy Tri Tjahyono (dari Bukit Algoritma), sekarang ini masih di era 4.0, belum masuk 5.0. Nanti menurut perkiraan, kalau sudah memasuki era 5.0, orang sedang melamun, atau sedang berpikir, isi pikirannya bisa di-download. Dan, ini belum terbayangkan bagaimana teknologinya.

    Sepakat dengan Budiman, Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengajak seluruh anggotanya berjumlah 1.700 pemilik perusahaan media siber untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru, metaverse dan pola bisnisnya.

    Bahkan SMSI juga membentuk jaringan di kalangan remaja di seluruh Indonesia dengan nama Millennial Cyber Media. “Semua ini berjalan seiring dengan teknologi digital terbaru,” kata Firdaus.

    Sementara itu, Ervik Ari Susanto berharap pemerintah membantu menyediakan jaringan infrastruktur pendukung internet di seluruh Indonesia. Hal ini penting untuk pemerataan pemanfaatan digital untuk berbagai keperluan, terutama pengembangan ekonomi di seluruh Tanah Air.

    “Tujuannya ya membawa kemajuan luhur bangsa Indonesia, untuk kesejahteraan bangsa ini,” tutur Budiman. (has)

  • SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

    SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

    KABAR duka datang dari masyarakat Pers Indonesia. Wartawan senior sekaligus mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dua periode, Margiono tutup usia pada Selasa (1/2).

    Direktur Utama Rakyat Merdeka/CEO Rakyat Merdeka Group ini meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Modular, Jakarta pada pukul 09.45 WIB, Rumah Duka:
    BSD, Villa Serpong
    Jl Kencana I Blok C2 No 2,3, 4
    Serpong, Tangerang

    Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dalam rilis resminya, Selasa (1/2/2022) mengucapkan turut berbela sungkawa dan duka yang mendalam atas kepergian sang senior tersebut.

    “Semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Firdaus.

    “SMSI berduka, Bapak Margiono adalah senior sekaligus mentor bagi kami. Banyak kenangan dan pelajaran yang beliau berikan,” imbuh Firdaus.

    “SMSI yang dilahirkan dari para fungsionaris PWI, tidak dapat lepas daripada kader-kader Bapak Margiono yang berada diseluruh penjuru tanah air. Dengan berpulangnya beliau, SMSI merasa kehilangan,” tandas Firdaus menambahkan.

    “Dalam rangka mengenang dan mendoakan almarhum, besok siang (Rabu, 2/2/2022) SMSI akan mengirim doa bersama di Sekretariat, jalan Veteran Jakarta Pusat,” urai Firdaus dalam rilis yang dikirimnya. (has)

  • Menag: Selamat Tahun Baru Imlek 2573 Khongzili, Semoga Harmoni, Damai, dan Sejahtera

    Menag: Selamat Tahun Baru Imlek 2573 Khongzili, Semoga Harmoni, Damai, dan Sejahtera

    LOMBOKEXPRESS.ID–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2573 Khongzili, Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi kepada seluruh umat Khonghucu di Tanah Air dan seluruh warga masyarakat yang merayakannya.

    “Semoga di sepanjang tahun Macan Air ini segala persoalan dapat teratasi, dan kita semua senantiasa hidup dalam harmoni, damai, dan sejahtera,” harap Menag yang saat ini sedang berada di Balikpapan untuk menghadiri Pelantikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senin (31/1/2022).

    Menag mengapresiasi tema tahun baru Imlek 2573 Khongzili, “Seorang Junzi (Insan Beriman dan Berbudi) Hidup dalam Tengah Sempurna, Xiaoren (Manusia Rendah Budi) Hidup Menentang Tengah Sempurna”.

    Tema yang diambil dari ayat suci kitab Khonghucu ini, menganjurkan agar semua masyarakat taat menjalankan ajaran agama dengan menjadi umat manusia dan warga negara yang baik. Masyarakat agar senantiasa mengambil jalan keselarasan dan keharmonisan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

    Karena itu, Menag mengajak masyarakat Tionghoa untuk terus berupaya menjalani pola hidup keseharian yang seimbang, adil, toleran, dan moderat sesuai konsep ajaran Yin Yang. Caranya, dengan senantiasa memuliakan hubungan antara manusia, memuliakan hubungan dengan alam, dan memuliakan hubungan dengan Sang Maha Pencipta.

    Saat ini merupakan kali ke-23 perayaan Tahun Baru Imlek secara nasional, tepatnya sejak Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menetapkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967. Menurut Menag, hal ini patut disyukuri sebagai wujud kehadiran negara dan pemerintah.

    Menag mengajak semua pihak memanfaatkan momentum imlek ini untuk introspeksi diri, mengoreksi perjalanan tahun lalu dan merencanakan tahun berjalan. Hakikat Tahun Baru Imlek, kata Menag, adalah melakukan pembinaan diri dan perubahan ke arah yang lebih baik dengan semangat baru. Ini sesuai yang disabdakan Kungce: “Bila suatu hari dapat membaharui diri, perbaharuilah terus tiap hari dan jagalah baharu selama-lamanya”.

    Selamat tahun baru Imlek 2573 Khongzili, Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi. (has/hms)

  • Menag Minta Imlek Dirayakan dengan Sederhana dan Tak Abai Prokes

    Menag Minta Imlek Dirayakan dengan Sederhana dan Tak Abai Prokes

    JAKARTA (Lombokexpress.id)–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Menag menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.

    “Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

    Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Menag meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

    “Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” tandasnya.

    Menurut Menag, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

    Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

    Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

    Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

    Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. (has/hms)