Blog

  • 60 Peserta Mulai Berlaga di Turnamen Badminton PWI Lotim Cup 2022

    60 Peserta Mulai Berlaga di Turnamen Badminton PWI Lotim Cup 2022

    LOTIM–Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy secara resmi membuka turnamen Badminton Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur Cup 2022 di Bale Wartawan Selong, Selasa (18/01).

    Pembukaan ditandai dengan laga eksibisi antara pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur melawan Ketua DPRD dan Sekda Lotim. Turut hadir dalam pembukaan ini, semua pejabat Forkompinda, Ketua KONI, PBSI dan perwakilan organisasi wartawan.

    Di depan para jurnalis dan peserta, Bupati Sukiman mengapresiasi turnamen Badminton yang diinisiasi para jurnalis di Bale Wartawan. Kegiatan ini, tegasnya, menunjukkan para jurnis memiliki kesadaran tinggi, penting menjaga kesehatan fisik dalam mendukung tugas fungsi sebagai jurnalis.

    “Dulu hanya fokus pada tulisan, kadang lupa kesehatan, ” ucapnya.

    Menurutnya, olahraga memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi wartawan dalam menulis berita. Di olahraga raga para atlit harus menjunjung tinggi sportivitas. Sedangkan di kegiatan pers, obyektifitas menjadi elemen penting dalam menghasil karya jurnalistik berkualitas.

    Karna itu, lanjut Bupati, kesehatan fisik dan nilai sportivitas dalam olahraga akan berpengaruh positif terhadap karya jurnalistik yang memberikan manfaat luas ke masyarakat.

    “Tubuh yang segar bugar akan melahirkan tulisan yang menyehatkan dan bermanfaat bagi masyarakat, ” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Turnamen Badminton PWI Lotim Cup 2022 Widianto menyampaikan ada 60 peserta atau 30 pasangan dari berbagai profesi yang berlaga di event ini. “Harapan kami, ini sebagai bentuk sinergi antar insan pers dengan semua pihak, ” ungkapnya.

    Turnamen ini, jelasnya berlangsung dari tanggal 18 sampai 30 Januari 2022 dengan sistem setengah kompetisi untuk menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2022.

    Usai pembukaan, dilanjutkan dengan laga perdana antara pasangan HM. Juaini Taufik dan Hasanah Efendi melawan pasangan Lalu Darwil dan Zuhri. Laga perdana ini, pasangan HM. Juaini Taufik dan Hasanah Efendi menang mudah dengan skor 21 – 13 dan 21 – 12. (rls/has)

  • Kejuaraan Dunia MXGP Sumbawa Dekati Kenyataan

    Kejuaraan Dunia MXGP Sumbawa Dekati Kenyataan

    SUMBAWA- Kejuaraan Dunia MotoCross atau lebih dikenal dengan Moto Cross Rand Prix (MXGP) di Kabupaten Sumbawa, NTB, semakin mendekati kenyataan.

    Hal ini ditandai dengan kedatangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Sumbawa Kamis (14/1) sore. Kedatangan menteri ini menyusul kedatngan Tim survey dari MXGP hari sebelumnya. Tim melihat lahan di wilayah jalan SAMOTA.

    Kedatangan Menhub untuk melihat langsung bandara Sultan Kaharuddin III yang akan dibenahi untuk mendukung MXGP ini. Memang, saat ini Bandara Sultan M.Kaharuddin hanya mampu didarati pesawat jenis ATR. Untuk itu, Bandara ini akan dibenahi sehingga mampu didarati pesawat yang lebih besar.

    Menteri didampingi Dirjen tiba sekitar pukul 16.00 disambut langsung Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Di tengah hujan deras, Begitu turun dari pesawat, Menteri Budi langsung diajak mengelilingi Bandara Sultan Kaharuddin oleh Gubernur Zul.

    Setelah berkeliling, di dalam ruangan VIP Bandara, Menteri menegaskan kesiapannya untuk membantu overlay atau mempertebal landasan bandara.

    Sementara Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengungkapkan, biaya penebalan landasan bandara ini akan dikeroyok oleh pemerintah Kabupaten, Provinsi dan pemerintah pusat. “Itulah Pak Menteri, Pak Dirjen, tolong kami dibantu,” kata Gubernur kepada Menteri.

    Ditemui seusai kegiatan, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengatakan, bahwa Menteri Perhubungan telah berkomitmen untuk mendukung kegiatan MXGP. Yakni dengan mengoptimalkan runway Bandara Sumbawa. “Sudah ada komitmen dari pak Menteri Perhubungan, untuk membantu mengoptimalkan kekuatan aspalnya menjadi tujuh centimeter,” ujar Dr. Zul, akrabnya disapa.

    Dikatakan, nantinya pengoptimalan runway bandara ini akan dilakukan bersama oleh pemerintah pusat, Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa. Mengingat, pengoptimalan runway ini sangat penting. Agar pesawat jenis boeing bisa mendarat dengan aman di Bandara Sumbawa. Jadi runwaynya perlu dipertebal. Mengingat, MXGP ini akan dilaksanakan pada 26 Juni mendatang.

    Dr. Zul mengungkapkan, adapun dana yang dibutuhkan sekitar 40 hingga 50 miliar rupiah. Untuk sementara ini, hanya dilakukan pertebalan landasan terlebih dahulu. Sehingga pesawat dengan bobot lebih besar bisa mendarat.

    Disinggung terkait dengan sarana pendukung lain seperti pelabuhan, menurut Dr. Zul, semua harus berubah. Segala sesuatunya harus berani dimulai. Karena jika harus menunggu semuanya siap terlebih dahulu, maka eventnya tidak akan bosan dimulai. “Karena MXGP, Bandara harus berubah, pelabuhan harus berubah, rumah sakit harus berubah, semua harus berubah. Karena satu event internasional, menyebabkan banyak perubahan yang lain-lain,” imbuhnya.

    Selain itu, hasil survey dari tim survey yang turun ke Sumbawa secara umum menyatakan bahwa Kabupaten Sumbawa sudah mantap.

    Apakah Kabupaten Sumbawa sudah pasti menjadi lokasi pelaksanaan MXGP? “Insya Allah,” jawab Dr. Zul singkat.

    Secara terpisah advisor MXGP, Happy Harinto mengatakan, dia belum bisa bicara panjang lebar. Sebelum segala sesuatunya terkait event ini clear. Sebab, banyak hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, pihaknya bersyukur karena pemerintah daerah hingga pusat mendukung event ini. “Tinggal bagaimana kita menjalani ini saja,” katanya. (has)

  • Ketum SMSI Bertemu Ketua MPR

    Ketum SMSI Bertemu Ketua MPR

    JAKARTA (LE)— Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menemui Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022.

    Dalam pertemuan itu, Firdaus di dampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dan wakil Sekjen SMSI Yono Hartono. Hadir juga pada pertemuan itu, Syamsul Rizal Dewan Pembina SMSI Pusat.

    Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina SMSI Pusat, Bambang Soesatyo memberikan beberapa masukan penting, serta berharap kegiatan Hari Ulang Tahun SMSI yang jatuh pada 7 Maret 2022 berjalan lancar dan sukses.

    Pertemuan yang berlangsung hangat, serius tapi santai itu, Firdaus menyampaikan rencananya untuk memperingati ulang tahun ke-5 SMSI.

    Rencananya ulang tahun organisasi pengusaha pers siber yang beranggotakan 1.700 pengusaha media itu, akan mengundang Presiden RI Joko Widodo.

    SMSI sebagai organisasi media siber lahir sebagai bentuk antisipasi perkembangan zaman di dunia media.

    “SMSI harus selalu ber-akselarasi dengan kemajuan hightec dunia digital. SMSI sudah mulai memasuki Metaverse, dan Milleneals Cyber Media (MCM) yang akan segera diluncurkan SMSI Pusat,” kata Firdaus. (has/smsi)

  • SMSI MINTA PENANGGUHAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERS

    SMSI MINTA PENANGGUHAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERS

    JAKARTA–Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pantang menyerah. Organisasi perusahaan media online terbesar di Indonesia itu kembali bersurat ke Dewan Pers untuk menindaklanjuti surat beromor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang  Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers.

    Maklum surat tertanggal 12  Desember 2021 itu, sampai hari ini belum direspon. Bahkan parahnya, BPPA telah memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers definitif sebanyak 9 orang dengan tanpa mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Per seperti yang tertera dalam berita acara rapat pertama hari Senin, tanggal satu November 2021.

    Dengan adanya keputusan BPPA tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus, meminta kepada Dewan Pers untuk menangguhkan keputusan pengangkatan anggota Dewan Pers. Sediktnya ada delapan pertimbangan yang dikemukakan Ketum Firdaus.

    1. Surat SMSI Nomor : 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 12 Desember 2021
    merupakan satu kesatuan dari pertimbangan ini.
    2. Dengan belum diresponnya surat kami tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers, maka kami menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.
    3. Pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang di jadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan kami bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers dimasa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.
    4. Dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda, sehingga sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat. Sebab adanya organisasi konstituen Dewan Pers dengan syarat menjadi konstituen (members) Dewan Pers dengan hanya cukup 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers dan kemudian menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.

    Sementara pada sisi lain, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota  Dewan Pers. Dan jika anggota Dewan Pers tetap dipaksakan untuk ditetapkan maka diduga penetapan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat dan bermuara pada  pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat yang berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
    5. Selain tidak adanya keterwakailan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
    6. Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah. Terlebih Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Hal itu akan berdampak pada peraturan Dewan Pers yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditetapkan berdasarkan konsensus bersama dengan organisasi-organisasi pers, bahkan
    dalam keputusan menetapkan sebagai organisasi konstituen diambil sepihak oleh anggota Dewan Pers dengan tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi organisasi pers untuk menetapkan standar organisasi pers.

    7. Berdasarkan pengamatan SMSI, apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam Undang￾Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota Dewan Pers sejak tahun 2008 sampai SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.

    Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers.

    8. Dan jika penegasan dari berbagai hal tersebut di atas, tidak dilakukan Dewan pers, maka dimasa akan datang Dewan Pers akan berpotensi digugat oleh banyak pihak di PTUN.

    Mengingat berbagai pertimbangan tersebut dan menghindari rawan gugatan dari berbagai elemen, SMSI kata Firdaus lagi mohonkan kepada Dewan Pers:
    1. Sesuai surat kami terdahulu, dalam rangka memperkuat Dewan Pers dan kami ingin ikut serta berkonstribusi dengan meminta penambahan jumlah anggota Dewan Pers adalah berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota, maka perlu adanya perubahan keanggotan dengan menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang, dan menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.

    2. Dan meminta kepada Dewan Pers mengusulkan kepada Presiden memperpanjang masa Bhakti Dewan Pers Periode 2019 – 2022.
    3. Untuk memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, meminta kepada Dewan Pers, agar seluruh organisasi Pers didaftar menjadi konstituen (members) dengan tidak ada ketentuan ambang batas, adapun regulasi tentang tatakelola dan ketentuan regulasinya disesuaikan dengan realitas kondisi obyektif saat ini.

    “Dengan begitu, kita berharap Dewan Pers mampu menghadirkan rasa persatuan bagi seluruh masyarakat pers di tanah air tercinta,” katanya. (has)

  • Jelang MotoGP, Kota Mataram Segera Dipercantik

    Jelang MotoGP, Kota Mataram Segera Dipercantik

    MATARAM – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Walikota Mataram H. Mohan Roliskana sepakat akan segera mempercantik kota Mataram. Khususnya di pintu-pintu masuk Kota Mataram sebagai ibukota Provinsi NTB.

    Hal tersebut segera digesa jelang event internasional MotoGP yang akan digelar di NTB Maret mendatang. Penataan “tembolak” sebagai pintu masuk wilayah Kota Mataram agar segara ditata dengan baik, kesan pertama masuknya harus bersih dan indah.

    “Kita ingin orang yang datang tidak hanya terfokus pada event di Mandalika saja, pasti akan melihat seluruh kota kabupaten di NTB,” tegas Bang Zul saat bersilaturahmi ke kantor Walikota Mataram, Mataram (10/01).

    Selain itu, Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB juga menjelaskan bahwa penataan dan pembenahan akan terus disinergikan dengan kabupaten kota. Misalnya rencana penempatan Taman di “tembolak” nantinya.

    “Jawabannya dari Walikota tadi, sesegera mungkin sebelum tanggal 8 Februari akan banyak tempat indah untuk dilihat nantinya,” tandas orang nomor satu di NTB ini.

    Sementara itu, ditemui terpisah usai kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Kemal Islam mengatakan Gubernur dengan Walikota telah satu persepsi dalam penataan taman di kota Mataram. Kedepannya akan segera ditata dengan lebih baik sesuai permintaan gubernur.

    “Pihaknya akan segera menata pintu masuk kota Mataram dari tembolak ke utara,” sebutnya.

    Dalam mendukung itu, pihaknya akan segera membenahi segera mulai Minggu depan. Landscape taman-taman di kota Mataram akan segera diselesaikan dengan menanam 20 jenis tanaman hias termasuk jenis tanaman Karasambomini, Batang Merah dan jenis lainnya yang berbunga.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK, Dirut Bank NTB Syariah, Sekda Kota Mataram, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram. (dis/has)

     

  • Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

    Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

    JAKARTA-Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka.

    Namun, Hilman menegaskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

    “Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

    “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

    Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

    “Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

    “Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

    Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (has/hms)

  • Diskusi SMSI Lingkar Merdeka:  Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

    Diskusi SMSI Lingkar Merdeka: Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

    JAKARTA- Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.

    Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).
    Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air.

    “Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.

    Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
    “Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry. Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
    Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

    Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah. “Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.

    Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH. “Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.

    Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi.

    Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
    Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.

    “Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial. Tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. (has/smsi)

  • Diaspora Indonesia di 12 Negara Gugat Threshold 20 Persen

    Diaspora Indonesia di 12 Negara Gugat Threshold 20 Persen

    GUGATAN terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen bergaung sampai ke luar negeri. Anggota diaspora Indonesia yang bergabung dalam kelompok diskusi Forum Tanah Air (FTA) secara resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas dihapus dijadilan nol persen.

    Diaspora Indonesia yang mengajukan judicial review (JR) tersebar di 12 negara di beberapa benua, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Asia.

    Juru bicara  pemohon Tata Kesantra mengatakan, ide pengajuan judicial review (JR) ini awalnya muncul dalam diskusi-diskusi kecil di Forum FTA. Kemudian dibahas lagi dalam diskusi akhir tahun dalam kaleideskop Hukum dan HAM bersama Refly Harun dan Haris Azhar.

    Diskusi berlanjut dalam Kaleideskop Politik bersama Rocky Gerung, Fadli Zon dan Mardani Ali Sera. ”Setelah itu saya hubungi Refly Harun untuk meminta arahan tentang pengajuan dari teman-teman FTA. Karena yang bisa mengajukan JR itu perseorangan atau badan hukum maka kami mengajukan atas nama perseorang secara bersama sama, karena FTA tidak berbadan hukum Indonesia,” kata Tata Kesantra melalui pesan singkat WhatsApp.

    Permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB. Kemudian dibuat dan ditandatangani oleh panitera MK pada hari Senin (3/1/2022) pukul 16.41 WIB.

    Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, hingga Australia memberi kuasa kepada pengacara Tata Negara Refly Harun& Parners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution, and society) untuk mewakili gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

    Diaspora Indonesia ini punya latar belakang sosial bermacam-macam mulai yang bekerja di kantor pusat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), di kantor Parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta, sampai buruh migran (TKI), pensiunan, dan ibu rumah tangga.

    Dari segi usia anggota diaspora bervariasi dari milenial yang berusia 28 tahun hingga yang berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di tanah air.

    “Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” ujar Tata dalam rilisnya.

    Lebih lanjut dikatakan, aturan tentang PT dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.

    “Ketentuan tentang PT 20 Persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.

    Konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap lima tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada ditangan rakyat.

    Kedaulatan bukan ditangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara, tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.

    Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat.

    “Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya, dan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat, dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan Internasional,” tegasnya.

    Sementara itu  Ju<span;>bir Diaspora Tata Tesantra yang dikonfirmasi <span;>di New York tadi malam menambahkan gugatan sudah didaftarkan ke MK. Seberapa besar peluang untuk memenangkan gugatan? Tata Kesantra menegaskan peluang itu selalu ada, walaupun sejauh ini sdh 13 permohonan yg ditolak berkaitan dengan PT 20% ini. Semua karena dianggap permohonan tsb tidak punya legal standing.

    “Kami Diaspora mencoba kembali mengajukan ini karena melihat bahwa sebagai warga negara kita punya hak untuk memilih dan pilih. Itu argumen yang kita ajukan,” ucapnya.
    Apakah Diaspora bisa memenuhi legal standing yang disyaratkan MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA untuk mengajukan JR? Tata Kesantra mengatakan tentu saja, karena itu tadi “hak setiap warga negara utk memilih dan dipilih”. Itu dijamin oleh konstitusi. Mestinya ada aturan penjabarannya, tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya lagi.

    Berikut daftar diaspora Indonesia yang menggugat PT 20 persen:

    1.Tata Kesantra, karyawan swasta, tinggal di New York USA
    2.Ida Irmayani, karyawan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tinggal di New York USA
    3.Sri Mulyani Masri, karyawan swasta, tinggal di New Jersey, USA
    4.Safur Baktiar, karyawan swasta, tinggal di Pennsylvania, USA
    5.Padma Anwar, karyawan swasta, tinggal di New Jersey, USA
    6.Christcisco Komari, karyawan swasta, tinggal di California, USA
    7.Krisna Yudha, karyawan swasta, tinggal di Washington, USA
    8.Eni Garniasih Kusnadi, karyawan swasta, tinggal di California, USA
    9.Novi Karlinah, karyawan swasta, tinggal di California, USA
    10.Nurul Islah, dental ceramist, tinggal di Washington, USA
    11.Faisal Amini, Restorative Nurse, tinggal di Washington, USA
    12.Muhammad Maudy ALwi, konsultan aset dan keuangan, tinggal di Bonn Jerman
    13.Marnila Buckingham, ibu rumah tangga, tinggal di West Sessex UK (Inggris)
    14.Deddy Heyder Sungkar, wiraswasta, tinggal di Amsterdam, Netherland
    15.Rahmatiah, karyawan swasta, tinggal di Paris, Perancis
    16.Mutia Saufni Fisher,ibu rumah tangga, tinggal di Switzerland
    17.Karina Ratana Kanya, ibu rumah tangga, tinggal di Singapore
    18.Winda Oktaviana, buruh migran Taiwan, tinggal di Taiwan
    19.Tunjiah Binti Dul Warso, buruh migran Hongkong, tinggal di Kowloon Hongkong
    20.Muji Hasanah, buruh migran Hongkong, tinggal di Hongkong
    21.Agus Riwayanto,karyawan swasta, tinggal di Hiroekimae Jepang
    22.Budi Satya Pramudia, wiraswasta, tinggal di Western Australia, Australia.
    23.Jumiko Sakarosa, ibu rumah tangga, tinggal di Western Australia, Australia
    24.Ratih Ratna Purnami, pensiunan, tinggal di Western Australia, Australia
    25.Fatma Lenggogeni, karyawan swasta, tinggal di New South Wales, Australia
    26.Edwin Syafdinal Syafril, karyawan swasta, tinggal di Qatar
    27. Agri Sumara, karyawan swasta, tinggal di Qatar. (has/*)

  • Atensi Khusus Polda NTB untuk Peristiwa di Pesantren As-Sunah Lotim

    Atensi Khusus Polda NTB untuk Peristiwa di Pesantren As-Sunah Lotim

    MATARAM – Atensi khusus akan diberikan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) atas aksi sekelompok massa tidak dikenal yang mengakibatkan sejumlah fasilitas rusak di pesantren AS-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada Minggu (2/12/2021) dinihari.

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu (2/1/2021) mengatakan kejadian itu diduga buntut dari menyebarnya potongan video yang mendiskreditkan sejumlah makam leluhur di Lombok.

    “Dalam waktu dekat kami akan mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait permasalahan tersebut. Percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan masyarakat agar tenang,” jelasnya.

    Dijelaskan, sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan warga juga telah mendatangi Polda NTB untuk menyampaikan laporan, terkait keberatannya terhadap ujaran dalam video tersebut.

    Untuk itu warga diharap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

    Dijelaskan, untuk tetap menjaga Kamtibmas di Markas As-sunah Bagik Nyaka dan lokasi pembangunan masjid Imam Asy Syafi’i serta rumah H. Sunardi selaku ketua pembangunan Masjid, telah dilakukan pengamanan ekstra dari Polres Lotim dan Brimob serta menjaga status quo TKP tersebut.

    Selain itu Artanto menyebutkan pihaknya segera melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama agar tidak terprovokasi dan melakukan penebalan pengamanan dari sabhara polres dan kompi brimob Lotim.

    “Sekali lagi kami
    imbau agar warga tetap tenang, dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses yang kami lakukan,” pungkasnya. (has)

  • Catatan Akhir Tahun 2021 PWI:  Kontribusi Media dan Ancaman Kebebasan Pers

    Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dan Ancaman Kebebasan Pers

    ALHAMDULILLAH.  Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara.

    Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021).

    Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

    Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks. Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

    Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021. Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

    Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

    Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang. Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

    Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021. Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

    Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan. Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian.

    Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi,  motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

    Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

    Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini  sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri. Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi.

    Menurut catatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.  Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat.  Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh  PN Enrekang, Sulawesi Selatan.  Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

    Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

    Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

    Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatan digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan. Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

    Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

    Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.
    Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers. Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

    Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

    Bagaimana tantangan  pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada  101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya. Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024. Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan  anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.
    Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

    Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain. Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.

    Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah. Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital. Padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

    Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop  sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak.

    Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi. Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.

    Tahun 2022 juga  mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya, kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G.

    Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

    Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio.

    Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan. Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen.

    Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

    PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism. Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. (*/red)