Blog

  • Sekda Lotim: Pembangunan Mother and Child Center RSUD Selong sesuai Timeline

    Sekda Lotim: Pembangunan Mother and Child Center RSUD Selong sesuai Timeline

    LOMBOK TIMUR – Pembangunan Mother and Child Center RSUD Dr. R. Soedjono Selong, Lombok Timur sesuai timeline. Kini, telah mencapai 68,08 persen sesuai perencanaan. Dengan ‘Topping Off’ sekaligus menandai rampungnya pengerjaan struktur bangunan dan dimulainya pengerjaan atap dan finishing bangunan.

    Kegiatan ‘Topping Off’ Mother and Child Center RSUD Dr. R. Seodjono Selong, Lombok Timur itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taufik, M.Ap didampingi Plt. Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Tantowi Jauhari serta PT Tunas Jaya Sanur selaku rekanan.

    Saat melakukan peninjauan Sekda Lotim HM. Juaini Taufik mengemukakan, pembangunan gedung itu telah mencapai 68,08 persen dari target perencanaan.

    Diakuinya, pengerjaan pembangunan tersebut sudah ‘on the track’ dan sudah melalui uji laboratorium bangunan.

    “Pengerjaan pembangunan ini dapat terselesaikan sesuai dengan time line dan kualitas yang sudah ditentukan. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak PT. Tunas Jaya Sanur, pihak Manajemen RSUD DR. R. Soedjono, PPK dan semua pihak yang mendukung pembangunan gedung ini,” ujar Sekda Lotim HM. Juaini Taufik usai meninjau pembangunan gedung mulai dari lantai dasar hingga lantai 4, Senin (18/10).

    Ia juga berharap tahun 2022 mendatang gedung ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Lombok Timur dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi. (wr-di)

  • ANTARA MARAH dan RAMAHNYA IBU RISMA  Oleh :  Lalu Gita Ariadi

    ANTARA MARAH dan RAMAHNYA IBU RISMA Oleh : Lalu Gita Ariadi

    Beberapa hari belakangan ini, berita Ibu Risma – Menteri Sosial Republik Indonesia, marah-marah, viral lagi. Diliput berbagai media cetak, elektronik, media sosial, baik lokal hingga nasional.

    Saya tertarik menulisnya. Pertama karena lokus marahnya di NTB. Kedua, kebetulan 2 hari ikut mendampingi kunjungan kerja ibu Menteri ke lokasi tersebut. Apa sih yang sesungguhnya terjadi? Benarkah marah melulu?

    Di Desa Tetebatu Lombok Timur, kemarahan Ibu Risma sesungguhnya diprovokasi oleh situasi. Sebut saja, ada oknum aktivis (pendemo) lebih dahulu marah kemudian memancing marah nya Ibu Risma.

    Begitu Ibu Risma turun dari mobil, pendemo langsung protes dengan suara keras sambil tunjuk jari kearah Ibu Menteri. Dari orasi singkatnya, pendemo sesungguhnya menyampaikan hal yang sepele. Kenapa Ibu menteri memilih lokasi acara di tempat itu. Lokasi itu milik seorang supleyer. Kenapa tidak di tempat lain yang netral?

    Saya menduga ada permasalahan domestik antara pendemo dengan supleyer. Atau mungkin menurut pendemo, pilihan lokasi itu adalah bentuk tindakan yang berbau kolutif. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Sekdanya – Taufik Juaini, sudah mmberikan klarifikasi. Pilihan lokasi bukan rekomendasi pemda. Tapi pilihan tim advance kementerian. Bisa jadi Ibu Risma tidak tahu lokasi itu milik supleyer seperti ditudingkan.

    Protes sudah kadung disampaikan dengan nada keras. Ibu Risma langsung muntab. Pendemo di gass poll balik. Ibu Risma tidak tinggal diam. Suara keras pendemo dibalas bentakan lebih keras lagi. Hikmah kejadian ini, kedepan tim advance kementerian harus bijak pertimbangkan usul saran tuan rumah. Agar hal-hal sepele yang tidak perlu terjadi dapat diminimalisir.

    Menyaksikan adegan itu, ada rekan wartawan disamping saya tersenyum seakan mendapat angle berita baik. Ibu Risma marah lagi. Publik terframing setiap kunjungan kerja Ibu Risma datang untuk marah-marah. Padahal adegan marah-marah berlangsung sesaat saja. Selebihnya sangat positip, produktif dan solutif. Suasana yang sangat humanis. Ibu Risma dibalik marahnya juga ramah. Sangat menjiwai tugasnya. Peduli pada anak yatim piatu, fakir miskin, para lansia, para penyandang disabilitas. Namun moment itu kalah porsi publikasi.

    Kalaupun harus ada menu marah-marah, kemarahan Ibu Risma sesungguhnya tertuju ke pimpinan cabang bank plat merah yang dinilai tidak terbuka dan tidak empatik dalam menyalurkan dana bantuan sosial keluarga miskin. Ibu Risma datang dengan data. Tahu akar masalah dan siap berikan solusi. Di lombok Timur maupun di Sumbawa, Ibu Risma selalu konfirmasi data. Berapa BPNT dan PKH yang sudah disalurkan ? Kenapa data belum salurnya banyak ? Apa yang saudara lakukan untuk atasi masalah itu ? Kenapa ada laporan KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) yang tidak pernah lakukan penarikan namun saldonya nol rupiah ?

    Karena pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan jelas dan tuntas maka marahlah Ibu Risma. Sampai disini saya menganggap kemarahan Ibu Risma adalah sesuatu yang wajar. Kinerja perbankan penyalur diluar ekspektasinya.

    Ibu Risma ingin kinerja bank penyalur lebih sigap dan solutif dalam menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat. Pihak bank keluhkan kendala geografis dan status Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai penyebab lambat salur. Ibu Risma tidak suka dengan dalih klasik ini. Bank penyalur harusnya pro aktif dan cari solusi. Di Kabupaten Sumbawa, Ibu Risma dengan di bonceng sepeda motor akhirnya terjun langsung kelapangan. Mencari alamat KPM yang harus dipenuhi haknya dan ketemu. Setelah sempat marah ke pimpinan bank penyalur, satu persatu KPM mendapatkan hak nya baik berupa uang tunai ditambah natura dalam bentuk telur, beras ada juga garam. Untuk masyarakat yang ada di pulau terpencil dan dipuncak gunung, Ibu Risma perintah agar pihak bank libatkan TNI dan Polisi mengantarkan uang tunai kepada rakyat miskin.

    Ayo kerja lebih amanah. Kita digaji dari uang rakyat. Saya bela-belain blusukan seperti ini untuk memastikan kesepakatan kita diatas kertas terimplementasi di tingkat terbawah. Betapa zolimnya kita bila hak rakyat miskin apalagi untuk anak yatim piatu, fakir miskin, para lansia, para penyandang disabilitas tidak sampai sasaran.

    Negara sudah menganggarkan dengan susah payah ditengah keterbatasan fiskal yang ada. Masak macet di bank oleh hal tehnis administratif. Ibu Risma dengan suara teduh dan mata berkaca-kaca, mohon kesadaran pimpinan bank penyalur di daerah untuk bersinergi yang baik dengan para pendamping sosial yang mendampingi masyarakat dalam pencairan bantuan sosial.

    Ibu Risma sampaikan wejangan inspiratif itu dengan ekspresi yang sungguh-sungguh. Bisa jadi itu suara bathinnya yang sangat peduli nasib anak yatim piatu. Sejak kecil saya hidup dengan anak yatim piatu. Bapak saya angkat tidak kurang 80 orang anak yatim piatu menjadi saudara saya. Saya paham kehidupan dan kebutuhan mereka. Saya tidak mau masuk neraka gara-gara jadi menteri sosial yang telantarkan nasib anak yatim piatu.

    Kemarahan Ibu Risma ke pimpinan bank penyalur, seakan oase yang sangat melegakan hati para petugas pendamping sosial. Kemarahan Ibu Risma adalah representasi dan refleksi kedongkolan kami yang tidak di hargai pihak bank. Terima kasih Ibu Risma. Kami sanggup bekerja lebih baik dan lebih keras lagi mendam
    pingi rakyat miskin bila pihak bank mau bekerjasama yang baik dengan kami. Ungkap para pekerja pendamping sosial kegirangan.

    Disela-sela santap malam di Rumah Makan Me Cenggo Rempung Lombok Timur maupun dialog diruang tunggu Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa Besar, saya mendapatkan cerita lebih dalam tentang bagaimana perjuangan Ibu Risma menutup Komplek Lokalisasi Dolly. Bagaimana memperbaiki kualitas layanan publik. Bagaimana membuat Surabaya jadi bersih, indah dan berbunga-bunga. Kini Surabaya jadi rujukan nasional dan mendapat berbagai apresiasi internasional.

    Ibu Risma bisa cekakakan cerita diteror preman waktu menutup Komplek Dolly. Kurang ajar, coba pak tiba-tiba mereka kirim gambar orang telanjang semua penuhi tv monitor saya. Saya tidak mundur walaupun pegiat HAM dan lainnya menekan saya. Ngeri pak kalo kita perhatikan dampak sosialnya. Anak-anak dijangkiti sex addicted. Setiap saya turun ke Dolly saya sudah titip pesan dan serahkan semua kunci-kunci ke keluarga saya. Lo Ibu mau kemana ? Saya mau pergi mati. Nanti kalo saya mati dengan jalan ini, tidak boleh ada keluarga yang menggugat. Saya ikhlas. Kecuali ada aparat hukum menentukan lain, monggo ucapnya seakan bernostalgia sewaktu mengemban amanah sebagai Walikota Surabaya.

    Kepergian Ibu Risma ke Jakarta sebagai Menteri Sosial, goreskan kesan mendalam di sanubari warganya. Ibu Risma – Alumni ITS yang kuasai ilmu tata kota dan tehnik lingkungan ini, sosok yang sangat Energik, Jujur, Polos, Workaholic. Semua lini bidang pekerjaan yang menjadi Tanggung Jawabnya ingin ditahu secara detail. Ibu Risma type ibu perfeksionis.

    Dalam berkomunikasi Ibu Risma kental gaya suroboyoan nya yang terbuka, ceplas ceplos dan egaliter. Beliau memang vocal dan vulgar dalam berkomunikasi dengan anak buahnya. Kadang terkesan tempramental. Sebagai masyarakat kami mendoakan agar beliau selalu dalam Lindungan Tuhan. Beliau mengidap beberapa penyakit yang membahayakan. Kata seorang teman di Surabaya yang konfirmasi Ibu Risma sedang marah di Lombok ? Saya jawab ya. Ini saya sedang sama beliau. Saya katakan beliau tidak sedang marah tapi sedang tularkan virus positip untuk bekerja baik dalam melayani publik sebagaimana kebiasaannya di Surabaya.

    Ibu Risma memang pekerja keras. Walau tampak tempramental, aku yakin hatinya selembut salju. Beliau bisa langsung sujud syukur tatkala membela anak jalanan yg bisa diterima bekerja pada sebuah Perusahaan. Ibu Risma sosok yang dicintai dan dirindukan Warga Surabaya karena ketegasan, komitmen dan konsistensinya. Dengan ilmu dan pengalamannya beliau cekatan memperindah kota Surabaya dengan cepat dan tepat.
    Ibu Risma tidak malu bila ada kebakaran, membantu para pemadam kebakaran kerja dilapangan. Bila ada banjir, malam haripun beliau datangi lokasi banjir dan mencari penyebabnya. Waktu Jalan Gubeng itu ambles, beliau nungguin sampai malam para pekerja nguruk tanah biar cepat selesai dan segera bisa dilewati. Sampah dan taman di Surabaya jadi percontohan nasional. Saya bangga dan Rindu Ibu Risma, kata teman saya seakan mewakili suara hati warga Surabaya lainnya terhadap Walikotanya. Ternyata dibalik kemarahan itu tersimpan indah keramahan dan kebaikan yang sudah diperbuat Ibu Risma.

    Hidup sekali mesti berarti. meski mati, memori tidaklah pergi. Abadi dalam sanubari. 2 hari sungguh meng inspirasi. Terima kasih Ibu Tri Rismaharini. (Sekda NTB)

  • Peserta STQN NTB, 50 Persen Masuk Nominasi

    Peserta STQN NTB, 50 Persen Masuk Nominasi

    MALUT–Dari 16 peserta, enam peserta NTB yang tampil di arena STQN XXVI Maluku Utara, masuk nominasi.

    “Untuk dewasa putri, anak-anak putri, tahfidz Inysa Allah 50 persen masuk nominasi,” ungkap Dr H Sabarrudin, MPd, Kepala Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus di Kanwil Kemenag yang juga merupakan salah seorang pelatih untuk kafilah NTB, Senin (18/10/2021).

    Bimbingan dan pelatihan sendiri terus ditingkatkan oleh pelatih agar peserta dapat tampil maksimal pada ajang STQ Nasional yang dilaksanakan dua tahun sekali. Bimbingan dan pelatihan dilakukan di ruang tamu atau teras rumah yang disediakan oleh Pemprov Malut.

    “Alhamdulillah, upaya dan kiat-kiat kita sebagai pelatih dalam STQ Nasional XXVI Maluku Utara dengan indiatornya ialah pelatihan setiap pagi, sore bahkan malam juga kita berikan kepada peserta. Khususnya yang akan tampil besoknya ataupun yang akan tampil hari berikutnya” tambah H Sabarrudin.

    Sabarudin yang juga melanjutkan, melihat hasil atau upaya kita selama ini secara umum pelatih sudah berbuat maksimal dan mudah-mudahan dicatat Allah tentunya.

    Peserta yang telah tampil antara lain Golongan Tilwah Anak-Anak atas nama Jentika Nurul Azmi dengan nomor peserta TQ107 dan Golongan Tilawah Dewasa atas nama Yuni Wulandari dengan nomor peserta TQ403 tampil di arena utama bertampat di Masjid Raya Shaful Khairaat.

    Golongan 1 Juz dan Tilawah atas nama Uswatun Hasanah dengan nomor peserta HQ011, Golongan 10 Juz atas nama Hasby Ramli dengan nomor peserta HQ212 dan dan Solfia Alita dengan nomor peserta HQ213 tampil di arena Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Sedangkan Golongan 30 Juz atas nama Salwa Salsabila dengan nomor peserta HQ411 tampil di arena Aula Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara. (dis/has)

  • Sambut Atlet PON XX Papua, Gubernur Dr Zul Akan Fasilitasi Masa Depan Atlet NTB

    Sambut Atlet PON XX Papua, Gubernur Dr Zul Akan Fasilitasi Masa Depan Atlet NTB

    MATARAM–Banyak orang mengeluhkan para atlet bahagia di puncak kejayaannya tapi menderita di usia tuanya. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB akan memfasilitasi masa depan para atlet peraih medali di PON XX Papua tahun 2021, tidak ada yang terlantar atau menderita di penghujung usianya.

    “Kita tidak ingin atlet NTB merasakan hal itu. Cara kita mengekspresikan kebahagian dan menghargai para pahlawan olahraga kita adalah menfasilitasi mereka supaya tidak menderita di penghujung hidupnya,” kata Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah saat menyambut kedatangan atlet PON XX Papua di halaman kantor gubernur, Minggu (17/10).

    Dijelaskan Dr Zul sapaan akrabnya, bukan hanya atlet peraih medali emas, atlet peraih medali perak dan perunggu yang berjuang dan mengharumkan nama NTB di PON XX Papua juga akan mendapatkan prioritas dari pemerintah. Kalau tidak bisa jadi PNS minimal mereka akan menjadi pegawai pemerintah Provinsi NTB.

    “Bahkan dengan segala cara, Insyallah kami akan memberikan bonus kepada para atlet peraih medali pada tanggal 28 Oktober mendatang yang bertepatan dengan hari sumpah pemuda,” kata Dr Zul.

    Selain itu, Dr Zul akan memberikan tiket gratis kepada seluruh atlet yang berjuang di PON XX Papua untuk menonton junior MotoGP atau Idemetsu Asia Talent Cup (IATC) yang akan digelar di Sirkuit Mandalika pada tanggal 12 hingga 14 November tahun ini.

    “Mudah-mudahan ini menjadi pemicu untuk PON tahun berikutnya, NTB bukan hanya 15 emas tapi mampu menjadi pemain penting yang masuk lima besar kedepannya,” tegansya. (ikp/has)

  • Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

    Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

    JAKARTA- Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

    Kesiapan Bagir Manan itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline.

    “Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari yang hadir dalam rapat tersebut.

    Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers.

    “Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dari ruang rapat tersebut.

    Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta
    Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP.

    Prof Bagir Manan dan
    Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.

    Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.

    Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.

    Harus Ditolak

    Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

    Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:
    ⁃ Pasal 15 ayat (2) huruf f
    Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
    ⁃ Pasal 15 ayat (3)
    “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

    Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

    Adapun permohonan para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Sebagaimana press release Dewan Pers yang ditandatangani Ketua DP Mohammad Nuh disampaikan bahwa pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

    Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

    Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999.

    Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak- tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

    Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel).

    Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat
    terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

    Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers terkait adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan
    berperan seperti Dewan Pers.

    Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku.

    Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999.

    Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

    Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999.

    Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

    Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.

    Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.

    Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.

    Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. (smsi/has)

  • Gala Dinner HK EC 2021, Gubernur NTB: Awal Gairah Pariwisata & Ekonomi

    Gala Dinner HK EC 2021, Gubernur NTB: Awal Gairah Pariwisata & Ekonomi

    LOMBOK UTARA- Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah memuji persiapan kegiatan HK Endurance Challenge 2021 yang akan digelar pada 17 mendatang. Menurut Gubernur NTB, kegiatan ini adalah langkah awal untuk menggairahkan pariwisata dan ekonomi di NTB. Khususnya menjelang perhelatan-perhelatan internasional lainnya seperti MotoGP dan World Superbike.

    “Welcome Dinner yang luar biasa di Hotel Tugu KLU, 100 peserta dari 18 Negara. Mudah-mudahan ini langkah awal untuk menggairahkan pariwisata dan ekonomi kita,” puji Bang Zul sapaan akrabnya saat mengikuti Gala Dinner HK Endurance Challenge 2021, yang diselenggarakan Hutama Karya di Hotel Tugu, Kabupaten Lombok Utara, Jum’at (15/10).

    Hadir Bupati Lombok Utara, Gubernur NTB mendoakan agar atlet dari NTB juga bisa bersaing dan menang di ajang bergengsi ini.
    “Kita doakan agar atlet dari NTB bisa menang di International Event ini,” doa Doktor Ekonomi Industri tersebut.

    Beberapa hari sebelumnya Gubernur NTB juga telah meminta panitia agar kegiatan HK Challenge 2021 yang akan diselenggarakan melibatkan “Entram”, alat rapid test antigen buatan NTB.

    HK Endurance Challenge 2021 sendiri merupakan ajang lomba Triathlon dengan berenang dari Gili Air ke Sire sejauh 2 Km. Selanjutnya bersepeda dari Pantai Sire Lombok Utara ke Pantai Mandalika Lombok Tengah sejauh 100 Km dan di akhiri dengan lari di Kawasan Mandalika sejauh 21 Km. Total keseluruhan sejauh 123 Km. (has/dis)

  • SELAMAT DATANG SANG JUARA Oleh: Drs HL Gita Ariadi, MSi

    SELAMAT DATANG SANG JUARA Oleh: Drs HL Gita Ariadi, MSi

    Tidak ada pesta yang tiada berakhir. Sang kesatria telah berjuang keras mempertaruhkan jiwa raga bertempur diarena. PON Papua kehormatan dan kebanggaan telah dipertaruhkan.

    Besok saatnya, Sang Juara pulang dengan kepala tegak. Rakyat dan pemprop NTB bangga dan berterima kasih. 15 emas, 11 perak dan 12 perunggu hasil yang istimewa dan membanggakan. Peringkat Sembilan adalah capaian yang paripurna. Jauh melebihi hasil pada PON-PON sebelumnya.

    Sabtu ( 16/10 ) pagi, Dari Jayapura, Ketua Kontingen Bpk Mori Hanafi melaporkan dan koordinasi dengan Sekda tentang rencana kepulangan kontingen.

    Pak Mori Hanafi bersama 122 orang atlet dan official hari ini akan tinggalkan tanah Papua. Dari Jayapura transit semalam di surabaya. Keesokan harinya, Minggu (17/10) rombongan tiba di BIZAM sekitar pukul 09.15.

    Sambil menunggu rombongan yg berangkat dari Timika tiba di bandara BIZAM, rombongan akan menjalani protol kesehatan berupa sweb antigen. Bila hasilnya negatif dapat pulang karantina mandiri. Bila hasilnya positif akan di karantina di tempat yang sdh disiapkan. 5 hari ke depan dilakukan RT-PCR.

    Rombongan lain yg berangkat dari Timika, sebanyak 35 orang dipimpin Bpk H MNS Kasdiono dan Bapak Suhaimi. Kloter ini akan melewati rute kepulangan dari Timika ke Makasssar dan transit bermalam di Makassar. Dari Makassar terbang ke Bandara Ngurah Rai Denpasar selanjutnya akan tiba di BIZAM hari Minggu pukul 12.00.

    Rombongan kloter pertama yang tiba pukul 09.15, menunggu kedatangan rombongan kloter kedua karena di kloter Timika banyak juga peraih medalinya.

    Kepulangan atlet yang berlaga di PON Papua ini memang tidak sekaligus. Bergantung jadwal bertandingnya. Atlet futsal misalnya sudah tiba beberapa hari yang lalu. Disusul beberapa cabor lainnya yg sdh lebih awal selesaikan pertandingan.

    Ada juga atlet yang tidak pulang ke Lombok tapi langsung terbang ke Jakarta. Menyelesaikan Pemusatan latihan karena akan mengikuti event event internasional.

    Setelah 2 kloter ditambah atlet atlet yang sdh pulang duluan terkumpul,
    panitia menyiapkan defile/arak arakan atlet PON.

    Rute konvoi /arak arakan, dari BIZAM, putar masuk kota Praya, menuju Puyung, Ubung, Kediri, Sweta, Cakra, Mataram dan finish di lapangan Sangkareang Mataram.

    Mobil konvoi antara lain mobil calling Diskominfotik, vooreijder polisi, bus city tour berisi atlet peraih emas, mobil terbuka offroad, jeep, komunitas sepeda motor, mobil ka OPD dll. Konvoi dipersiapkan dan tanggung jawab kadispora dan kadis Perhubungan.

    Dari lapangan Sangkareang disambut dan diiringi dengan aneka tetabuhan: gendang beleq, drum band dan lain lain.

    Komunitas masyarakat Papua di Mataram direncanakan ikut menyambut Pahlawan yang sudah harumkan nama daerah. Khusus peraih medali emas direncanakan akan diusung dengan jaran kamput.
    Prosesi arak arakan dari lapangan Sangkareang menuju kantor gubernur di persiapkan dan menjadi tanggung jawab kadis Dikbud. Karo kesra melakukan pengaturan penyiapan musik musik penyambutan dari sekolah2l sekokah terpilih di kota Mataram.

    Penyambutan, ramah tamah, santap siang dan pembubaran kontingen di kantor Gubernur. Gubernur, wakil Gubernur bersama Forkopimda, bupati/walikota dan tamu undangan lainnya menunggu arak arkaan dan diundang ke kantor gubernur pukul 15.00. Acara ini disiapkan dan menjadi tanggung jawab Karo Umum, Karo Ekonomi dan Karo Adpim.

    Acara syukuran dan pemberian bonus direncanakan pada saat syukuran/peringatan hari sumpah pemuda 28 Oktober seminggu setelah kedatangan.

    Selesai acara para bupati walikota membawa pulang atletnya dengan kendaraan dari daerah masing masing. Untuk antisipasi agar atlet tidak pulang dengan angkutan umum open cup apalagi ojek seperti yang viral yg terjadi di daerah lain, dinas perhubungan propinsi sdh menyiapkan bus bus damri yang siap mengantar pulang atlet sampai kantor bupati/walikota.

    Dari kantor bupati/walikota setempat diantar ke rumah masing masing atlet oleh kendaraan dinas pemda masing masing. Diantisipasi juga dari pemprop akan mengantar pulang hingga ke titik akhir rumah atlet. Persiapan dan tehnis kepulangan di bawah koordinasi dan tanggung jawab inspektur provinsi. (Sekda NTB)

  • Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers Harus Ditolak

    Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers Harus Ditolak

    JAKARTA–Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021 berlangsung Senin, 11 Oktober 2021. Persidangannya perihal  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999)  terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

    Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan seperti yang dikutip dari rilis Dewan Pers sebagai berikut:
    Pasal 15 ayat (2) huruf f “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

    f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”  Pasal 15 ayat (3) “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
    Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje  Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

    Adapun  permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999  bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari  Pemeritah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan  Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

    Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu Termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

    1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :

    a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers;

    b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional
    berdasarkan UUD NRI 1945;
    c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);
    d. Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam
    bentuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers
    yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat  terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. e. Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan
    termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor:
    339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang Dilakukan oleh Pihak Lain secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang
    hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers;

    f. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam
    Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang
    dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers
    Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya)
    tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh
    Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat
    (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999;
    g. Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya. Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota
    Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999;

    h. Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
    Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

    2. Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers
    termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah
    bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap
    perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.

    3. Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan
    fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama
    konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya
    upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.

    4. Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun
    oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan
    pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan
    maupun organisasai perusahaan pers.

    5. Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar
    tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak
    bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala
    saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi
    informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers.

    6. Dewan Pers mengajak semua insan pers tetap menjaga Pers Indonesia sebagai salah
    satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggungjawab yang terus menerus disempurnakan. (rls/smsi)

  • Perseroan Perorangan Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

    Perseroan Perorangan Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

    MATARAM–Pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha untuk pelaku UMKM. Salah satunya dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dimana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.

    “Termasuk banyak kemudahan lainnya,” kata Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc., saat menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB tahun 2021, Jumat (15/10/2021) di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.

    Dikatakan Doktor Zul sapaan akademisi ini, di antaranya biaya pembuatan murah dan tidak membutuhkan administrasi yang banyak. Perseroan perorang ini merupakan terobosan yang di inisiasi Kemenkumham RI dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan hadirnya pembuatan perseroan perseorangan akses masyarakat pada modal lebih mudah,” tambahnya.

    Sehingga masyarakat mampu berpartisipasi menggerakan sektor ekonomi dengan lebih baik. Agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memiliki akses permodalan.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah Kemenkumham RI NTB, mensosialisasikan secara masif diseluruh NTB,” tutup mantan anggota DPR RI.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar, SH,. LL.M,. mengatakan bahwa kelebihan lain bahwa perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

    “Ini menarik minat para pengusaha agar membuat badan hukum usahanya,” kata alumni UI ini.

    Selain itu, syaratnya juga cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Badan usaha terbaru, perseroan perseorangan, memudahkan kalangan perbankan dalam memantau bisnis UMKM.

    Memberikan perlindungan hukum, pemisahan harta kekayaan dan biaya pendaftaran 50.000, termasuk modal usaha yang tidak ditentukan dan kemudahan lainnya.

    Provinsi NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan UMKM. Apalagi ada KEK Mandalika yang diharapkan dapat mengaklerasi sektor pariwisata di berdampak pertumbuhan UMKM baru di NTB.

    Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Hari Sukamto, A.K.S., SH., M.H  berdasarkan data tahun 2020, ada sekitar 600 ribu lebih UMKM di NTB.

    “Dimana sebagian besar belum memiliki izin usaha,” katanya.

    Untuk itu, perseroan perseorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM mendirikan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas dari perbankan.

    Untuk lebih jelas, masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung mengakses website www.ahu.go.id dan kemudian membuka ikon Simpadhu. Semua syarat dan petunjuk terdapat pada lamandaring tersebut.

    “Tantangan ke depan semakin banyak, dari berbagai sektor, maka UMKM dituntut untuk terus mengikuti perkembangan masa depan,” tutupnya. (dis/has)

  • Literasi Digital Digelar Lagi, Kolaborasi Kementerian Kominfo  dan Diskominfotik Provinsi NTB

    Literasi Digital Digelar Lagi, Kolaborasi Kementerian Kominfo  dan Diskominfotik Provinsi NTB

    MATARAM – Kementerian Kominfo  dan Diskominfotik Provinsi NTB kembali berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan literasi digital di NTB. Dalam beberapa bulan ini Kominfo Provinsi NTB sangat getol berkoordinasi dengan BPSDM dan Ditjen Kementerian Kominfo RI. Hasilnya cukup menggembirakan, berbagai macam kelas dan akademi digital untuk mewujudkan Indonesia Cakap Digital dilaksanakan.

    Sebelumnya Digital Talent Scholarship (DTS) untuk para pelaku UMKM dilaksanakan dalam Kelas Digital Enterpreunership Academy. Di beberapa kabupaten kota juga literasi digital digesa juga bersama dinas kominfo kabupaten kota.

    Begitu juga kemarin, 12-13 Oktober 2021 Ditjen Aptika melaksanakan Literasi Digital di Novotel KEK Mandalika Lombok Tengah dengan melibatkan 60 lebih peserta dari berbagai kominitas, UMKM, praktisi dan mahasiswa. Istimewanya Presenter Nadya Mulya, Indra Herlambang dan Nicholas Saputra dihadirkan langsung sebagai narsum.

    Kegiatan serupa akan diselenggarakan lagi pada tanggal 20-23 Oktober 2021 di kawasan wisata Sengigi, Lombok Barat.

    “Bimtek ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan kualitas literasi digital, khususnya upgrading capacity bagi para admin media sosial di lingkungan pemerintah daerah,” tutur Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr Najamuddin Amy. S.Sos, Kamis 14/10 di ruang kerjanya.

    Menurut Doktor Najam, sapaan akrabnya, Bimtek kali ini akan berfokus pada pengelolaan media sosial dan penyediaan konten bagi seluruh instansi pelayan publik, khususnya di era digital dan keterbukaan informasi.

    “Pekan ini kegiatan literasi digital berfokus pada publik speaking, dan fotografi serta keamanan informasi. Insya Allah pekan depan peserta kegiatan adalah admin media sosial instansi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota di NTB dengan jumlah 20 orang,” jelas Najam.

    Materi yang akan diberikan meliputi, perkembangan pengelolaan media sosial di wilayah NTB. Memahami karakteristik media sosial, memahami etika dalam pembuatan konten dan berkomunikasi di media sosial. Teknik pembuatan konten visual grafis, dan teknik pembuatan konten audio visual. (dis/has)