Blog

  • Gubernur NTB Ajak Ponpes Manhaul Ma’arif Darek Sukseskan dan Nonton Perhelatan WSBK dan MotoGP

    Gubernur NTB Ajak Ponpes Manhaul Ma’arif Darek Sukseskan dan Nonton Perhelatan WSBK dan MotoGP

    MATARAM–Gubernur NTB Dr H Zullkieflimansyah, mengajak masyarakat, santri dan Kader Penggerak NU-NTB, untuk ikut menonton. Mensukseskan dan meramaikan ajang dunia WSBK dan MotoGP di Mandalika.

    “Melihat semangat masyarakat saat sholawat Nabi dan semangat menyuarakan entitas NU tadi, kami berikan 3.000 tiket gratis,” kata Gubernur NTB pada acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Pondok Pesantren Manhaul Ma’arif Darek dan Kader Penggerak NU-NTB, Kamis (14/10/2021) di halaman Asrama Putri Pondok.

    Hal ini penting, supaya masyarakat, santri, Kader Penggerak NU-NTB merasa memiliki sirkuit bertaraf internasional ini. Karena sirkuit ini satu-satunya yang memiliki karakteristik yang berbeda di dunia.

    “Jangan sampai nanti orang lain menonton, tapi kita tidak punya kesempatan menonton di tempat kita sendiri,” ungkap alumni UI ini.

    Apalagi, warga masyarakat, Ponpes dan Kader Penggerak NU-NTB, sudah divaksin 100 persen. Ini selaras dengan kebijakan pemerintah agar wilayah Lombok Tengah sudah divaksin hingga 70 persen.

    “Untuk itu daerah kita menjadi contoh bagi daerah lain,” ucap Doktor Zul di depan Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, ketua Peguruan dan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto, Kapolda NTB IrjenPol Muh Ikbal, SIk, Rektor UNU NTB.

    Pengasuh Ponpes Manhaul Ma’arif Darek TGH Maarif Makmun mengatakan kehadiran KH Asep Saifuddin Chalim, Gubernur NTB Doktor Zulkieflimansyah, Kapolda NTB dan para tuan guru menjadi berkah bagi semua.

    “Terimakasih Gubernur dan Kapolda sempatkan waktu untuk hadir di acara ini,” kata TGH Maarif Makmun.

    Dikatakanya, seluruh warga Ponpes dan kader penggerak NU telah divaksin. Sesuai anjuran pemerintah dan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    “Kami siap mensukseskan acara WSBK dan MotoGP,” tegasnya.

    Turut mendampingi Gubernur NTB, Kepala Badan Kesbangpol dan Karo Kesra Setda Provinsi NTB. (dis/has)

  • Terkesan Menyudutkan, Pemda Lotim Klarifikasi Pemberitaan Media Online

    Terkesan Menyudutkan, Pemda Lotim Klarifikasi Pemberitaan Media Online

    LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengklarifikasi munculnya pemberitaan salah satu media online yang dinilai kurang tepat. Tulisan berjudul ‘Pemda Lotim diduga Bohongi Risma’ dianggap sedikit menyudutkan pemda Lotim dan cenderung keliru.

    Sejatinya, perubahan jadwal lokasi kunjungan kerja Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, bukan keinginan Pemda Lombok Timur sebagaimana keterangan yang diluruskan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taufik, M.Ap kepada para wartawan, usai menerima kedatangan Mensos RI di Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Rabu sore (13/10).

    Menurut Juaini Taufik, Pemda Lotim telah menyiapkan tempat di gedung Rupatama I kantor Bupati Lotim maupun di Pendopo Bupati Lotim. Namun terjadi perubahan jadwal lokasi kunjungan kerja yang justru dilakukan oleh protokol Kementerian Sosial (kemensos) sehari sebelum kedatangan Ibu Menteri Sosial.

    “Jadi, tidak benar kalau Pemda Lotim itu membohongi ibu menteri untuk merubah lokasi ataupun jadwal kunjungan. Semuanya itu yang meminta adalah protokol kementerian yang lebih memilih Tetebatu Selatan atau tepatnya di hotel Green Ory,” tegas Juaini Taufik sembari mengklarifikasi pemberitaan yang muncul.

    Kata Sekda Lotim, karena ini merupakan gawe kementerian maka seluruh pelaksanaan ataupun sistem keprotokoleran menjadi kewenangan kemensos. (wr-di)

  • Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator

    Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator

    JAKARTA–Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang.

    Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

    Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

    “Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya.

    Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

    Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

    “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya.

    Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

    Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.

    Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.

    Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya.

    Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.
    “Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.

    Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

    Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.

    Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi.

    Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

    “Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

    Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.

    Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.

    Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. (rls/smsi)

  • AKHIRNYA, PASUTRI KAPAL YACT ITU TERBANG KE NEGARANYA

    AKHIRNYA, PASUTRI KAPAL YACT ITU TERBANG KE NEGARANYA

    MATARAM–Setelah melalui proses yang cukup panjang, hampir 3 minggu, akhirnya pasangan suami isteri Mr Andreas Stefan Gideon Wallenberg dan Malvina Penaloza Pineda De Jud, yang terdampar di Teluk Seriwe, akhirnya Selasa (12/10) kemarin pulang ke negaranya.

    Kepulangan pasutri bule Jerman itu diantar Zainal, salah satu kepala dusun di Desa Seriwe. Dialah yang selama terdampar menjadi penghubung atau mengurus keperluan termasuk berkas untuk kepulangan Pasutri itu. “Tadi pagi jam 10.00 Wita, saya antar ke bandara Internasional Lombok, setelah sehari sebelumnya, Senin melakukan PCR,” kata Zainal yang juga pelaut itu.
    Zainal juga menuturkan untuk melengkapi berkas pemulangan, sebelumnya, Senin (11/10) dia menyerahkan surat pernyataan jaminan ke Imigrasi untuk penerbitan Exit Pass. “Saya diminta datang hari ini untuk menyerahkan surat pernyataan jaminan kepala wilayah untuk persyaratan penerbitan exit pass (pengganti visa, Red) untuk kepulangan Mr Andreas dan istrinya,” kata Zainal yang datang bersama temannya Buniamin.

    Setelah menyerahkan surat jaminan, diinformasikan sedang terjadi perbaikan jaringan sehingga ada gangguan pelayanan keimigrasian.

    “Sejak hari Kamis, dari Ditjen Imigrasi dan melalui medsos kami telah  menginfomasikan kepada masyarakat terkait sistem yang down terkait perbaikan jaringan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Putu Agus Eka Putra.

    Pak Putu juga belum bisa mengistimasi kapan jaringan bisa normal. “Blm ada estimasi normal pak? “Hingga saat ini masih belum pak,” kata pak Putu lagi.

    Namun beberapa jam setelah menyerahkan surat jaminan,  sore hari Senin, Zainal mendapat kabar menyenangkan dari pihak Imigrasi kalau Pasutri itu boleh pulang kampung.

    “Alhamdulillah Pak Husni dari Imigrasi sudah menyuruh PCR. Besok (Selasa, 12/10) bisa ambil hasilnya jam 12.00 Wita. Terbang ke Jakarta pukul 14.40 Wita. Jadi besok (Selasa, Red), jam 10.00 pagi saya harus siap-siap ke bandara Internasional Lombok mengantarkan Mr Andreas dan istrinya,” kata Zainal.

    Sebelum terbang ke negaranya melalui Zainal yang juga menjadi penerjemahnya Mr Andreas Stefan Gideon Wallenberg, bule Jerman dan Malvina Penaloza Pineda De Jud mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak sehingga dia bisa pulang ke negaranya.
    “Mr Andreas dan istrinya di dampingi dua orang dari Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk teman-teman media,” kata Zainal.

    Sekedar informasi dua minggu lalu, tepatnya 23 September, pasangan suami isteri berkebangsaan Jerman dan itu, terdampar di Teluk Seriwe Kecamatan Jerowaru, Lotim akibat kapal yactnya mengalami kerusakan.  (has)

  • Anggota Komisi V DPR RI Akui Sirkuit Mandalika Sangat Hebat

    Anggota Komisi V DPR RI Akui Sirkuit Mandalika Sangat Hebat

    MATARAM–Anggota Komisi V DPR mengapresiasi dan mengakui kehebatan sirkuit Mandalika. Baik fasilitas, infrastruktur jalan maupun sarana dan prasarana penunjang dalam mendukung event World Superbike dan MotoGP. Pembangunan sirkuit Mandalika sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan dan NTB sangat luar biasa memiliki sirkuit MotoGP.

    “Kami juga sudah melihat secara langsung progres pembangunannya sangat bagus. Begitupun progres pengerjaannya. Sehingga harapan ke depannya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat NTB,” tegas Anggota Komisi V DPR RI Sudewo bersama Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah saat meninjau sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Senin (11/10).

    Selain itu, ia mengakui progres pembangunan jalan Bypass dari Bandara ke sirkuit yang sedang dikerjakan juga sudah cukup bagus. Sehingga diharapkan segera rampung sebelum WSBK, karena mengingat waktu gelarnya masih satu bulan lagi.

    “Kami datang ke NTB untuk melihat berbagai persiapan sarana prasarana dan fasilitas sirkuit Mandalika dalam menyambut perhelatan balapan dunia tersebut. Alhamdulillah progresnya sangat luar biasa,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah mengungkapkan dengan segala persiapan Sirkuit Mandalika sudah sangat siap menyambut WSBK dan MotoGP.

    “Kami sebagai tuan rumah even-even itu sudah siap. Sementara segala pembangunan fasilitasnya dipastikan rampung sebelum WSBK digelar,” ungkap Ummi Rohmi– sapaan akrabnya.

    Dalam peninjauan tersebut, rombongan Komisi V DPR RI ingin memastikan prasarana penunjang sirkuit Mandalika dalam menyambut perhelatan WSBK pada 19-21 November tahun ini dan even MotoGP 20 Maret 2022 mendatang. (ikp/has)

  • PASUTRI KAPAL YACT AKHIRNYA BISA PULANG KE NEGARANYA

    PASUTRI KAPAL YACT AKHIRNYA BISA PULANG KE NEGARANYA

    MATARAM–Setelah terkatung-katung hampir tiga minggu, akhirnya pasangan suami isteri, Mr Andreas Stefan Gideon Wallenberg, bule Jerman dan Malvina Penaloza Pineda De Jud berkebangsaan Spanyol, yang terdampar di Teluk Seriwe, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, akhirnya bisa pulang ke negaranya.

    Hal itu disampaikan Zainal, kepala wilayah setempat yang menjadi penghubung atau yang mengurus berkas kepulangan Pasutri itu ke sejumlah instansi terkait khususnya Imigrasi.

    “Alhamdulillah Pak Husni dari Imigrasi sudah menyuruh PCR. Besok (Selasa, 12/10)  jam 12.00 Wita bisa ambil hasilnya. Kemudian terbang ke Jakarta pukul 14.40 Wita. Jadi besok (Selasa, Red), jam 10.00 pagi saya harus siap-siap ke bandara, mengantarkan Mr Andreas dan istrinya,” kata Zainal.

    Sebagaimana diberitakan Lomboexpress.id sebelumya, Zainal yang kepala wilayah di Seriwe itu telah menyerahkan surat pernyataan jaminan ke Imigrasi untuk penerbitan Exit Pass.

    “Saya diminta datang hari ini (Senin, 11/10) untuk menyerahkan surat pernyataan jaminan kepala wilayah untuk persyaratan penerbitan exit pass (pengganti visa, Red) untuk kepulangan Mr Andreas dan istrinya,” kata Zainal yang datang bersama temannya Buniamin.

    Kepala dusun di Seriwe ini diberi kuasa  oleh Pasutri itu untuk mengurus semua administrasi proses pemulangan. Zainal juga sudah memegang surat kuasa dari Pasutri itu perihal mengurus atau menjaga kapal yacthnya.

    Setelah menyerahkan surat jaminan, diinformasikan sedang terjadi perbaikan jaringan sehingga ada gangguan pelayanan keimigrasian.

    “Sejak hari Kamis, dari Ditjen Imigrasi dan melalui medsos kami menginfomasikan kepada masyarakat terkait sistem yang down terkait perbaikan jaringan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Putu Agus Eka Putra.

    Pak Putu juga belum bisa mengistimasi kapan jaringan bisa normal. “Belum ada estimasi normal pak? Hingga saat ini masih belum pak,” kata pak Putu lagi.
    Namun sore harinya (Senin, 11/10) beberapa jam setelah menyerahkan surat jaminan, Zainal bersama Buniamin mendapat kabar menyenangkan dari pihak Imigrasi kalau Pasutri itu boleh  pulang kampung ke negaranya.

    Sekadar mengingatkan akhir September, tepatnya 23 September 2021, pasangan suami isteri berkebangsaan Jerman itu, terdampar di Teluk Seriwe Lotim akibat kapal yactnya mengalami kerusakan.  (has)

     

  • Wagub NTB Senang dengan NGO Peduli Lingkungan

    Wagub NTB Senang dengan NGO Peduli Lingkungan

    MATARAM–Provinsi NTB selalu terbuka lebar dengan kehadiran NGO atau pun komunitas – komunitas yang fokus terhadap lingkungan. Hal ini dikarenakan, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Tentunya diperlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak untuk sama – sama memperhatikan lingkungan sekitar.

    “Saya senang dengan NGO atau kelompok kelompok yang memperhatikan lingkungan,” tutur Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah saat menerima audiensi PT GSI (Getsemani Sinergi Indonesia) yang berlangsung di Ruang Kerja Wagub NTB, Senin (11/10).

    Dalam pertemuan kali ini, Ummi Rohmi didampingi oleh Asisten 1 Setda Provinsi NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Ir Madani Mukarom B.SC.F, M.SI.

    PT GSI merupakan perusahaan yang memiliki program Program LICIN (Limbah Independent Cadangan Nasional), suatu gerakan yang memberdayakan masyarakat dengan berbasis teknologi.

    PT GSI disini bergerak sebagai agregator yang menghubungkan masyarakat yang produksi limbah, perusahaan yang mengolah limbah, serta perusahaan-perusahaan yang bisa membeli hasil olahan limbah. Program ini juga berbasis blockchain dan teknologi.

    “Program kami ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 6 ton Limbah, dimulai dari limbah minyak jelatah dan minyak bekas pakai, dan program kami ini baru berjalan sekitar 3 Bulan. Saat ini kami juga sedang dalam proses pengolahan plastik menjadi biji plastik, menjadi bahan bakar, dan sampah organik menjadi pupuk.” tutur Reni Lestari salah satu perwakilan dari PT GSI. (disntb/has)

  • Pembangunan NTB Juga Kontribusi Besar BPK

    Pembangunan NTB Juga Kontribusi Besar BPK

    LOMBOK BARAT – Wakil Gubernur Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, geliat pembangunan NTB pascagempa 2018 dan pandemi Covid 19 tak lepas dari kontribusi besar Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

    “Begitupula dengan kabupaten/ kota yang terus bangkit dan berlari mengatasi keadaan sulit,” ujar Wagub dalam acara serah terima kepala perwakilan BPK NTB di Hotel Aruna, Senggigi, Lobar, Senin (11/10).

    Dikatakan Wagub, predikat WTP sepuluh kali berturut-turut merupakan pembuktian bahwa pembangunan NTB berada dalam situasi yang baik. Wagub juga menyebut penanganan pandemi makin baik sehingga NTB telah berada di level 1. Untuk itu, Wagub juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada BPK perwakilan NTB atas sinergi dan kolaborasi selama ini.

    Sementara itu, Ketua IV BPK RI, Harry Aziz Azhar mengatakan dalam pengelolaan APBN/ APBD ada empat indikator utama dalam penggunaan anggaran sesuai amanat undang undang dasar yakni angka kemiskinan, pengangguran, indeks gini rasio dan indeks pembangunan manusia.

    “Keempat hal ini menjadi capaian maksimal dari pengelolaan anggaran selain capaian minimal laporan keuangan yang Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Harry.

    Dalam serahterima kepala BPK perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana yang dimutasi ke Kalimantan Tengah digantikan Heri Purwanto yang pernah menjabat Kepala BPK perwakilan Maluku. (dis/has)

  • Perbaikan Jaringan, Pelayanan  Keimigrasian Terganggu

    Perbaikan Jaringan, Pelayanan  Keimigrasian Terganggu

    MATARAM–Masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian, harap bersabar. Pasalnya, sejak Kamis minggu lalu, ada perbaikan jaringan sehingga sistemnya down.

    “Sejak hari Kamis, dari Ditjen Imigrasi dan melalui medsos kami menginfomasikan kepada masyarakat sistem yang down terkait perbaikan jaringan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Putu Agus Eka Putra.

    Pak Putu juga belum bisa mengestimasi kapan jaringan bisa normal. “Belum ada estimasi normal. Hingga saat ini masih belum pak,” kata pak Putu lagi.

    Akibat terganggunya jaringan itu pula, proses penerbitan Exit Pass pemulangan Pasutri WNA yang terdampar di Teluk Seriwe ikut  terganggu. “Menunggu jaringan normal, baru bisa keluar exit pass,” kata Putu.
    “Tapi tetap kami pantau dan monitor agar pekerjaan ini tidak berlarut-larut di kami pak. Tetap kami usahakan minggu ini selesai (Exit Pass, Red),” tegas Putu lagi.

    Sebagaimana diberitakan, Zainal, kepala wilayah di Seriwe telah menyerahkan surat pernyataan jaminan ke Imigrasi.

    “Saya diminta datang ke Imigrasi hari ini untuk menyerahkan surat pernyataan jaminan kepala wilayah untuk persyaratan penerbitan exit pass (pengganti visa, Red) untuk kepulangan Mr Andreas dan istrinya,” kata Zainal yang datang bersama temannya Buniamin.

    Kepala dusun di Seriwe ini diberi kuasa  oleh Pasutri itu untuk mengurus semua kebutuhan  administrasi proses pemulangan. Zainal juga sudah memegang surat kuasa untuk mengurus atau menjaga kapal yacth milik Andres dan istrinya.

    Sebelumnya Putu Agus Eka Putra, juga menegaskan sesuai perintah Kadiv Imigrasi Kemenkumham pihaknya akan memanggil warga negara asing tersebut guna dikomunikasikan langkah selanjutnya dan proses pemulangannya. “Kalau kami tidak ada masalah, kalau minggu ini tuntas dokumennya, minggu depan (minggu ini, Red) bisa dipulangkan,” kata pak Putu waktu itu.

    Sekadar informasi dua minggu lalu, tepatnya 23 September, pasangan suami isteri berkebangsaan Jerman dan itu, terdampar di Teluk Seriwe Lotim akibat kapal yactnya mengalami kerusakan.  (has)

  • Imigrasi Minta Penjamin Exit Pass,  Kelengkapan Berkas Pemulangan Pasutri Kapal Yact

    Imigrasi Minta Penjamin Exit Pass, Kelengkapan Berkas Pemulangan Pasutri Kapal Yact

    MATARAM-Ini perkembangan terbaru terkait proses pemulangan  penumpang kapal yacth yang terdampar di Teluk Seriwe, Lombok Timur.

    Setelah dipanggil melengkapi berkas persyaratan untuk proses pemulangan Jumat lalu, pihak Imigrasi meminta satu lagi persyaratan. Apa itu?

    Surat pernyataan jaminan dari Ketua Lingkungan, KTP kaling selaku penjamin dan mengisi formulir perdim Paspor yang bersangkutan.

    “Saya diminta datang hari ini untuk menyerahkan surat pernyataan jaminan kepala wilayah untuk persyaratan penerbitan exit pass (pengganti visa, Red) untuk kepulangan Mr Andreas dan istrinya,” kata Zainal, kepala dusun di Seriwe yang selama ini diberi kuasa  oleh Pasutri itu untuk mengurus semua kebutuhan  administrasi proses pemulangan. Zainal juga sudah memegang surat kuasa untuk mengurus atau menjaga kapal yacthnya dari Andres dan istrinya.

    Zainal Jumat minggu lalu juga datang bersama Mr Andreas dan Mrs Malvina untuk menyerahkan surat dari Sahbandar untuk kelengkapan berkas pemulangan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Putu Agus Eka Putra menjelaskan, kedatangan WNA asal Jerman itu ke Imigrasi untuk melengkapi berkas persyaratan proses pemulangan. “Betul pak mereka diminta ke Imigrasi untuk melengkapi berkas,” katanya.
    Supaya sore ini (Jumat minggu lalu, Red) lanjut Pak Putu, bisa keluar keputusan kepala kantor untuk pengajuan pemulangan WNA terkait keadaan emergency ke Ditjen di Jakarta.

    Sebelumnya Putu Agus Eka Putra, juga menegaskan sesuai perintah Kadiv Imigrasi Kemenkumham pihaknya akan memanggil warga negara asing tersebut guna dikomunikasikan langkah selanjutnya dan proses pemulangannya. “Kalau kami tidak ada masalah, kalau minggu ini tuntas dokumennya, minggu depan (minggu ini, Red) bisa dipulangkan,” kata pak Putu waktu itu.

    Sekadar mengingatkan dua minggu lalu, tepatnya 23 September, pasangan suami isteri berkebangsaan German dan Spanyol, itu, terdampar di Teluk Seriwe Lotim akibat kapal yactnya mengalami kerusakan. (has)