Blog

  • Youth of Indonesia Festival Promosikan Budaya Indonesia

    Youth of Indonesia Festival Promosikan Budaya Indonesia

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)–Sebagai bagian dari upaya mempromosikan keberagaman budaya Indonesia dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perdamaian dan toleransi di kalangan generasi muda, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Lomba Budaya Youth of Indonesia di Aula Handayani Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat, 30 Oktober 2024.

    Acara yang diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai sekolah di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat bertujuan untuk memberikan wadah bagi generasi muda dalam memahami, menghargai, dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Lomba ini juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam mendorong toleransi dan perdamaian di tengah-tengah masyarakat.

    Direktur Pencegahan BNPT diwakili, Kol. Sus Dr. Harianto, M.Pd. Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan pentingnya memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara generasi muda Indonesia.

    ‘’Melalui Lomba Budaya Youth of Indonesia ini, kami berharap dapat melibatkan pemuda dalam upaya menjaga kedamaian dan mendorong kerukunan antar-etnis di tanah air kita yang kaya akan keanekaragaman budaya,’’ katanya sebelum membuka acara.

    Dengan wadah ini, generasi mudah diberikan ruang untuk berekspresi dan mengasah potensi yang dimiliki serta melestarikan budaya lokal yang dimiliki masing-masing daerah di Indonesia.

    Juga, katanya bagaimana melalui kegiatan yang mengambil tema ‘’Muda Mandiri Berkarya untuk Negeri’’ bagaimana agar generasi muda terhindar dari radikalisme dan terorisme. ‘’Jauhi radikal dan terorisme,’’ ungkapnya di hadapan peserta.

    Sementara itu, Ketua FKPT NTB, diwakili Ketua Bidang Pendidikan dan Pemuda, lalu Prima Wira Putera menyoroti pentingnya pendekatan yang inklusif dalam menghadapi tantangan radikalisme di kalangan pemuda.

    “Kami percaya bahwa pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya Indonesia dapat menjadi salah satu kunci dalam mencegah paham radikalisme terorisme. Melalui kegiatan ini, kami berupaya memperkuat kedekatan antar-generasi dan menggalang semangat persatuan di antara pemuda NTB,” ujarnya.

    Lomba Budaya Youth of Indonesia menyajikan serangkaian kompetisi, termasuk lomba tarian tradisional, lomba paduan suara, dan lomba penampilan seni budaya lainnya. Setiap kompetisi diwarnai dengan semangat kebersamaan dan kerja tim antar-siswa.

    Para peserta dan pengunjung acara juga berkesempatan untuk menikmati budaya yang menampilkan kekayaan warisan budaya Nusantara, mulai dari pakaian adat, alat musik tradisional, hingga kekhasan dari berbagai daerah di NTB.

    Dengan semangat kebersamaan dan antusiasme yang tinggi, Lomba Budaya Youth of Indonesia berhasil menciptakan momentum yang positif dalam memperkuat kebanggaan akan budaya Indonesia dan memupuk rasa persatuan di antara generasi muda.

    Setelah penampilan dari seluruh peserta yang terdiri dari generasi muda kreatif tiga dewan juri masing-masing juri nasional seorang musisi dan akademisi Ezra Mandira, juri daerah Murahim, M.Pd dan juri dari FKPT, Lalu Prima Wira Putera ditetapkan tiga pemenang lomba. Juara 1, dimenangkan oleh SMKN 2 Mataram, juara 2, MAN 2 Mataram dan juara 3, SMAN 2 Labuapi. (red)

    Keterangan Foto:

    Penyerahan hadiah kepada para pemenang Lomba Budaya Youth Of Indonesia Festival. (ist)

  • Aliansi Pemuda Hindu Lombok Temui PJS Wali Kota Mataram, Sampaikan Aspirasi Generasi Muda

    Aliansi Pemuda Hindu Lombok Temui PJS Wali Kota Mataram, Sampaikan Aspirasi Generasi Muda

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Penjabat Sementara (PJS) Wali Kota Mataram menerima kunjungan Aliansi Pemuda Hindu Lombok di pendopo Wali Kota Mataram dalam acara silaturahmi yang bertujuan untuk mendengar aspirasi generasi muda Hindu.

    Ketua Aliansi Pemuda Hindu Lombok, I Nyoman Loji Sagita, mengungkapkan harapannya agar pemerintah memberikan perhatian lebih kepada minat dan bakat generasi muda Hindu, khususnya dalam pelestarian seni, budaya, serta pengembangan ekonomi.

    Ia menyarankan agar acara besar seperti parade ogoh-ogoh, festival layangan, bazar UMKM, dan festival baleganjur dijadikan agenda tahunan Kota Mataram dengan dukungan pemerintah, baik dari segi moril maupun materil. “Kami berharap generasi muda Hindu mendapatkan perhatian yang setara dengan komunitas lainnya,” ucap I Nyoman Loji.

    PJS Wali Kota Mataram merespons positif aspirasi tersebut, menyatakan dukungan dan apresiasinya atas upaya Aliansi Pemuda Hindu Lombok dalam membina generasi muda Hindu di bidang budaya dan ekonomi. “Kami menyambut baik partisipasi aktif dari Aliansi Pemuda Hindu Lombok dalam melestarikan budaya dan mengembangkan ekonomi lokal,” ujarnya.

    Sebagai bentuk dukungan nyata, PJS Wali Kota Mataram berencana menghadiri dan membuka Festival Baleganjur yang akan diselenggarakan pada 10 November mendatang.

    Pertemuan ini diakhiri dengan sesi foto bersama, melambangkan sinergi antara pemerintah kota dan pemuda Hindu Lombok untuk memperkuat budaya lokal dan meningkatkan potensi ekonomi komunitas. (nang)

  • BBPOM Mataram Gencarkan Sosialisasi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman

    BBPOM Mataram Gencarkan Sosialisasi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)–Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) memegang peranan penting dalam menyediakan asupan gizi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara fisik maupun intelektual. PJAS yang dijual di kantin sekolah dan oleh pedagang sekitar harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan gizi seimbang.

    Untuk meningkatkan kesadaran mengenai keamanan pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melaksanakan sosialisasi PJAS Aman di berbagai sekolah di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

    Kegiatan ini berlangsung sepanjang bulan Oktober 2024 dan mencakup lima sekolah dari tingkat TK hingga SMA, antara lain TK Green Yard Mataram, SDN 10 Cakranegara, SDN 1 Meninting, SMPN 15 Mataram, MI Nurul Qur’an Pagutan, dan SMA IT Anak Sholeh Pagutan. Total peserta yang mengikuti sosialisasi ini mencapai 572 orang, termasuk guru, pengelola kantin, dan siswa.

    Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan, pihaknya selalu siap merespons permintaan sekolah untuk melakukan sosialisasi. Sebagai generasi penerus, penting untuk memastikan bahwa selama di sekolah mereka mengkonsumsi jajanan yang aman, bermutu, dan bergizi.

    Yosef juga menekankan peran penting komunitas sekolah, yang terdiri dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, pengelola kantin, siswa, dan pedagang sekitar. “Kami berharap komunitas sekolah dapat secara mandiri dan berkelanjutan mengawasi keamanan PJAS,” ujarnya.

    Tim BBPOM memberikan informasi tentang keamanan PJAS melalui presentasi, diskusi, dan permainan interaktif. Peserta diajarkan mengenai pentingnya higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan serta cara memilih PJAS yang aman dan sehat. Kehadiran POMPI, karakter lucu yang akrab dengan anak-anak, menambah keseruan suasana.

    Yosef menambahkan, saat ini Indonesia menghadapi masalah gizi ganda; kurang gizi berisiko stunting dan gizi buruk. Sedangkan kelebihan gizi dapat menyebabkan obesitas dan berbagai penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan stroke. Sosialisasi ini juga mengingatkan akan pentingnya mengontrol konsumsi GGL (Gula, Garam, dan Lemak).

    “Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama kita sebagai bangsa, demi menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” katanya.  (nang)

  • Mengenal Istilah Istilah Hukum (6)

    Mengenal Istilah Istilah Hukum (6)

    KESADARAN hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.

    Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

    LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.

    61. Subordinasi: Pengakuan bahwa suatu hak atau klaim lebih rendah atau di bawah klaim lain, terutama dalam urusan kepailitan atau pembagian aset.

    62. Sumpah Palsu: Tindakan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah di pengadilan atau dalam proses hukum lainnya.

    63. Surat Kuasa: Dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dalam urusan hukum tertentu.

    64. Tort: Pelanggaran hak orang lain yang menyebabkan kerugian atau cedera, di mana pelaku bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.

    65. Tunjuk Ajar: Keterangan atau penjelasan yang diberikan oleh hakim kepada juri mengenai poin-poin hukum yang relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.

    66. Ultimum Remedium: Prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan konflik atau masalah hukum.

    67. Uji Materiil: Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang atau peraturan untuk menentukan apakah isinya bertentangan dengan konstitusi.

    68. Ultra Vires: Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau pejabat yang melebihi kewenangan atau kekuasaannya sebagaimana diatur oleh hukum atau anggaran dasar.

    69. Verstek: Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat yang tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.

    70. Veto: Hak yang dimiliki oleh seorang pejabat atau badan untuk menolak atau membatalkan keputusan atau undang-undang yang diajukan oleh pihak lain.

    71. Visum Et Repertum: Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau ahli forensik mengenai hasil pemeriksaan medis atau otopsi dalam rangka membantu proses peradilan.

    72. Vokasional: Pendidikan atau pelatihan yang berfokus pada keterampilan praktis yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, sering kali digunakan dalam rehabilitasi hukum.

    73. Wewenang: Hak atau kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga untuk melakukan tindakan tertentu dalam batas-batas hukum.

    Kumpulan istilah di atas merangkum banyak konsep penting dalam dunia hukum yang diperlukan oleh praktisi hukum, akademisi, dan siapa saja yang terlibat dalam urusan hukum. Kamus hukum memberikan pemahaman dasar serta detail terkait proses dan doktrin hukum yang berlaku dalam berbagai yurisdiksi. (ai/habis)

  • Outing Class SDN 2 Cakranegara: 247 Siswa Kelas 3 dan 4 Kunjungi Desa Sade dan Banyumulek

    Outing Class SDN 2 Cakranegara: 247 Siswa Kelas 3 dan 4 Kunjungi Desa Sade dan Banyumulek

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Sebanyak 247 siswa kelas 3 dan 4 SDN 2 Cakranegara mengikuti kegiatan outing class fase B ke Desa Banyumulek, Lombok Barat, dan Desa Sade, Lombok Tengah, Sabtu, 26 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan siswa pada budaya lokal dan kerajinan tradisional khas NTB.

    Kepala SDN 2 Cakranegara, Ahmadiyah, S.Pd., menyatakan kunjungan ke Desa Banyumulek memberi siswa kesempatan belajar langsung tentang proses pembuatan gerabah. “Kami memberikan materi mulai dari bahan dan alat yang digunakan, proses pembuatan, hingga distribusi gerabah. Dengan melihat langsung, siswa diharapkan lebih memahami dan bisa mempraktikkan kerajinan ini di sekolah,” jelas Ahmadiyah.

    Di Desa Sade, yang merupakan salah satu desa wisata unggulan NTB, siswa dikenalkan pada pembuatan kain tenun khas Lombok. “Harapannya, siswa memahami nilai budaya tinggi dari kain tenun Lombok dan proses pembuatannya,” tambahnya.

    Rangga Rismawadi, S.Pd., perwakilan guru kelas 3 dan 4, menyampaikan outing class ini mendekatkan siswa dengan lingkungan sekaligus memperkuat pemahaman mereka tentang budaya lokal. “Melalui kegiatan ini, siswa dapat memahami pentingnya menjaga budaya lokal agar tidak tergilas oleh kemajuan teknologi. Ke depannya, mereka diharapkan mampu mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan seni dan kerajinan NTB,” ungkap Rangga.

    Outing class ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi siswa terhadap budaya daerah dan semangat untuk menjaga warisan budaya NTB. (nang)

  • Mengenal Istilah Istilah Hukum (5)

    Mengenal Istilah Istilah Hukum (5)

    KESADARAN hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.

    Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

    Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah istilah hukum sebagai berikut:

    51. Privasi: Hak individu untuk mempertahankan kehidupan pribadinya dari campur tangan atau pengawasan pihak luar, termasuk dalam hal data pribadi.

    52. Pro Bono: Layanan hukum yang diberikan secara gratis oleh pengacara atau firma hukum kepada mereka yang tidak mampu membayar jasa hukum.

    54. Prosedur Hukum: Tata cara atau langkah-langkah formal yang harus diikuti dalam menjalankan tindakan hukum, seperti pengajuan gugatan atau pembelaan.

    55. Putusan sela: Putusan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan atau memutuskan suatu masalah sebelum kasus utama diputuskan.

    56. Quo Warranto: Surat perintah hukum yang dikeluarkan untuk menantang atau mempertanyakan hak seseorang untuk memegang jabatan publik atau kekuasaan.

    57. Rekognisi: Pengakuan resmi terhadap hak atau status tertentu oleh otoritas yang berwenang, seperti pengakuan negara terhadap kewarganegaraan.

    58. Res Judicata: Doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat atau dipersoalkan lagi oleh para pihak yang sama.

    59. Revisi: Perubahan atau perbaikan terhadap suatu putusan atau keputusan hukum, terutama setelah adanya upaya hukum banding atau kasasi.

    60. Sita: Tindakan penyitaan barang atau aset yang dilakukan oleh pengadilan sebagai jaminan untuk pelaksanaan putusan atau pembayaran utang. (ai/bersambung)

    Ilustrasi gambar: bing.com

     

  • Mengenal Istilah Istilah Hukum (4)

    Mengenal Istilah Istilah Hukum (4)

    KESADARAN hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.

    Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

    Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.

    41. Mitigasi: Tindakan untuk mengurangi atau meredakan dampak hukuman atau tanggung jawab seseorang akibat tindakan yang dilakukan.

    42. Monopoli: Situasi di mana satu pihak menguasai atau mengendalikan suatu pasar atau barang tertentu secara penuh, sehingga menghilangkan persaingan.

    43. Novasi: Penggantian utang lama dengan utang baru, di mana debitur dan kreditur menyepakati perubahan objek atau subjek utang.

    44. Obligasi: Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai bukti pinjaman, di mana penerbit berkewajiban membayar kembali pokok utang dan bunganya pada waktu yang ditentukan.

    45. Ordonansi: Peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial atau otoritas lokal yang memiliki kekuatan hukum, terutama di masa kolonial.

    46. Otorisasi: Pemberian kewenangan atau izin kepada seseorang atau pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu yang secara hukum memerlukan persetujuan.

    47. Persekongkolan: Kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau menipu pihak lain.

    48. Pleidoi: Pembelaan atau pernyataan resmi yang diajukan oleh terdakwa atau pengacaranya di pengadilan setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana.

    49. Poligami: Praktik di mana seseorang menikah dengan lebih dari satu orang secara sah pada waktu yang sama.

    50. Preskripsi: Pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang di mana hak untuk menuntut gugur setelah waktu tertentu berlalu. (ai/bersambung)

    Ilustrasi Foto: bing.com

  • Mengenal Istilah Istilah Hukum (3)

    Mengenal Istilah Istilah Hukum (3)

    Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.

    Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.

    Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.

    ——–

     

    21.Amandemen: Perubahan atau revisi terhadap suatu undang-undang atau konstitusi.

    22. Anjak Piutang: Pengalihan piutang dari pihak yang berhak kepada pihak lain, yang kemudian memiliki hak untuk menagih piutang tersebut.

    23. Asas Kepastian Hukum:  Prinsip yang memastikan bahwa semua peraturan hukum jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara adil, sehingga orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara pasti.

    24. Deklarasi: Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas atau lembaga mengenai suatu keadaan atau prinsip.

    25. Delik: Tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, seperti pencurian atau penipuan.

    26. Disposisi: Arahan atau keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang, seperti hakim atau pimpinan.

    27. Eksaminasi: Pemeriksaan atas suatu perkara atau bukti yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mendapatkan kebenaran.

    28. Eksklusif: Hak yang dimiliki hanya oleh satu pihak atau sekelompok pihak tertentu, tidak dapat digunakan oleh orang lain.

    29. Ekstradisi: Proses hukum di mana satu negara menyerahkan seorang tersangka atau terpidana kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan.

    30. Fidusia*: Pengalihan hak milik suatu barang secara kepercayaan, di mana hak milik diserahkan kepada pihak lain untuk menjamin pembayaran utang.

    31. Franchise: Perjanjian di mana satu pihak memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan usaha dengan menggunakan merek atau sistem bisnis yang sama.

    32. Hak Angket: Hak yang dimiliki oleh legislatif untuk menyelidiki kebijakan pemerintah melalui suatu penyelidikan resmi.

    33. Hak Guna Bangunan (HGB): Hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya untuk jangka waktu tertentu.

    34. Hak Subrogasi: Hak yang dimiliki oleh pihak yang membayar utang orang lain untuk mengambil alih hak kreditur terhadap debitur.

    35. Indemnitas: Perlindungan atau kompensasi terhadap kerugian atau tanggung jawab yang ditanggung oleh seseorang dalam pelaksanaan tugasnya.

    36. Kewenangan Diskresi: Wewenang yang dimiliki oleh pejabat atau lembaga untuk membuat keputusan sendiri berdasarkan pertimbangan tertentu dalam situasi di mana aturan hukum tidak memberikan jawaban yang pasti.

    37. Klaim: Tuntutan atau permintaan untuk mendapatkan hak atau kompensasi atas kerugian atau pelanggaran yang dialami.

    38. Konvenan: Janji atau kesepakatan yang sah di antara dua pihak atau lebih, yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat.

    39. Litigasi: Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, termasuk tahapan pemeriksaan, persidangan, dan putusan.

    40. Mediation: Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai tanpa memutuskan sengketa  tersebut. (ai/bersambung)

  • Berburu Hiu Paus di Teluk Saleh, Petualangan yang Tak Terlupakan

    Berburu Hiu Paus di Teluk Saleh, Petualangan yang Tak Terlupakan

    “Sebelum pukul 02.00 Wita dini hari, bapak-ibu sudah harus bangun. Kita akan berangkat ke Teluk Saleh pukul 02.00 Wita, teng. Kalau tidak, kita akan ditinggal Hiu Paus yang kita mau lihat di Teluk Saleh, Sumbawa,” kata Nurhaedin.

    Sesuai instruksi dan takut ketinggalan bus, pukul 01.30 kami berdua (saya dan anggota BPPD Badrun), sudah terjaga. Berjalan dari kamar menuju titik kumpul di restoran hotel lalu menuju tempat parkir mini bus, Hiace.

    Menunggu sebentar di restoran, sepi, gelap. Kami minta petugas restoran menyalakan lampu. Namun sampai waktu berangkat tiba pukul 02.00, belum juga ada tanda tanda kehidupan.

    Sebanyak 31 peserta gathering promosi pariwisata Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dan anggota asosiasi pariwisata di Sumbawa, sepertinya belum semuanya siuman.

    Sampai pukul 02.18 baru sebagian kecil peserta yang nongol. Hiace  belum penuh.

    Ketua BPPD Sahlan M Saleh dan Nurhaedin, Direktur Eksekutif yang ditunjuk sebagai koordinator datang inspeksi ke tiga Hiace, menanyakan dua peserta gathering belum ada.

    Pukul 02.23, kami belum juga berangkat dari hotel Seaside Hotel Samawa ke Teluk Saleh yang memakan waktu tidak sampai satu jam lebih. Beberapa peserta belum “bangun”.

    Sekretaris BPPD juga ikut sibuk menghubungi wakil ketua BPPD Dewantoro yang juga ditanyakan belum ada di bus.

    Hampir setengah jam lebih melakukan “pemanasan” belum juga berangkat.

    Jam menunjukkan pukul 02.30. hiace masih sabar menunggu penumpangnya yang ngaret.

    Pukul 02.35, Ketua BPPD Sahlan muncul lagi inspeksi. “Ada Agus di sini,” tanya dia lagi yang dijawab salah penumpang, tidak ada.

    “Hilang sudah ikan hiu paus kalau kita belum juga berangkat,” kata Badrun.

    Molor 40 menit. Pukul 02.40 Wita, Hiace  beranjak dari parkiran hotel Samawa Seaside.

    Setelah penumpang dinyatakan klop, pukul 02.41 mini bus baru bergeser dari tempat parkir melaju ke Teluk Saleh yang menurut Mbah Google berjarak 27,3 km dari hotel.

    Hiace  bernomor 03 yang kami tumpangi bersama Sekretaris BPPD HL Fatwir Uzali dan dua anggota Badrun dan Mustamar, terbirit birit ke tempat tujuan.

    Jalannya sudah cukup mulus namun berkelok kelok dan harus ekstra hati hati. Sesekali hewan ternak, kuda dan sapi liar main ke tengah jalan.

    Pukul 4.29, kami tiba Labuhan Jambu, Teluk Saleh. Suasana belum ramai. Hanya ada tiga bus mini kami dan dua mobil yang parkir. Beberapa di antaranya duduk duduk di Berugak. “Baru tiga vila yang terbangun,” kata Kadis Pariwisata Najamuddin Malady, yang melintas di depan hotel di Labuan Jambu.

    Pukul 04.55, rombongan menaiki 3 boat yang mengantar ke Teluk Saleh, rumah hiu paus itu. Tiap boat berisi 15 orang. Namun kami bersembilan saja. Ada Kabid Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dispar NTB, Chandra Aprinova dan stafnya Yunan. Sekretaris BPPD, tiga anggota BPPD, saya dan Badrun, Mustamar.

    Perjalanan ke “sarang” hiu paus kata nakhoda akan menempuh waktu sekiar 1 jam lebih. “Insya Allah aman, gelombang laut kecil,” katanya menghibur.

    Boat diesel yang berisik menyusuri laut yang tenang. Untuk membuang waktu, sebagian dari sembilan penumpang bincang riang. Topiknya tak jauh jauh dari soal paket wisata. Sementara yang lain terlelap dan main hape walau sinyal tak normal. Pukul 06.00 Wita rombongan tiba di titik kumpul di hiu paus.

    Gunawan, salah satu pemandu wisatawan setempat menjelaskan  ada sekitar 60 titik Bagan di Teluk Saleh yang bisanya menjadi tempat bermain hiu paus. Tapi pagi ini baru 6 Bagan yang turun.

    Bagaimana cara mengundang si hiu paus agar mau mendekat?Gunawan yang sudah dua tahun jadi pemandu wisatawan ke obyek hiu paus menuturkan harus dipancing dengan ebi atau anak udang. “Pemilik Bagan menabur ebi ke laut dan bisanya cepat. Tapi tumben kali ini agak lama hiu paus muncul.

    Lalu pemilik bagan yang menabur umpan dapat apa? Gunawan menjelaskan kalau hiu pausnya muncul,  pemilik Bagan akan mendapat bayaran Rp 1.000.000 dari boat atau kapal. ”Kalau tidak muncul pemilik Bagan, tidak dapat apa apa,” katanya.

    Menyambut kedatangan si hiu paus, puluhan wisatawan spending time (menghabiskan waktu, Red) dengan berenang di sekitar bagan dan boat di sekitar bagan.

    Ketua BPPD Sahlan M Saleh dan Kabid Destinasi Dispar tampak ikut main air bersama bule bule  seger dengan pakaian minimnya. “Cantik ini bro,” celetuk salah satu yang ikut main air. Bule bule tampak riang menikmati air laut nan jernih.

    Masih menurut Gunawan, mulai Januari sampai September hiu paus rajin main ke Bagan. Namun entah mengapa sejak awal Oktober ini, jarang nongol lagi. “Belakangan ini saya selalu khawatir dengan kemunculan hiu paus yang tak menentu,” katanya.

    Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Maladi menilai wisata berburu whale shark (hiu paus) di Sumbawa membawa dampak positif bagi penduduk setempat. Seiring meningkatnya jumlah wisatawan yang tertarik dengan petualangan laut ini, banyak penduduk lokal yang mulai menyediakan layanan wisata, dari penyewaan perahu hingga penginapan ramah lingkungan yang berfokus pada pelestarian alam. “Memang belum lengkap,” kataya.

    Selain itu, pemerintah daerah setempat dan komunitas lokal juga bekerja sama untuk memastikan keberlanjutan wisata ini dengan menjaga populasi whale shark dan lingkungan perairan. Berbagai aturan diterapkan agar interaksi antara wisatawan dan hiu paus tetap dalam batas yang aman.  Seperti larangan menyentuh atau mengejar whale shark. “Tatakelolanya harus diatur,” katanya.

    Dengan perpaduan antara keindahan alam Sumbawa yang memukau dan pengalaman bertemu langsung dengan whale shark, destinasi ini pantas masuk dalam daftar perjalanan wajib bagi para pencinta laut.

    Mari berpetualang, dan rasakan sensasi mendebarkan bertemu dengan raksasa laut di Sumbawa. (abdus syukur)

    Keterangan Foto:

    Para wisatawan menunggu kedatangan hiu paus di Teluk Saleh. (has/lombokexpress.id)

  • Simfoni Keindahan Pulau Sumbawa

    Simfoni Keindahan Pulau Sumbawa

    Di antara samudra biru yang terbentang luas,

    Pulau Sumbawa hadir, bagaikan mutiara yang keras.

    Gunung-gunung menjulang, berdiri kokoh nan megah,

    Menjaga keheningan alam, menjauh dari hiruk-pikuk gelisah.

    Di lembahnya, hutan tropis merajut hijau,

    Menganyam rimba yang misterius dan teduh.

    Burung-burung bernyanyi, merdu memuja,

    Mengisi udara dengan nada yang tak pernah hampa.

    Pasir putihnya terhampar sepanjang pantai,

    Menari bersama ombak yang datang perlahan.

    Cahaya senja menyapa lembut cakrawala,

    Menghias langit dengan palet merah muda dan jingga.

    Di kedalaman lautnya, kehidupan memancar terang,

    Karang warna-warni bersanding dengan ikan berkilau.

    Terumbu karang menyembunyikan dunia yang menawan,

    Di mana manusia dan laut berdansa dalam keselarasan.

    Gunung Tambora, saksi bisu dari sejarah panjang,

    Menyimpan kenangan letusan, dalam tenang yang kini riang.

    Hamparan padang rumput mengundang kuda berlarian,

    Membawa kisah petualangan dalam kesunyian.

    Sumbawa bukan hanya tentang alam yang memikat,

    Di setiap langkah, jejak sejarah berbisik lirih.

    Budaya dan tradisi berakar dalam jiwa,

    Mencipta harmoni antara masa lalu dan masa yang tiba.

    Di tanah ini, surga tersembunyi tersingkap,

    Menyapa jiwa yang mencari damai dalam pelukan.

    Sumbawa, dalam setiap detiknya, mengalun perlahan,

    Menggugah hati, mencipta puisi yang abadi di dalam ingatan. (ai)

    Foto: Pulau Kenawa, Kabupaten Sumbawa (internet)