Blog

  • IDF MUI Berikan 100 Sertifikasi Halal Kepada Pelaku Usaha di 15 Provinsi

    IDF MUI Berikan 100 Sertifikasi Halal Kepada Pelaku Usaha di 15 Provinsi

    BOGOR (LOMBOKEXPRESS.ID)–Islamic Dakwah Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF MUI) bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Dompet Dhuafa memberikan 100 sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di 15 provinsi di Indonesia.

    “Alhamdulillah sudah terlaksana sertifikasi halal yang disebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum IDF MUI Misbahul Ulum kepada pers di Kantor LPPOM MUI di Bogor, Jumat (28/6/2024).

    Ketua Umum IDF MUI lebih lanjut menyampaikan rasa syukurnya atas penyelenggaraan kegiatan pemberian sertifikasi halal yang diberi nama Penguatan Usaha Mikro dan Menengah atau “PUSAKA” itu.

    Menurut Misbah, dalam kegiatan penyerahan sertifikasi itu, 100 pelaku usaha tidak hanya diberikan Sertifikasi Halal UMKM, tetapi juga diberikan sosialisasi dan pendampingan.

    Ia lebih lanjut menyampaikan, tujuan dari kegiatan itu adalah untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam hal ini untuk memperkuat mereka agar bisa lebih diterima oleh pasar, sehingga bisa menaikkan value (nilai) produk-produk mereka.

    Ketua Umum IDF MUI juga mengemukakan, para pelaku usaha yang ikut kegiatan itu dalam waktu tiga hari sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Ia berharap kerja sama IDF MUI dengan LPPOM MUI dan Dompet Dhuafa dapat terus berlanjut sehingga bisa membantu para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

    “Kami berharap kerjasama dengan pola seperti ini bisa berlanjut, dan bahwa yang kita biayai adalah pihak-pihak yang menginginkan sertifikasi halal namun terkendala biaya,” katanya.

    Sementara itu Sekretaris Yayasan Wirausaha Indonesia Berdaya Dompet Dhuafa Udhi Tri Kurniawan menyatakan, pihaknya akan mendorong semua pihak terkait untuk memberikan perhatian dalam memperkuat UMKM.

    Menurut Udhi, perhatian terhadap UMKM harus diperkuat dengan skema kolaboratif dan bertahap sehingga dengan begitu UMKM akan terus berkembang dan memenuhi ekspektasi pasar yang disasar.

    “Konteks sehat, halal, harus kita dorong. Ini bukan hanya tentang makanan halal, tapi kita juga terus mendorong agar UMKM bisa meningkatkan kualitas, dan semoga bisa semakin bertumbuh dan berkembang,” katanya. (red)

    Keterangan foto:

    Peserta Sosialisasi, Pendampingan, dan Pemberian Sertifikat Halal UMKM, Kerjasama IDF MUI – Dompet Dhuafa – LPPOM MUI di Bogor, Jumat (28/06/2024). (Foto: Dok. MUI)

  • PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal

    PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal

    KEBUN SIRIH (LOMBOKEXPRESS.ID)–Jabat tangan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo mendapat tepuk tangan hangat para peserta Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

    Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Kehormatan Sasangko Tedjo dalam Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat sepakat persoalan internal yang melanda tubuh PWI Pusat dalam lima bulan terakhir sudah selesai alias tuntas.

    Kesepakatan tersebut disampaikan lagi dalam pernyataan pers bersama Ketum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan setelah rapat tersebut.
    “Kami Pengurus Harian PWI Pusat berbesar hati melihat masa depan, dengan menerima dan melaksanakan Rekomendasi Dewan Kehormatan,” ujar Hendry Ch Bangun.

    Namun, tambahnya, perlu ditegaskan pula bahwasanya kesepakatan tersebut menunjukkan
    berita-berita negatif yang merugikan Pengurus Harian PWI Pusat adalah tidak benar.

    “Komunikasi saya dan pak Sasongko terjalin baik. Kami sudah bertemu tiga kali untuk membicarakan penyelesaian dan melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan. Jadi, tidak benar kalau dikatakan Pengurus Harian PWI Pusat berkonflik dengan Dewan Kehormatan,” ujar Hendry Bangun.

    Sementara Sasongko Tedjo juga menegaskan sejak awal Dewan Kehormatan tidak pernah menyebut ada korupsi di PWI Pusat.

    “Yang dipersoalkan Dewan Kehormatan adalah penyalahgunaan administrasi. Dan, itu masuk wilayah PD-PRT. Pelanggarannya bukan di wilayah keuangan,”ujar Sasongko.

    Sebelumnya, Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat menyetujui beberapa hal sebagai kesepakatan. Di antaranya, 1) Menyetujui pengunduran diri beberapa pengurus harian PWI Pusat dan anggota dewan kehormatan; (2) Menyetujui reshuffle secara menyeluruh pengurus harian, dewan kehormatan dan dewan penasehat. Mandat itu diberikan kepada Ketum PWI Pusat.

    “Yang tidak bisa diganti hanya Ketum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan karena itu adalah produk Kongres PWI Bandung,”ujar salah seorangm peserta rapat.

    Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan. (rls)

    Keterangan foto: Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Kehormatan Sasangko Tedjo dalam Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat, Kamis (27/6/2024)

  • Pemkab Bima dan Pemkot Surakarta Bahas Pengembangan Program Strategis

    Pemkab Bima dan Pemkot Surakarta Bahas Pengembangan Program Strategis

    BIMA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP, bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferryandi, SE, M.IP, serta sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah mengadakan kunjungan kerja ke Kota Surakarta.

    Kunjungan ini bertujuan untuk bertukar informasi dan pandangan terkait pembangunan dan pengembangan sektor strategis kedua pemerintah daerah.

    Bupati Bima menekankan pentingnya penanganan isu stunting dan penataan kawasan kumuh. “Dari 18 kecamatan dan 191 desa yang ada, masih terdapat kawasan yang memerlukan penanganan khusus,” ujar Bupati.

    Ia juga menyoroti perlunya pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Bima, dengan mempelajari pendekatan Kota Surakarta sesuai kondisi lokal.

    Sekretaris Kota Surakarta, Budi Murtono, SE, M.Si, dalam pemaparannya menjelaskan Pemkot Surakarta memiliki 17 program prioritas. Salah satunya adalah UMKM Go Internasional, yang bertujuan mendorong produk UMKM Solo menembus pasar internasional melalui event “Java In Paris” yang didukung oleh platform e-commerce Shopee Indonesia.

    Selain itu, digitalisasi pasar tradisional juga didorong secara masif bekerja sama dengan Bank Indonesia, menggunakan aplikasi Qris untuk transaksi non-tunai.

    Budi juga menyoroti event Solo Great Sale yang diadakan untuk meningkatkan omzet penjualan di bulan-bulan dengan kunjungan wisata rendah.

    Peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan melalui Solo Techno Park, sebuah kawasan sains dan teknologi yang memberikan pelatihan untuk mengembangkan kompetensi SDM, khususnya mempersiapkan putra-putri daerah menghadapi persaingan di era teknologi.

    “Selain peningkatan kapasitas SDM tenaga kerja, layanan kependudukan melalui tujuh layanan, termasuk kelahiran, kematian, layanan e-KTP lansia, dan bimbingan pra-pranikah juga menjadi fokus pelayanan,” terang Budi Murtono.

    Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas implementasi program secara teknis dan hambatan dalam pelaksanaannya oleh OPD teknis. (rls)

  • BPKP Siap Audit Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Masker COVID-19

    BPKP Siap Audit Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Masker COVID-19

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Penanganan dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020 terus bergulir. Setelah Satreskirim melakukan daring pada Selasa (25/6/2024) dan menyatakan sedang menunggu surat tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), BPKP NTB siap untuk turun melakukan audit kerugian negara.

    Dalam wawancara pada Rabu (26/6/2024), PLH Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi menyatakan, “Kami tinggal menunggu terbit ST dari Kepala BPKP NTB. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ST ini sudah keluar.”

    Nedi juga menyebutkan bahwa berkas hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Mataram sedang ditelaah oleh BPKP NTB. Dalam ekspose pada 25 Juni 2024 yang dihadiri oleh BPKP pusat, BPKP NTB, dan Polresta Mataram, disimpulkan bahwa audit akan segera dilakukan setelah ST diterbitkan.

    “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKP NTB, tinggal menunggu terbit ST saja. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ST sudah dikeluarkan,” tambahnya.

    Dalam perhitungan kerugian negara di lapangan, BPKP NTB akan menggunakan dua metode, yaitu Totalos dan Netlos. “Pada kasus ini nanti, setelah di lapangan baru bisa menentukan metode apa yang akan digunakan untuk perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar, yang berasal dari kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Polresta Mataram telah melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023 dan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk dugaan mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

  • Polresta Mataram Serukan Tertib Berlalu Lintas Menjelang MXGP 2024

    Polresta Mataram Serukan Tertib Berlalu Lintas Menjelang MXGP 2024

    MATARAM (LE.ID) – Menjelang gelaran Event Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 di Sirkuit Selaparang, Kota Mataram, 29 Juni hingga 7 Juli, Polresta Mataram menyerukan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

    Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK, MH, mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas. AKP Yozana menekankan pentingnya tertib dalam mengendarai kendaraan, termasuk penggunaan helm saat bepergian, serta memastikan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

    “Pengendara juga diingatkan untuk memenuhi syarat-syarat berkendara yang berlaku,” tegasnya.

    Selain itu, Kasat Lantas memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan roda dua. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan pengendara lainnya.

    Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu dan membahayakan keselamatan di jalan raya.

    AKP Yozana juga menjelaskan juga kendaraan bak terbuka atau pick-up dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau korban fatalitas.

    “Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan selama pagelaran MXGP 2024 berlangsung,” ungkapnya.

    Polresta Mataram akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas guna mendukung suksesnya acara internasional ini. (nang)

    Keterangan gambar: Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK, MH.  Foto: istimewa.

  • Bupati Bima Pimpin Kunjungan Kerja ke Pemkot Surakarta

    Bupati Bima Pimpin Kunjungan Kerja ke Pemkot Surakarta

    SURAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE., M.IP., bersama Ketua DPRD Muhammad Putera Ferryandi, SE., M.IP., Pj. Sekda Suwandi ST., MT., dan 20 pejabat Eselon II dan III dari Kabupaten Bima, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Surakarta pada Selasa (25/6). Pertemuan tersebut berlangsung di aula Kantor Walikota Surakarta.

    Dalam sambutannya, Bupati Bima menyatakan kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya dalam aspek penguatan UMKM. “UMKM di Kota Surakarta tersebar merata dan dapat tumbuh serta berkembang, memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati Indah Dhamayanti Putri.

    Selain itu, Bupati Bima juga membahas program penanganan stunting yang menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Bima. “Penanganan stunting secara menyeluruh dan sistematis akan mampu menyiapkan sumber daya manusia yang lebih baik untuk NKRI yang kita cintai,” terang Bupati.

    Sebelumnya, Sekretaris Kota Surakarta, Budi Murtono, SE., M.Si., menyambut rombongan dengan hangat. Ia menyatakan bahwa kunjungan kerja ini merupakan kesempatan penting untuk membangun komunikasi dan silaturahmi antara pemerintah daerah. “Kota Surakarta memiliki luas 44 km persegi dengan 5 kecamatan dan 54 kelurahan, serta didiami 587.546 jiwa. Kami fokus pada 17 program pembangunan dan revitalisasi bidang prioritas,” urai Budi Murtono.

    Pertemuan tersebut ditutup dengan acara tukar-menukar cinderamata. Bupati Bima menyerahkan plakat dan sarung khas Bima, tembe nggoli, kepada Walikota Surakarta beserta jajarannya. (rls)

  • Pemangku Pura Jagadnatha Sangkara Hyang Gelar Pemeriksan Kesehatan Gratis

    Pemangku Pura Jagadnatha Sangkara Hyang Gelar Pemeriksan Kesehatan Gratis

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Para pemangku Pura Jagadnatha Sangkara Hyang yang terletak di Pusat Kota Mataram, menggelar cek kesehatan gratis untuk pemangku sekota Mataram.

    Ketua Umum Pura Jagadnatha Sangkara Hyang I Nengah Sugiarta mengatakan, kegiatan cek kesehatan gratis tersebut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan kota Mataram.

    “Kegiatan cek kesehatan gratis ini perdana kita laksanakan, awalnya hanya pemangku pere saja.
    Tapi  karena semangat banyak pemangku yang ikut jadinya sekota Mataram,” katanya, Selasa 25/6/2024.

    Ia menyebutkan, pemeriksaan gratis meliputi cek Gula Darah, tensi, kolesterol, asam urat termasuk obat-obatan.

    “Ada pembersihan mata juga, kita berikan cuma-cuma,” sebutnya.

    Ia menjelaskan, Pura Jagadnatha Sangkara Hyang memiliki beberapa organisasi, salah satunya ini perkumpulan pemangku 25 orang di kota Mataram dan dengan istrinya jadi 50 dan dinamankan Sabe Pinandite Sangkara Hyang, kemudian ada Serati, Pesantian, Pasraman.

    “Dalam hal ini sekarang kita mempunyai beberapa program, kita bagi menjadi jangka pendek, menengah dan jangka panjang,”jelas Pria yang akrab di sapa Ical ini.

    Untuk renaca pemeriksaan kesehatan gratis akan di lakukan 3 bulan sekali, sesuai dengan persyaratan pemeriksaan Laboratorium 3 bulan sekali, dan program nasional saat ini pemeriksaan gula darah yang  disiapkan gratis.

    “Pemeriksan Gratis ini kita akan adakan setiap 3 bulan sekali, berarti dalam setahun mengadakan 4 kali,” paparya

    Kamudian untuk program jangka panjang, Pura Jagadnatha Sangkara Hyang akan meningkatkan Sulinggih dan Stungkare ke Pedande Kota Mataram serta meningkatkan program metatah masal, serta ngaben masal gratis.

    “Kita yang akan datangi nanati,  kalau tidak ada halangan nanti bulan Juli khusus pedande sekota Mataram,” ucap laki-laki yang juga menjabat sebagai anggota DPR Kota Mataram ini.

    Ical berharap, masyarakat umum juga bisa ikut andil dalam pemeriksa gratis seterusnya.

    “Harapan kita masyarakat secara umum khususnya para pemangku ini mau melakukan pemeriksa kesehatan ini  karena kan gratis, dan ini untuk merka juga kan,” pangkasnya. (can)

    Keterangan foto: Sejumlah Pemangku saat melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di Pura Jagadnatha Sangkara Hyang. Foto: dok Lombok Express.

  • Walikota Mataram Apresiasi Kinerja Kapolresta dalam Pengembalian Barang Bukti Kejahatan

    Walikota Mataram Apresiasi Kinerja Kapolresta dalam Pengembalian Barang Bukti Kejahatan

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)- Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram atas kinerja para anggotanya, khususnya jajaran Reskrim, dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di Kota Mataram. Apresiasi ini terutama diberikan untuk program pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap.

    Apresiasi tersebut disampaikan Walikota Mataram saat diwawancarai media setelah menghadiri acara Pengembalian Barang Bukti (BB) di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (25/06/2024). Dalam acara tersebut, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil ditemukan oleh kepolisian dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Atas nama Walikota Mataram serta mewakili masyarakat yang hari ini berbahagia karena barangnya yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi hasil kerja Polresta Mataram dan segenap jajarannya,” ungkap Pak Haji, sapaan akrab Walikota Mataram.

    Sebagai ibu kota provinsi, Mataram menghadapi aktivitas masyarakat yang tinggi sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana. Namun, Polresta Mataram telah melaksanakan tugasnya dengan baik, mengungkap banyak kasus, mengamankan barang bukti, dan mengembalikannya kepada pemilik.

    Menurut Walikota, testimoni masyarakat adalah bentuk ketulusan atas kinerja kepolisian kota Mataram. “Masyarakat tentu merasa senang dan bahagia barangnya berhasil ditemukan kembali, meski sebelumnya barangkali tidak menyangka bisa kembali. Atas keberhasilan tersebut tentu harus diberikan apresiasi sebagai motivasi dan bentuk dukungan terhadap Polresta Mataram dalam penindakan berbagai jenis tindak pidana,” ujarnya.

    Walikota juga berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap barang bawaan untuk menghindari tindak kejahatan.

    Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, menyatakan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat dan pemerintah kota Mataram terhadap kinerja Polresta Mataram. “Pengembalian BB ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Selain sebagai Pelindung, Pengayom, dan pembantu masyarakat, Polri juga melakukan penindakan represif sebagai penerapan hukum terhadap para pelaku tindak pidana,” tegasnya.

    Apresiasi dari masyarakat melalui Walikota Mataram diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polresta Mataram untuk meningkatkan kinerja demi masyarakat. “Apresiasi tersebut menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi untuk masyarakat,” pungkasnya. (nang)

  • Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Sanksi DK

    Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Sanksi DK

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)–Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.

    “Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai sekjen PWI Pusat,” kata Sayid dalam siaran pers nya di Jakarta pada Senin (24/6/2024) sore.

    Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” kata Sayid.

    Sayid mengungkapkan bahwa dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh dewan kehormatan sedikitnya terdapat 5  (lima) fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang.

    Yang pertama, dirinya merasa tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh  Dewan Kehormatan.
    Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan dirinya padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.

    Kedua, Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK.
    Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.
    “Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

    Sedangkan yang ketiga lanjutnya, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

    Selanjutnya yang keempat, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW.

    Hal itu dapat dilihat bahwa Keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujan Bendahara umum dalam hal menandatangani cheque.

    Sedangkan belakangan ditemukan bahwa keterangan  MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK,” ujarnya.

    Bukan hanya itu DK menjerat diirinya melanggar KPW sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.

    Kelima, Keputusan DK tersebut tidak ada ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi.
    “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” pungkasnya. (rls)

  • Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

    Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, untuk segera menyelesaikan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyampaikan pernyataan ini pada Senin (24/6/2024), didampingi oleh Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

    Sanksi Peringatan Keras

    Sasongko menjelaskan bahwa DK PWI telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat orang Pengurus Harian: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. Mereka diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 ke kas organisasi PWI Pusat paling lambat 31 Mei 2024.

    Menurut Sasongko, PWI telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 1.080.000.000, sementara sisa Rp 691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan diperhitungkan sebagai piutang organisasi.P

    Pengunduran Diri M Ihsan

    DK PWI mengapresiasi langkah M Ihsan yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wabendum pada 31 Mei 2024. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati keputusan Dewan Kehormatan.

    Skorsing Satu Tahun

    DK PWI juga menjatuhkan sanksi skorsing selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah mulai 7 Juni 2024. Sasongko menegaskan bahwa sanksi ini diberikan karena Sayid tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan DK sebelumnya.

    Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI untuk menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK paling lambat Kamis, 27 Juni 2024. Uni menegaskan bahwa keputusan DK bersifat final dan harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian.

    Konsekuensi Skorsing

    Anggota DK Asro Kamal Rokan menjelaskan bahwa dengan adanya skorsing, Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI, termasuk tidak bisa lagi bertindak mewakili PWI atau menandatangani dokumen atas nama PWI.

    Dukungan Dewan Penasihat

    Dewan Penasihat PWI dalam surat tertanggal 24 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ilham Bintang dan Wina Armada, menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota melanggar aturan atau tidak. (rls)