PHRI NTB Desak Revisi Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP 2026, BPPD Dorong Single Data Pariwisata

MATARAM (LE.ID) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengaturan tarif hotel saat penyelenggaraan event internasional.

Revisi dinilai penting agar regulasi tersebut tetap relevan dengan kondisi industri perhotelan sekaligus menjaga iklim investasi dan kepercayaan wisatawan menjelang MotoGP Mandalika 2026.

Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan biaya operasional hotel dan dinamika industri pariwisata.

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan aturan yang lebih adaptif agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, pembenahan regulasi juga dinilai harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola informasi pariwisata.

Sementara itu, Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, H. Abdus Syukur, MH menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki single data atau satu data resmi mengenai sektor akomodasi dan proyeksi kunjungan wisatawan menjelang MotoGP Mandalika.

Menurut Abdus Syukur, usulan tersebut telah disampaikan dalam salah satu rapat koordinasi bersama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan MotoGP.

“Kita memerlukan satu data yang menjadi rujukan bersama. Data mengenai jumlah hotel, jumlah kamar yang tersedia, tingkat hunian, hingga proyeksi jumlah wisatawan harus disampaikan secara terpadu kepada publik sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini data yang beredar sering kali berasal dari berbagai sumber dengan angka yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi membingungkan wisatawan, pelaku industri, maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Menurut Abdus Syukur, sistem single data akan memudahkan pemerintah memetakan kapasitas akomodasi, mengantisipasi lonjakan permintaan kamar, serta mengawasi potensi kenaikan tarif hotel selama penyelenggaraan MotoGP.

Selain itu, data yang terintegrasi juga dapat membantu penyebaran wisatawan ke berbagai destinasi di Pulau Lombok. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari MotoGP tidak hanya dirasakan di kawasan Mandalika, tetapi juga menyebar ke Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, hingga daerah lainnya.

“Transparansi data akan memberikan kepastian kepada wisatawan. Mereka dapat mengetahui ketersediaan kamar, memilih lokasi menginap, dan merencanakan perjalanan lebih baik. Di sisi lain, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan terhadap tarif hotel,” katanya.

Abdus Syukur berharap revisi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tidak hanya mengatur mekanisme penyesuaian tarif hotel, tetapi juga menjadi momentum membangun sistem informasi pariwisata yang terintegrasi. Menurutnya, kolaborasi antara Pemprov NTB, ITDC, PHRI, BPPD, asosiasi pariwisata, dan pelaku industri menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026.

“Dengan regulasi yang adaptif dan didukung single data yang akurat, NTB akan semakin siap menyambut wisatawan dari berbagai negara serta memperkuat citra Mandalika sebagai destinasi sport tourism kelas dunia,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed