JAKARTA (LE)-– Humas BKN, Di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan negara tetap hadir dengan memastikan kepegawaian layanan kepegawaian terhadap pegawai ASN di wilayah terdampak. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/01/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Prof Zudan menegaskan bahwa bencana tidak boleh menjadi penghambat hak-hak kepegawaian ASN. Oleh karena itu, BKN bergerak cepat menjaga seluruh strategi layanan tetap berjalan, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar, layanan Mutasi Terpadu (I-MUT), hingga pemberhentian ASN. Dalam kurun 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diproses melalui Kantor Regional BKN VI Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru, dan Kanreg XIII BKN Aceh.
Adapun selama bencana Sumatera, data BKN menunjukkan hingga pertengahan Januari 2026, tercatat 10 (sepuluh) pegawai ASN meninggal dunia, 9 (sembilan) ASN masih menjalani perawatan kesehatan, dan terdapat 1.419 kasus kerusakan hunian dan kerugian material yang dialami ASN beserta keluarganya. Oleh karena itu, selain layanan administratif, BKN juga memberikan perhatian serius melalui kepedulian nyata terhadap ASN yang terdampak bencana. Bersama Korpri, BKN telah mengirimkan bantuan logistik sekaligus memastikan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang wafat.
Selain itu, dalam rangka menjaga stabilitas manajemen ASN di daerah terdampak, BKN juga menerbitkan rekomendasi khusus pengangkutan, transmisi, mutasi, dan penghentian melalui mekanisme Integrated-Mutasi, baik untuk jabatan non-JPT maupun JPT. Sebagian besar usulan dinyatakan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga proses kepegawaian tetap akuntabel dalam kondisi darurat.
Terkait potensi kehilangan dokumen penting akibat bencana, BKN sendiri telah melakukan mitigasi risiko melalui pengamanan arsip kepegawaian dalam Lemari Digital Arsip ASN pada sistem _Document Management System_ (DMS). Optimalisasi akses arsip melalui DMS dan MyASN ini memungkinkan ASN tetap memperoleh layanan meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada ASN terdampak, BKN juga menetapkan kebijakan khusus, yakni berupa perpanjangan batas waktu penilaian SKP Periodik dan Tahunan Tahun 2025, serta penyusunan SKP Tahun 2026. Kebijakan ini mengingat keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di wilayah bencana, di mana hampir 50 persen ASN terdampak belum dapat melakukan penilaian kinerja per Desember 2025. “Melalui DMS dan MyASN, arsip kepegawaian tetap aman dan dapat diakses kapan pun. Dengan jadi, layanan kepegawaian ASN tidak berhenti meski menghadapi bencana,” tegas Prof. Zudan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR mengapresiasi upaya dan layanan optimal yang terus dilakukan BKN dengan memastikan mereka yang terkena bencana alam seperti di Sumatera tidak kehilangan kesempatan hak layanannya. Apresiasi ini datang diantaranya dari Anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra, yakni Aziz Subekti, yang menilai kehadiran layanan aktif Kantor Regional BKN di wilayah bencana menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap ASN. Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, mengapresiasi kebijakan BKN yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan melalui berbagai kebijakan afirmatif. (rls)












