Perkawinan dalam Islam bukan sekadar prosesi ijab kabul atau pesta yang mempertemukan dua keluarga. Di balik sebuah akad terdapat tanggung jawab panjang yang menyangkut agama, hubungan suami-istri, nafkah, anak, harta, nasab, hingga kemungkinan berakhirnya perkawinan.
Karena itu, memahami hukum perkawinan Islam tidak cukup hanya dengan bertanya, “Apakah pernikahan ini sah?”
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Siapa yang menjadi wali, bagaimana kedudukan mahar. Siapa yang wajib memberikan nafkah, bagaimana hak dan kewajiban suami-istri, bagaimana aturan poligami, bagaimana perceraian dilakukan. Pertanyaan lain, kapan seseorang boleh rujuk, bagaimana kedudukan anak, dan bagaimana harta dibagi ketika rumah tangga berakhir.
Dalam perspektif Islam, perkawinan merupakan bagian dari syariat. Namun dalam kehidupan bernegara, perkawinan juga merupakan hubungan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.
Karena itu, persoalan perkawinan idealnya dilihat dari beberapa sisi sekaligus: ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, pendapat para ulama, hukum positif Indonesia dan praktik peradilan.
Akad nikah menjadi pintu masuk
Akad bukan sekadar ucapan “saya terima nikahnya”. Akad merupakan peristiwa hukum yang melahirkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, rukun perkawinan terdiri atas calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Dari akad tersebut kemudian lahir berbagai akibat hukum. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah. Istri memperoleh hak atas mahar. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Ketika memiliki anak, muncul pula tanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kebutuhan anak.
Karena itu, akad nikah sesungguhnya merupakan awal dari rangkaian tanggung jawab yang panjang.
Salah satu persoalan penting dalam akad adalah wali. Dalam fikih dikenal wali nasab dan wali hakim. Wali nasab berkaitan dengan hubungan kekerabatan, sedangkan wali hakim menjalankan kewenangan tertentu dalam kondisi yang telah ditentukan oleh hukum.
Persoalan wali dapat menjadi rumit ketika orang tua menolak menikahkan anak perempuannya dengan calon yang dipilihnya.
Dalam fikih dikenal istilah wali adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Penolakan wali tentu tidak dapat langsung dianggap benar atau salah tanpa melihat alasannya.
Apakah calon suami tidak memenuhi persyaratan tertentu? Apakah persoalannya berkaitan dengan agama dan akhlak? Apakah terdapat persoalan kafa’ah? Atau justru penolakan tersebut tidak mempunyai alasan yang dapat dibenarkan?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membuat persoalan perkawinan tidak selalu sederhana.
Hal yang sama berlaku terhadap mahar. Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Bentuknya dapat berupa uang, emas, barang, tanah atau sesuatu yang bernilai dan dibenarkan syariat.
Namun mahar tidak boleh dipahami sebagai “harga perempuan”. Mahar merupakan hak istri dan kewajiban suami yang lahir dari perkawinan.
Dalam fikih dikenal mahar musamma, yaitu mahar yang telah ditentukan ketika akad, serta mahar mitsil, yaitu mahar yang ditentukan berdasarkan ukuran yang lazim bagi perempuan dengan kondisi sosial dan keluarga yang sebanding dalam keadaan tertentu.
Bagaimana jika mahar belum dibayar? Tidak berarti kewajiban tersebut hilang. Dalam keadaan tertentu, mahar yang belum dibayarkan tetap menjadi kewajiban suami. Setelah akad berlangsung, persoalan berikutnya adalah nafkah.
Nafkah merupakan salah satu kewajiban penting dalam rumah tangga. Bentuknya antara lain makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup keluarga sesuai kemampuan dan keadaan.
Nafkah tidak selalu dapat ditentukan dengan angka yang sama untuk semua keluarga. Kemampuan ekonomi suami, kebutuhan keluarga dan kepatutan menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.
Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa pemberian nafkah memperhatikan kemampuan seseorang. QS. Ath-Thalaq ayat 7 menyatakan bahwa orang yang mampu hendaknya memberikan nafkah menurut kemampuannya, sedangkan orang yang terbatas rezekinya memberikan sesuai apa yang Allah berikan kepadanya.
Persoalan nafkah sering menjadi sumber konflik rumah tangga. Seorang istri mungkin bertanya, apakah suami yang tidak memberikan nafkah dapat dianggap melanggar kewajibannya? Bagaimana jika suami benar-benar tidak mampu? Bagaimana jika sebenarnya mampu tetapi sengaja tidak memberikan nafkah? Bagaimana jika suami meninggalkan keluarga? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat.
Fakta dan penyebabnya harus dilihat. Hal yang sama berlaku dalam persoalan poligami. Al-Qur’an membahas poligami dalam QS. An-Nisa ayat 3 dengan penekanan pada persoalan keadilan. Karena itu, pembahasan poligami tidak cukup berhenti pada kalimat bahwa Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Ada persoalan batas jumlah, keadilan, kemampuan, hak istri, hak anak, serta ketentuan hukum negara.
Dalam hukum Indonesia, poligami bukan kebebasan tanpa batas. Terdapat persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, pembahasan poligami perlu melihat hubungan antara ajaran Islam dan sistem hukum nasional.
Perkawinan juga dapat berakhir. Ketika rumah tangga menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan, perceraian menjadi salah satu jalan yang tersedia dalam hukum. Dalam fikih dikenal talak, fasakh dan khuluk. Dalam hukum Indonesia dikenal antara lain cerai talak dan cerai gugat.
Talak sendiri memiliki berbagai bentuk, seperti talak raj’i dan talak ba’in. Ada pula pembahasan mengenai talak satu, talak dua, talak tiga, talak sunni dan talak bid’i.
Setiap jenis talak mempunyai konsekuensi yang berbeda. Pertanyaannya bukan hanya apakah telah terjadi perceraian, tetapi juga apa akibat hukumnya terhadap masa iddah, nafkah, rujuk dan kemungkinan perkawinan berikutnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian bagi pasangan Muslim dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Artinya, perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di rumah atau di hadapan keluarga. Pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan para pihak.
Setelah perceraian, muncul pula persoalan iddah. Iddah adalah masa tunggu perempuan setelah berakhirnya perkawinan dalam keadaan tertentu. Ketentuannya berbeda berdasarkan kondisi perempuan, misalnya masih mengalami haid, tidak mengalami haid, sedang hamil atau ditinggal mati suami.
Iddah memiliki sejumlah tujuan dan konsekuensi hukum, antara lain berkaitan dengan kepastian status perkawinan, kemungkinan rujuk dan kepastian nasab.
Rujuk sendiri tidak berlaku untuk semua jenis perceraian. Dalam talak raj’i, misalnya, terdapat kemungkinan rujuk selama masa iddah sesuai ketentuan. Tetapi pada keadaan tertentu, pasangan yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.
Karena itu, seseorang tidak boleh menganggap semua perceraian dapat diselesaikan dengan sekadar mengatakan, “Saya rujuk.” Jenis talak, jumlah talak dan masa iddah harus diperhatikan.
Dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami-istri juga menjadi bagian penting. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah, menyediakan tempat tinggal, melindungi keluarga dan memperlakukan istri dengan baik.
Istri juga memiliki hak mendapatkan mahar, nafkah, perlakuan yang baik dan perlindungan. Keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga dan anak.
Hubungan suami-istri karena itu tidak tepat dipahami sebagai hubungan antara penguasa dan orang yang dikuasai. Konsep qiwamah dalam Islam perlu dipahami dalam kerangka tanggung jawab, kepemimpinan dan perlindungan keluarga, bukan sebagai kekuasaan absolut seorang suami terhadap istrinya.
Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 memberikan prinsip bahwa perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.
Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf atau mempergauli pasangan dengan cara yang baik juga menjadi salah satu fondasi kehidupan rumah tangga.
Perkawinan kemudian bersentuhan dengan persoalan harta. Ada harta bawaan, harta bersama, serta harta yang berasal dari hadiah atau warisan. Masing-masing memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda. Ketika terjadi perceraian, persoalan harta bersama sering menjadi perkara tersendiri.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: kapan harta diperoleh, dari mana sumbernya, siapa yang memperolehnya dan bagaimana status hukum harta tersebut. Anak juga menjadi bagian yang sangat penting.
Perkawinan tidak hanya menciptakan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga dapat melahirkan hubungan hukum antara orang tua dan anak. Karena itu, hukum keluarga berkaitan dengan nasab, nafkah anak, pemeliharaan anak atau hadhanah, pendidikan, kesehatan, wali dan waris.
Ketika perceraian terjadi, kepentingan anak tidak boleh hilang di tengah konflik orang tua. Lalu bagaimana cara memahami semua persoalan tersebut secara sederhana? Salah satu cara adalah menggunakan pola berpikir: Fakta → Dalil → Fikih → Hukum Positif → Pembuktian → Putusan → Maqashid.
Misalnya, seorang suami selama dua tahun tidak memberikan nafkah kepada istrinya, sering meninggalkan rumah dan tidak memenuhi kebutuhan anak. Istri kemudian mengajukan gugatan cerai. Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa perceraian pasti harus terjadi.
Pertama, lihat faktanya. Benarkah nafkah tidak diberikan selama dua tahun? Mengapa? Apakah suami tidak mampu atau sengaja tidak mau? Apakah suami masih tinggal bersama keluarga? Apakah ada bukti penelantaran?
Kedua, lihat dalilnya. Bagaimana Al-Qur’an dan Sunnah mengatur kewajiban suami terhadap keluarga?
Ketiga, lihat fikihnya. Bagaimana para ulama dari berbagai mazhab memandang suami yang tidak memberikan nafkah?
Keempat, lihat hukum positif Indonesia. Apakah keadaan tersebut memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan KHI?
Kelima, lihat pembuktiannya. Apa yang dapat dibuktikan melalui saksi, dokumen, komunikasi, transaksi atau alat bukti lainnya?
Keenam, lihat akibat hukumnya. Jika perceraian terjadi, bagaimana nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, mahar yang belum dibayar dan harta bersama?
Terakhir, lihat kemaslahatannya. Apakah mempertahankan rumah tangga masih memberikan kemaslahatan? Atau justru menimbulkan mudarat yang lebih besar bagi suami, istri dan anak?
Di sinilah konsep maqashid al-syari’ah menjadi penting. Dalam konsep klasik, maqashid antara lain mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam konteks hukum keluarga, prinsip tersebut dapat digunakan untuk melihat perlindungan terhadap anak, kehormatan, martabat, keselamatan dan hak ekonomi anggota keluarga. Pada akhirnya, hukum perkawinan Islam bukan hanya tentang “boleh” atau “tidak boleh”, “sah” atau “tidak sah”.
Di dalamnya terdapat tujuan untuk membangun keluarga yang memiliki tanggung jawab, keadilan, ketenteraman dan kemaslahatan. Karena itu, memahami hukum perkawinan Islam berarti memahami perjalanan sebuah keluarga sejak akad hingga kemungkinan berakhirnya perkawinan.
Dari akad muncul hak dan kewajiban. Dari perkawinan lahir tanggung jawab terhadap anak. Dari kehidupan rumah tangga muncul persoalan nafkah dan harta. Jika terjadi konflik, terdapat mekanisme penyelesaian. Jika perkawinan berakhir, muncul persoalan iddah, nafkah, hak anak, harta bersama dan kemungkinan rujuk.
Semua itu menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya bagaimana sebuah perkawinan dinyatakan sah, tetapi juga bagaimana perkawinan tersebut dijalankan dengan baik, bagaimana hak setiap anggota keluarga dilindungi, dan bagaimana ketika terjadi persoalan, penyelesaiannya tetap berada dalam koridor keadilan, hukum dan kemaslahatan.
Rujukan:
Al-Qur’an; hadis-hadis tentang perkawinan dan keluarga; Kompilasi Hukum Islam; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; PP Nomor 9 Tahun 1975; UU tentang Peradilan Agama beserta perubahannya; serta literatur fikih empat mazhab dan maqashid al-syari’ah.Versi ini sudah dibuat untuk pembaca umum, sehingga istilah seperti Magister HKI, mahasiswa, dan kompetensi akademik saya hilangkan. Alurnya juga dibuat seperti artikel media: lead → penjelasan → contoh persoalan → analisis → penutup, bukan seperti bahan kuliah. (has)









