Abstrak
Hukum waris Islam merupakan bagian dari syariat yang memiliki aturan baku dan rinci dalam pembagian harta peninggalan. Namun, dalam praktiknya di masyarakat Muslim Indonesia, sering muncul dilema antara norma agama, adat istiadat, dan ketentuan hukum positif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penyebab dilema tersebut serta menawarkan solusi sistemik melalui pendekatan edukatif, yuridis, dan sosial-religius.
Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap ilmu faraid, dominasi budaya lokal, dan dualisme sistem hukum menjadi faktor utama munculnya konflik waris.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum Islam, peran lembaga mediasi keagamaan, serta harmonisasi regulasi agar pembagian waris dapat berlangsung adil dan sesuai syariat.
Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Faraid, Dilema Sosial, Hukum Positif, Adat
1. Pendahuluan
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk persoalan warisan. Hukum waris Islam atau ilmu faraid bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ para ulama. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan bagian-bagian waris bagi setiap ahli waris sebagaimana tercantum dalam Q.S. an-Nisā’: 11, 12, dan 176. Namun dalam praktik sosial keagamaan masyarakat, pembagian waris sering kali menjadi persoalan yang kompleks dan menimbulkan konflik internal keluarga.
Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan orientasi antara norma syariat, nilai adat, dan sistem hukum nasional yang memberikan pilihan kepada masyarakat. Tak jarang masyarakat lebih memilih menggunakan hukum adat atau kesepakatan kekeluargaan daripada hukum Islam. Dalam beberapa kasus, perempuan tidak mendapatkan bagian waris atau anak angkat menuntut hak yang tidak diatur dalam faraid.
Tulisan ini ingin mengurai dilema tersebut dalam kerangka ilmiah, sekaligus menawarkan solusi agar hukum waris Islam tidak hanya ideal secara teks, tetapi juga operasional dalam konteks sosial.
2. Pembahasan
2.1. Konsep Dasar Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan distribusi harta berdasarkan prinsip proporsional dan tanggung jawab. Ilmu faraid menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan nas. Misalnya, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (Q.S. an-Nisā’: 11). Terdapat prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu: adanya kematian pewaris, keberadaan ahli waris sah, dan tidak adanya penghalang waris (ḥijab). Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menutup peluang perebutan harta yang tidak proporsional.
2.2. Faktor Penyebab Dilema Waris di Masyarakat Islam
a. Minimnya Pemahaman terhadap Ilmu Faraid
Sebagian besar masyarakat Muslim belum memahami dengan baik prinsip-prinsip faraid. Ketidaktahuan ini mendorong terjadinya pembagian waris yang tidak sesuai dengan syariat. Bahkan dalam beberapa keluarga, persoalan warisan dianggap tabu dan dihindari pembahasannya.
b. Pengaruh Adat dan Budaya Lokal
Dalam masyarakat tertentu seperti Minangkabau, sistem matrilineal menjadi acuan utama, di mana warisan disalurkan melalui garis ibu. Ini bertentangan dengan hukum waris Islam yang bersifat patrilineal atau bilateral. Sementara di daerah lain, perempuan sering kali tidak diberikan bagian waris karena dianggap tidak berperan dalam menjaga harta keluarga.
c. Dualisme Sistem Hukum di Indonesia
Indonesia menganut sistem hukum majemuk (pluralistik), di mana hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Eropa berlaku secara paralel. Hal ini membuka ruang forum shopping, yakni memilih jalur hukum yang paling menguntungkan, bukan yang paling sesuai secara syariat. Akibatnya, ketidakpastian hukum semakin tinggi.
2.3. Upaya Penyelesaian Dilema Waris
a. Edukasi dan Literasi Hukum Islam
Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ilmu faraid sangat krusial. Hal ini bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan formal, dakwah masjid, maupun media massa Islam. Tokoh agama juga memiliki peran strategis untuk menyampaikan pentingnya keadilan waris sesuai syariat.
b. Penguatan Peran Lembaga Mediasi Keagamaan
Dalam banyak kasus, mediasi berbasis agama lebih diterima masyarakat ketimbang litigasi di pengadilan. Lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, dan Lembaga Penyuluh Agama Islam dapat mengambil peran dalam membantu keluarga menyelesaikan persoalan warisan secara adil dan damai.
c. Harmonisasi Hukum Nasional dengan Syariat Islam.
Negara perlu memberikan perlindungan terhadap umat Islam untuk menjalankan hukum waris sesuai syariat. Peradilan agama harus diberi kewenangan yang lebih kuat dalam menangani perkara waris, serta regulasi yang jelas agar tidak terjadi konflik norma dengan hukum perdata.
3. Penutup
Dilema pembagian waris di tengah masyarakat Islam merupakan persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidaksesuaian antara hukum Islam, adat, dan hukum negara mengakibatkan ketidakadilan serta konflik internal keluarga. Oleh karena itu, upaya sistemik melalui edukasi, mediasi, dan reformasi hukum sangat diperlukan agar hukum waris Islam dapat diimplementasikan secara adil, efektif, dan kontekstual dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia.
Daftar Pustaka
Abd al-Karim Zaydan. Al-Mufassal fi Ahkām al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Beirut: Muassasah al-Risālah, 2000.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Balitbang dan Diklat Kemenag RI, 2011.
Hasan, Ahmad. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Muslich, Ahmad. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.