KESADARAN hukum masyarakat masih rendah. Pernyataan itu bahkan kerap diucapkan aparat penegak hukum.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak cukup dengan curhat melainkan semua pihak harus berbuat. Termasuk advokat atau penasihat hukum juga berperan memberikan pemahaman pentingnya hukum sekaligus menegakkan hukum.
Untuk itu, LOMBOKEXPRESS.ID bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H Syukur & Rekan, mulai hari ini mengenalkan istilah istilah hukum.
41. Mitigasi: Tindakan untuk mengurangi atau meredakan dampak hukuman atau tanggung jawab seseorang akibat tindakan yang dilakukan.
42. Monopoli: Situasi di mana satu pihak menguasai atau mengendalikan suatu pasar atau barang tertentu secara penuh, sehingga menghilangkan persaingan.
43. Novasi: Penggantian utang lama dengan utang baru, di mana debitur dan kreditur menyepakati perubahan objek atau subjek utang.
44. Obligasi: Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai bukti pinjaman, di mana penerbit berkewajiban membayar kembali pokok utang dan bunganya pada waktu yang ditentukan.
45. Ordonansi: Peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial atau otoritas lokal yang memiliki kekuatan hukum, terutama di masa kolonial.
46. Otorisasi: Pemberian kewenangan atau izin kepada seseorang atau pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu yang secara hukum memerlukan persetujuan.
47. Persekongkolan: Kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau menipu pihak lain.
48. Pleidoi: Pembelaan atau pernyataan resmi yang diajukan oleh terdakwa atau pengacaranya di pengadilan setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana.
49. Poligami: Praktik di mana seseorang menikah dengan lebih dari satu orang secara sah pada waktu yang sama.
50. Preskripsi: Pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang di mana hak untuk menuntut gugur setelah waktu tertentu berlalu. (ai/bersambung)
Ilustrasi Foto: bing.com