LOTARA (LOMBOKEXPRESS.ID)–Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Lombok Utara mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membubarkan judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis sore, 27 Februari 2025.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan S.Tr.K, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian segera merespons laporan warga demi menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Ramadan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung bertindak membubarkan aktivitas judi sabung ayam ini. Menjelang bulan puasa, kami berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lombok Utara,” ujar AKP Punguan.
Polres Lombok Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. (nang)