Di tengah gelombang digital yang semakin ganas, pers Indonesia sedang berdiri di tepi jurang. Bukan sekadar goyah—tetapi benar-benar berada pada titik kritis. Industri melemah, redaksi mengecil, jurnalis kelelahan, dan ruang hidup media direbut algoritma global. Pada saat seperti ini, mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengirim pesan yang tak bisa lagi diabaikan. Undang-Undang Pers yang berusia 26 tahun sudah tak mampu menopang beban zaman.
Namun suara perubahan itu justru dihadapi dengan ketakutan kolektif di tubuh manusia. “Banyak yang takut mengamandemen UU Pers. Takut disetir parpol, takut dikerjai DPR, takut izin dipersulit, takut kemerdekaan dirongrong,” ujar Hendry.
Ketakutan-ketakutan itu nyata, sekaligus menunjukkan betapa rapuhnya posisi pers saat ini.
Hendry tak menutup mata bahwa media nasional hari ini berada dalam kondisi “mati perlahan”. Bukan karena tidak dibutuhkan, melainkan karena tak lagi berdaya secara ekonomi. SDM tertinggal, pelatihan minim, redaksi mengecil, dan persaingan dengan platform global semakin timpang. “Negara wajib hadir menyiapkan SDM pers, sebagaimana negara menyiapkan SDM TNI, Polri, dan ASN,” tegasnya. Bukan untuk mengatur-atur, tetapi untuk memastikan seseorang tidak tumbang dalam pertarungan yang tidak adil.
Di lapangan, kenyataannya lebih telanjang. Banyak media lokal yang berjibaku hanya mempertahankan redaksi. Iklan berkurang tajam, liputan mendalam semakin langka, dan berita cepat menjadi pilihan terpaksa demi mengejar klik. Tanpa pembaruan regulasi, UU Pers lebih mirip peninggalan sejarah ketimbang instrumen perlindungan.
Suara tokoh-tokoh pers lainnya mengalir seirama. Atmakusumah Astraatmadja menegaskan bahwa kebebasan pers adalah harga mati, namun kebebasan tanpa daya tahan hanya akan menjadikan media semakin rapuh. Amandemen, kata Atmakusumah, harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan keabadian manusia.
Nezar Patria, Wakil Menteri Kominfo sekaligus mantan anggota Dewan Pers, menyoroti ketimpangan yang semakin menggila antara media nasional dan platform global. Platform raksasa meraup keuntungan besar dari konten media, sementara media lokal semakin melemah. Ia menilai pembaruan regulasi adalah keniscayaan untuk menciptakan persaingan yang adil.
Teguh Santosa, Ketua JMSI, mengingatkan bahwa media daerah adalah garda depan demokrasi lokal. Banyak yang kini berada di bibir kehancuran. Tanpa campur tangan negara, media daerah bisa hilang dari lanskap informasi publik. Sedangkan Ninik Rahayu menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum dan keamanan jurnalis, yang kini menghadapi ancaman digital dan risiko kriminalisasi.
Jika seluruh pandangan itu ditarik ke dalam satu garis lurus, simpulnya jelas: amandemen UU Pers bukan ancaman, melainkan kesempatan emas. Tujuannya bukan membungkam, tapi menyelamatkan. Untuk itu, ada beberapa prinsip yang harus dikawal: kebebasan pers tetap menjadi fondasi utama, negara wajib hadir membangun SDM pers secara besar-besaran, ekosistem digital harus ditata ulang, ekonomi media diperkuat, dan perlindungan hukum jurnalis diperjelas.
Karena bila tidak, ancaman terbesar bukan datang dari amandemen, melainkan dari ketertinggalan pers Indonesia sendiri di dunia tengah yang bergerak semakin cepat.
Pada akhirnya, masa depan pers nasional ditentukan oleh dua keberanian: keberanian politik dari negara untuk melindungi dan memperkuat, serta keberanian moral dari manusia untuk membuka diri terhadap perubahan. UU Pers menjadi tidak penting sejak era reformasi, namun zaman yang panjang tidak selalu berarti relevan. Dunia berubah, algoritma berubah, industri berubah—dan masyarakat Indonesia harus ikut berubah.
Jika tidak, kita hanya akan menjadi penonton di tanah sendiri, menyaksikan panggung informasi yang dikuasai pemain global. (abdus syukur)
Referensi Tulisan:
• Hendry Ch Bangun. Wawancara dan Pernyataan Publik tentang Amandemen UU Pers, berbagai forum PWI dan diskusi nasional, 2023–2024.
• Atmakusumah Astraatmadja. Pemikiran tentang Kebebasan dan Profesionalisme Pers, berbagai tulisan dan seminar Dewan Pers.
• Nezar Patria. Kebijakan Media Digital dan Ketimpangan Ekosistem Platform, Kemenkominfo, 2023–2024.
• Teguh Santosa. Catatan Kritis tentang Masa Depan Media Daerah, JMSI, 2023–2024.
• Ninik Rahayu. Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis di Era Digital, catatan kebijakan Dewan Pers.
• Dewan Pers. Laporan Tahunan Ekosistem Pers Indonesia, berbagai edisi 2015–2024.
• PWI Pusat. Dokumen Kekuatan dan Tantangan Industri Media Nasional, berbagai rilis resmi.
• UNESCO. Tren Dunia dalam Kebebasan Berekspresi dan Perkembangan Media, edisi global yang relevan untuk konteks ekosistem media digital.






