Polda Jateng Ungkap Jaringan Preman Berkedok Wartawan, 4 Pelaku Ditangkap, 175 Anggota Ditelusuri

SEMARANG (LOMBOKEXPRESS.ID)– Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum mengaku sebagai wartawan. Empat orang pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng karena diduga memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan informasi pribadi ke media.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025) di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Mereka adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

“Total ada tujuh orang dalam kelompok ini. Empat sudah kami tangkap, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dan memiliki anggota aktif sekitar 175 orang. Anggota jaringan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta.

Jaringan ini menjalankan aksi pemerasan di berbagai wilayah di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah mengintai tokoh masyarakat atau publik figur, lalu menghadang mereka dan mengaku sebagai wartawan. Para pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan skandal pribadi jika korban tidak memberikan uang.

“Salah satu korban bahkan dimintai uang hingga ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” terang Dwi Subagio.

Berkat laporan korban tersebut, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali.

Saat diamankan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media ternama. Namun setelah dicek, mereka tidak memiliki kartu pers resmi dan hanya membawa identitas dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Beberapa media yang disebut seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

“Setelah dikonfirmasi ke Dewan Pers, seluruh media tersebut tidak terdaftar secara resmi,” tegas Dwi Subagio.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu pers, handphone, kartu ATM, serta mobil Daihatsu Terios berwarna hitam yang digunakan untuk beroperasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami minta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Jawa Tengah,” ujar Kombes Artanto. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *