Oleh: Abdus Syukur, MH **
Setiap profesi memiliki aturan. Dokter memiliki sumpah profesi. Hakim memiliki kode kehormatan. Advokat memiliki etika profesi. Pers pun demikian. Ia memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ/KEW) yang menjadi pagar moral sekaligus penuntun dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sayangnya, masih banyak yang memandang Kode Etik Jurnalistik sebatas kumpulan pasal yang harus dihafal menjelang Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal, etika bukan untuk dihafal, melainkan untuk dipahami dan dijalankan.
Di ruang redaksi, di lapangan, bahkan di hadapan godaan kekuasaan dan kepentingan ekonomi, kode etiklah yang membedakan wartawan dengan penyebar informasi biasa.
Pers bekerja dengan kebebasan. Namun kebebasan tanpa etika hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan.
Karena itulah, sebelas pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sejatinya merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab kepada publik.
Pasal pertama Kode Etik Jurnalistik berbicara tentang independensi, akurasi, keberimbangan, dan itikad baik.
Dalam praktiknya, inilah pasal yang paling sering diuji sekaligus paling sering dilanggar.
Banyak wartawan memahami independensi sebagai bebas dari tekanan pemerintah. Padahal independensi juga berarti bebas dari tekanan pemilik media, kelompok bisnis, organisasi, bahkan kedekatan pribadi dengan narasumber.
Independensi bukan soal siapa yang dikritik atau dipuji, melainkan kemampuan menjaga jarak dengan semua kepentingan.
Pers yang kehilangan independensi perlahan berubah menjadi alat propaganda.
Jurnalisme tidak dibangun oleh opini, melainkan oleh fakta yang diverifikasi.
Karena itu Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan untuk menguji informasi sebelum dipublikasikan.
Dalam era media sosial, tantangan terbesar bukan lagi mencari informasi, melainkan memisahkan fakta dari kebisingan.
Informasi yang viral belum tentu benar. Pernyataan pejabat belum tentu fakta. Bahkan dokumen resmi pun masih memerlukan pengujian. Wartawan yang berhenti melakukan verifikasi sesungguhnya sedang meninggalkan profesinya.
Di sinilah perbedaan mendasar antara jurnalisme dan media sosial. Media sosial menyebarkan apa yang dipercaya. Jurnalisme menyebarkan apa yang telah diperiksa. Salah satu kesalahan yang sering ditemukan dalam pemberitaan hukum adalah penggunaan istilah yang menghakimi.
Ketika seseorang baru dilaporkan, media sudah menulisnya sebagai pelaku. Ketika penyidikan baru dimulai, media sudah menjatuhkan vonis melalui judul dan narasi. Padahal tugas wartawan bukan mengadili. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta proses hukum secara jujur dan berimbang.
Pengadilan memiliki hakim. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Keduanya tidak boleh saling mengambil peran. Karena itu asas praduga tak bersalah bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tidak semua fakta harus dipublikasikan secara utuh. Ada kalanya etika mengharuskan wartawan menahan diri. Korban kekerasan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, serta keluarga korban tragedi adalah kelompok yang harus mendapat perlindungan khusus.
Publik memang berhak mengetahui suatu peristiwa. Namun hak publik untuk tahu tidak boleh menghilangkan hak korban untuk mendapatkan perlindungan. Di sinilah empati menjadi bagian penting dari jurnalisme. Berita yang baik bukan hanya benar, tetapi juga manusiawi.
Pasal 6 tentang larangan menerima suap mungkin merupakan pasal yang paling sederhana bunyinya, tetapi paling berat pelaksanaannya.
Godaan dalam profesi wartawan tidak selalu hadir dalam bentuk uang. Ia bisa datang dalam bentuk fasilitas, perjalanan, kedekatan dengan pejabat, akses eksklusif, atau berbagai keuntungan lain yang perlahan mengikis independensi.
Ketika seorang wartawan mulai merasa berutang budi kepada narasumber, saat itulah kebebasannya mulai berkurang. Dan ketika independensi hilang, kepercayaan publik ikut menghilang.
Padahal dalam dunia pers, kepercayaan adalah modal yang paling mahal. Tidak ada media yang sempurna. Kesalahan bisa terjadi. Informasi bisa keliru. Data bisa berubah. Karena itu Kode Etik Jurnalistik mengatur hak jawab dan hak koreksi.
Bagi sebagian media, koreksi sering dianggap memalukan. Padahal justru sebaliknya. Media yang berani mengakui kesalahan menunjukkan bahwa mereka masih menghormati kebenaran. Pers yang sehat bukan pers yang tidak pernah salah. Pers yang sehat adalah pers yang bersedia memperbaiki kesalahannya.
Pada akhirnya, Kode Etik Jurnalistik bukanlah alat untuk menghukum wartawan. Ia adalah kompas moral yang menjaga arah perjalanan pers.
Di tengah persaingan digital yang semakin keras, godaan mengejar klik yang semakin besar, dan arus informasi yang bergerak semakin cepat, etika sering menjadi korban pertama yang ditinggalkan. Padahal ketika etika hilang, yang hilang bukan hanya kualitas berita. Yang hilang adalah kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan publik hilang, pers kehilangan alasan utama keberadaannya.
Karena itu, wartawan boleh cepat, tetapi tidak boleh ceroboh. Wartawan boleh kritis, tetapi tidak boleh menghakimi. Wartawan boleh berani, tetapi tidak boleh kehilangan nurani.
Sebab pada akhirnya, pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras suaranya, melainkan pers yang tetap mampu menjaga integritasnya ketika semua orang tergoda untuk meninggalkannya.
Penguji UKW PWI **











