Category: Catatan HAS

  • AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

    AI dalam Jurnalistik, Membantu Kerja Wartawan, Bukan Menggantikan Tanggung Jawab Pers

    Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi berita semakin sulit dihindari. Wartawan dan pengelola media perlu memahami batas penggunaannya agar efisiensi teknologi tidak mengorbankan akurasi, etika, dan kepercayaan publik.

    Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam industri media. Kini, wartawan dapat menggunakan AI untuk menyusun draf berita, memperbaiki tata bahasa, membuat judul SEO, menerjemahkan informasi, hingga mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel dengan sudut pandang berbeda.

    Teknologi ini menawarkan kemudahan dan efisiensi. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu relatif lama dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Bagi perusahaan pers yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan tuntutan produksi berita digital, AI menjadi alat bantu yang menjanjikan.

    Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kecepatan produksi bukan ukuran utama kualitas jurnalistik. Kebenaran informasi, proses verifikasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi fondasi utama pers.

    Karena itu, wartawan dan pengelola media perlu memahami bahwa penggunaan AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab hukum.

    UU Pers Tidak Melarang AI, tetapi Tanggung Jawab Tetap Melekat

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak secara khusus mengatur penggunaan aplikasi AI dalam produksi berita. Namun, ketentuan di dalamnya tetap menjadi landasan bagi wartawan dan perusahaan pers ketika memanfaatkan teknologi tersebut.

    Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers nasional untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

    Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

    Pasal 7 ayat (2) juga menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Artinya, penggunaan AI tidak menghapus kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional. Begitu pula perusahaan pers tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa berita dibuat atau diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.

    AI merupakan alat bantu. Keputusan editorial dan tanggung jawab atas karya jurnalistik tetap berada pada manusia dan perusahaan pers sesuai peran serta tanggung jawab masing-masing.

    Pedoman Dewan Pers Menjadi Pegangan

    Untuk memberikan panduan yang lebih spesifik, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

    Pedoman ini menjadi rujukan penting bagi perusahaan pers yang ingin memanfaatkan AI tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

    Pada dasarnya, penggunaan AI dapat mendukung pekerjaan jurnalistik. Namun, perusahaan pers harus memastikan adanya kendali manusia, pemeriksaan akurasi, dan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan.

    Wartawan tidak boleh menerima begitu saja seluruh keluaran AI. Sebab, aplikasi tersebut dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi keliru, tidak lengkap, atau bahkan tidak pernah terjadi.

    Nama narasumber, jabatan, tanggal peristiwa, angka statistik, kutipan, dan konteks pemberitaan tetap harus diperiksa berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam jurnalistik, kalimat yang tersusun rapi belum tentu mencerminkan fakta yang benar.

    Mengedit Berita dengan AI, Boleh, tetapi Jangan Mengubah Fakta

    Salah satu pemanfaatan AI yang paling umum adalah penyuntingan berita. Wartawan dapat menggunakannya untuk memperbaiki ejaan, menyederhanakan kalimat, merapikan struktur tulisan, membuat judul yang lebih menarik, atau menyesuaikan artikel dengan kebutuhan pembaca digital.

    Praktik tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas penyajian berita selama tidak mengubah substansi fakta.

    Persoalan muncul ketika proses penyuntingan justru mengubah makna pernyataan narasumber, menambahkan informasi yang tidak ada dalam bahan awal, menghilangkan konteks penting, atau membuat judul yang tidak sesuai dengan isi berita.

    Misalnya, seorang pejabat menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji suatu kebijakan. Jika AI mengubahnya menjadi pernyataan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut, perubahan itu bukan lagi sekadar penyuntingan bahasa. Makna informasinya telah berubah.

    Karena itu, setiap hasil penyuntingan AI harus dibaca dan diperiksa kembali oleh wartawan maupun editor.

    Membuat Berita dengan AI Harus Berangkat dari Fakta

    AI juga dapat membantu wartawan menyusun draf berita berdasarkan hasil wawancara, catatan liputan, dokumen resmi, atau siaran pers.

    Namun, bahan yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus memiliki dasar yang jelas. AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan wawancara yang tidak pernah dilakukan, menyusun kutipan fiktif, atau mengisi kekosongan informasi dengan dugaan yang ditampilkan seolah-olah fakta.

    Wartawan tetap harus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila diperlukan, terutama dalam pemberitaan yang memuat tuduhan, konflik, persoalan hukum, atau informasi yang dapat merugikan seseorang.

    Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi, profesionalisme, pengujian informasi, serta larangan membuat berita bohong dan fitnah.

    Dengan demikian, AI dapat membantu merangkai kata, tetapi tidak dapat menggantikan proses peliputan dan verifikasi.

    Menggandakan Berita, Parafrase Bukan Jaminan Orisinalitas

    Persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan AI untuk menggandakan berita dari media lain.

    Dalam praktik media digital, satu artikel terkadang dimasukkan ke aplikasi AI untuk menghasilkan sejumlah versi baru dengan judul dan susunan kalimat berbeda. Tujuannya bisa untuk memenuhi kebutuhan konten, mengejar trafik, atau mengoptimalkan mesin pencari.

    Mengembangkan satu bahan pemberitaan menjadi beberapa artikel tidak otomatis melanggar etika jurnalistik. Praktik tersebut dapat dibenarkan apabila setiap artikel mempunyai fokus yang jelas, menawarkan nilai informasi, didukung data yang relevan, dan tidak menyesatkan pembaca.

    Sebagai contoh, satu bahan pemberitaan mengenai MotoGP Mandalika dapat dikembangkan menjadi artikel tentang dampak pariwisata, pergerakan UMKM, transportasi, jumlah penonton, dan evaluasi penyelenggaraan. Masing-masing harus mempunyai dasar informasi yang memadai.

    Sebaliknya, jika satu berita milik media lain hanya diparafrase oleh AI, kemudian diterbitkan seolah-olah merupakan hasil peliputan sendiri, persoalan etika dan orisinalitas patut dipertanyakan.

    Mengganti judul, mengubah urutan paragraf, atau menggunakan sinonim tidak otomatis menjadikan suatu karya sebagai hasil jurnalistik yang orisinal. Pengelola media juga harus memperhatikan atribusi sumber, hak cipta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Perlu dipahami, kemiripan atau pengulangan berita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran UU Pers. Penilaiannya bergantung pada substansi, sumber materi, proses memperoleh informasi, atribusi, serta ketentuan yang relevan.

    Transparansi Penggunaan AI

    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan kepada pembaca. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan secara jelas. Pedoman tersebut juga mengatur penggunaan materi visual dan audio sintetis dalam kondisi tertentu.

    Artinya, tidak setiap koreksi ejaan dengan AI harus diperlakukan sama dengan produksi berita yang sebagian besar dibuat oleh AI. Tingkat keterlibatan teknologi dan dampaknya terhadap karya perlu menjadi pertimbangan.

    Jika AI berperan besar dalam penyusunan berita, redaksi dapat memberikan keterangan yang transparan mengenai proses produksinya. Misalnya:

    “Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.”

    Keterangan semacam itu harus sesuai dengan proses yang benar-benar dilakukan. Label AI tidak boleh digunakan sebagai pengganti verifikasi atau sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan.

    Pengelola Media Perlu Menyusun SOP

    Penggunaan AI tidak cukup hanya diserahkan kepada inisiatif masing-masing wartawan. Perusahaan pers perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar pemanfaatan teknologi berjalan secara terukur.

    Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu diatur.

    Pertama, setiap berita yang dibantu AI harus tetap memiliki penanggung jawab editorial yang jelas.

    Kedua, editor wajib memeriksa fakta, nama, jabatan, kutipan, angka, sumber, dan konteks sebelum artikel diterbitkan.

    Ketiga, perusahaan pers perlu menetapkan batas penggunaan AI untuk membuat, mengedit, menerjemahkan, dan mengembangkan berita.

    Keempat, redaksi harus memiliki aturan mengenai penggunaan materi milik pihak lain, pencantuman sumber, orisinalitas, serta pencegahan plagiarisme.

    Kelima, perlu ada ketentuan transparansi untuk penggunaan AI yang berdampak signifikan, termasuk untuk gambar, suara, dan video sintetis sesuai pedoman Dewan Pers.

    Keenam, redaksi harus menyediakan mekanisme koreksi dan ralat apabila ditemukan kesalahan.

    SOP tersebut penting bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.

    AI Seharusnya Memperkuat Profesionalisme Wartawan

    Perkembangan AI tidak perlu disikapi dengan ketakutan berlebihan. Teknologi ini dapat menjadi mitra kerja yang membantu wartawan meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kualitas penyajian informasi.

    Namun, kemudahan teknologi juga membawa risiko ketika media lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas, mengejar trafik tanpa memperhatikan akurasi, atau menerbitkan informasi tanpa proses pemeriksaan yang memadai.

    Di tengah derasnya arus informasi digital, nilai utama media bukan semata-mata jumlah artikel yang diterbitkan setiap hari. Kredibilitas justru dibangun melalui ketepatan informasi, kedalaman peliputan, independensi, dan konsistensi dalam menjaga etika.

    Wartawan yang profesional bukan hanya orang yang mampu mengoperasikan aplikasi AI. Ia harus mampu menilai informasi, menguji sumber, memahami konteks, melakukan konfirmasi, serta mempertanggungjawabkan setiap berita yang dipublikasikan.

    Bagi pengelola media, tantangannya adalah membangun sistem kerja yang memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan jati diri pers.

    Pada akhirnya, AI boleh membantu wartawan bekerja lebih cepat, tetapi tidak boleh membuat wartawan berhenti berpikir kritis. Teknologi boleh menyusun kalimat, tetapi kebenaran tetap harus diuji. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kecanggihan aplikasi, melainkan oleh integritas orang-orang yang menjalankan kerja jurnalistik. (has)

    Catatan:

    Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui pemeriksaan serta verifikasi redaksi.

  • Mengenal Hukum Keluarga Islam, Dari Pernikahan, Perceraian hingga Warisan

    Mengenal Hukum Keluarga Islam, Dari Pernikahan, Perceraian hingga Warisan

    HUKUM Keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang akan bersentuhan dengan persoalan perkawinan, hubungan suami istri, kelahiran dan pengasuhan anak, perceraian, harta bersama hingga warisan.

    Dalam kajian fikih, hukum keluarga dikenal antara lain dengan istilah fiqh al-munakahat. Sementara istilah ahwal al-syakhsiyyah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu persoalan status dan hubungan hukum seseorang dalam kehidupan keluarga dan perdata personal.

    Secara sederhana, Hukum Keluarga Islam dapat dipahami sebagai seperangkat ketentuan yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan hadis, yang kemudian dikembangkan melalui ijma, qiyas dan berbagai metode ijtihad.

    Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam tidak berdiri sendiri. Ketentuan fikih berinteraksi dengan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan. Salah satu rujukan penting bagi umat Islam adalah Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

    Ruang lingkup hukum keluarga Islam sangat luas. Di dalamnya terdapat aturan mengenai perkawinan, perceraian, rujuk, nafkah, pengasuhan anak, harta bersama dan warisan. Ada pula pembahasan fikih mengenai ila’, zihar, li’an dan nusyuz yang berkaitan dengan hubungan suami istri.

    Perkawinan dalam Islam bukan sekadar peristiwa administratif. Ia merupakan akad yang memiliki dimensi keagamaan, sosial dan hukum. Tujuannya adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

    Dalam fikih, perkawinan memiliki ketentuan mengenai calon suami, calon istri, wali, saksi dan ijab kabul. Mahar juga merupakan bagian penting dalam perkawinan sebagai pemberian suami kepada istri.

    Namun, bagi masyarakat Indonesia, perkawinan juga memiliki dimensi hukum negara. Karena itu, pasangan yang akan menikah perlu memahami tidak hanya ketentuan agama, tetapi juga kewajiban pencatatan dan aturan hukum yang berlaku.

    Persoalan lain yang sering muncul dalam kehidupan keluarga adalah perceraian. Islam memberikan jalan keluar ketika sebuah rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi perceraian bukanlah tujuan dari perkawinan.

    Dalam fikih dikenal istilah talak raj’i, talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, termasuk persoalan rujuk dan masa iddah.

    Dalam hukum positif Indonesia, perceraian bagi umat Islam harus ditempuh melalui Pengadilan Agama. Karena itu, persoalan perceraian tidak cukup hanya dipahami dari perspektif fikih, tetapi juga harus memperhatikan prosedur hukum nasional agar hak suami, istri dan anak mendapatkan perlindungan.

    Setelah perceraian atau kematian suami, dalam keadaan tertentu terdapat ketentuan mengenai iddah atau masa tunggu. Lama masa iddah berbeda sesuai kondisi perempuan, seperti karena perceraian, kematian suami atau kehamilan.

    Rujuk juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam fikih, rujuk berkaitan dengan talak raj’i dan dilakukan ketika masa iddah belum berakhir. Dalam praktik di Indonesia, aspek pencatatan dan prosedur hukum juga penting diperhatikan demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan.

    Persoalan nafkah merupakan bagian penting lainnya dalam hukum keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan makanan dan pakaian, tetapi juga kebutuhan tempat tinggal, kesehatan dan kebutuhan keluarga lainnya.

    Kewajiban terhadap anak juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab orang tua. Pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan pengasuhan merupakan persoalan yang tidak seharusnya berhenti hanya karena hubungan suami dan istri berakhir.

    Karena itu, ketika terjadi perceraian, anak tidak boleh ditempatkan sebagai objek perebutan antara ayah dan ibu. Persoalan hadhanah atau pengasuhan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

    Pengadilan dapat mempertimbangkan usia anak, kondisi kedua orang tua, kemampuan memberikan pengasuhan, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keamanan dan berbagai faktor lain yang berkaitan dengan masa depan anak.

    Dengan demikian, anggapan bahwa hak asuh anak secara otomatis selalu berada pada ibu atau ayah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama.

    Persoalan harta bersama juga kerap menjadi sumber konflik ketika perkawinan berakhir. Dalam hukum perkawinan Indonesia dikenal konsep harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan, dengan ketentuan yang dapat dipengaruhi oleh perjanjian perkawinan serta aturan hukum yang berlaku.

    Karena itu, tidak semua harta yang dimiliki pasangan selama perkawinan otomatis dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Asal-usul harta, waktu perolehan, perjanjian perkawinan dan ketentuan hukum perlu diperiksa sebelum menentukan pembagiannya.

    Setelah seseorang meninggal dunia, persoalan lain yang muncul adalah warisan. Dalam hukum Islam, warisan dikenal dengan istilah faraidh. Ketentuan mengenai pembagian warisan antara lain terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.

    Ilmu faraidh mengenal kategori ahli waris seperti dzawil furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu, serta ‘ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa dalam kondisi tertentu.

    Pembagian warisan tidak selalu sederhana. Keberadaan suami atau istri, anak, orang tua, saudara dan ahli waris lainnya dapat memengaruhi bagian masing-masing. Karena itu, pembagian warisan sebaiknya tidak dilakukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.

    Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan waris bagi umat Islam juga dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menangani berbagai persoalan hukum keluarga bagi umat Islam. Kewenangannya mencakup antara lain perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, wasiat, hibah dan wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama atau KUA memiliki peran penting dalam urusan pencatatan perkawinan bagi umat Islam. Sementara putusan Pengadilan Agama dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Agama sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Perkembangan zaman juga menghadirkan persoalan baru dalam hukum keluarga. Media sosial, komunikasi digital, pernikahan jarak jauh, aset digital, konflik rumah tangga yang bermula dari aktivitas di internet, hingga konsultasi hukum melalui platform digital menjadi bagian dari realitas masyarakat modern.

    Situasi tersebut menunjukkan bahwa hukum keluarga harus mampu menjawab perubahan sosial tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, harus tetap menjadi perhatian.

    Pemahaman tentang hukum keluarga juga tidak berarti setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan di pengadilan. Sebaliknya, pengetahuan hukum dapat menjadi instrumen pencegahan konflik.

    Pasangan yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mudah membangun komunikasi. Orang tua yang memahami hak anak akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Demikian pula keluarga yang memahami hukum waris akan memiliki bekal untuk mencegah perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.

    Pada akhirnya, Hukum Keluarga Islam bukan sekadar kumpulan istilah fikih, pasal dan prosedur hukum. Di balik setiap ketentuan terdapat tujuan untuk menjaga kehormatan manusia, melindungi keluarga, memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang, serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil.

    Keluarga yang kuat tidak hanya dibangun dengan cinta, tetapi juga dengan pengetahuan, tanggung jawab dan kesadaran hukum. Memahami hukum keluarga Islam sejak sebelum menikah hingga persoalan warisan merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang harmonis, terlindungi dan bermartabat. (abdus syukur/berbagai sumber)

    Referensi

    A. Sumber Hukum Islam

    1. Al-Qur’an al-Karim, khususnya:

    – QS. Al-Baqarah: 221, 226–237.

    – QS. An-Nisa: 3, 11–12, 19–25, 34, 128–130.

    – QS. Al-Maidah: 5.

    – QS. An-Nur: 3, 32–33.

    – QS. Al-Ahzab: 4–5, 37.

    – QS. Al-Mumtahanah: 10–12.

    – QS. At-Thalaq: 1–7.

    2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

    3. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.

    4. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.

    B. Peraturan Perundang-undangan Indonesia

    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini antara lain menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

    7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

    8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. KHI terdiri atas Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan.

    9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

    10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    C. Buku dan Literatur Hukum Islam

    11. Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

    12. Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

    13. Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

    14. Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

    15. Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

    16. Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. Jakarta: Tintamas.

    17. Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.

    18. Mudzhar, M. Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975–1988. Jakarta: INIS.

    D. Literatur Fikih Klasik

    19. Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.

    20. Ibn Qudamah. Al-Mughni.

    21. Al-Kasani. Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i.

    22. Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

    23. Ibn Rusyd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid.

    E. Sumber Resmi dan Rujukan Hukum

    24. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI), sebagai sumber penelusuran peraturan perundang-undangan.

    25. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (JDIH MA RI), sebagai sumber rujukan produk hukum dan informasi peradilan.

    26. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI (JDIH DPR RI), sebagai sumber informasi legislasi dan dokumen undang-undang.

    27. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai sumber dokumentasi dan informasi hukum nasional.

    Catatan metodologis: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Dalam praktik, penerapan hukum keluarga dapat dipengaruhi oleh fakta perkara, ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta perbedaan pendapat dalam fikih. Untuk perkara konkret, pembaca sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, konsultan hukum, KUA, atau lembaga peradilan yang berwenang. Untuk KHI, rujukan resminya adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang ditetapkan pada 10 Juni 1991.

  • Advokat Jadi Wartawan, Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak

    Advokat Jadi Wartawan, Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak

    Oleh: H Abdus Syukur

    Pasca Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI NTB awal bulan ini, ramai di medsos perbincangan mengenai boleh tidaknya seorang advokat merangkap sebagai wartawan. Pro dan kontra. Ada yang menyebut profesi advokat dan wartawan tidak boleh dijalankan bersamaan. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. Boleh karena belum aturan yang melarang. Juga muncul anggapan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah melarang advokat menjadi wartawan.

    Persoalan ini perlu dilihat dengan kepala dingin. Sebab, dalam aturan Dewan Pers yang berlaku, tidak ditemukan ketentuan yang secara sederhana berbunyi. “Advokat dilarang menjadi wartawan.” Yang justru semakin diperkuat adalah prinsip independensi wartawan, profesionalisme, dan larangan penyalahgunaan profesi serta konflik kepentingan.  Ini penting dipahami oleh wartawan, pemimpin redaksi maupun pengelola perusahaan pers.

    Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan tersebut berlaku sejak 29 April 2024. Tujuannya antara lain mendorong penegakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Meningkatkan kepatuhan perusahaan pers terhadap standar pers, mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Serta melindungi publik dari praktik pers yang tidak profesional.

    Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata pekerjaan sampingan seorang wartawan. Tetapi apakah pekerjaan tersebut mengganggu independensi dan profesionalitasnya sebagai wartawan.

    Dua profesi, dua kepentingan. Di sinilah letak persoalannya. Advokat bekerja memberikan jasa hukum dan membela kepentingan klien. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tentu memiliki posisi profesional terhadap pihak yang menggunakan jasanya. Sementara wartawan mempunyai kewajiban menjaga independensi, mencari dan menyampaikan fakta. Serta tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.

    Dua profesi tersebut memiliki karakter yang berbeda. Advokat dituntut membela kepentingan klien. Wartawan justru dituntut untuk menjaga jarak dari kepentingan pihak yang diberitakan. Karena itu, persoalan muncul ketika dua posisi tersebut bertemu dalam satu perkara.

    Misalnya, seorang advokat sekaligus wartawan sedang menangani perkara seorang klien. Pada saat yang sama, ia menulis berita mengenai perkara tersebut menggunakan identitasnya sebagai wartawan. Di sini muncul pertanyaan sederhana. Apakah berita tersebut benar-benar produk jurnalistik yang independen atau bagian dari strategi pembelaan klien?

    Pertanyaan inilah yang harus dijawab. Bukan profesinya yang otomatis dilarang. Ini bagian yang sering keliru dipahami. Jangan sampai seorang wartawan langsung disebut melanggar hanya karena ia mempunyai profesi lain sebagai advokat. Yang perlu diperiksa adalah perbuatannya dalam menjalankan profesi jurnalistik. Apakah dia menggunakan kartu pers untuk kepentingan klien? Apakah status wartawannya digunakan untuk menekan pihak lawan? Apakah informasi jurnalistik digunakan untuk kepentingan perkara yang sedang ditanganinya? Apakah ia memberitakan perkara yang secara langsung berkaitan dengan kliennya? Apakah media tempat dia bekerja memberikan ruang kepadanya untuk meliput perkara yang sedang dia tangani sebagai advokat?

    Kalau jawabannya iya, potensi konflik kepentingannya menjadi jauh lebih besar. Dengan demikian, yang harus dijaga bukan sekadar nama profesinya, tetapi integritas ketika menjalankan profesi jurnalistik. Wartawan jangan menjadi “alat” profesi lain. Status wartawan memiliki kekuatan sosial. Kartu pers memberikan akses. Nama media memberikan pengaruh. Berita dapat membentuk opini publik. Karena itu, ketika status wartawan digunakan untuk kepentingan profesi lain, persoalannya menjadi serius.

    Seorang wartawan tidak boleh menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk menyelesaikan kepentingan pribadi, bisnis, hukum, politik maupun kepentingan klien. Prinsip ini sejalan dengan tujuan Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Dewan Pers yang antara lain dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.

    Dalam dunia pers ada garis yang harus dijaga. Redaksi harus independen. Wartawan harus independen. Berita harus independen. Kalau garis tersebut mulai kabur, kepercayaan publik yang menjadi modal utama pers juga ikut dipertaruhkan.

    Bagaimana dengan PWI?

    Di sini juga harus dibedakan antara aturan Dewan Pers dengan aturan organisasi PWI. PWI mempunyai perangkat organisasi sendiri, termasuk AD/ART, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

    Pada 2026, PWI Pusat bahkan telah menyelesaikan penyelarasan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan melalui tim penyelaras yang dibentuk PWI Pusat. Karena itu, apabila muncul pernyataan bahwa “PWI melarang advokat menjadi wartawan”, sebaiknya jangan berhenti pada pernyataan tersebut.

    Tanyakan, pasalnya yang mana? Apa bunyi ketentuannya? Apakah larangan itu berlaku untuk semua advokat? Atau hanya menyangkut kondisi tertentu yang menimbulkan konflik kepentingan? Ini penting agar wartawan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari grup WhatsApp, percakapan antaranggota atau potongan pernyataan. Dalam dunia pers, aturan harus dibaca secara utuh. Perkembangan aturan memang semakin ketat

    Dewan Pers juga telah menerbitkan sejumlah aturan baru untuk memperkuat profesionalisme pers. Salah satunya Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, yang tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Pers juga mencatat berbagai regulasi terbaru mengenai standar organisasi perusahaan pers, standar organisasi wartawan dan standar kompetensi wartawan. Arah kebijakannya jelas.

    Profesi wartawan harus semakin profesional dan semakin bertanggung jawab kepada publik. Tetapi profesionalisme bukan berarti setiap wartawan harus hanya memiliki satu identitas pekerjaan. Yang jauh lebih penting adalah tidak terjadi benturan kepentingan dan tidak terjadi penyalahgunaan profesi wartawan.

    Bagaimana kalau wartawan adalah advokat? Menurut saya, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Bolehkah advokat menjadi wartawan?” Tetapi “Bagaimana seorang yang memiliki dua profesi tersebut menjaga batas dan independensinya?” Ini pertanyaan yang lebih sehat.

    Seorang advokat yang juga wartawan harus memahami bahwa ketika ia menjalankan tugas sebagai advokat, ia bekerja untuk kepentingan klien. Ketika ia menjalankan tugas sebagai wartawan, ia harus melepaskan kepentingan tersebut dan tunduk pada prinsip jurnalistik. Jangan mencampurkan keduanya. Jangan menggunakan kartu pers untuk kepentingan perkara. Jangan menggunakan profesi wartawan untuk menekan lawan klien. Jangan membuat berita tentang perkara yang sedang ditangani sendiri jika posisi tersebut membuat independensinya dipertanyakan. Dan, yang tidak kalah penting, perusahaan pers harus mempunyai mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan semacam itu.

    Pemimpin redaksi juga punya tanggung jawab. Masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Pemimpin redaksi dan pengelola media mempunyai peran yang sangat penting. Ketika mengetahui seorang wartawan mempunyai profesi lain, perusahaan pers sebaiknya membuat batas yang jelas.

    Misalnya, wartawan yang menjadi advokat tidak meliput perkara yang ditanganinya sebagai advokat. Bila ada perkara yang berhubungan dengan kliennya, peliputan dapat dialihkan kepada wartawan lain. Dengan begitu, media tetap dapat memberitakan sebuah perkara tanpa menempatkan wartawannya dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan soal mempersulit wartawan. Ini soal menjaga marwah media. Jangan mencampuradukkan kartu pers dengan kepentingan profesi.

    Ada satu prinsip sederhana yang seharusnya mudah dipahami. Kartu pers bukan kartu kuasa hukum. Sebaliknya, status advokat bukan kartu pers. Keduanya memiliki fungsi, etika dan tanggung jawab masing-masing. Ketika seseorang menjalankan profesi jurnalistik, maka ia harus berdiri sebagai wartawan. Ketika ia menjalankan profesi advokat, maka ia harus berdiri sebagai advokat. Jangan membawa kepentingan profesi yang satu ke dalam profesi yang lain.

    Jadi, mengatakan “Dewan Pers melarang advokat menjadi wartawan” secara mutlak adalah kesimpulan yang terlalu sederhana. Aturan yang ada lebih menekankan independensi, profesionalisme, pencegahan penyalahgunaan profesi dan penghindaran konflik kepentingan. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 secara resmi berstatus berlaku dan memang diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Karena itu, bagi wartawan yang juga mempunyai profesi lain—termasuk advokat—pesannya sederhana. Boleh mempunyai profesi, tetapi jangan mencampurkan kepentingan.

    Bagi pengelola media, pesannya lebih tegas. Jaga independensi redaksi. Pisahkan kepentingan bisnis, kepentingan pribadi, kepentingan profesi lain dan kepentingan jurnalistik. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kartu wartawan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap media. Itulah modal terbesar sebuah perusahaan pers. Tanpa kepercayaan, media hanya menjadi tempat memproduksi berita. Dengan kepercayaan, media menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi dan kontrol sosial. (*)

    Penulis: Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI NTB.

  • Mengapa Angin, Udara, dan Oksigen Tidak Terlihat tetapi Bisa Dirasakan?

    Mengapa Angin, Udara, dan Oksigen Tidak Terlihat tetapi Bisa Dirasakan?

    Pernahkah kita berpikir, mengapa angin, udara, dan oksigen tidak bisa dilihat dengan mata, tetapi keberadaannya bisa dirasakan dan dibuktikan secara ilmiah?

    Kita bisa merasakan angin menerpa wajah. Kita juga tahu bahwa kita sedang menghirup udara dan membutuhkan oksigen untuk hidup. Namun, ketika melihat ke sekeliling, tidak ada warna atau bentuk tertentu yang menunjukkan keberadaan udara maupun oksigen.

    Pertanyaan sederhana ini sebenarnya berkaitan dengan cara kerja cahaya, sifat materi, dan hukum fisika.

    Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa angin, udara, dan oksigen bukanlah hal yang sama.

    Udara merupakan campuran berbagai gas. Oksigen adalah salah satu gas utama yang terdapat di dalam udara. Sementara itu, angin adalah udara yang bergerak.

    Apa Itu Udara?

    Udara adalah materi yang mengelilingi Bumi dan membentuk atmosfer.

    Meskipun tidak terlihat, udara sebenarnya memiliki massa dan menempati ruang. Buktinya dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari.

    Balon yang ditiup menjadi mengembang karena udara mengisi ruang di dalamnya. Ban kendaraan juga menjadi keras karena di dalamnya terdapat udara yang memberikan tekanan.

    Secara umum, udara kering di dekat permukaan Bumi terdiri dari sekitar 78 persen nitrogen dan 21 persen oksigen, sedangkan sisanya merupakan argon, karbon dioksida, dan sejumlah kecil gas lainnya.

    Lantas, mengapa udara tidak terlihat?

    Penyebabnya adalah molekul-molekul penyusun udara berukuran sangat kecil dan dalam kondisi normal tersebar sehingga cahaya tampak dapat melewatinya tanpa banyak disebarkan.

    Akibatnya, udara terlihat bening atau transparan.

    Mengapa Oksigen Tidak Terlihat?

    Oksigen merupakan salah satu gas penting bagi kehidupan. Dalam kondisi normal, oksigen berbentuk gas O₂ dan tidak memiliki warna yang dapat ditangkap mata manusia.

    Kita tidak dapat melihat molekul oksigen satu per satu karena ukurannya sangat kecil.

    Namun, tidak terlihat bukan berarti tidak ada.

    Keberadaan oksigen dapat dibuktikan melalui berbagai eksperimen dan pengukuran ilmiah. Oksigen juga berperan penting dalam proses tubuh menghasilkan energi dari makanan.

    Menariknya, oksigen dalam bentuk cair memiliki warna biru pucat. Jadi, sifat suatu zat dapat berbeda tergantung pada kondisi fisiknya.

    Angin Bukan Zat yang Berbeda

    Istilah angin sering membuat kita membayangkan seolah-olah ada sesuatu yang bernama “angin” sebagai zat tersendiri.

    Secara ilmiah, angin bukan zat baru.

    Angin adalah udara yang bergerak.

    Gerakan tersebut terutama terjadi karena adanya perbedaan tekanan udara. Perbedaan tekanan ini salah satunya dipengaruhi oleh pemanasan Matahari yang tidak merata di permukaan Bumi.

    Daratan dan laut, misalnya, tidak menerima dan menyimpan panas dengan cara yang sama.

    Ketika suatu wilayah lebih panas, udara di atasnya dapat menjadi lebih hangat dan naik. Perbedaan kondisi tersebut kemudian berkontribusi terhadap terbentuknya perbedaan tekanan.

    Udara bergerak sebagai bagian dari upaya atmosfer untuk menyeimbangkan perbedaan tekanan tersebut.

    Gerakan udara inilah yang kita rasakan sebagai angin.

    Mengapa Angin Bisa Dirasakan?

    Walaupun angin tidak terlihat, tubuh manusia memiliki kemampuan untuk mendeteksi keberadaannya.

    Ketika udara bergerak melewati tubuh, molekul-molekul udara bertumbukan dengan kulit dan terjadi perpindahan panas.

    Itulah sebabnya kita dapat merasakan hembusan angin.

    Contohnya sangat mudah ditemukan.

    Ketika berdiri di bawah pohon, kita dapat merasakan daun bergerak dan udara menerpa wajah. Saat berada di pantai, angin laut dapat terasa lebih jelas. Ketika berkendara menggunakan sepeda motor, kita juga merasakan udara bergerak melewati tubuh.

    Jadi, kita tidak melihat anginnya, tetapi kita merasakan gerakan udara tersebut.

    Kita Bisa Melihat Dampak Angin

    Salah satu cara paling mudah membuktikan keberadaan angin adalah dengan melihat benda yang dipengaruhinya.

    Bendera berkibar.

    Daun bergerak.

    Pohon bergoyang.

    Layang-layang terbang.

    Debu beterbangan.

    Ombak di laut bergerak.

    Semua itu merupakan tanda bahwa udara sedang bergerak.

    Dengan kata lain, kita sering kali mengetahui sesuatu yang tidak terlihat melalui efek yang ditimbulkannya.

    Lalu Mengapa Asap Bisa Terlihat?

    Pertanyaan berikutnya mungkin muncul: jika udara tidak terlihat, mengapa asap yang berada di udara bisa terlihat?

    Jawabannya karena asap tidak hanya terdiri dari gas.

    Asap biasanya mengandung partikel-partikel sangat kecil berupa material padat atau cair yang melayang di udara. Partikel tersebut dapat menyebarkan cahaya sehingga dapat dilihat oleh mata.

    Hal serupa terjadi pada kabut dan awan.

    Ketika kita melihat awan, sebenarnya kita bukan sedang melihat udara. Kita melihat tetesan air atau kristal es yang sangat kecil yang melayang di atmosfer dan menyebarkan cahaya. Itulah sebabnya awan bisa terlihat, sementara udara bersih di sekitarnya tampak transparan.

    Tidak Terlihat Bukan Berarti Tidak Ada

    Ada banyak hal di alam yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata manusia.

    Mata kita memiliki keterbatasan. Kita hanya dapat melihat cahaya dalam rentang tertentu dan membutuhkan kondisi tertentu agar sebuah objek dapat terlihat.

    Karena itu, keberadaan sesuatu tidak selalu harus dibuktikan dengan penglihatan.

    Teknologi dan ilmu pengetahuan memungkinkan manusia mengukur sesuatu yang tidak terlihat secara langsung.

    Kecepatan angin, misalnya, dapat diukur menggunakan anemometer. Tekanan udara dapat diukur menggunakan barometer. Kadar oksigen juga dapat diukur menggunakan berbagai instrumen.

    Artinya, meskipun mata tidak dapat melihat udara, oksigen, atau angin secara langsung, keberadaannya dapat dibuktikan melalui pengukuran dan efek fisiknya.

    Perbedaan Angin, Udara, dan Oksigen

    Agar lebih mudah dipahami, kita bisa menyederhanakannya seperti ini:

    Udara adalah campuran berbagai gas yang berada di sekitar kita.

    Oksigen adalah salah satu gas yang menjadi bagian penting dari udara.

    Angin adalah udara yang bergerak.

    Jadi, ketika angin bertiup, bukan berarti ada zat bernama “angin” yang sedang berpindah. Yang sebenarnya bergerak adalah massa udara, yang di dalamnya terdapat nitrogen, oksigen, uap air, dan berbagai gas lainnya.

    Kesimpulan

    Angin, udara, dan oksigen memang tidak dapat kita lihat secara langsung dalam kondisi normal, tetapi bukan berarti ketiganya tidak ada.

    Udara adalah materi yang memiliki massa dan menempati ruang. Oksigen merupakan salah satu komponen utama udara dan sangat penting bagi kehidupan. Sedangkan angin adalah pergerakan udara yang terjadi antara lain akibat perbedaan tekanan atmosfer.

    Kita mungkin tidak dapat menunjuk dan berkata, “Itu anginnya!”

    Namun, ketika daun bergerak, bendera berkibar, layang-layang terbang, atau kulit kita merasakan hembusan udara, kita dapat melihat dan merasakan akibat dari keberadaan angin.

    Pada akhirnya, ilmu pengetahuan mengajarkan bahwa sesuatu yang tidak terlihat belum tentu tidak nyata.

    Ada banyak hal di alam yang keberadaannya justru kita pahami melalui pengukuran, percobaan, dan dampak yang ditimbulkannya. (has/ai)

    Disclaimer: Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah ditinjau serta disunting kembali oleh redaksi sebelum dipublikasikan.

  • Jangan Salah Memahami, Wisata Halal, Muslim Friendly dan Wisata Syariah

    Jangan Salah Memahami, Wisata Halal, Muslim Friendly dan Wisata Syariah

    Industri pariwisata terus berkembang. Seiring meningkatnya perjalanan wisatawan Muslim, muncul berbagai istilah seperti wisata halal, Muslim friendly tourism dan wisata syariah. Ketiga istilah ini sering dianggap sama. Padahal, masing-masing memiliki pengertian dan cakupan yang berbeda.

    Perbedaan itu penting dipahami. Terutama bagi daerah yang ingin mengembangkan pariwisata untuk pasar Muslim. Jangan sampai istilah yang digunakan dalam promosi tidak sesuai dengan layanan yang benar-benar diterima wisatawan.

    Secara sederhana. Wisata halal berkaitan dengan penyediaan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan halal wisatawan Muslim. Contoh paling mudah adalah restoran. Misalnya, sebuah restoran di kawasan wisata Lombok menyediakan menu ayam, ikan, nasi, dan makanan khas daerah dengan bahan serta proses pengolahan yang memenuhi ketentuan halal. Informasi mengenai status halal produk juga disampaikan secara jelas kepada konsumen.

    Contoh lainnya adalah hotel. Sebuah hotel menyediakan makanan halal untuk sarapan, arah kiblat di kamar, sajadah, serta informasi mengenai masjid terdekat. Fasilitas tersebut membantu wisatawan Muslim menjalankan ibadah selama berlibur. Namun, hotel itu tetap dapat menerima wisatawan non-Muslim.

    Jadi, wisata halal bukan berarti destinasi khusus umat Islam. Konsepnya adalah memastikan kebutuhan wisatawan Muslim dapat terpenuhi tanpa menghilangkan sifat terbuka sebuah destinasi.

    Contoh sederhana. Wisatawan dari Malaysia datang ke Lombok. Ia menginap di sebuah hotel. Saat sarapan, ia mendapatkan makanan yang jelas kehalalannya. Di kamar tersedia sajadah dan penunjuk arah kiblat. Ketika hendak salat Jumat, petugas hotel memberikan informasi mengenai masjid terdekat. Itulah contoh penerapan layanan yang mendukung wisata halal.

    Muslim Friendly, wisatawan Muslim dibuat merasa nyaman. Muslim friendly tourism memiliki pendekatan yang lebih luas. Fokusnya bukan semata-mata pada status halal produk. Tetapi bagaimana sebuah destinasi memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wisatawan Muslim. Misalnya sebuah kawasan wisata pantai.

    Pengelola menyediakan musala yang bersih, tempat wudu yang layak, papan petunjuk lokasi masjid, restoran dengan pilihan makanan halal, serta informasi waktu salat. Wisatawan Muslim tetap bisa menikmati pantai, bermain air, berfoto, menikmati kuliner, dan berbelanja tanpa merasa kebutuhan ibadahnya terabaikan.

    Contoh perjalanan. Bayangkan satu keluarga dari Kuala Lumpur berlibur ke Mandalika. Pagi hari mereka menikmati kawasan pantai. Siang menjelang waktu salat, mereka menemukan musala melalui papan informasi dan fasilitas digital. Setelah beribadah, mereka makan di restoran yang menyediakan menu halal. Sore hari mereka melanjutkan perjalanan ke destinasi lain.

    Tidak ada perlakuan khusus yang berlebihan. Tetapi seluruh kebutuhan dasarnya tersedia. Itulah inti Muslim Friendly. Wisatawan Muslim merasa mudah, aman, dihargai, dan nyaman.

    Wisata Syariah, Bukan Sekadar Ada Musala

    Istilah wisata syariah memiliki cakupan yang lebih luas lagi. Konsepnya tidak berhenti pada makanan halal, musala, atau arah kiblat. Pengelolaan usaha dan aktivitas pariwisatanya juga diarahkan untuk mengikuti prinsip-prinsip syariah. Contohnya dapat dilihat pada hotel yang benar-benar menggunakan konsep syariah.

    Selain menyediakan makanan halal dan fasilitas ibadah, hotel tersebut dapat menerapkan prinsip syariah dalam transaksi, pembiayaan, pelayanan, serta aktivitas yang ditawarkan kepada tamu.

    Contoh lainnya adalah biro perjalanan. Sebuah travel syariah menyusun paket perjalanan dengan mempertimbangkan waktu salat, menyediakan makanan halal, memilih aktivitas wisata yang sesuai dengan nilai Islam, dan menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, wisata syariah lebih menyeluruh karena menyentuh aspek pengelolaan, bukan hanya fasilitas.

    Contoh sederhananya. Sebuah hotel tidak hanya memasang tulisan “Hotel Syariah”. Hotel tersebut benar-benar memiliki sistem pengelolaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Mulai dari produk yang ditawarkan, transaksi, pelayanan, hingga aktivitas yang diperbolehkan. Di sinilah perbedaannya dengan sekadar hotel yang menyediakan fasilitas ramah Muslim.

    Tiga Istilah, Tiga Penekanan

    Agar lebih mudah dipahami, bayangkan ada tiga restoran.

    Restoran A — Halal. Restoran menyediakan makanan yang halal dan memberikan informasi yang jelas mengenai produknya. Fokusnya? Kehalalan produk.

    Restoran B — Muslim Friendly

    Restoran menyediakan makanan halal, tempat salat atau akses informasi masjid, fasilitas yang nyaman untuk keluarga Muslim, serta pelayanan yang memahami kebutuhan wisatawan Muslim. Fokusnya? Kenyamanan wisatawan Muslim.

    Restoran C — Berbasis Syariah

    Selain memastikan produk halal, pengelolaan bisnis, transaksi, dan aktivitas usahanya juga menerapkan prinsip syariah. Fokusnya? Penerapan prinsip syariah secara lebih menyeluruh. Dari contoh tersebut terlihat bahwa ketiganya memiliki irisan, tetapi tidak identik.

    Bagaimana dengan Destinasi Wisata?

    Perbedaannya juga dapat dilihat pada sebuah destinasi. Misalnya sebuah kawasan wisata memiliki pantai, hotel, restoran, pusat oleh-oleh, dan berbagai aktivitas wisata. Jika restoran menyediakan makanan halal, hotel menyediakan sajadah dan arah kiblat, maka kawasan tersebut telah menyediakan beberapa unsur wisata halal.

    Jika seluruh kawasan juga mudah diakses wisatawan Muslim, memiliki musala yang layak, petunjuk masjid, tempat wudu, informasi waktu salat, serta pelayanan yang memahami kebutuhan Muslim, maka kawasan tersebut semakin mendekati konsep Muslim friendly destination.

    Sementara untuk disebut sebagai destinasi wisata syariah, penerapan prinsip syariah perlu mencakup aspek yang lebih luas dan sistematis dalam pengelolaan pariwisatanya.

    Lombok dan NTB Punya Modal Besar

    Lombok dan NTB sebenarnya memiliki modal sosial dan budaya yang kuat untuk mengembangkan Muslim Friendly Tourism. Kehidupan masyarakat yang dekat dengan nilai-nilai Islam, banyaknya masjid, serta mudahnya menemukan makanan halal menjadi keunggulan tersendiri. Tetapi modal tersebut perlu diterjemahkan menjadi pelayanan profesional.

    Misalnya, wisatawan yang tiba di Bandara Lombok tidak hanya mendapatkan informasi tentang objek wisata. Tetapi juga dapat dengan mudah mengetahui lokasi masjid, restoran halal, hotel ramah Muslim, dan fasilitas ibadah.

    Di kawasan Mandalika, misalnya, wisatawan dapat menikmati pantai dan berbagai kegiatan wisata sekaligus memperoleh akses mudah terhadap fasilitas ibadah dan makanan halal.

    Di kawasan Gili, informasi mengenai restoran halal, fasilitas ibadah, dan kebutuhan wisatawan Muslim dapat dibuat lebih mudah ditemukan melalui aplikasi maupun papan informasi.

    Di hotel, fasilitas seperti arah kiblat, sajadah, makanan halal, serta informasi masjid dapat menjadi bagian dari standar pelayanan. Sementara travel agent dapat menyusun itinerary yang tidak membuat wisatawan Muslim harus memilih antara menikmati perjalanan atau menjalankan ibadah.

    Jangan Jadikan “Halal” Sekadar Label

    Di sinilah tantangannya. Jangan sampai istilah halal atau Muslim Friendly hanya menjadi alat promosi. Jika sebuah destinasi mengklaim dirinya Muslim Friendly, wisatawan harus benar-benar merasakan kemudahannya.

    Jika sebuah restoran menyatakan produknya halal, informasi mengenai kehalalannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan, jika sebuah usaha menggunakan istilah syariah, maka penerapannya harus lebih dari sekadar memasang tulisan “syariah” pada papan nama. Sebab wisatawan sekarang semakin kritis.

    Mereka membaca ulasan, melihat media sosial, membandingkan pelayanan, dan membagikan pengalaman mereka kepada orang lain. Satu pengalaman buruk dapat menyebar lebih cepat daripada sebuah iklan.

    Muslim Friendly Bukan Berarti Eksklusif

    Ada anggapan bahwa mengembangkan wisata ramah Muslim berarti destinasi menjadi eksklusif. Anggapan itu tidak tepat. Restoran halal tetap dapat dinikmati wisatawan non-Muslim. Hotel yang menyediakan arah kiblat tetap dapat menerima semua tamu. Destinasi yang memiliki musala tetap terbuka untuk semua wisatawan. Justru fasilitas tersebut membuat destinasi menjadi lebih lengkap. Karena itu, NTB tidak perlu memilih antara menjadi destinasi Muslim Friendly atau destinasi yang terbuka bagi semua wisatawan.

    Keduanya bisa berjalan bersama. Yang dibutuhkan adalah pariwisata yang ramah bagi wisatawan Muslim. Tetapi tetap inklusif bagi siapa pun. Pada akhirnya, Wisata Halal, Muslim Friendly, dan Wisata Syariah bukan sekadar persoalan istilah. Yang paling penting adalah bagaimana istilah tersebut diterjemahkan menjadi fasilitas, pelayanan, standar, dan pengalaman nyata. Wisatawan tidak hanya membeli tiket untuk datang ke sebuah destinasi.

    Mereka membeli pengalaman. Dan, pengalaman yang baik akan membuat mereka berkata. “Saya nyaman di sini. Saya ingin kembali lagi.” Itulah sesungguhnya kekuatan pariwisata. (has/*)

  • Lulusan Magister Tapi Masih Bicara Kayak Anak SMA? Ini 8 Cara Naik Kelas Komunikasimu

    Lulusan Magister Tapi Masih Bicara Kayak Anak SMA? Ini 8 Cara Naik Kelas Komunikasimu

    Ini fakta. Banyak lulusan magister yang komunikasinya masih reaktif, emosional, dan penuh kata pengisi. Gelar tinggi di ijazah, tapi cara ngomong masih kayak chat grup WhatsApp keluarga besar. Gelar itu cuma kertas. Cara bicara itu yang menunjukkan kelasmu sebenarnya.

    Jadi, gimana caranya bicara yang benar-benar level magister? Bukan dengan pakai kata-kata sulit yang bikin orang bingung. Tapi dengan bicara yang tenang, terstruktur, berwibawa, dan tetap mudah dipahami. Ini panduannya.

    1. Jangan Buru-Buru Balas, Kasih Jeda Dulu

    Komunikasi berkelas itu nggak reaktif. Dapat pesan provokatif? Dapat pertanyaan sulit? Jangan langsung ngegas. Kasih jeda berpikir. Biarkan otakmu bekerja dulu sebelum lidahmu.

    Orang yang bicara cepat tanpa pikir panjang itu kayak mobil ngebut tanpa rem. Bisa sampai tujuan, tapi risikonya besar. Sedangkan orang yang kasih jeda? Dia kayak supir yang tenang. Sampainya lebih lambat sedikit, tapi selamat. Dan lebih dihormati.

    Kunci: Jeda 3 detik sebelum bicara. Itu cukup untuk membedakan orang yang sekadar ngomong dengan orang yang benar-benar berpikir.

    2. Buang Kata-Kata Pengisi, Ganti yang Punya Bobot

    Coba perhatikan cara bicaramu sehari-hari. Masih sering pakai ini?

    – “Pokoknya…”

    – “Intinya begini…”

    – “Menurut saya pribadi…”

    – “Kayaknya…”

    Itu semua adalah tanda komunikasi yang belum matang. Kata-kata itu nggak nambah apa-apa. Cuma ngisi kekosongan.

    Ganti dengan:

    – “Berdasarkan analisis…”

    – “Dalam perspektif tersebut…”

    – “Ada beberapa poin penting…”

    – “Perlu dipertimbangkan bahwa…”

    Bedanya? Yang pertama bikin kamu terdengar ragu-ragu. Yang kedua bikin kamu terdengar punya landasan.

    3. Bicara Harus Ada Alurnya, Jangan Berantakan

    Sungai yang indah punya alur: hulu, tengah, muara. Bicara yang baik juga begitu.

    Struktur sederhana yang bisa kamu pakai:

    1. Pembuka — kasih konteks

    2. Inti — sampaikan argumenmu

    3. Kesimpulan — tutup dengan solusi atau penegasan

    Contoh:  “Persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi. Pertama aspek regulasi, kedua aspek implementasi. Karena itu, solusi yang paling realistis adalah…”

    Lihat? Nggak ribet. Tapi setiap kalimatnya punya tempat. Orang yang denger pun nggak bingung, “Ini orang mau ngomong apa sih sebenarnya?”

    4. Jangan Bawa Emosi ke Ruang Publik

    Ini yang paling sering dilupakan lulusan S2.

    Kita pikir, karena kita punya gelar tinggi, kita boleh ngomong seenaknya. Salah besar. Orang berpendidikan tinggi justru dinilai dari stabilitas emosinya.

    Di Twitter ribut? Di grup WA ada yang nyindir? Di rapat ada yang ngegas? Tenang. Semakin kamu tenang, semakin besar wibawamu. Orang yang emosional di ruang publik itu seperti banjir — keras, tapi bikin rusak. Orang yang tenang itu seperti danau — diam, tapi dalam.

    5. Perbanyak Diksi Akademik, Tapi Jangan Sok Pinter

    Ada kata-kata yang kalau dipakai dengan pas, bikin komunikasimu naik kelas:

    – Relevan

    – Substansial

    – Kontekstual

    – Komprehensif

    – Objektif

    – Implementatif

    – Integritas

    Tapi ingat, bukan untuk pamer. Bukan biar orang bilang, “Wah, pinter banget.” Tapi biar pikiranmu sendiri lebih tajam. Karena kata-kata itu adalah cermin dari cara berpikirmu.

    Pakai secara natural. Jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, bukan berkelas namanya. Itu namanya sok intelek.

    6. Belajar Diam yang Elegan

    Nggak semua hal harus dikomentari.

    Ada orang yang merasa, kalau nggak ikut bicara, dia ketinggalan. Padahal sebaliknya. Orang dengan level komunikasi tinggi tahu kapan harus ngomong, dan kapan cukup jadi penonton.

    Diam itu bukan tanda lemah. Diam yang elegan itu seperti malam yang tenang — tanpa suara, tapi penuh makna. Kadang, diammu justru lebih berbicara daripada ribuan kata.

    7. Baca Tulisan Orang-Orang yang Bicaranya Enak Didenger

    Najwa Shihab. Quraish Shihab. Rocky Gerung. Nadiem Makarim.

    Bukan untuk ditiru pikirannya. Tapi pela jari ritme bicara mereka. Bagaimana mereka memilih kata. Bagaimana mereka membangun argumentasi. Bagaimana mereka bisa bikin hal rumit jadi mudah dipahami.

    Membaca karya orang hebat itu seperti menanam benih. Lama-kelamaan, pohon itu tumbuh di dalam dirimu. Dan buahnya? Keluar dari lidahmu.

    8. Bicara Jernih, Bukan Bicara Rumit

    Ini kesalahan paling fatal orang berilmu.

    Mereka pikir, makin rumit kata-katanya, makin terlihat pintar. Padahal tidak. Orang cerdas itu yang bisa bikin hal rumit jadi sederhana.

    Perhatikan bedanya:

    – Biasa: “Program ini bagus.”

    – Lebih matang: “Program ini memiliki relevansi yang kuat terhadap kebutuhan masyarakat dan layak didorong secara berkelanjutan.”

    Sederhana, tapi dalam. Jernih, tapi bermakna. Itu yang namanya komunikasi level tinggi.

    Bonus: Latihan Harian 10 Menit yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang

    Nggak usah nunggu besok. Mulai hari ini:

    1. Pilih satu isu aktual.

    2. Jelaskan selama 3 menit, seolah-olah sedang diwawancarai TV.

    3. Rekam suaramu.

    4. Evaluasi: Apakah terlalu cepat? Apakah berulang? Apakah ada kata yang nggak perlu?

    Lakukan ini setiap hari. Seperti menyiram tanaman. Lama-kelamaan, tanaman itu tumbuh subur.

    Penutup:

    Gelar Itu Ijazah, Cara Bicara Itu Identitasmu Sahabat, gelar S2-mu itu cuma tertulis di kertas. Tapi cara kamu berbicara? Itu yang orang lihat setiap hari. Itu yang orang ingat. Itu yang menentukan apakah orang menghormatimu atau cuma menghormati ijazahmu.

    Jadi, mulai sekarang. Nicara yang tenang, pilih kata yang tepat, dan selalu kasih jeda sebelum menjawab.

    Karena pada akhirnya, yang paling diingat orang bukan seberapa banyak kata yang keluar dari mulutmu. Tapi seberapa dalam setiap kata itu mengena di hati mereka.

     

    Catatan:

    Kalau kamu merasa artikel ini menyindirmu, mungkin memang saatnya dievaluasi. Nggak apa-apa, kita semua masih belajar. Yang penting, mulai dari sekarang. 🎓 (has/ai)

  • Lima Legacy BPPD NTB untuk Pariwisata yang Mendunia

    Lima Legacy BPPD NTB untuk Pariwisata yang Mendunia

    Oleh: Abdus Syukur, MH

    Ada satu pertanyaan yang menurut saya patut kita renungkan bersama menjelang berakhirnya masa kepengurusan BPPD NTB pada 2027. Apa yang ingin kita tinggalkan?

    Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki makna strategis. Sebab, sebuah organisasi tidak semestinya hanya dinilai dari berapa banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, berapa banyak agenda promosi yang diikuti, atau berapa banyak destinasi yang diperkenalkan.

    Lebih dari itu, sebuah organisasi seharusnya meninggalkan sesuatu yang dapat dilanjutkan setelah orang-orang yang berada di dalamnya tidak lagi menjabat.

    Bagi saya, itulah makna legacy.

    Sebagai anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, saya berpandangan bahwa akhir masa kepengurusan pada 2027 sebaiknya tidak sekadar menjadi akhir sebuah periode administratif. Momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk meninggalkan gagasan, sistem dan jejaring yang dapat memperkuat pembangunan pariwisata NTB dalam jangka panjang.

    Apalagi NTB sedang berada dalam arah pembangunan baru melalui RPJMD NTB 2025–2029, yang menempatkan pembangunan pariwisata berkualitas, industri kreatif, seni budaya dan olahraga sebagai bagian penting dari agenda pembangunan daerah.

    Hal itu juga sejalan dengan visi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk membawa NTB menuju provinsi kepulauan yang makmur dan mendunia. Namun, pertanyaan berikutnya, apa arti “mendunia” bagi pariwisata NTB?

    Menurut saya, mendunia tidak cukup hanya berarti semakin banyak wisatawan asing yang datang. Mendunia harus berarti NTB memiliki daya saing destinasi, brand yang kuat, pasar yang jelas, konektivitas yang semakin baik, kualitas pelayanan yang meningkat, industri yang tumbuh, ekonomi kreatif yang berkembang, serta manfaat pariwisata yang semakin dirasakan masyarakat.

    Karena itu, promosi pariwisata tidak boleh berhenti pada kegiatan memperkenalkan destinasi. Promosi harus menjadi instrumen untuk membangun daya saing pariwisata daerah. Dari perspektif tersebut, saya menawarkan lima gagasan yang menurut saya layak dipertimbangkan sebagai legacy BPPD NTB 2027.

    Pertama, NTB membutuhkan arah promosi yang berkesinambungan.

    Selama ini promosi pariwisata kerap berjalan mengikuti momentum. Ada event, ada promosi. Ada pameran, kita hadir. Ada pasar tertentu, kita berangkat. Semua itu penting. Tetapi, NTB membutuhkan sesuatu yang lebih besar. Arah promosi jangka menengah yang konsisten dan terukur. Karena itu, BPPD perlu mendorong lahirnya NTB Tourism Promotion Master Plan 2027–2030.

    Dokumen ini bukan untuk menggantikan RPJMD atau mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Ia lebih tepat ditempatkan sebagai strategi promosi dan pemasaran yang menerjemahkan arah pembangunan pariwisata ke dalam perspektif pasar.

    Di dalamnya harus jelas. Siapa pasar utama NTB, produk apa yang kita tawarkan, bagaimana positioning NTB, ke mana promosi diarahkan, media apa yang digunakan, bagaimana strategi digital dibangun, dan bagaimana keberhasilannya diukur. Dengan demikian, promosi NTB tidak lagi bergantung pada siapa yang sedang menjadi pengurus.

    Inilah legacy pertama, meninggalkan arah promosi yang dapat diteruskan.

    Kedua, sudah saatnya promosi NTB berbasis data

    Kita tidak mungkin memenangkan persaingan pariwisata global hanya dengan mengandalkan keindahan alam. Destinasi di dunia sangat banyak. Wisatawan memiliki banyak pilihan. Karena itu, kita harus mengetahui dengan tepat siapa calon wisatawan kita.

    Dari negara mana mereka datang? Apa yang mereka cari? Berapa lama mereka tinggal? Berapa besar pengeluaran mereka? Destinasi apa yang mereka sukai? Apa yang membuat mereka datang kembali? Bahkan, mengapa sebagian calon wisatawan memilih destinasi lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan data.

    Karena itu saya memandang perlu dibangun NTB Tourism Market Intelligence, sebuah sistem informasi pasar pariwisata yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan promosi. Dengan sistem tersebut, BPPD tidak lagi bertanya. “Kita mau promosi ke mana?” Tetapi pasar mana yang paling potensial untuk produk pariwisata NTB dan promosi seperti apa yang paling efektif untuk mengubah pasar tersebut menjadi kunjungan.

    Perubahan cara berpikir ini sangat penting. Promosi yang baik bukan promosi yang paling ramai, tetapi promosi yang paling mampu menghasilkan konversi dan nilai ekonomi.

    Inilah legacy kedua: meninggalkan budaya promosi yang berbasis data dan bukti.

    Ketiga, Mandalika harus menjadi pintu gerbang seluruh NTB

    NTB memiliki aset strategis bernama Mandalika. Keberadaan event internasional seperti MotoGP dan berbagai kegiatan olahraga lainnya telah memberikan eksposur luar biasa bagi daerah kita. Namun, ada satu hal yang harus kita pikirkan bersama. Apakah wisatawan yang datang ke Mandalika juga mengenal NTB secara keseluruhan?

    Jangan sampai wisatawan datang untuk menonton event, menginap beberapa hari, lalu pulang tanpa memperoleh pengalaman tentang destinasi lain di Lombok dan Sumbawa. Karena itu, menurut saya, kita perlu mengembangkan konsep: Mandalika Tourism Gateway

    Mandalika harus menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan pengalaman NTB yang lebih luas. Wisatawan yang datang ke Mandalika dapat ditawarkan perjalanan ke Sembalun, Rinjani, Gili, Senggigi, Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara hingga Sumbawa, Moyo dan Tambora.

    Event tidak berhenti sebagai tontonan. Event harus menjadi mesin distribusi wisatawan. Sebelum event, wisatawan ditawarkan paket perjalanan. Saat event berlangsung, mereka diberikan pengalaman destinasi. Setelah event, mereka didorong memperpanjang masa tinggal.

    Dengan demikian, ukuran keberhasilan sebuah event tidak hanya berapa banyak orang yang hadir. Kita harus mulai mengukur. Berapa lama mereka tinggal, berapa besar mereka berbelanja, destinasi apa yang mereka kunjungi dan berapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.

    Inilah legacy ketiga: menjadikan Mandalika sebagai gateway ekonomi pariwisata Lombok dan Sumbawa.

    Keempat, BPPD harus meninggalkan jejaring kolaborasi

    Pariwisata tidak mungkin dibangun oleh satu institusi. Pemerintah memiliki kewenangan dan kebijakan. Industri memiliki produk dan investasi. Masyarakat memiliki budaya dan pengalaman lokal. Akademisi memiliki pengetahuan. Media memiliki kemampuan membangun opini dan citra. Sementara BPPD memiliki ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut dalam konteks promosi dan pasar.

    Karena itu, saya memandang perlu dibangun NTB World Tourism Partnership. Sebuah jejaring yang mempertemukan pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, hotel, restoran, travel agent, tour operator, maskapai, bandara, pelabuhan, desa wisata, UMKM, ekonomi kreatif, media, perguruan tinggi, komunitas dan mitra internasional.

    Tujuannya bukan sekadar membuat forum. Forum harus menghasilkan business matching, paket wisata, promosi bersama, kerja sama media, pembukaan pasar baru dan peluang investasi. BPPD dalam konteks ini tidak harus menjadi pelaksana seluruh kegiatan. BPPD justru harus menjadi penghubung, pembuka pasar dan katalisator kolaborasi.

    Inilah legacy keempat: meninggalkan jaringan yang tetap bekerja meskipun kepengurusan berganti.

    Kelima, NTB membutuhkan satu identitas promosi

    Saya melihat NTB memiliki kekayaan destinasi yang luar biasa. Tetapi kekayaan tersebut juga menghadirkan tantangan. Masing-masing daerah ingin menonjolkan identitasnya. Mandalika memiliki brand sendiri. Sembalun memiliki daya tarik sendiri. Gili memiliki kekuatan sendiri. Sumbawa memiliki Moyo dan Tambora.

    Semua itu tentu harus dipertahankan. Namun, di pasar global kita juga membutuhkan satu payung besar. Karena itu, BPPD dapat mendorong konsep:

    ONE NTB TOURISM BRAND

    Dengan gagasan: NTB – One Destination, Many Experiences.

    Di bawah payung tersebut, NTB dapat menawarkan beragam pengalaman. Adventure, marine tourism, culture, sport tourism, wellness, halal tourism, culinary tourism, MICE dan creative economy.

    Brand daerah tidak perlu dihapus. Sebaliknya, seluruh brand destinasi menjadi bagian yang memperkuat master brand NTB. Dengan cara itu, wisatawan tidak hanya mengenal Mandalika, Gili atau Sembalun. Mereka mengenal NTB.

    Dan ketika seseorang mendengar NTB, yang terbayang adalah destinasi dengan banyak pengalaman dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Inilah legacy kelima: Membangun ekuitas brand NTB di pasar nasional dan internasional.

    Legacy bukan tentang kita. Pada akhirnya, lima gagasan tersebut bukan tentang siapa yang menyusun, siapa yang melaksanakan, atau siapa yang mendapatkan apresiasi. Legacy justru akan memiliki nilai ketika orang lain dapat meneruskannya.

    Kita mungkin tidak lagi menjadi pengurus BPPD pada 2027. Tetapi jika setelah itu NTB memiliki strategi promosi yang jelas, sistem data pasar yang kuat, Mandalika yang benar-benar menjadi pintu gerbang seluruh NTB, jejaring industri yang aktif dan brand NTB yang semakin kuat, maka menurut saya kita telah meninggalkan sesuatu yang bermakna. Sebab, jabatan memiliki batas waktu. Tetapi gagasan yang baik tidak mengenal batas periode.

    Di sinilah saya melihat pentingnya menempatkan BPPD bukan hanya sebagai pelaksana promosi, tetapi sebagai katalisator perubahan ekosistem pariwisata.

    BPPD tidak perlu mengambil alih kewenangan pemerintah. BPPD juga tidak perlu menjadi pelaksana semua urusan pariwisata. BPPD cukup mengambil posisi yang tepat. Menghubungkan pemerintah dengan industri, industri dengan pasar, destinasi dengan wisatawan, dan promosi dengan nilai ekonomi.

    Dari Promosi Menuju Transformasi

    Saya percaya bahwa pariwisata NTB ke depan harus bergerak dari paradigma “berapa banyak wisatawan yang datang” menuju pertanyaan yang lebih substantif. Berapa besar nilai ekonomi yang tercipta? Berapa banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat? Berapa lama wisatawan tinggal? Berapa besar mereka membelanjakan uangnya di NTB? Seberapa banyak UMKM dan ekonomi kreatif terlibat?

    Dan yang tidak kalah penting. Apakah pariwisata kita tetap menjaga alam, budaya dan jati diri masyarakat NTB?

    Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ukuran, maka promosi bukan lagi sekadar memperkenalkan destinasi. Promosi menjadi bagian dari strategi pembangunan. Itulah sebabnya saya mengusulkan agar lima legacy BPPD NTB dirumuskan dalam satu semangat:

    “Dari Promosi Menuju Transformasi Pariwisata NTB.”

    Sebab, pada akhirnya, NTB mendunia bukan hanya ketika dunia mengenal NTB. NTB baru benar-benar mendunia ketika kehadiran dunia memberikan manfaat bagi masyarakat NTB. Itulah sumbangsih pemikiran yang ingin saya titipkan sebagai anggota BPPD NTB. Bukan untuk kepengurusan kami semata. Tetapi untuk NTB yang kita harapkan terus tumbuh, semakin berdaya saing, semakin dikenal dunia dan semakin sejahtera masyarakatnya.

    NTB Makmur Mendunia.

    Pariwisata Berkualitas, Masyarakat Sejahtera.

     

    Abdus Syukur

    Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Periode 2023-2027

  • Dua Pesan Emiq Idul yang Tak Pernah Hilang

    Dua Pesan Emiq Idul yang Tak Pernah Hilang

    Ada nasihat orang tua yang ketika disampaikan terdengar begitu sederhana. Bahkan kadang membuat kita tersenyum karena cara menyampaikannya terasa lucu. Tetapi anehnya, setelah orang tua itu tiada, kalimat-kalimat sederhana tersebut justru menjadi semakin berharga.

    Begitulah yang saya rasakan terhadap dua pesan almarhum Emiq (Ayah, Red) Idul.

    Dua pesan itu sebenarnya tidak panjang. Tidak pula disampaikan dengan bahasa yang rumit. Namun, sampai hari ini masih tersimpan kuat dalam ingatan saya. Pertama, jangan belanja di malam hari. Kedua, jangan makan terlalu banyak di malam hari karena tenaga hanya dibutuhkan untuk membetulkan selimut.

    Dulu, mungkin saya belum sepenuhnya memahami apa yang ingin disampaikan Emiq. Saya hanya mendengarkan, terkadang tersenyum, bahkan mungkin menganggapnya sebagai kebiasaan orang tua memberi nasihat kepada anak.

    Tetapi waktu ternyata adalah guru yang sangat baik. Semakin bertambah usia, semakin saya memahami bahwa di balik kalimat sederhana itu ada pelajaran tentang kehidupan. Tentang bagaimana mengendalikan diri, menghargai uang, menjaga kesehatan, dan memahami bahwa hidup tidak harus dijalani secara berlebihan.

    “Jangan Belanja di Malam Hari”

    Emiq Idul pernah mengatakan kepada saya, “Jangan belanja di malam hari. Uangmu seakan menangis.” Kalimat itu sederhana, tetapi memiliki makna yang dalam. Kalau dipikir-pikir, mengapa malam dikaitkan dengan kegiatan belanja?

    Mungkin Emiq melihat bahwa malam adalah waktu ketika manusia mulai lelah setelah menjalani berbagai aktivitas sepanjang hari. Pada saat tubuh lelah, keinginan untuk mendapatkan sesuatu sebagai bentuk hiburan sering kali menjadi lebih besar.

    Kita melihat sesuatu yang menarik di toko, pusat perbelanjaan atau sekarang melalui layar telepon. Lalu muncul keinginan membeli. “Ah, tidak mahal.” “Sekali-sekali.” “Besok belum tentu ada.” “Kayaknya saya butuh.”

    Kalimat-kalimat seperti itu sering menjadi pembenaran sebelum akhirnya uang berpindah dari dompet atau rekening. Padahal, belum tentu barang tersebut benar-benar kita butuhkan.

    Nasihat Emiq mengajarkan satu hal penting. Jangan mengambil keputusan ketika dorongan sesaat sedang kuat. Menunda pembelian sampai pagi bukan berarti kita pelit. Bukan pula berarti kita tidak boleh menikmati hasil kerja. Justru menunda memberi kesempatan kepada pikiran untuk bertanya kembali. Apakah barang ini benar-benar diperlukan? Kalau pagi hari kita masih merasa membutuhkannya, belilah. Tetapi kalau keinginan itu hilang setelah tidur, mungkin memang sejak awal kita hanya sedang mengikuti dorongan sesaat.

    Dalam kehidupan sekarang, pesan Emiq terasa semakin relevan. Dulu orang harus keluar rumah untuk berbelanja. Sekarang cukup membuka telepon. Berbagai barang muncul di depan mata. Ada diskon, potongan harga, gratis ongkos kirim, promosi waktu terbatas, dan berbagai strategi pemasaran yang dirancang agar kita segera membeli.

    Kita hidup dalam zaman ketika keinginan dapat berubah menjadi transaksi hanya dalam beberapa detik. Karena itu, kemampuan menahan diri menjadi semakin penting.

    Emiq mungkin tidak pernah berbicara tentang literasi keuangan dengan istilah akademis. Tetapi sesungguhnya, nasihatnya mengandung prinsip dasar pengelolaan keuangan. Bedakan kebutuhan dan keinginan. Uang yang kita miliki bukan hanya untuk hari ini. Ada kebutuhan keluarga. Ada pendidikan anak. Ada kesehatan. Ada masa depan. Ada keadaan darurat yang tidak pernah kita tahu kapan datang. Karena itu, setiap rupiah sebaiknya memiliki tujuan.

    Mungkin itulah makna “uangmu seakan menangis” yang kini saya pahami. Uang tidak benar-benar bisa menangis. Tetapi kita bisa membuat uang “menangis” ketika menghabiskannya tanpa pertimbangan, lalu menyesal ketika datang kebutuhan yang jauh lebih penting.

    “Jangan Makan Banyak-Banyak di Malam Hari”

    Pesan kedua Emiq tidak kalah sederhana.

    “Jangan makan banyak-banyak di malam hari. Tenaga hanya dibutuhkan untuk membetulkan selimut.”

    Kalimat itu selalu membuat saya tersenyum. Ada kelucuan di dalamnya. Tetapi di balik kelucuan tersebut, terdapat pesan yang sangat masuk akal. Malam adalah waktu untuk beristirahat. Tubuh yang telah bekerja sejak pagi membutuhkan kesempatan untuk memulihkan diri. Karena itu, makan terlalu banyak menjelang tidur bukan kebiasaan yang baik untuk dipelihara.

    Nasihat Emiq sebenarnya mengajarkan tentang kesederhanaan. Makanlah secukupnya. Jangan karena makanan tersedia, lalu kita merasa harus menghabiskannya sebanyak-banyaknya. Jangan pula menjadikan malam sebagai waktu untuk melampiaskan rasa lapar setelah seharian sibuk.

    Kita sering mendengar ungkapan bahwa segala sesuatu yang berlebihan tidak baik. Prinsip itu berlaku dalam banyak hal, termasuk makanan. Makan adalah kebutuhan. Tetapi makan berlebihan dapat berubah menjadi kebiasaan yang tidak sehat. Di sinilah nasihat sederhana Emiq menjadi pelajaran hidup.

    Beliau tidak menggunakan istilah “pola hidup sehat”, “kalori”, atau “metabolisme”. Beliau hanya mengatakan bahwa malam adalah waktu untuk tidur dan tenaga kita “hanya dibutuhkan untuk membetulkan selimut”. Sederhana, lucu, tetapi mudah diingat. Dan mungkin itulah kekuatan nasihat orang tua.

    Mereka tidak selalu mengajarkan sesuatu dengan teori. Mereka mengajarkannya melalui pengalaman, kebiasaan dan kalimat-kalimat yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

    Dua Nasihat, Satu Pelajaran. Jika direnungkan lebih dalam, kedua pesan Emiq sebenarnya memiliki benang merah yang sama. Belajarlah mengendalikan diri. Jangan terlalu mudah mengeluarkan uang hanya karena ingin. Jangan terlalu banyak makan hanya karena tersedia makanan. Keduanya berbicara tentang kemampuan manusia untuk mengatakan “cukup.”

    Kata “cukup” mungkin sederhana, tetapi sangat sulit dipraktikkan. Dalam urusan uang, kita sering merasa belum cukup. Sudah memiliki satu barang, ingin barang berikutnya. Sudah memiliki rumah, ingin memperbesar rumah. Sudah memiliki kendaraan, ingin mengganti kendaraan. Sudah memiliki penghasilan, ingin penghasilan lebih besar.

    Begitu juga dengan makanan. Sudah kenyang, tetapi masih ingin mencicipi. Sudah cukup, tetapi karena makanan masih tersedia, kita kembali mengambil.

    Padahal, kehidupan yang baik tidak selalu ditentukan oleh seberapa banyak yang kita miliki. Sering kali justru ditentukan oleh kemampuan kita menikmati apa yang sudah ada tanpa terus-menerus merasa kekurangan.

    Emiq Idul mungkin tidak pernah menyusun teori tentang filosofi kehidupan. Tetapi dua nasihat itu mengajarkan filosofi yang sangat sederhana.

    Hidup dengan ukuran.

    Tahu kapan membeli.

    Tahu kapan berhenti.

    Tahu kapan menikmati.

    Dan tahu kapan mengatakan cukup.

    Nasihat yang Baru Terasa Setelah Kehilangan

    Ada sesuatu yang baru saya sadari setelah Emiq Idul tidak lagi berada di sisi kami. Nasihat orang tua sering kali baru terasa nilainya ketika suara mereka sudah tidak terdengar.

    Saat mereka masih hidup, kita mungkin mendengar nasihat itu berkali-kali. Kadang kita menjawab seadanya. Kadang kita hanya tersenyum. Kadang bahkan kita merasa sudah cukup dewasa untuk menentukan semuanya sendiri.

    Tetapi ketika mereka pergi, kita tiba-tiba berharap bisa mendengar satu nasihat lagi.

    Satu kalimat lagi.

    Satu teguran lagi.

    Satu gurauan lagi.

    Sayangnya, waktu tidak bisa diputar kembali.

    Yang tersisa adalah kenangan.

    Dan kenangan itu sering kali hadir melalui hal-hal kecil: suara, kebiasaan, cara berbicara, tempat duduk, makanan kesukaan, atau kalimat yang pernah mereka ucapkan.

    Bagi saya, dua kalimat Emiq tentang belanja dan makan malam menjadi salah satu bentuk kehadiran beliau yang masih saya bawa sampai sekarang. Setiap kali hendak membeli sesuatu di malam hari, saya teringat. Setiap kali makan terlalu banyak menjelang tidur, saya teringat. Bukan karena takut dimarahi. Tetapi karena saya merasa seperti sedang mendengar kembali suara Emiq.

    “Uangmu seakan menangis.”

    Kemudian kalimat berikutnya. “Tenaga hanya dibutuhkan untuk membetulkan selimut.” Saya tersenyum setiap kali mengingatnya.

    Di balik rasa kehilangan, ada kehangatan. Warisan Tidak Selalu Berupa Harta. Semakin saya menjalani kehidupan, semakin saya menyadari bahwa warisan terbesar orang tua tidak selalu berupa rumah, tanah, uang atau benda-benda yang dapat dihitung nilainya.

    Ada warisan yang tidak tercatat dalam sertifikat.

    Ada warisan yang tidak bisa dimasukkan ke rekening.

    Yaitu nilai-nilai kehidupan.

    Nasihat.

    Keteladanan.

    Cara memperlakukan orang lain.

    Cara menghadapi kesulitan.

    Cara mengelola rezeki.

    Dan cara menjalani hidup dengan sederhana. Itulah warisan yang ditinggalkan Emiq Idul kepada saya.

    Dua nasihat sederhana tentang malam ternyata membawa pelajaran yang jauh lebih luas. Belanja mengajarkan tentang mengendalikan keinginan. Makan mengajarkan tentang mengendalikan diri.

    Keduanya mengajarkan bahwa manusia tidak harus selalu memenuhi semua yang diinginkan.

    Ada saatnya kita berkata tidak. Bukan karena tidak mampu. Tetapi karena kita tahu apa yang lebih penting.

    Untuk Emiq Idul

    Kini Emiq Idul telah tiada.

    Tidak ada lagi sosok yang bisa saya datangi untuk sekadar bertanya atau mendengar nasihatnya secara langsung.

    Tetapi saya percaya, seseorang tidak benar-benar hilang selama nilai-nilai baik yang ditinggalkannya masih hidup dalam diri orang-orang yang pernah disentuhnya.

    Nasihat Emiq masih hidup. Ia hadir ketika saya berpikir ulang sebelum membeli sesuatu. Ia hadir ketika saya mengingat untuk tidak makan berlebihan menjelang tidur. Ia hadir dalam setiap kesempatan ketika saya mencoba mengajarkan kepada keluarga bahwa hidup tidak harus berlebihan.

    Dan mungkin, suatu hari nanti, kalimat-kalimat sederhana itu akan saya ceritakan pula kepada anak-anak. Saya akan mengatakan kepada mereka bahwa dahulu ada seorang lelaki bernama Emiq Idul yang pernah mengajarkan kepada saya dua hal sederhana.

    Jangan mudah menghabiskan uang hanya karena keinginan.

    Dan jangan membebani tubuh dengan sesuatu yang tidak diperlukan.

    Nasihat itu mungkin terdengar sederhana.

    Tetapi kehidupan memang sering begitu.

    Pelajaran terbesar terkadang datang dari kalimat yang paling sederhana.

    Emiq Idul telah pergi, tetapi pesan-pesannya tetap tinggal. Menjadi pengingat. Menjadi bekal. Menjadi bagian dari perjalanan hidup. Dan setiap kali saya teringat dua pesan itu, saya tidak hanya mengingat nasihatnya. Saya juga mengingat sosok yang mengucapkannya.

    Seorang Emiq yang mungkin tidak pernah tahu bahwa kalimat sederhananya akan terus hidup dalam ingatan anaknya.

    Emiq Idul telah pergi dari dunia ini, tetapi suaranya masih terdengar dalam hati. Dan mungkin itulah salah satu bentuk cinta orang tua yang paling abadi. Mereka pergi, tetapi pelajarannya tetap abadi. (abdus syukur/ai)

  • Wisata Halal, Transformasi Pulau Seribu Masjid Menjadi Destinasi Ramah Muslim Kelas Dunia

    Wisata Halal, Transformasi Pulau Seribu Masjid Menjadi Destinasi Ramah Muslim Kelas Dunia

    Oleh: Abdus Syukur**

    Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia yang dikenal luas karena kekayaan bentang alam, budaya masyarakat Sasak, dan kehidupan religius yang kuat. Dalam dua dekade terakhir, Lombok juga dikenal sebagai pelopor pengembangan wisata halal di Indonesia. Sebuah konsep yang kemudian berkembang menjadi Muslim Friendly Tourism atau pariwisata ramah Muslim.

    Namun bagi sebagian masyarakat, istilah wisata halal masih sering disalahartikan sebagai bentuk pembatasan aktivitas wisata atau destinasi yang hanya diperuntukkan bagi wisatawan Muslim. Padahal, wisata halal merupakan konsep pelayanan pariwisata yang menyediakan fasilitas dan layanan sesuai kebutuhan wisatawan Muslim tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan dari agama maupun latar belakang budaya lainnya.

    Sebelum dikenal sebagai destinasi wisata halal, Lombok telah lama menyandang julukan Pulau Seribu Masjid. Julukan tersebut lahir dari tingginya jumlah masjid yang tersebar hampir di setiap desa serta kuatnya pengaruh nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat Sasak.

    Budaya masyarakat Lombok dibangun di atas nilai gotong royong, penghormatan terhadap tamu, musyawarah, serta kehidupan sosial yang harmonis. Tradisi keagamaan berpadu dengan adat istiadat lokal sehingga membentuk karakter masyarakat yang ramah, santun, dan terbuka terhadap kehadiran wisatawan.

    Karakter inilah yang kemudian menjadi fondasi utama dalam pengembangan wisata halal. Dengan kata lain, konsep tersebut bukanlah identitas baru yang diciptakan secara instan. Melainkan penguatan terhadap budaya pelayanan yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Lombok sejak lama.

    Potensi Pariwisata yang Mendukung

    Lombok memiliki keragaman destinasi wisata yang mampu menarik berbagai segmen wisatawan. Di kawasan barat terdapat Pantai Senggigi yang dikenal sebagai ikon wisata bahari. Di bagian barat laut terdapat tiga pulau kecil, yaitu Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno yang terkenal sebagai destinasi menyelam dan snorkeling bertaraf internasional.

    Di bagian tengah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika berkembang sebagai pusat sport tourism dengan Sirkuit Mandalika sebagai daya tarik utama. Sementara di wilayah utara menjulang Gunung Rinjani yang menjadi salah satu gunung favorit pendaki dunia, lengkap dengan danau kawah Segara Anak, air terjun, dan kawasan konservasi.

    Selain wisata alam, Lombok juga memiliki kekayaan budaya melalui Desa Adat Sade, Desa Sukarara sebagai sentra tenun tradisional. Desa Banyumulek yang terkenal dengan kerajinan gerabah, hingga berbagai tradisi masyarakat Sasak yang masih lestari. Keberagaman inilah yang menjadikan Lombok memiliki daya saing tinggi dalam industri pariwisata.

    Lahirnya Konsep Wisata Halal

    Sekitar tahun 2013, pemerintah mulai mengembangkan Lombok sebagai salah satu destinasi prioritas wisata halal nasional. Kebijakan tersebut didasarkan pada meningkatnya jumlah wisatawan Muslim dunia yang membutuhkan destinasi dengan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Konsep wisata halal yang diterapkan di Lombok tidak mengubah objek wisata menjadi kawasan berbasis syariah. Sebaliknya, konsep ini lebih menekankan pada penyediaan fasilitas pendukung seperti makanan bersertifikat halal, musala di destinasi wisata, informasi waktu salat, penunjuk arah kiblat di hotel, serta pelayanan yang ramah terhadap keluarga.

    Pendekatan tersebut menjadikan wisata halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, bukan sebagai pembatasan aktivitas wisata.

    Pengakuan Dunia Internasional

    Keberhasilan pengembangan wisata halal di Lombok memperoleh pengakuan internasional pada tahun 2015 ketika Lombok meraih penghargaan World’s Best Halal Tourism Destination dan World’s Best Halal Honeymoon Destination dalam ajang World Halal Travel Summit di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

    Penghargaan tersebut menjadi momentum penting bagi pariwisata Indonesia karena menunjukkan bahwa Lombok mampu bersaing dengan berbagai destinasi wisata dari Timur Tengah, Asia, maupun Eropa dalam menyediakan layanan ramah Muslim.

    Sejak saat itu, nama Lombok semakin dikenal di pasar internasional sebagai destinasi yang menggabungkan keindahan alam, budaya lokal, dan pelayanan berkualitas.

    Keberhasilan tersebut diperkuat melalui diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 51 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.

    Regulasi tersebut memberikan pedoman bagi hotel, restoran, biro perjalanan wisata, spa, serta pelaku usaha lainnya dalam menyediakan layanan yang memenuhi standar wisata ramah Muslim. Kehadiran regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri dalam mengembangkan usaha pariwisata di NTB.

    Pengembangan wisata halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh pelaku industri pariwisata.

    Hotel-hotel mulai menyediakan perlengkapan ibadah, informasi arah kiblat, serta menu makanan halal. Restoran dan UMKM mengurus sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan. Pemandu wisata memahami kebutuhan wisatawan Muslim, sementara biro perjalanan menyusun paket wisata yang menggabungkan wisata alam, budaya, sejarah, dan kuliner halal.

    Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, Sahlan M. Saleh dalam satu kesempatan, menilai bahwa keberhasilan pariwisata Lombok sangat ditentukan oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, promosi destinasi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan, aksesibilitas, konektivitas transportasi, dan pengalaman wisata yang memberikan kesan positif bagi pengunjung.

    Dari Wisata Halal Menuju Muslim Friendly Tourism

    Dalam perkembangannya, istilah wisata halal mulai bergeser menjadi Muslim Friendly Tourism. Pergeseran ini dilakukan untuk menegaskan bahwa konsep yang dikembangkan bersifat inklusif.

    Pelayanan ramah Muslim bukan berarti destinasi hanya diperuntukkan bagi wisatawan Muslim, melainkan menyediakan pilihan layanan yang memudahkan wisatawan Muslim tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan non-Muslim.

    Pendekatan ini sejalan dengan tren pariwisata global yang menempatkan kualitas pelayanan dan pengalaman wisata sebagai faktor utama dalam menentukan kepuasan wisatawan.

    Sejarah wisata halal Lombok merupakan gambaran bagaimana identitas budaya dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang berdaya saing internasional. Keindahan alam, budaya masyarakat Sasak, nilai-nilai religius, serta pelayanan yang ramah berhasil dipadukan menjadi sebuah konsep pariwisata yang diterima oleh berbagai kalangan.

    Saat ini, Lombok tidak hanya dikenal karena pantai, gunung, gili, dan desa adatnya, tetapi juga karena kemampuannya menghadirkan pengalaman wisata yang nyaman, aman, dan inklusif. Bagi wisatawan, memahami sejarah wisata halal Lombok berarti memahami bahwa daya tarik utama pulau ini bukan hanya terletak pada panorama alamnya. Melainkan juga pada budaya masyarakat yang menjunjung tinggi keramahan, toleransi, dan penghormatan terhadap setiap tamu.

    Dengan demikian, wisata halal di Lombok bukan sekadar sebuah label, melainkan representasi dari identitas masyarakat yang mampu menjadikan nilai-nilai budaya sebagai fondasi pembangunan pariwisata berkelanjutan dan berkelas dunia.

    **Anggota BPPD NTB

  • Bursa Wakil Bupati Lombok Barat, Siapa Pendamping Nurul Adha?

    Bursa Wakil Bupati Lombok Barat, Siapa Pendamping Nurul Adha?

    Oleh: Abdus Syukur, MH

    Politik selalu membenci ruang kosong. Ketika satu kursi kekuasaan ditinggalkan, akan muncul banyak kepentingan yang berebut mengisinya. Itulah yang kini terjadi di Kabupaten Lombok Barat setelah Bupati Lalu Ahmad Zaini tersandung perkara hukum dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha “mengambilalih” kepemimpinan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

    Apabila proses hukum berujung pada pemberhentian tetap Ahmad Zaini dan Nurul Adha dilantik menjadi bupati definitif, maka jabatan wakil bupati akan kosong. Kekosongan itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan awal dari pertarungan politik baru yang akan menentukan arah kekuasaan hingga Pilkada 2029.

    Secara normatif, pengisian jabatan Wakil Bupati mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Partai politik atau gabungan partai pengusung mengusulkan calon kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna. Dengan kata lain, kemenangan tidak ditentukan oleh popularitas di masyarakat, tetapi oleh kemampuan membangun koalisi politik di parlemen.

    PAN Masih Memegang Kendali

    Dalam konfigurasi politik saat ini, PAN tetap menjadi pemain utama. Ahmad Zaini merupakan Ketua DPW PAN NTB sekaligus tokoh sentral kemenangan pasangan Zaini-Nurul. Secara etika politik maupun kepentingan organisasi, PAN hampir pasti akan memperjuangkan agar kursi wakil bupati tetap berada di tangan kadernya.

    Bagi PAN, kehilangan kursi wakil bupati berarti kehilangan salah satu instrumen strategis untuk mempertahankan pengaruh politik menjelang Pilkada berikutnya.

    Figur Internal Berpeluang

    Sejumlah nama kader PAN diperkirakan akan mengemuka. Figur yang memiliki pengalaman organisasi, komunikasi yang baik dengan DPRD, dan dapat diterima partai koalisi memiliki peluang lebih besar dibanding tokoh yang hanya mengandalkan popularitas.

    Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan muncul tokoh birokrasi yang dinilai mampu menjaga stabilitas pemerintahan. Pilihan ini biasanya diambil ketika situasi politik membutuhkan sosok yang lebih fokus bekerja daripada berpolitik.

    Golkar dan Gerindra Tidak Bisa Diabaikan

    Meski PAN menjadi aktor utama, partai-partai koalisi seperti Golkar, Gerindra, PKS, atau partai lain yang tergabung dalam koalisi tentu tidak akan tinggal diam. Mereka memiliki posisi tawar dalam pembahasan calon wakil bupati.

    Koalisi akan menghitung secara cermat apakah figur yang dipilih mampu menjaga soliditas pemerintahan sekaligus memberikan keuntungan politik pada pemilu mendatang.

    Munculnya Tokoh Nonpartai

    Di beberapa daerah, pengisian wakil kepala daerah juga menghadirkan kejutan berupa tokoh profesional, akademisi, pengusaha, atau mantan birokrat. Figur seperti ini biasanya dipilih untuk memperbaiki citra pemerintah pasca-kasus hukum serta membangun kembali kepercayaan publik.

    Namun peluang tersebut tetap bergantung pada kesediaan partai politik membuka ruang bagi figur nonpartai.

    Faktor Nurul Adha

    Sebagai calon kuat bupati definitif, Nurul Adha akan memiliki pengaruh besar dalam menentukan sosok pendampingnya. Meski keputusan formal berada di tangan partai dan DPRD, secara politik sulit membayangkan seorang bupati bekerja dengan wakil yang tidak memiliki chemistry atau visi yang sama.

    Karena itu, figur yang mampu membangun komunikasi personal maupun politik dengan Nurul Adha memiliki nilai tambah.

    DPRD Menjadi Arena Penentu

    Pertarungan sesungguhnya akan berlangsung di DPRD Lombok Barat. Lobi politik, komunikasi lintas fraksi, hingga kesepakatan koalisi akan menentukan siapa yang akhirnya memperoleh suara mayoritas.

    Dalam politik lokal, kemampuan menjalin hubungan dengan anggota dewan sering kali lebih menentukan dibanding sekadar popularitas di ruang publik.

    Menuju Pilkada 2029

    Kursi wakil bupati bukan hanya soal mengisi kekosongan jabatan. Posisi tersebut merupakan investasi politik menuju Pilkada 2029. Siapa pun yang terpilih akan memiliki panggung untuk membangun elektabilitas selama sisa masa jabatan pemerintahan.

    Karena itu, proses pemilihannya diperkirakan berlangsung dinamis dan sarat kompromi politik. Semua partai akan berhitung, bukan hanya untuk menyelamatkan pemerintahan saat ini, tetapi juga untuk mempersiapkan pertarungan politik lima tahun mendatang.

    Pada akhirnya, masyarakat Lombok Barat tentu berharap figur yang terpilih bukan sekadar hasil kompromi elite, melainkan sosok yang mampu memperkuat pemerintahan Nurul Adha, mempercepat pelayanan publik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat setelah badai politik yang mengguncang daerah ini. Sebab, jabatan wakil bupati bukan sekadar pelengkap kekuasaan, melainkan mitra strategis dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

     

    Penulis: Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB.