MATARAM (LE) – Tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 mendampingi Nyonya Lusy dalam pemeriksaan di Propam Polda NTB, Rabu (20/5/2026). Kehadiran tim hukum tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik sekaligus pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa.
Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Putri Maya Rumanti SH., MH., Suparjo Rustam SH., MH., Mujahidin SH., C.MDF., Indri Wuryandari SH., MH., serta Ni Made Astiti Yustika Devi SH.
Kuasa hukum Nyonya Lusy, Mujahidin SH, menyampaikan bahwa kliennya merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung.
Menurutnya, dari rangkaian proses pemeriksaan baik perdata maupun pidana, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal sehingga memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Apa yang dialami klien kami sangat memilukan. Dari proses pemeriksaan perdata hingga pidana, kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Mujahidin.
Ia menjelaskan, Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru. Namun, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
“Klien kami merasa heran mengapa dirinya justru dikriminalisasi, sementara beberapa laporan yang pernah disampaikan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti secara maksimal,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari konflik internal di tubuh CV Sumber Elektronik. Persoalan mencuat setelah adanya perubahan akta pendirian CV yang dilakukan oleh sekutu perusahaan, yakni Ang San San bersama anaknya, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.
Namun, dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut berpendapat bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata.
Perbedaan pendekatan hukum ini menjadi sorotan tim kuasa hukum, mengingat objek perkara yang sama sempat dibawa ke ranah pidana dan menyeret status tersangka terhadap Nyonya Lusy. Sementara dalam forum praperadilan, perkara tersebut dinilai sebagai sengketa perdata.
Seiring berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan angka Rp15 miliar, Nyonya Lusy kemudian melaporkan Ang San San ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.
Laporan itu berkaitan dengan tuduhan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Namun menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Meski demikian, hingga kini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 juga disebut belum mendapat jawaban tertulis.
Sementara itu, Suparjo Rustam SH., MH. menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien mereka. Meski demikian, pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih proaktif dan objektif.
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif, mengingat laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” kata Suparjo.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa.
“Kami dari tim Hotman 911 bersama Puri & Partners berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah diajukan klien kami,” pungkasnya. (nang)












