LPSK Masih Telaah Permintaan JC Tersangka Misri 

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan masih melakukan telaah terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Misri Puspitasari tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Wakil ketua LPSK Sri Supariati mengatakan proses telaah juga koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Penyidik, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memang belum menyetujui, kami datang  dalam konteks penelaahan untuk mendapatkan informasi keterangan-keterangan dari bebagai pihak termasuk kejaksaan juga dengan kepolisian,” katanya di Mataram, Rabu 23/7.

Dia menyebutkan, untuk menyetujui JC harus berdasarkan undang-undang 31 tahun 2014 Pasal 28. Artinya pentingnya keterangan dari berbagai pihak, analisa medis, trek recod, posisi termohon.

“Setiap keterangan harus disingkronkan dengan beberapa bukti lain, bukan hanya keterangan pengakuan tapi juga keterangan yang lain,” sebutnya.

Kepala Kejati NTB NTB Wahyudi mengatakan, kedatangan LPSK untuk berkoordinasi  terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi. “LPSK dalam rangka kordinasi mengenai penanganan perkara pembunuhan Nurhadi. Ini masih penjajakan. Apakah memungkinkan atau tidak bagaimana belum masih tahap awal,” ungkapnya.

Untuk memberikan JC terhadap pelaku merupakan ranah LPSK.  “Masih tarapnya koordinasi itu, belum pembicaraan spesifik mengarahnya kemana belum ada,” tegasnya.

Wahyudi juga menyebutkan, perkembangan kasus kematian Brigadir Nurhadi masih dalam tahap satu dan mendalami kemungkinan- kemungkinan.

“Berkas sudah dikirim, sudah kita kasih petunjuk seusai dengan fakta dan data. Tunggu perkembangan dari penyidik untuk melengkapi sehingga perkara itu makin terang untuk masuk persidangan,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

KORDINASI: Wakil Ketua LPSE Sri Suparianti. (susan/ntbnow.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *